Skip to main content

Indonesia: Bisnis Militer Mengancam Hak Asasi Manusia

Pemerintah Harus Melakukan Reformasi Pembiayaan dalam Bidang Pertahanan

(Jakarta) - Dengan sistem yang ada saat ini, rencana pemerintah Indonesia untuk mereformasi bisnis milik militer tidak cukup efektif menyentuh permasalahan hak asasi manusia, Human Rights Watch menyatakan dalam laporannya hari ini. Kebebasan finansial militer Indonesia menyulitkan kontrol sipil, dan keadaan ini menyebabkan adanya penyalahgunaan wewenang oleh pihak militer dan menghambat proses reformasi.

"Kegiatan usaha militer jelas menciptakan benturan kepentingan dengan peran militer yang sesungguhnya, " kata Lisa Misol - peneliti Bisnis dan Hak Asasi Manusia dari Human Rights Watch yang juga sebagai penulis untuk laporan ini. " Militer yang seharusnya melindungi rakyat Indonesia malah sering menggunakan kekerasan dan intimidasi untuk memperlancar kepentingan usahanya. Dan karena pemerintah tidak mengontrol budgetnya, maka akhirnya kegiatan ini menjadi benar - benar tidak terkontrol".

Laporan setebal 136 halaman bertajuk "Too High a Price: The Human Rights Cost of the Indonesian Military's Economic Activities (Harga Selangit: Hak Asasi Manusia sebagai Ongkos Kegiatan Ekonomi Pihak Militer Indonesia)," merupakan gambaran komprehensif tentang efek buruk yang dialami warga sipil yang disebabkan oleh kegiatan usaha yang melibatkan tentara. Human Rights Watch merasa berkewajiban mengingatkan pemerintah Indonesia untuk melarang segala bentuk kegiatan usaha militer, mereformasi proses anggaran dan menangkap personil militer yang terbukti melakukan tindakan kriminal.

Militer mendapatkan uang diluar anggaran pemerintah melalui jaringannya yang luas baik dari bisnis yang legal maupun illegal, melalui penyediaan layanan bertarif, dan korupsi seperti mark-up perbelanjaan kebutuhan militer. Banyak dari kegiatan -kegiatan tersebut tidak dikontrol oleh komando pusat militer, tetapi kegiatan - kegiatan dibiarkan berkembang sebagai akibat dari mendesaknya kebutuhan anggaran. Peraturan yang selama ini ada - yang melarang kegiatan militer untuk 'mencari keuntungan' belum dilaksanakan. Kegiatan usaha oleh perusahaan milik militer memperpertegas reputasi militer yang dikenal sewenang - wenang, korup dan tidak terjangkau oleh hukum.

"Pemerintah Indonesia menyatakan keinginannya untuk membuat militer yang professional, tetapi kita lihat bukti perubahannya masih sangat kecil" kata Misol. "Tentara melanggar hukum, melanggar hak asasi dan menyembunyikan uang yang mereka dapatkan di lapangan. Reformasi militer berarti mengeluarkan tentara dari bisnis dan mengusut mereka yang melanggar hukum".

Undang-Undang TNI 2004 mensyaratkan militer melepas kegiatan usahanya sebelum tahun 2009. Para pemimpin sipil dan militer telah sepakat untuk melaksanakan undang-undang tersebut. Akan tetapi mereka belum menetapkan aturan tentang bagaimana mekanisme pengambilalihan bisnis militer oleh pemerintah. Para pejabat menyatakan rencana draft pelaksanaannya akan siap bulan Agustus. "Rakyat Indonesialah yang mananggung kegiatan ekonomi militer" kata Misol. "Sudah semestinya hal ini ditindaklanjuti secara serius".

Human Rights Watch mendokumentasikan beberapa contoh keterlibatan militer dalam bisnis, konsekwensi negatif dan kurangnya akuntabilitas terhadap kejahatan ekonomi dan penyalahgunaan wewenang yang terjadi. Berbagai bisnis milik militer di Kalimatan Timur mengamankan akses yang diminati untuk konsesi hutan pada lahan yang diklaim oleh penduduk asli. Pejabat setempat mengatakan bahwa perusahaan - perusahaan militer telah melakukan kegiatan over-logging, ekspor kayu illegal ke Malaysia dan menyebabkan keresahan sosial. Tindakan ini sangat meresahkan, pada akhirnya perusahaan - perusahaan ini kehilangan konsesi tetapi tidak menanggung konsekwensi apapun.

Sebuah perusahaan pertambangan batu bara di Kalimantan Selatan yang melibatkan sebuah koperasi berbasis militer untuk menyediakan keamanan guna memperlancar kegiatannya dengan para penambang illegal di area konsesi tersebut. Pihak militer mengorganisir para penambang illegal, menggunakan kekerasan dan intimidasi untuk menjaga mereka, dan menjadi 'broker' hasil tambang batu bara illegal ini. Pejabat militer menolak untuk mengambil tindakan tegas atas kegiatan ini atau menghukum yang terlibat.

Perusahaan - perusahaan yang menggunakan militer Indonesia untuk penyediaan keamanan bagi instalasinya ditengarai sarat dengan tindakan korupsi dan penyalahgunaan wewenang, seperti yang terjadi pada kontroversi yang berkelanjutan di perusahaan pertambangan Amerika Freeport McMoRan di Papua di bagian Timur Indonesia. Investigasi telah dibuka di Amerika Serikat yang menyatakan adanya dugaan pemerasan atas pembayaran - pembayaran yang dilakukan. Tidak ada rencana untuk diadakan investigasi independen di Indonesia guna menentukan apakah para tentara melakukan tindakan kriminal dengan menerima pembayaran tunai dari perusahaan tersebut atau tidak.

Keterlibatan militer dalam bisnis illegal memperparah pelanggaran hukum dan konflik dengan kekerasan. Contoh yang paling kenal adalah ketika para tentara melakukan serangan dalam skala besar ke kantor polisi di sebuah pusat kota yang ramai di Sumatra Utara, menewaskan beberapa warga sipil, yang terjadi karena persengketaan kepentingan dalam peredaran 'narkoba' di kawasan tersebut. Ratusan tentara terlibat, tetapi hanya 19 orang diberhentikan dan dipenjara menyusul insiden tersebut.

Tentara di daerah konflik internal biasanya melakukan tindakan ekonomi yang membahayakan, seperti pemerasan dan penyitaan properti. Di Aceh hal ini terjadi selama masa konflik. Tuntutan suap untuk militer menurun sejak terjadinya bencana tsunami di tahun 2004 dan pendatanganan damai, tetapi korupsi yang dilakukan militer telah menyebabkan tingginya biaya rekonstruksi dan menambah derita para korban bencana tsunami.

Militer Indonesia menyatakan bahwa anggaran resmi yang ada hanya mampu menutupi setengah dari kebutuhannya, ada beberapa pihak yang menyarankan agar militer memenuhi kekurangannya secara mandiri. Bulan Maret 2006, militer menyatakan bahwa mereka mempunyai lebih dari 1.500 kegiatan usaha. Banyak diantaranya mengalami kerugian setelah bertahun - tahun terjadi kesalahan manajemen. Human Rights Watch memahami bahwa anggaran pertahanan Indonesia rendah dibanding beberapa negara tetangga, akan tetapi permasalahannya tidak separah dengan apa yang sering dikemukakan, karena sesungguhnya militer juga mendapatkan dana tambahan dari budget pemerintah yang lain. Dana - dana ini tidak dilaporkan secara transparan dan Human Rights Watch menyatakan, pengawasan terhadap pembiayaan militer sangat lemah.

"Ini merupakan tanggung jawab pemerintah untuk membiayai militer," kata Misol. "Kerja sambilan (ngobyek) yang dilakukan militer bukanlah jawaban. Para pemimpin Indonesia harus sepakat untuk memberikan anggaran yang proporsional, yang secara tegas diawasi dan dilaporkan secara akurat". Human Rights Watch menyerukan kepada pemerintah Indonesian untuk mengkuatkan rencananya dalam mengambilalih bisnis militer. Perencana pemerintah telah menyatakan bahwa mereka akan mentransformasikan beberapa perusahaan militer yang menguntungkan menjadi peruashaan BUMN, tetapi mereka sepertinya mengijinkan militer untuk meneruskan kegiatan yayasan dan koperasi sosialnya yang pada awal sejarahnya dahulu berkembang dan berubah menjadi kepentingan komersial. Para Pejabat juga enggan untuk melakukan larangan terhadap bisnis militer secara dramatis dan oleh karenanya akan memperlemah potensi untuk membersihkan pembiayaan militer.

"Too High a Price: The Human Rights Cost of the Indonesian Military's Economic Activities" tersedia di: https://www.hrw.org/reports/2006/indonesia0606/

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.

Region / Country