Skip to main content

Pengacara hak asasi manusia Nasrin Sotoudeh dan Farhad Mesyami, aktivis pembela HAM, memprotes pencabutan izin praktik hukum Sotoudeh di depan kantor asosiasi pengacara Teheran, Februari 2015.  © Private 2015
(Beirut) - Seorang pengacara HAM ternama yang ditangkap pada Juni 2018 dan dipaksa menjalani hukuman penjara yang pada waktu itu tak jelas kini menghadapi tuntutan-tuntutan baru, yang kelihatannya semata-mata karena kerja-kerjanya membela HAM, kata Human Rights Watch hari ini. Putusan terhadap Nasrin Sotoudeh yang keluar belum lama ini, dari persidangan yang sebelumnya, juga mengungkapkan betapa parah sistem hukum Iran dalam mengkriminalisasi aktivisme HAM.

Sotoudeh adalah salah satu dari sejumlah pengacara HAM yang jadi sasaran serangan pemerintah sejak awal 2018. Pada 13 Juni, otoritas menangkap Sotoudeh untuk memenjarakan perempuan tersebut selama lima tahun (hasil putusan in absentia pada 3 September 2016). Dia ditangkap tak lama setelah mengajukan berkas pembelaan terhadap seorang perempuan yang ditangkap karena melepaskan kerudung. Otoritas tak pernah mengabari Sotoudeh atau mengumumkan tuntutan maupun putusan pengadilan tahun 2016 itu terhadapnya. Pengacara Sotoudeh mengatakan kepada Human Rights Watch pada 16 Agustus: otoritas membuka dua kasus baru terhadap Sotoudeh karena kerja-kerjanya membela HAM.

"Khususnya bagi para pembela HAM seperti Nasrin Sotoudeh, otoritas-otoritas Iran terang-terangan mengabaikan hak diselidik dan disidik secara adil (due process)," kata Sarah Leah Whitson, direktur divisi Timur Tengah di Human Rights Watch. "Tampaknya memperjuangkan rasa hormat terhadap HAM sangat ditakuti pemerintah."

Otoritas seharusnya segera membebaskan semua orang yang ditahan karena membela HAM, termasuk Sotoudeh dan aktivis lainnya, Narges Mohammadi, yang dihukum dengan tuntutan serupa pada 2015.

Pengadilan-pengadilan revolusioner di Teheran biasanya tak menyebarkan putusan mereka terhadap aktivis, tetapi Human Rights Watch telah memeriksa catatan-catatan dari putusan Cabang 28 pengadilan revolusioner Teheran terhadap Sotoudeh, yang menunjukkan bahwa ia dihukum semata-mata karena kegiatannya sebagai aktivis HAM. Putusan itu menyatakan, mengutip laporan Kementerian Intelijen, bahwa Sotoudeh telah melakukan:

...Tindakan-tindakan yang merugikan keamanan nasional, bekerjasama dengan elemen-elemen anti-revolusioner domestik dan asing, termasuk [dengan] mengikuti pertemuan-pertemuan bersama para diplomat asing yang dicurigai punya kaitan dengan biro-biro intelijen, dan pertemuan-pertemuan itu disamarkan dengan topeng HAM, agar pemerintah-pemerintah yang memusuhi Iran meningkatkan tekanan mereka serta mengecam [Iran] sebagai pelanggar HAM...

Putusan itu juga mengutip dukungan terbuka Sotoudeh kepada kelompok "ilegal" Step by Step to Stop the Death Penalty, sebuah lembaga nonpemerintah yang bertujuan mengurangi hukuman mati di Iran. Putusan pengadilan menyatakan dukungan Sotoudeh kepada kelompok ini mengungkapkan "strateginya dalam menentang ajaran-ajaran Islam serta menghapuskan hukuman mati dan Qisas," yang merupakan hukuman retributif di bawah hukum Syariah. Pengadilan memvonis Sotoudeh dengan hukuman penjara selama lima tahun berdasarkan pasal 510 Undang-undang pidana Syariah yang menyatakan: "Barangsiapa bermaksud mengganggu keamanan nasional atau membantu musuh ... atau turut menyembunyikan mata-mata ... akan dihukum penjara mulai dari enam bulan hingga tiga tahun." Putusan terhadap Sotoudeh melampaui hukuman maksimum, meski memang tuntutan ini tak dikutip dalam dakwaan, sebagaimana dipersyaratkan dalam prosedur hukum pidana Iran. Dakwaan terhadap Sotoudeh berdasarkan pasal 500 dan 610 Undang-undang pidana, untuk propaganda terhadap negara dan persekongkolan yang merugikan keamanan nasional.

Payam Derafshan, pengacara Sotoudeh, mengatakan Cabang 7 kantor jaksa Teheran memanggil Sotoudeh setelah penangkapannya untuk mengabarkan bahwa jaksa di Kashan sudah mengajukan keberatan karena ia membela Shaparak Shajarizadeh, yang diancam hukuman karena melepas kerudungnya di muka umum pada Januari silam untuk memperotes kewajiban mengenakan hijab. Ia diberitahu bahwa dirinya bisa dilepas dengan bayaran 650 juta toman Iran (US$135 ribu). Namun, Sotoudeh enggan membayar karena ia diincar karena pekerjaannya sebagai pengacara, ujar Derafshan.

Tak lama kemudian, Cabang 2 kantor jaksa Teheran juga menerbitkan surat perintah penahanan sementara dan menuntutnya karena ia merupakan anggota kelompok anti-hukuman mati. "Pada dasarnya mereka memburu Sotoudeh dengan tiga kasus," kata Derafshan.

Para pengacara Sotoudeh juga membaca surat bertanggal 21 Januari dalam berkas Sotoudeh, dari kantor hukum yudisial Kementerian Inteljijen. Surat itu meminta kantor jaksa menjalankan vonis Sotoudeh karena ia dianggap meneruskan "perang halusnya terhadap negara serta menciptakan materi propaganda untuk media asing dengan tindakannya yang secara terus-menerus melawan keamanan nasional, propaganda, menampilkan pemerintah secara negatif, serta menyebarluaskan informasi bohong "

Penangkapan dan tuntutan-tuntutan baru terhadap Soudeh hanya sebagian dari serangan terhadap para pembela dan aktivis HAM: Belum lama ini, pada 1 Agustus, otoritas Kementerian Intelijen menangkap Farhad Meysami, seorang pembela HAM, karena ia memprotes kewajiban mengenakan kerudung.

Pada 28 Juni, Mahmoud Sadeghi, anggota parlemen dari Tehran, menulis di akun twitter miliknya bahwa pengadilan dilaporkan mendasarkan putusan-putusan mereka baru-baru ini terhadap para aktivis-pelajar pada laporan-laporan dan hasil interogasi para petugas Kementerian Intelijen.

Pemerintah sebelumnya telah mengambil tindakan serupa terhadap para pembela HAM. Pada 5 Mei 2015, otoritas menangkap Mohammadi, seorang perempuan pembela HAM ternama, setelah ia berjumpa Catherine Ashton, utusan tinggi urusan luar negeri dan kebijakan keamanan Uni Eropa pada waktu itu. Pemerintah mengklaim Mohammadi harus menjalani hukuman penjara enam tahun yang diputuskan pada 2010.

Pada Mei 2016, sebuah pengadilan revolusioner memvonis Mohammadi selama satu tahun penjara atas "propaganda melawan negara," lima tahun atas "bersekutu dan berkomplot melawan keamanan nasional," dan sepuluh tahun atas "mendirikan kelompok ilegal anti-hukuman mati." Menurut pasal 134 Undang-Undang Pidana Islam, ia harus menjalani hukuman penjara yang tuntutannya paling berat, alias 10 tahun. Mohammad mengidap penyakit neurologis serius dan ia dipindahkan ke rumah sakit pada 13 Agustus setelah ia mengalami gegar otak di penjara, menurut Reza Khandan, suami Sotoudeh, yang mengetahui insiden itu ketika mengunjungi istrinya di penjara.

Pada 4 Agustus, otoritas memberi pembebasan sementara buat Abdolfattah Soltani, seorang pengacara HAM ternama yang dipenjara sejak 2011, karena putrinya Homa yang berumur 27 tahun meninggal mendadak. Menurut Maedeh, putri lain Soltani, ayahnya berhak mengajukan pembebasan bersyarat sejak 2014, namun otoritas yudisial mengatakan Kementerian Intelijen tak mengizinkan.

"Kementerian Intelijen di bawah Presiden Rouhani berupaya menampilkan diri sebagai badan keamanan yang lebih 'lunak' kepada rakyat Iran, tetapi sebagaimana Badan Intelijen Garda Revolusioner, ia adalah bagian tak terpisahkan dari serangan-serangan represif negara terhadap para pembela HAM," Whitson menambahkan.

 

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.

Region / Country