Skip to main content

Kesemrawutan Eksekusi Mati di Indonesia Terungkap

Maladministrasi dalam Eksekusi Mati Warga Nigeria pada Juli 2016

Peserta unjuk rasa memprotes keputusan Indonesia untuk mengeksekusi mati 14 terpidana narkotika, termasuk seorang warga Nigeria, di luar gedung kedutaan besar Indonesia di Abuja, 28 Juli 2016.  © 2016 Reuters/Afolabi Sotunde
Lembaga Pengawas Publik Ombudsman Indonesia menuding Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung telah melakukan “maladministrasi” karena menolak memenuhi hak-hak hukum seorang warga negara Nigeria yang dieksekusi mati atas tindak pidana penyelundupan narkoba pada Juli 2016.

Anggota Ombudsman Ninik Rahayu menguraikan serangkaian pelanggaran prosedural yang kemungkinan berakibat dieksekusinya Humphrey Jefferson, termasuk penolakan Mahkamah Agung untuk melakukan peninjauan kedua atas kasus ini, dan keputusan Kejaksaan Agung untuk melanjutkan eksekusi meski sebelumnya Jefferson telah mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Joko “Jokowi” Widodo.

Tak diselenggarakannya proses hukum yang layak terhadap Jefferson memunculkan berbagai pertanyaan tentang salah satu kebijakan paling menonjol dari pemerintahan Jokowi untuk  mengeksekusi mati para pengedar narkoba. Pada Maret 2013, Indonesia mengakhiri moratorium hukuman mati yang telah berlangsung selama empat tahun, dan Jokowi telah menjadikan eksekusi para terpidaba bandar narkoba sebagai isu penting di masa kepresidenannya. Jokowi berupaya menjustifikasi penggunaan hukuman mati dengan alasan bahwa para pengedar narkoba telah “menghancurkan masa depan bangsa,” meski ada kewajiban hak asasi manusia internasional yang mengatur bahwa kejahatan narkoba tidak termasuk dalam kategori “kejahatan paling serius,” yang mana hukuman mati dapat diberikan secara sah. Pada Desember 2014, ia memberi tahu sekelompok mahasiswa bahwa hukuman mati untuk para pengedar narkoba merupakan “terapi kejut yang penting” bagi siapapun yang melanggar hukum narkoba di Indonesia. Sejak Jokowi menjabat sebagai presiden pada 2014, pemerintahan yang ia pimpin telah mengeksekusi mati 18 terpidana pengedar narkoba pada 2015 dan 2016  – yang sebagian besar merupakan warga negara asing. Jokowi secara rutin menolak permohonan grasi yang diajukan oleh pemerintah asing, dengan alasan kedaulatan nasional.

Lebih parah lagi, pada 21 Juli lalu, Jokowi mengindikasikan bahwa polisi dapat langsung melangkahi proses hukum  dan menembak mati pengedar narkoba yang melawan saat ditangkap. “Sudah, langsung ditembak saja. Jangan diberi ampun,” desak Jokowi kepada polisi dalam salah satu pidatonya. Jenderal Kapolri Tito Karnavian dan Komisaris Jenderal Budi Waseso, kepala Badan Narkotika Nasional, juga menyerukan pendekatan serupa untuk menindak kejahatan narkoba yang meniru model ”perang melawan narkoba” milik Presiden Filipina Rodrigo Duterte yang kejam dan melawan hukum.

Jokowi beserta para perwira tinggi kepolisian perlu mengakui bahwa hukuman mati yang merupakan bentuk hukuman kejam dan tak lazim, serta pembunuhan di luar proses pengadilan yang barbar ini tak punya tempat di negara yang menghormati hak asasi. Selanjutnya, Indonesia seyogianya mengembalikan moratorium tak resmi terhadap hukuman mati dan memastikan agar hak-hak para tersangka pelaku tindak pidana, termasuk mereka yang dituduh melakukan kejahatan narkoba, tetap dihormati dan tidak dikesampingkan.

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.

Region / Country