Skip to main content

Malaysia Mencabut Perintah Hukuman Mati Wajib

Langkah yang Bermakna Harus Membuka Jalan Menuju Penghapusan Penuh

Seorang aktivis dalam sebuah aksi memprotes hukuman mati di Kuala Lumpur, Malaysia, 23 April 2022. © 2022 Vincent Thian/AP Images

(Bangkok) – Penghapusan hukuman mati di Malaysia merupakan sebuah langkah penting menuju keselarasan dengan norma-norma hak asasi manusia internasional dan meningkatkan penentangan dunia terhadap hukuman mati, kata Human Rights Watch hari ini.

Pada 11 April 2023, Dewan Negara, atau majelis tinggi parlemen, mengesahkan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mereformasi hukuman mati, setelah disahkan oleh Dewan Rakyat, atau majelis rendah, pada 3 April. RUU tersebut sekarang akan dikirim ke raja untuk ditandatangani menjadi undang-undang. Para anggota parlemen Malaysia seharusnya memanfaatkan momentum ini dengan mengambil sejumlah langkah lanjutan menuju penghapusan total hukuman kejam ini.

“Penghapusan hukuman mati wajib mendekatkan Malaysia dengan sebagian besar negara yang telah menghapus hukuman mati sama sekali,” kata Elaine Pearson, direktur Asia di Human Rights Watch. “Langkah selanjutnya yang harus Malaysia ambil adalah mengakhiri penggunaan hukuman mati secara keseluruhan dan meringankan hukuman yang telah dijatuhkan kepada 1.300 narapidana yang telah divonis mati.”

Malaysia sebelumnya mempertahankan hukuman mati untuk 33 pelanggaran. RUU Penghapusan Hukuman Mati Wajib 2023 menghapus hukuman mati wajib untuk 12 pelanggaran, termasuk perdagangan narkoba, pembunuhan, makar, dan terorisme. RUU itu juga menghapus hukuman mati sepenuhnya sebagai opsi untuk tujuh pelanggaran, termasuk percobaan pembunuhan dan penculikan. “Hukuman penjara seumur hidup,” yang memenjarakan narapidana sampai mati, akan diganti dengan hukuman penjara 30 hingga 40 tahun.

Namun, undang-undang baru ini tetap mempertahankan hukuman mati untuk perdagangan narkoba di bawah Undang-Undang Narkoba Berbahaya tahun 1952, hukuman yang paling sering dijatuhkan kepada para terpidana mati. Pemerintah Malaysia seharusnya segera menghapus hukuman mati sebagai opsi hukuman untuk semua dakwaan terkait narkoba, yang tidak memenuhi ambang batas untuk “kejahatan paling serius” menurut hukum internasional, kata Human Rights Watch. Hukuman yang tidak proporsional seperti itu juga kontraproduktif terhadap upaya kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Untuk sebagian besar pelanggaran yang akan mempertahankan hukuman mati, hakim akan diberi diskresi untuk menjatuhkan hukuman mati atau hukuman penjara 30 sampai 40 tahun dan hukuman cambuk. Hukuman alternatif seharusnya diubah untuk menghapus hukuman cambuk, hukuman yang sama dengan penyiksaan di bawah hukum hak asasi manusia internasional, kata Human Rights Watch.

Ketika hukuman mati wajib dijadikan pilihan untuk dakwaan narkoba tertentu pada tahun 2018, hal itu hanya berdampak kecil: 34 dari 38 terdakwa masih dijatuhi hukuman mati karena perdagangan narkoba selama satu setengah tahun berikutnya, dan hakim menggunakan diskresi mereka untuk menjatuhkan hukuman seumur hidup pada empat kasus. “Peradilan tetap enggan untuk menggunakan diskresi jika hukuman mati masih bisa digunakan,” kata sejumlah peneliti anti-hukuman mati menyimpulkan.

Parlemen juga mengesahkan Revisi Undang-Undangan Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup (Yurisdiksi Sementara Pengadilan Federal) 2023, yang akan memungkinkan para narapidana yang dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup untuk mengajukan permohonan kembali oleh Pengadilan Federal dalam waktu 90 hari sejak hukum diterbitkan secara resmi, dan dapat diperpanjang oleh pengadilan. Pengadilan Federal, yang tidak akan meninjau hukuman itu sendiri, dapat menegakkan hukuman awal (hukuman mati) atau menggantinya dengan 30 sampai 40 tahun penjara. Para narapidana hanya akan diizinkan untuk mengajukan permohonan satu kali.

Menteri Hukum Azalina Othman Said, yang mengajukan rancangan undang-undang tersebut, melaporkan bahwa undang-undang baru tersebut akan mempengaruhi sekitar 1.340 terpidana mati dan lebih dari 100 menjalani hukuman seumur hidup, termasuk 840 terpidana mati yang sudah tak bisa lagi mengajukan banding. Lebih dari sepertiga terpidana mati adalah warga negara asing.

Malaysia seharusnya memastikan bahwa seluruh upaya penghukuman menjunjung tinggi hak atas pengadilan yang adil, dengan waktu dan sumber yang memadai.

Malaysia telah mempertahankan moratorium eksekusi mati secara de facto sejak 2018, setelah terakhir kali melaksanakan hukuman mati dengan cara digantung pada 2017. Namun dengan diberlakukannya perintah hukuman mati wajib, jumlah terpidana mati pasti bertambah. Malaysia adalah salah satu dari hanya 11 negara yang memberlakukan hukuman mati untuk pelanggaran terkait narkoba pada tahun 2021.

Human Rights Watch menentang hukuman mati di semua negara dan dalam semua situasi karena kekejaman dan finalitasnya, dan telah lama menyerukan Malaysia untuk mengakhiri semua penggunaan hukuman mati. Hukuman mati bersifat tak tereleakkan dan secara universal dipenuhi dengan kesewenang-wenangan, prasangka, dan kesalahan.

“Kita tidak bisa dengan sewenang-wenang mengabaikan keberadaan hak hidup yang melekat pada setiap individu,” kata Wakil Menteri Hukum Ramkarpal Singh selama debat majelis rendah. “Hukuman mati tidak membawa hasil yang diharapkan.”

Pada Desember 2022, Malaysia mendukung resolusi kesembilan untuk moratorium penggunaan hukuman mati dalam pemungutan suara di Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pada tahun 2007, dalam resolusi pertamanya yang menyerukan moratorium di seluruh dunia, Majelis Umum menyatakan bahwa “tidak ada bukti konklusif dari nilai pencegahan hukuman mati dan bahwa setiap kesalahan maupun kegagalan keadilan dalam penerapan hukuman mati tidak dapat diubah dan diperbaiki.” Pakar akhir PBB baru-baru ini menegaskan kembali bahwa “fenomena terpidana mati”—efek psikologis yang dialami terpidana mati— “telah lama dicirikan sebagai bentuk perlakuan tidak manusiawi.”

Sementara dunia bergeser ke arah penghapusan, banyak negara Asia – khususnya Tiongkok, Singapura, Vietnam, Myanmar, dan Korea Utaramalah tertinggal dan melakukan sebaliknya.

“Risiko kerusakan permanen, yang merusak kondisi psikologis para narapidana, seharusnya dihilangkan sepenuhnya,” kata Pearson. “Malaysia memiliki kesempatan untuk memajukan kepemimpinan regionalnya dengan sepenuhnya menghapuskan eksekusi yang disetujui negara dan menegakkan hak rakyat untuk hidup dan bebas dari penyiksaan.”


Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.

Region / Country