(Beirut) - Pihak berwenang Aljazair mengadili sejumlah anggota minoritas agama Ahmadiyah dengan tuduhan terkait pelaksanaan agama mereka, sebut Human Rights Watch hari ini. Hukumannya bervariasi mulai dari denda hingga penjara selama satu tahun.
Human Rights Watch menerima informasi bahwa, selama Desember 2017 saja, setidaknya ada delapan persidangan baru di Aljazair yang melibatkan setidaknya 50 orang terdakwa dari kelompok Ahmadiyah. Sejak Juni 2016, sudah ada 266 jemaah Ahmadiyah yang menghadapi tuntutan, dan beberapa di antaranya di lebih dari satu peradilan. Ketua komunitas Ahmadyiyah di Aljazair, Mohamed Fali, kepada Human Rights Watch mengatakan bahwa setidaknya ada empat persidangan baru yang dijadwalkan pada Januari 2018.
“Otoritas Aljazair melanjutkan penganiayaan tanpa henti mereka terhadap minoritas ini, atas apa yang tampaknya tidak lebih dari menjalankan kebebasan beragama mereka,” kata Sarah Leah Whitson, direktur Timur Tengah dan Afrika Utara di Human Rights Watch.
Ahmadiyah, sebuah komunitas yang didirikan di India pada 1889 oleh Mirza Ghulam Ahmad dan mengidentifikasi dirinya sebagai Muslim, diperkirakan memiliki sekitar 2.000 penganut di Aljazair, menurut komunitas itu.
Pejabat Aljazair merendahkan jemaah Ahmadiyah dalam lebih dari satu kesempatan. Pada Oktober 2016, Menteri Agama Mohamed Aissa menggambarkan kehadiran komunitas Ahmadiyah di Aljazair sebagai bagian dari “invasi sektarian yang disengaja” dan menyatakan bahwa pemerintah mengajukan tuntutan pidana kepada jemaah Ahmadiyah untuk “menghentikan penyimpangan dari ajaran agama.” Pada Februari 2017, dia menyatakan bahwa kelompok Ahmadiyah merusak ajaran amat mendasar dalam Islam.
Pada April, Ahmed Ouyahia, yang saat itu adalah kepala kabinet Presiden Abdelaziz Bouteflika, mengatakan bahwa “tidak ada hak asasi manusia atau kebebasan beragama” dalam kasus orang-orang Ahmadiyah, karena “Aljazair telah menjadi negara Muslim selama 14 abad.” Ia meminta rakyat Aljazair untuk “melindungi negara dari sekte Syiah dan Ahmadiyah.”
Pihak berwenang mengadili 266 jemaah Ahmadiyah dengan satu atau lebih tuduhan: merendahkan dogma atau ajaran Islam, bisa dijatuhi hukuman penjara tiga sampai lima tahun dan denda hingga 100.000 dinar Aljazair (Rp.12 juta), berdasarkan pasal 144 hukum pidana; berpartisipasi dalam perkumpulan yang tidak sah, berdasarkan pasal 46 Undang-Undang tentang Perkumpulan, dapat dikenai hukuman penjara tiga sampai enam bulan dan denda 100.000 sampai 300.000 dinar; mengumpulkan sumbangan tanpa izin, berdasarkan pasal 1 dan 8 dari Surat Keputusan 03-77 tahun 1977 yang mengatur tentang sumbangan; beribadah di tempat yang tidak sah, berdasarkan pasal 7, 12, dan 13 dari Peraturan 06-03 tentang Ketetapan Soal Ketentuan dan Aturan untuk Menjalankan Agama selain Islam; dan kepemilikan dan penyebaran dokumen dari sumber luar negeri yang mengancam keamanan nasional, berdasarkan pasal 96-2 hukum pidana, dapat dihukum hingga tiga tahun penjara.
Dalam persidangan pada 11 Desember, Pengadilan Negeri Ain Mellila secara in absentia menghukum Karim Hadjaze, seorang dokter berusia 37 tahun sekaligus sekretaris jenderal Ahmadiyah, satu tahun penjara dan denda sebesar 20.000 dinar (Rp.2,3 juta), dengan tuduhan mengumpulkan sumbangan tanpa izin dan beribadah di tempat yang tidak sah. Hadjaze masih bebas saat menunggu persidangan berikutnya, yang dijadwalkan pada 14 Januari. Ia juga memiliki dua perintah penahanan lain yang tertunda dari Pengadilan Negeri Larbaa dan Setif, keduanya dengan tuduhan terkait keyakinan agamanya. Dalam kasus Ain Mellila, 10 terdakwa lainnya dijatuhi hukuman mulai dari tiga hingga enam bulan penjara.
Fali, yang telah ditangkap dan diadili dalam enam kasus terpisah pada 2016 dan 2017 dan ditahan selama tiga bulan di penjara di Chlef pada tahun 2017, mengatakan bahwa ia telah diadili di pengadilan di Kolea sejak Desember dengan tuduhan terkait merendahkan Islam, sebuah perkumpulan yang tidak sah, dan dokumen-dokumen yang mengancam keamanan nasional dan kasus lain yang disidangkan pada 28 Desember di hadapan Pengadilan Negeri Boufarik.
Y.M., 34, seorang insinyur teknologi informasi yang tidak ingin namanya disebutkan, mengaku pertama kali ditangkap di Hassi Messaoud pada 20 Februari 2017. Ia mengatakan bahwa polisi menggeledah kantornya dan menyita buku tentang Ahmadiyah. Mereka membawanya ke kantor polisi untuk diinterogasi dan membebaskannya saat malam telah larut. Menurutnya, sidang di Pengadilan Negeri Hassi Messaoud memvonisnya dengan tuduhan merendahkan Islam, sebuah perkumpulan yang tidak sah, dokumen yang mengancam keamanan nasional, dan beribadah di tempat-tempat ilegal, dan pada 28 Oktober menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dan denda 300.000 dinar (Rp.34 juta). Ia telah mengajukan banding atas vonis ini.
Pada 2 April 2017, saat Y.M. berada di kampung halamannya yaitu Boumerdès, polisi menggeledah rumahnya dan mengatakan kepadanya juga istrinya, yang juga jemaah Ahmadiyah, untuk masuk guna diinterogasi. Dalam kasus kedua ini, Pengadilan Negeri Boumerdès memvonisnya, 17 Desember, dengan hukuman percobaan penjara satu tahun dan denda 500.000 dinar (Rp.57 juta) atas tuduhan serupa dengan kasus Hassi Messaoud. Ia mengaku menerima panggilan untuk hadir dalam kasus ketiga, bersama dengan Fali, di Boufarik. Mereka sedang menanti vonis dari kasus itu.
Selama Tinjauan Periodik Universal Ketiganya di Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa, pada 8 Mei, Aljazair gagal menerima banyak rekomendasi yang menyerukan pihak berwenang untuk berhenti menangkap dan memfitnah jemaah Ahmadiyah. Sebagai tanggapan atas komentar dan rekomendasi negara-negara lain, Aljazair membantah bahwa jemaah Ahmadiyah “diadili atas dasar iman mereka, namun karena melanggar hukum.” Negara itu menyatakan bahwa “di Aljazair tidak ada tahanan karena berpendapat atau orang-orang yang dianiaya karena keyakinan mereka.”
Namun, alasan hakim dalam kasus di Ain Mellila, serupa dengan beberapa keputusan sebelumnya terhadap jemaah Ahmadiyah yang ditinjau Human Rights Watch saat menyusun laporan September 2017, menunjukkan bahwa pengadilan memvonis mereka atas tuduhan terkait dengan iman mereka.
Keputusan itu menyatakan, “Tampaknya sekelompok orang yang tergabung dalam sekte Ahmadiyah telah terbentuk di Ain Mellila untuk menyebarkan kepercayaan yang asing bagi agama kita ... gerakan ini tampaknya didasarkan pada agama dan ritus namun, pada kenyataannya, Ahmadiyah punya agenda tersembunyi dan strategi masa depan yang bertujuan untuk mengacaukan negara dan mengguncangkan stabilitas dan keamanannya.” Keputusan tersebut tidak merinci bagaimana para terdakwa membahayakan keamanan Aljazair.
Berdasarkan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang diratifikasi Aljazair, pemerintah harus menjamin hak kebebasan beragama, berpikir, dan hati nurani semua orang di bawah wilayah hukumnya, dan terutama kelompok minoritas agama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menjalankan agama atau keyakinan pilihan seseorang secara terbuka atau pribadi, sendiri atau bersama orang lain. Konstitusi Aljazair menjamin kebebasan beragama namun menyatakan bahwa “kebebasan ini harus dijalankan dengan mengacu pada hukum.”