(Jakarta) – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia seharusnya secara substansial merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diajukan agar memenuhi standar hak asasi manusia internasional, ujar Human Rights Watch hari ini. RKUHP itu berisi sejumlah pasal yang akan melanggar hak-hal perempuan, minoritas, dan lesbian, gay, biseksual, dan transgender, begitupun soal kebebasan berpendapat dan kebebasan berserikat.
“Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) ini tak hanya membahayakan perempuan, minoritas agama dan gender, melainkan semua orang Indonesia,” tutur Andreas Harsono, peneliti senior Indonesia di Human Rights Watch. “DPR RI seharusnya menghapus semua pasal yang kejam sebelum meloloskan RUU ini.”
Butuh lebih dari dua dasawarsa untuk memperbarui KUHP yang merupakan produk hukum kolonial Belanda ini. Pada 15 September 2019, sebuah panitia kerja di DPR RI menyelesaikan 628 pasal dalam RUU tersebut. DPR RI direncanakan akan mengesahkannya pada bulan September.
Sebuah koalisi beranggotakan sejumlah organisasi masyarakat sipil Indonesia mendesak Presiden Joko Widodo untuk menunda pengesahan RKUHP karena akan mendiskriminasi non-muslim, non-muslim Sunni, dan minoritas penganut agama lokal, begitupun perempuan dan kelompok LGBT.
Sejumlah ketentuan dalam RKUHP melanggar kebebasan berpendapat dan berserikat. Kesanggupan untuk terlibat dalam pidato politik, bahkan pidato yang mendukung ideologi politik damai yang tidak disukai pemerintah, merupakan inti dari proses demokrasi.
Beberapa ketentuan yang secara efektif menyensor penyebaran informasi seputar kontrasepsi dan mengkriminalisasi pelaku aborsi akan jadi kemunduran bagi hak-hak perempuan dewasa dan anak di bawah hukum internasional untuk menentukan nasib sendiri dalam keputusan memiliki anak. Kehamilan tidak diinginkan akan mempengaruhi berbagai hak asasi, termasuk mengakhiri pendidikan anak di bawah umur dan pernikahan anak. Hal itu juga menempatkan hidup perempuan dan anak dalam bahaya dan berbagai komplikasi kesehatan lainnya.
“Sejumlah ketentuan dalam RKUHP menyensor pengetahuan soal kontrasepsi dan dapat menghambat kemajuan yang telah dicapai Indonesia dalam beberapa tahun terakhir untuk secara dramatis mengurangi kematian ibu hamil,” kata Harsono.
RKUHP itu juga melanggengkan UU No. 1 PNPS tahun 1965 yang meningkatkan penghitungan “unsur-unsur kejahatan” termasuk di dalamnya menodai unsur keagamaan. DPR seharusnya menghapuskan pasal penodaan agama yang tak sejalan dengan kewajiban-kewajiban Indonesia di bawah Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), kata Human Rights Watch.
“DPR RI seyogianya mendorong kebebasan berpendapat dan berserikat, dan membatasi – bukan malah memperluas – pasal penodaan agama,” ujar Harsono. “KUHP baru adalah kesempatan berharga yang tak semestinya disia-siakan untuk menghapus hukum-hukum berbahaya dari kitab perundang-undangan dan membangun Indonesia yang lebih menghormati hak asasi manusia.”
Beberapa ketentuan bermasalah dalam RKUHP
Pasal 2 menyebutkan “hukum yang hidup dalam masyarakat” alias living law di Indonesia, yang dapat diintepretasikan dalam hukum adat dan peraturan daerah bernuansa syariah di tingkat lokal. Indonesia punya ratusan perda syariah diskriminatif dan regulasi lain yang mendiskriminasi perempuan, minoritas beragama, dan orang-orang LGBT. Ketiadaan “hukum yang hidup dalam masyarakat” yang resmi di Indonesia, pasal ini bisa digunakan untuk menghukum orang-orang di bawah regulasi yang diskriminatif ini.
Pasal 417 menghukum hubungan seks di luar pernikahan dengan pidana penjara paling lama satu tahun. (Dalam hukum yang kini berlaku pasal tersebut menyebutkan bahwa pasangan yang sudah menikah dapat dituntut karena hubungan seks di luar nikah berdasarkan laporan polisi yang diajukan pasangan atau anak-anak mereka.) Meski pasal ini tidak menyebut secara khusus soal hubungan sejenis karena secara legal tidak diakui di Indonesia, maka ketetapan tersebut secara efektif berdampak pada hubungan sejenis. Hal ini juga membuat semua pekerja seks rentan dikriminalisasi.
Pasal 419 menyebut bahwa pasangan yang tinggal bersama tanpa secara legal pernikahan dapat dihukum sampai enam bulan penjara. Kepala desa bisa melaporkan pasangan ini ke polisi.
Pasal 421 mengkriminalisasi “pencabulan” di depan umum dengan hukuman penjara paling lama enam bulan. Pasal ini bisa dipakai untuk mengincar orang-or ang LGBT.
Pasal 417, 419, dan 421 melanggar hak privasi atas hubungan konsensual (dengan kesepakatan) yang dilindungi hukum internasional. Ketentuan-ketentuan di dalamnya dapat memperkuat diskriminasi norma sosial dan telah berimbas pada perempuan, yang bukan tak mungkin bakal menerima tekanan untuk menjalani kawin paksa jika dituduh melakukan hubungan seks di luar nikah atau meningkatnya “pelaporan kepolisian” atas perilaku mereka.
Pasal-pasal tersebut juga dapat mengincar minoritas beragama dan jutaan orang Indonesia –ada yang memperkirakan sebanyak separuh dari pasangan asli Indonesia– yang tidak menikah secara legal karena sulitnya mendaftarkan pernikahan. Termasuk di dalamnya ratusan agama yang tidak diakui termasuk Baha’i, Ahmadiyah, dan agama lokal, begitupun masyarakat yang ada di pelosok desa dan pulau.
Pasal 413 mengkriminalisasi pembuatan dan penyebaran pornografi, yang terdefinisikan dengan buruk dalam hukum yang sudah ada. Human Rights Watch mendokumentasikan, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi yang mendefinisikan “persenggamaan yang menyimpang” termasuk di dalamnya hubungan seks lesbian dan homoseksual, yang digunakan untuk mengincar secara diskriminatif kelompok LGBT.
Pasal 414 menyatakan bahwa seseorang yang “mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada anak –di bawah usia 18 tahun– dapat dipenjara atau didenda.
Pasal 416 menetapkan beberapa pengecualian sempit untuk para tenaga kesehatan profesional dan memberi wewenang “relawan yang kompeten” untuk membahas kontrasepsi dalam konteks keluarga berencana, mencegah infeksi menular seksual, atau menyediakan pendidikan kesehatan.
Meski pengecualiannya penting, efek jeri (chilling effect) secara keseluruhan dari pasal 414 itu akan mengurangi pertukaran informasi kesehatan vital secara gratis, termasuk oleh para guru, orang tua, media, dan anggota masyarakat, dan kemungkinan besar akan menghalangi bahkan mereka yang secara resmi dikecualikan dari hukum.
Penyakit menular seksual termasuk HIV/AIDS dapat secara langsung dicegah dengan secara rutin menggunakan kondom, dan mengedukasi seseorang agar mendapatkan informasi mengenai kondom yang merupakan hak atas hidup dan kesehatannya.
Human Rights Watch sudah mendokumentasikan bahwa keterbatasan akses terhadap kondom telah secara khusus merugikan kelompok marjinal – seperti lelaki yang berhubungan seks dengan lelaki dan pekerja seks komersial perempuan dengan para pelanggan mereka – yang hingga kini memikul sebagian besar beban epidemi HIV di Indonesia.
Pasal 415, 470, dan 471 menyatakan bahwa hanya dokter yang berhak memutuskan untuk melakukan aborsi. Hal ini bertentangan dengan UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa seorang perempuan dapat melakukan aborsi dalam “darurat medis,” yang dapat ditafsirkan termasuk di dalamnya alasan kesehatan dan pemerkosaan. Seorang perempuan yang mengakhiri kehamilannya bisa dipenjara hingga empat tahun lamanya. Siapapun yang membantu perempuan hamil melakukan aborsi bisa dihukum selama lima tahun. Pasal-pasal ini juga bisa dimaknai akan menghukum mereka yang menjual dan mengonsumsi apa yang disebut pil pagi hari sebagai perangkat aborsi dapat dipenjara sampai enam bulan.
Penelitian Human Rights Watch di sejumlah negara menunjukkan kriminalisasi aborsi menyalahi aturan yang dilindungi hukum internasional termasuk di dalamnya kehidupan, kesehatan, bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat, privasi, dan menentukan jumlah serta jarak kelahiran anak.
Pasal 304 dan 309 merupakan perluasan dari pasal Penodaan Agama dan tetap menerapkan hukuman maksimal lima tahun penjara. Pasal-pasal itu akan menghukum penyimpangan dari enam agama Indonesia yang diakui secara resmi – Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Kong Hu Chu. Lebih dari 150 orang, kebanyakan dari mereka minoritas beragama, telah dipidana di bawah pasal Penodaan Agama sejak diresmikan sejak tahun 1965, termasuk mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Purnama, seorang penganut Kristen, tahun 2017.
Pasal 118 menjatuhkan hukuman penjara empat tahun bagi siapa saja yang menyebarkan ajaran Marxis-Leninis.
Artikel 119 mengesahkan hukuman 10 tahun karena bergaul dengan organisasi yang mengikuti ideologi Marxis-Leninis "dengan maksud mengubah kebijakan pemerintah."
Pasal 219 dapat mengkriminalisasi “penghinaan” terhadap presiden atau wakil presiden.
Pasal 220 membatasi, tetapi tidak cukup, penerapan hukum untuk kasus-kasus yang diajukan oleh presiden atau wakil presiden.
Di bawah hukum hak asasi Internasional, pembatasan terhadap hak atas kebebasan berekspresi dan berserikat hanya diperbolehkan sejauh dibutuhkan dalam situasi mendesak dan harus memastikan bahwa segala tindakan yang diambil berdasarkan hukum benar-benar proporsional dengan tujuan yang ditempuh.
Hukum yang diberlakukan soal larangan mengkritik pejabat publik bertentangan dengan hukum internasional. Pejabat publik, termasuk mereka yang memegang kekuasaan politik tertinggi, dapat dikritik, dan bahwa bentuk ekspresi kritik dapat dianggap sebagai penghinaan tidak cukup untuk menjadi pembenaran atas pelarangan atau hukuman.