Kepanikan politik dan moral terkait seksualitas yang berkembang di Indonesia kini menghasilkan sejumlah rancangan undang-undang yang dapat mengkriminalisasikan hubungan seks di luar nikah, dan hubungan seks sejenis.
Keadaan bisa semakin memburuk: Seorang anggota parlemen menyerukan hukuman mati untuk orang gay dan lesbian. Sementara yang lain dengan sinis coba menggambarkan kriminalisasi sebagai sarana untuk melindungi orang-orang lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) dari kekerasan kelompok main hakim sendiri.
Tak satu pun dari hal ini menjadi pertanda baik bagi negara yang mengusung pesan Bhinneka Tunggal Ika di panggung internasional, yang berusaha menarik perhatian para investor asing dan jutaan wisatawan dengan mempromosikan dirinya sebagai tujuan liburan pantai yang santai.
Ini juga sangat memprihatinkan bagi komunitas LGBT yang sebelum tahun 2016 hidup damai, bahkan saleh, di antara para tetangga yang majemuk.
Akar meningkatnya intoleransi di Indonesia terletak pada kegagalan beberapa pemerintahan berturut-turut untuk secara efektif menanggapi pelecehan, ancaman, dan kekerasan oleh milisi Islam terhadap minoritas agama, etnis, dan seksual - sebuah tren yang harus menjadi perhatian seluruh Asia.
Sejumlah anggota parlemen di Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) menyatakan keprihatinan mereka dalam sebuah pernyataan bersama pada 7 Februari. Teddy Baguilat, seorang anggota parlemen Filipina, menyebut undang-undang yang diusulkan sebagai “sebuah pelanggaran terang-terangan terhadap hak semua orang Indonesia atas privasi dan kebebasan fundamental mereka.”
Salah satu ketegangan dari agitasi saat ini dimulai pada Januari 2016 ketika Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir membuat cuitan bahwa pihaknya ingin melarang semua kelompok mahasiswa LGBT dari kampus-kampus. Dalam dua bulan, puluhan pejabat publik turut berkontribusi pada gelombang kata-kata pedas anti-LGBTl.
Dalam sebuah seminar kesehatan ibu, seorang walikota memperingatkan ibu-ibu muda untuk tidak makan mie instan - perhatian mereka, kata sang walikota, seharusnya diberikan untuk memasak makanan yang bergizi, yang akan mencegah anak-anak mereka menjadi gay. Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyebut aktivisme terkait hak-hak LGBT sebagai perang proksi terhadap negara pimpinan pihak luar, dan lebih berbahaya daripada perang nuklir.
Beberapa lembaga berpengaruh mendukung caci maki itu. Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengeluarkan dekrit melawan “propaganda gay.” Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia menyatakan kepribadian homoseksualitas dan transgender sebagai “penyakit mental.” Dan Nahdlatul Ulama, organisasi Muslim terbesar di Indonesia dengan sekitar 80 juta anggota, menyerukan kriminalisasi pada aktivitas LGBT dan “rehabilitasi” orang-orang gay.
Minoritas seksual dan gender di Indonesia secara historis hidup dengan serangan permusuhan yang sporadis. Tapi sikap sosial yang toleran memberikan perisai yang biasanya mencegah kekerasan. Pemerintah tidak pernah mengkriminalisasikan perilaku homoseksual, meskipun kurangnya perlindungan hukum bagi orang-orang LGBT membuat mereka rentan.
Klausul-klausul diskriminatif dalam aturan hukum yang ada telah lama diabaikan oleh pihak berwenang - tetapi lonjakan retorika anti-LGBT telah memberikan sanksi sosial terhadap penegakannya. Misalnya, Undang-Undang Pornografi Indonesia tahun 2008 menyebut hubungan seksual sesama jenis sebagai “perilaku menyimpang.” Hanya masalah waktu sebelum pihak berwenang menggunakannya sebagai alat untuk menindas.
Lebih dari 300 orang Indonesia ditangkap pada tahun 2017 karena dugaan perilaku terkait LGBT - mayoritas berdasarkan UU Pornografi - dan banyak yang lainnya diteror dalam penggerebekan polisi.
Pada Maret 2017, beberapa preman dengan paksa memasuki kamar kost serta memboyong dua laki-laki, yang ditemukan dalam kamar tersebut, ke polisi Syariah alias wilayatul hisbah, atas tuduhan melakukan hubungan seks sesama jenis. Mereka dicambuk di depan umum, ini yang pertama dalam sejarah Indonesia.
Pada bulan Mei, polisi menyerbu gym dan sauna Atlantis di Jakarta, sebuah tempat nongkrong gay yang terkenal. Pada September, polisi di Provinsi Jawa Barat memasuki rumah pribadi dari 12 perempuan yang mereka duga sebagai lesbian, dan secara paksa mengusir mereka dari desa. Ada banyak upaya penggerebekan serupa.
Ketika tindakan represif berlanjut, sejumlah aktivis konservatif berusaha untuk secara eksplisit melarang semua aktivitas seks di luar nikah dan hubungan seks sejenis dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan itu mengemukakan lebih dari sekadar ancaman hipotetis.
Beberapa perkiraan menunjukkan bahwa separuh dari pasangan di Indonesia tidak menikah secara sah karena kesulitan mendaftarkannya, terutama di daerah-daerah terpencil, selain diskriminasi terhadap agama-agama yang tak diakui. Kriminalisasi atas kehidupan seks mereka dapat membebani polisi dan sistem penjara.
Pada pertengahan Desember, Mahkamah Konstitusi Indonesia menolak gugatan itu dengan alasan teknis. Namun, dalam 24 jam setelah keputusan itu, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis pada delapan pria yang ditangkap di Atlantis dengan hukuman dua hingga tiga tahun penjara.
Tahun ini Parlemen telah memasuki masa kehebohan melalui komite yang bertugas merevisi KUHP. Pada bulan Januari, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan mengeluarkan pernyataan yang tidak benar bahwa ada sejumlah anggota parlemen sedang membahas legalisasi pernikahan sejenis.
Pernyataan Hasan secara efektif memojokkan sebagian besar politisi untuk secara terbuka menegaskan beberapa tingkat perlawanan terhadap hak LGBT. Dari kekacauan ini muncul apa yang disebut pandangan moderat, yang disodorkan oleh anggota partai pengusung Presiden Joko “Jokowi” Widodo. Mereka menyarankan hukum yang membolehkan penuntutan seks di luar nikah dan hubungan sejenis “hanya jika salah satu pasangan seksual atau anggota keluarga mereka melaporkan kejahatan tersebut ke polisi.”
Usulan ini sedang diputar sebagai “firewall” atau pagar api, yang tanpanya, legislator bersikukuh, “publik dapat berupaya untuk mengambil hukum ke tangan mereka sendiri“ dan menyerang orang LGBT.
Pada saat negara-negara di seluruh dunia mengalami kemajuan dalam mengenali hak-hak dasar tanpa memandang orientasi seksual, identitas gender atau status perkawinan, Indonesia bergerak mundur bahkan bila dibandingkan dengan negara-negara tetangganya di Asia.
Ekonomi bisa terpukul. Financial Times melaporkan bahwa kegagalan pemerintah untuk memeriksa serangan Islam terhadap orang-orang LGBT dapat merusak pariwisata dan pengembangan real estat. Sebuah studi tahun 2017 oleh Williams Institute di UCLA School of Law mencatat: “Diskriminasi terhadap LGBT Indonesia di tempat kerja, sekolah, dan peluang sosial menjalar ke mana-mana dan akan membatasi kemampuan mereka untuk berkontribusi penuh terhadap perekonomian Indonesia.”
Beberapa pejabat Indonesia sementara ini mengindikasikan akan membela hak-hak orang LGBT. Kapolri Tito Karnavian memerintahkan penyelidikan atas penggerebekan di salon-salon milik transgender. Presiden Jokowi telah menyatakan bahwa “tak boleh ada diskriminasi terhadap siapa pun,” termasuk orang LGBT. Tetapi langkah-langkah ini terlalu sedikit dan terlambat untuk menghentikan intoleransi yang meningkat.
Tim yang merevisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah menunda pembahasannya hingga Maret, yang berarti sebuah penangguhan sementara. Tetapi Indonesia berada di persimpangan jalan dan hak privasi semua orang Indonesia dipertaruhkan. Apakah ini negara dengan keragaman, pluralisme, toleransi, dan konektivitas dengan para tetangganya dan komunitas internasional? Atau apakah negara ini lebih memilih politik pengambinghitaman, dengan mengorbankan jutaan warga dan reputasi globalnya?
Dengan pemilihan kepala daerah dan nasional di depan mata, mengeksploitasi kepanikan moral atas seksualitas mungkin sesuatu yang menggoda. Tetapi perlindungan apa pun yang dijanjikan kepada orang LGBT akan berlangsung sementara, dan pada akhirnya kehidupan akan hancur. Presiden Jokowi di masa lalu menjanjikan dukungan suam-suam kuku bagi privasi dan keamanan komunitas LGBT, tetapi perlakuan kejam dalam dua tahun terakhir tetap tidak diselidiki. Kepemimpinan Jokowi sebagai peringatan publik atas LGBT tumbuh akan menjadi sesuatu yang sangat penting.