Skip to main content

Pembubaran Kelompok Islam di Indonesia Lemahkan HAM

Target Pemerintah Membatasi Kebebasan Berbicara dan Berserikat Hizbut Tahrir


Pemerintah Indonesia hari ini (19/7) memerintahkan pembubaran Hizbut Tahrir, sebuah kelompok Islam konservatif yang mendukung terciptanya kekhalifahan Islam berbasis Syariah, untuk menggantikan demokrasi pluralis di Indonesia. Pemerintah berupaya  membenarkan pelarangan itu atas dasar bahwa kegiatan organisasi tersebut "bertentangan dengan Pancasila dan jiwa Negara Kesatuan Republik Indonesia." Pancasila yang merupakan filosofi resmi Indonesia sebagai negara.

Tindakan pemerintah ini menyusul keputusan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada 12 Juli yang mengamandemen Undang-undang yang mengatur tentang organisasi non-pemerintah. Langkah itu memungkinkan pemerintah untuk mempercepat pelarangan kelompok-kelompok yang dianggap negara sebagai ancaman keamanan. Perppu tersebut mengabaikan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) No.17 tahun 2013 yang memuat serangkaian prosedur rinci yang diperlukan sebelum larangan resmi dapat dikenakan pada kelompok seperti itu.

Langkah hari ini merupakan respon nyata atas tekanan 14 organisasi Muslim, termasuk Nahdlatul Ulama, organisasi massa Islam terbesar di Indonesia, untuk melarang Hizbut Tahrir karena merupakan "ancaman keamanan nasional." Di dalam pemerintahan, ada kekhawatiran yang mendalam tentang kemungkinan munculnya ketidakstabilan dari semakin berpengaruhnya kelompok Islam yang menyebarkan ketegangan intoleran Islam Sunni.

Hizbut Tahrir telah dilarang di banyak wilayah di Timur Tengah dan negara-negara seperti Mesir, Pakistan, dan Rusia. Sementara kegiatan publiknya telah dilarang di Jerman dan tempat lain di Eropa. Cabang Hizbut Tahrir di Indonesia diperkirakan memiliki 40.000 anggota terdaftar.

Keputusan untuk melarang Hizbut Tahrir merupakan pelanggaran yang mengganggu hak kebebasan berserikat dan berekspresi. Jika organisasi atau anggotanya telah melanggar hukum, seharusnya dilakukan tuntutan pidana, bukan pelarangan. Hukum internasional memastikan hak untuk berserikat dan pembatasan aktivitas apa pun harus didasarkan pada undang-undang, sangat diperlukan, dan yang paling kecil kemungkinannya. Melarang sebuah organisasi seharusnya menjadi pilihan terakhir dan organisasi itu seharusnya bisa menggugat pelarangan itu di pengadilan.

Melarang organisasi apa pun semata-mata atas dasar ideologi, termasuk Pancasila, adalah tindakan kejam yang merongrong hak kebebasan berserikat dan berekspresi. Rakyat Indonesia sudah berjuang keras untuk membangun kebebasan itu sejak berakhirnya kediktatoran Suharto pada 1998. Langkah pemerintah untuk melarang Hizbut Tahrir hanya menggarisbawahi rapuhnya hak dan kebebasan yang didapat orang Indonesia sejak jatuhnya Suharto. 

 

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.

Region / Country