Skip to main content

Hukum Penodaan Agama di Pakistan Menyasar Remaja di Media Sosial

Mahasiswa Usia 22 Tahun Dihukum Mati dan Remaja Usia 17 Tahun Dihukum Seumur Hidup

Tiga petugas polisi tampak berjaga di luar penjara Multan setelah Junaid Hafeez, seorang dosen, dijatuhi hukuman mati karena dugaan penodaan agama, Multan, Pakistan, 21 Desember 2019. © 2019 Asim Tanveer/AP Photo

Di Pakistan, pesan WhatsApp – bahkan pesan yang hanya berupa dugaan– dapat membawa konsekuensi mematikan. Pekan lalu, sebuah pengadilan di Distrik Gujrat, Punjab, menjatuhkan hukuman mati kepada seorang mahasiswa berusia 22 tahun atas tuduhan menyebarkan gambar dan video yang dianggap menghina agama. Seorang pelajar berusia 17 tahun dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus yang sama karena undang-undang di Pakistan melarang hukuman mati bagi anak yang berkonflik dengan hukum.

Penodaan agama adalah pelanggaran yang bisa dikenai hukuman mati di Pakistan. Meskipun hukum penodaan agama di Pakistan telah lama digunakan secara semena-mena demi melampiaskan dendam pribadi atau mengadili anggota komunitas agama minoritas, meningkatnya penggunaan pasal penodaan agama untuk memenjarakan dan mengadili warga karena komentarnya di media sosial merupakan eskalasi yang berbahaya.

Namun, kasus di Punjab ini bukan kasus pertama seseorang dijatuhi hukuman mati karena unggahan di media sosial.

Aneeqa Atiq, seorang perempuan berusia 26 tahun, tengah berada dalam ancaman hukuman mati setelah pengadilan di Distrik Rawalpindi menjatuhkan vonis mati pada Januari 2022, karena diduga menyebarkan materi yang menodai ​​agama melalui WhatsApp. Junaid Hafeez, seorang dosen, telah dipenjara selama lebih dari 10 tahun dan tengah menghadapi kemungkinan hukuman mati karena tuduhan menyebarkan materi yang menodai agama di Facebook. Pengacaranya, Rashid Rehman, dibunuh pada Mei 2014, sebuah pembalasan atas kesediaannya membela orang-orang yang didakwa berdasarkan hukum penodaan agama di Pakistan.

Di Pakistan, tuduhan penodaan ​​agama saja bisa menempatkan Anda pada risiko bahaya fisik. Sejak tahun 1990, setidaknya 65 orang dilaporkan telah dibunuh di Pakistan atas tuduhan penodaan agama. Dan pada 16 Agustus 2023, ratusan orang menyerang permukiman Kristen di Distrik Faisalabad, Provinsi Punjab, setelah dua anggota komunitas tersebut dituduh melakukan penodaan agama.

Meluasnya penggunaan kasus penodaan agama terhadap orang-orang atas apa yang mereka katakan atau bagikan di media sosial adalah undangan untuk melakukan perburuan.

Pemerintah Pakistan seharusnya mengubah dan pada akhirnya mencabut hukum penodaan agama, bukan malah memperluas cakupannya ke dunia maya.

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.

Region / Country