Skip to main content


Donald Ignatius Suyanto, seorang pemikir bebas yang tinggal di Bali, pulau dengan mayoritas penganut Hindu, pada 21 Maret 2016, mengunggah sebuah video di YouTube. Dalam video itu, ia mempertanyakan syahadat, atau pernyataan iman bagi kaum Muslim. Video tersebut menyulut amarah sejumlah blogger Islamis. Pada 27 Juli 2017, Direktorat Resere Kriminal Khusus Polda Bali menangkapnya  atas tuduhan penodaan agama dan mendekam dalam tahanan sementara menunggu sidang pengadilan.

Pada Mei 2017 Aking Saputra, seorang pengusaha real estate di Karawang, menyatakan pendapatnya di Facebook bahwa mayoritas kader Partai Komunis Indonesia (PKI), yang dilarang sejak 1966, merupakan ulama Muslim. Status Facebook tersebut memicu keluhan dari kelompok Islamis setempat, yang menuntut supaya kepolisian menangkap Aking Saputra. Aking kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Juni sehingga saat ini ia tengah menghadapi persidangan.

Kasus Donald Ignatius Suyanto dan Aking Saputra ini hanya dua dari sekitar 24 kasus penodaan agama yang diajukan sejak Joko “Jokowi” Widodo menjabat sebagai presiden Oktober 2014. Data tersebut didapatkan dari Setara Institute dan Southeast Asia Freedom of Expression Network, dua organisasi non-pemerintah berbasis di Jakarta yang memantau kasus-kasus terkait penodaan agama. Jumlah kasus itu tidak sebanding dengan 89 kasus penodaan agama selama pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2004 – 2014), dan Presiden Jokowi pun telah menyatakan dukungannya pada hak asasi manusia. Meski demikian, Presiden Jokowi tampaknya membiarkan penindakan kasus-kasus penodaan agama berlangsung tanpa pengawasan.

Ancaman pasal penodaan agama bukan hal baru. Aturan ini, pasal 156a dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang disahkan pada 1965, menghukum penyimpangan dari enam agama yang diakui negara sampai dengan lima tahun penjara. Pasal Penodaan Agama telah digunakan untuk mendakwa dan memenjarakan para penganut agama minoritas dan tradisional. Pasal tersebut akhir-akhir ini menyasar tiga mantan pemimpin kelompok agama Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), setelah penggusuran paksa yang disertai kekerasan pada lebih dari 7.000 anggota kelompok tersebut dari peternakan mereka di Kalimantan tahun lalu, dan juga mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Purnama, yang dipidana dua tahun penjara atas penodaan agama pada Mei 2017, karena mengutip ayat Alquran dalam pidatonya September 2016.

Bahkan Kaesang Pangarep, putra Presiden Jokowi yang berusia 22 tahun, tidak kebal dari tuduhan penodaan. Pada 6 Juli 2017, seorang warga Bekasi mengajukan keluhan atas “konten penodaan” pada video unggahan Kaesang di YouTube. Kepolisian menolak mengajukan tuntutan karena “kurangnya bukti.” Terlepas dari sifat pasal tersebut yang melanggar, Kementerian Agama RI tengah berupaya memperkuat dan memperluas  cakupannya melalui apa yang disebut RUU Perlindungan Umat Beragama, yang sepertinya akan menjadi perdebatan di Dewan Perwakilan Rakyat akhir 2017.

Meski demikian, ada bentuk pelecehan baru dan sama mengerikannya terhadap hak berekspresi, terkait jenis Islamisme yang intoleran, yang memicu serangkaian tuduhan penodaan agama baru-baru ini: persekusi ala preman oleh Islamis militan terhadap individu yang mengekspresikan kekhawatiran soal Pasal Penodaan Agama atau mereka yang secara terbuka menunjukkan dukungan bagi Ahok. Statistik yang dikumpulkan Southeast Asia Freedom of Expression Network menunjukan bahwa militan Islamis telah menyasar sekurang-kurangnya 55 orang atau pemilik akun media sosial sejak September 2016, dengan ancaman online, pelecehan verbal, dan intimidasi fisik.

Salah satunya adalah Dr. Otto Rajasa di Balikpapan, Kalimantan Timur. Pada 4 November 2016, Rajasa menulis status Facebook yang mempertanyakan alasan orang-orang Muslim Balikpapan yang berangkat ke Jakarta untuk menjalankan salat Jumat sekaligus demonstrasi besar, yang diselenggarakan para Islamis anti-Ahok. Beberapa kelompok Islamis yang mengklaim mewakili “ummat Islam” memprotes status Dr. Otto Rajasa karena dianggap “menodai agama” dan melancarkan kampanye pelecehan online dan offline, mendesak ulama-ulama Balikpapan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Balikpapan, dan perusahaan tempat Dr. Otto Rajasa bekerja untuk memecatnya.

Pada 21 Desember 2016, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Balikpapan, payung bagi kelompok-kelompok Muslim, menyatakan bahwa Dr. Otto Rajasa bersalah atas penodaan agama. Dalam beberapa pekan, kampanye tersebut mendorong perusahaan minyak asal Prancis, Total, memindahkannya ke Handil, daerah eksplorasi minyak terpencil sekitar dua jam perjalanan dari Balikpapan. Kawan sekelas dan guru dari anak laki-laki Otto yang berusia 14 tahun menyebut Otto sebagai “penoda agama.” Kepolisian Balikpapan menahan Dr. Otto Rajasa pada 23 Mei 2017 dan pada 26 Juli 2017, pengadilan Balikpapan menjatuhkan vonis hukuman dua tahun penjara karena “menyebarkan rasa kebencian maupun permusuhan yang mengandung SARA.”

Fiera Lovita, seorang dokter di Solok, Sumatera Barat, bersama keluarga meninggalkan rumahnya pada 29 Mei 2017, setelah anggota Front Pembela Islam (FPI) melancarkan serangkaian ancaman dan penghinaan tanpa henti, sebagai tanggapan atas statusnya di Facebook yang mengkritik Rizieq Syihab. Intimidasi tersebut berpuncak pada 23 Mei ketika anggota FPI mendatangi Lovita di tempatnya bekerja, memaksa supaya status tersebut dihapus dan menyatakan permintaan maaf secara tertulis kepada Rizieq. Alih-alih menahan anggota FPI yang terlibat dalam persekusi itu, Kepolisian Resor Solok justru “memediasi dialog” antara FPI dan Fiera. Fiera dan keluarganya kini telah pindah ke Jakarta dan tidak berencana kembali ke Solok dengan alasan keamanan.

Selama pemerintah Indonesia tidak menghapuskan Pasal Penodaan Agama yang melanggar hak asasi manusia, dan memastikan bahwa kepolisian melindungi hak seluruh warga Indonesia alih-alih berpihak pada prasangka dari mereka yang mengesampingkan hak-hak itu, kasus-kasus penodaan agama dan aksi-aksi intoleran seperti pelecehan dan intimidasi oleh Islamis militan sepertinya akan terus terjadi.

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.