Skip to main content

Bapak Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia
Istana Merdeka
Jakarta Pusat 10110
Indonesia
Fax: +62 21 386 4816 / +62 21 344 2233

Dengan hormat,

Kami menulis surat ini sebagai keprihatinan atas pernyataan kebencian sejumlah pejabat pemerintah terhadap kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Indonesia. Kami mendesak Anda untuk memberikan pernyataan jelas bahwa pemerintahan Anda akan membela hak asasi semua warga Indonesia.

Human Right Watch adalah organisasi nirlaba yang meriset dan buat laporan tentang pelanggaran hak asasi manusia pada lebih dari 90 negara, termasuk Indonesia. Kami telah bekerja dalam banyak isu hak asasi manusia di Indonesia selama hampir tiga dekade.

Pada Januari 2016, Human Rights Watch menemukan kasus penangkapan sewenang-wenang, pelecehan, ancaman dan kekerasan terhadap kelompok LGBT di Aceh.[1] Ia disusul pelanggaran lain dalam beberapa minggu terakhir di bagian lain Indonesia dan bahkan memberi dampak buruk bagi lebih banyak kelompok LGBT di Negara ini.

Pada 24 Januari, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Mohammad Nasir, menyatakan sebuah organisasi mahasiswa di Universitas Indonesia,[2] Support Group and Resource Center (SGRC), yang bergerak di bidan kajian, sebagai organisasi yang “tidak sesuai dengan nilai dan moral di Indonesia.”[3] Tak hanya itu, Nasir juga melarang organisasi di kampus melakukan kajian LGBT.[4] Kemudian Nasir menarik kembali pernyataannya melalui media sosial, namun dia tak bikin pernyataan tegas yang mendukung hak asasi manusia —termasuk hak untuk mendapatkan keamanan dan kebebasan untuk berkumpul dan berekspresi—mahasiswa terkait LGBT.[5]

Pernyataan menteri ini diikuti sejumlah komentar senada oleh pejabat pemerintah lain yang melanggar hak kelompok LGBT Indonesia:

  • Pada 24 Januari, ketika ditanya soal homoseksualitas, Ketua MPR Zulkifli Hasan menjawab: “Ini nggak sesuai dengan budaya kita, harus dilarang karena tidak sesuai dengan budaya Indonesia.”[6]
  • M. Nasir Djamil, salah satu anggota DPR Komisi III, mengatakan: “Kelompok LGBT tidak boleh dibiarkan berkembang atau diberi ruang untuk melakukan aktivitasnya. Apalagi mereka, kelompok LGBT, masuk universitas melalui studi ilmiah atau mengadakan kelompok diskusi.”[7] Djamil menegaskan lagi sikapnya menentang hak kelompok LGBT dengan mengatakan bahwa dia tidak takut dengan pengaduan aktivis pembela hak LGBT ke Komnas HAM.[8]
  • Anggota DPR Reni Marlinawati mengatakan, terkait homoseksualitas: “Praktik ini selain melanggar norma agama juga bertentangan dengan hukum positif. Dengan tegas kami menolak dan menentang keras praktik ini.”[9] 
  • Pada 7 Februari, Gubernur Jawa Timur Sukarwo mengagalkan penyelenggaraan sebuah seminar yang bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan dan perlindungan dari virus HIV, bagi pria homoseksual, di Surabaya.[10] Polisi mengatakan pada penyelenggara acara bahwa mereka tak sanggup melindungi acara ini jika tetap dilaksanakan dan panitia membatalkan seminar.[11]

Gelombang anti LGBT
Berbagai komentar diskriminatif politisi tersebut --termasuk beberapa pejabat dalam pemerintahan Anda—kelanjutan dari berbagai tindakan menghalangi kebebasan berekspresi untuk mahasiswa LGBT di perguruan tinggi Indonesia. Pada November 2015, Universitas Brawijaya membatalkan acara bertema LGBT sesudah menerima ancaman dari orang tak dikenal. [12] Bulan yang sama, rektor Universitas Lampung mengancam usir mahasiswa dan dosen yang terlibat dengan organisasi LGBT.[13]

Tindakan berbagai organisasi negara ini melanggar perjanjian internasional untuk memenuhi hak pendidikan, kesehatan dan akses informasi.

Pemerintah dan pejabat kampus yang mengekang hak kelompok LGBT akan menimbulkan dampak (asumsi negatif) jangka panjang. Bagi kelompok LGBT sendiri, serta orang-orang yang mempertanyakan gender dan orientasi seksual mereka, sangat penting untuk mengetahui informasi akurat tentang orientasi seksual dan identitas gender bagi kesehatan diri, menyebarkan pemahaman yang benar pada sesama, dan memiliki akses untuk menggali informasi lain misalnya informasi kesehatan terkait.

Soal hak untuk mendapatkan pendidikan, pada 2010, Pelapor Khusus PBB untuk hak pendidikan mengatakan bahwa seksualitas, kesehatan dan pendidikan adalah “interdependent rights.” Dia menjelaskan, ”Kita harus mampu menjaga kesehatan, secara positif, bertanggungjawab dan menghargai penuh seksualitas, dan juga harus tahu dengan kebutuhan dan hak-hak kita.”[14]

Sementara terkait hak untuk kesehatan, WHO menegaskan, “Kesehatan seksual tak bisa dijelaskan, dipahami atau diatur tanpa ada pemahaman luas tentang seksualitas, dimana yang mendasari sikap dan dampaknya terhadap kesehatan seksual” termasuk pengertian seksualitas, ”seks, identitas gender dan peran, (dan) orientasi seksual.”[15]

Pernyataan retorik penuh kebencian dari pejabat pemerintah juga bisa memicu sanksi sosial dalam bentuk ancaman dan kekerasan.

Setelah pernyataan Menteri Nasir, Front Pembela Islam (FPI) menyisir berbagai rumah kost di Bandung mencari kaum lesbian.[16] Reaksi pemerintah adalah minta keheningan. Walikota Bandung minta FPI melepas spanduk bertuliskan “Gay Dilarang Masuk,” dan juga menginstruksikan kelompok LGBT untuk tak mengekspresikan identitas mereka di media sosial, jika tak ingin diblokir pemerintah.[17] Pada 3 Februari, anggota FPI bersama polisi membubarkan sebuah seminar tentang LGBT di Jakarta, yang lantas mereka klaim sebagai kemenangan di media sosial.[18]

Desakan untuk kepemimpinan Anda
Pada September 2015, 12 organisasi PBB menandatangani kesepakatan bersama serta menyebut kekerasan dan diskriminasi terhadap LGBT, “sebagai alarm --dan tindakan”[19] Di sana dinyatakan bahwa:

Kegagalan untuk menjaga hak asasi kelompok LGBTI dan melindungi mereka dari pelanggaran kekerasan dan diskriminasi hukum dan praktiknya, merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional tentang hak asasi manusia dan memiliki dampak jangka panjang terhadap lingkungan sosial … berpengaruh negatif terhadap pertumbuhan ekonomi, dan pencapaian Sustainable Development Goals di masa depan.

Sebuah laporan UN Development Programme soal Indonesia pada 2014 meminta pemerintahan Anda mengutamakan perlindungan hak asasi manusia bagi kelompok LGBT di semua institusi negara dan “secara resmi mengakui keberadaan kelompok LGBT… sebagai bagian dari masyarakat Indonesia.”[20] Berbagai retorika anti-LGB, bila ditanggapi dengan sebuah pesan yang jelas dari Anda untuk mendukung hak LGBT, akan menjadi simbol bahwa Anda memang bermaksud memenuhi rekomendasi UN Development Programme.

Komnas HAM pada 5 Februari mengatakan bahwa pernyataan Mentri Nasir tak sejalan dengan prinsip pemerintahan Anda, Nawa Cita, yang menegaskan dukungan pemerintah terhadap pluralisme dan program memperkuat restorasi sosial melalui kebijakan yang bertujuan memperkuat pendidikan dalam keberagaman dan membentuk ruang dialog antar warga.[21]

Human Rights Watch menghimbau pemerintahan Anda untuk memimpin dengan menyatakan pada masyarakat bahwa hak semua warga negara Indonesia harus dihargai, termasuk kelompok LGBT, dan menegaskan komitmen untuk tak menganiaya namun melindungi kaum minoritas marginal ini.

Hormat kami,

Graeme Reid
Direktur Program Hak Lesbian, Gay, Biseksual, and Transgender
Human Rights Watch

Brad Adams
Direktur Wilayah Asia
Human Rights Watch


[1] Human Rights Watch, “Indonesia: ‘Suspected Lesbians’ Detained,” 2 Oktober 2015, https://www.hrw.org/news/2015/10/02/indonesia-suspected-lesbians-detained

[2] Website  Support Group and Resource Center on Gender and Sexuality Studies Universitas Indonesia, https://sgrcui.wordpress.com/

[3] Hendri Yulius, “LGBT Indonesians on campus: too hot to handle,” Indonesia At Melbourne, 26 Januari 2016. http://indonesiaatmelbourne.unimelb.edu.au/lgbt-indonesians-on-campus-too-hot-to-handle/ (Diakses 5 Februari 2016).

[4] Jakarta Post, “LGBT Not Welcome At University,”  24 Januari 2016. http://www.thejakartapost.com/news/2016/01/25/lgbt-not-welcome-university-minister.html

[5] Felix Utama Kosasih, “The LGBT Stigma in Indonesia,” 2 Februari 2016. http://www.globalindonesianvoices.com/24799/the-lgbt-stigma-in-indonesia/

[6] Detik, “Ketua MPR: Kelompok LGBT Harus Dilarang Masuk Kampus!,” 24 Januari 2016. http://news.detik.com/berita/3125816/ketua-mpr-kelompok-lgbt-harus-dilarang-masuk-kampus (Diakses 5 Februari 2016).

[7] Jakarta Post, “LGBT Not Welcome At University,” 24 January 2016. http://www.thejakartapost.com/news/2016/01/25/lgbt-not-welcome-university-minister.html

[8] Republika, “Nasir Djamil tak Takut dengan Pengaduan LGBT,” 2 Februari 2016. http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/16/02/02/o1wulr361-nasir-djamil-tak-takut-dengan-pengaduan-lgbt

[9] Republika, “DPR Ingatkan LGBT Dilarang di Indonesia,” 24 Januari 2016, http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/16/01/24/o1gm95365-dpr-ingatkan-lgbt-dilarang-di-indonesia

[10] Kompasiana, “Soekarwo Gagal Paham Maksud G-Nite Party Di Surabaya,” February 8, 2016, http://www.kompasiana.com/weloveardi/soekarwo-gagal-paham-maksud-g-nite-party-di-surabaya_56b7b72ab27e61a908e20025.

[11] Jakarta Post, “Ulema Council to ban Muslims from LGBT advocacy,” February 9, 2016, http://www.thejakartapost.com/news/2016/02/09/ulema-council-ban-muslims-lgbt-advocacy.html.

[12] Tempo, “Larang Diskusi LGBT, Universitas Brawijaya Dikecam,” 13 November  2015, http://nasional.tempo.co/read/news/2015/11/13/079718690/larang-diskusi-lgbt-universitas-brawijaya-dikecam

[13] Tempo, “Diskusi Gay Lesbian Dilarang di Undip, Ini Kronologinya,” 13 November 2015. http://nasional.tempo.co/read/news/2015/11/13/058718486/diskusi-gay-lesbian-dilarang-di-undip-ini-kronologinya  

[14] Report of the United Nations Special Rapporteur on the right to education. 23 Juli 2010. A/65/162. http://daccess-dds-ny.un.org/doc/UNDOC/GEN/N10/462/13/PDF/N1046213.pdf?OpenElement

[15] World Health Organization. “Developing sexual health programmes: A framework for action,” 2010: http://whqlibdoc.who.int/hq/2010/WHO_RHR_HRP_10.22_eng.pdf?ua=1

[16] Tempo, “Cari Kaum LGBT, FPI Sweeping Rumah Kos di Bandung,” 27 Januari 2016, https://nasional.tempo.co/read/news/2016/01/27/058739964/cari-kaum-lgbt-fpi-sweeping-rumah-kos-di-bandung

[17] Reuters, “Indonesian city reprimands Muslim hardliners for harassing gays,” 29 Januari 2016, http://uk.reuters.com/article/uk-indonesia-gay-idUKKCN0V70WQ; Tempo, “Publikasikan LGBT di Media Sosial, Ridwan Kamil: Saya Blokir,” January 26, 2016, http://nasional.tempo.co/read/news/2016/01/26/058739451/publikasikan-lgbt-di-media-sosial-ridwan-kamil-saya-blokir  

[19] United Nations entities call on States to act urgently to end violence and discrimination against lesbian, gay, bisexual, transgender and intersex (LGBTI)1 adults, adolescents and children. http://www.ohchr.org/Documents/Issues/Discrimination/Joint_LGBTI_Statement_ENG.PDF

[21] Jakarta Post, “Komnas HAM slams vilification of LGBT by officials,” 5 Februari 2016, http://www.thejakartapost.com/news/2016/02/05/komnas-ham-slams-vilification-lgbt-officials.html#sthash.xRWYvQPu.dpuf

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.

Region / Country
Topic