(Jakarta) – Pemerintah Pusat Indonesia dan Pemerintah Provinsi Aceh seharusnya mengambil sejumlah langkah untuk menghapuskan dua peraturan daerah yang melanggar hak dan menjatuhkan hukuman keji, kata Human Rights Watch hari ini.
Pada 27 September 2014, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyetujui peraturan daerah (perda) bernuansa Islam dan Qanun Jinayah, yang menciptakan pelanggaran-pelanggaran diskriminatif yang tidak ada di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia. Qanun Jinayat diperluas pada warga non-Muslim, yang mengkriminalisasi hubungan seksual sesama jenis sebagai zina (hubungan seks di luar nikah). Qanun Jinayah ini menetapkan hukuman sampai dengan 100 cambukan dan sampai dengan 100 bulan kurungan bagi tindakan seksual sesama jenis, sementara zina dapat dihukum 100 cambukan.
“Kedua perda ini menghalangi hak-hak dasar orang-orang di Aceh atas kebebasan berekspresi, privasi, dan kebebasan beragama,” ujar Phelim Kine, wakil direktur Asia. “Mengkriminalisasi hubungan sesama jenis adalah kemunduran besar yang selayaknya dikutuk dan dihapus oleh pemerintah Indonesia. Cambuk sebagai hukuman seharusnya sudah ditinggalkan sejak Abad Pertengahan.”
Di bawah undang-undang nasional yang diturunkan dari perjanjian “Status Istimewa” pada 1999, Aceh merupakan satu-satunya dari 34 provinsi di Indonesia yang dapat secara legal menerapkan perda yang diturunkan dari Syariah Islam. Human Rights Watch menolak semua hukum atau kebijakan pemerintah yang diskriminatif atau melanggar hak-hak dasar. DPRA membuat rancangan perda Islam sementara pejabat daerah tersebut, Bidang Urusan Agama (Urais) merancang Qanun Jinayat. Perda ini tidak hanya berlaku pada populasi Muslim di Aceh, namun juga pada 90,000 warga non-Muslim, sebagian besarnya penganut Kristen dan Buddha, dan juga pengunjung domestik dan asing di provinsi tersebut.
Qanun Jinayat Aceh terbaru melarang liwath (sodomi) dan musahaqah (lesbian). Perda ini juga mengandung sejumlah ketetapan yang mengizinkan pengadilan agama mengabaikan tuntutan melawan tersangka perkosaan yang melaksanakan sumpah dilaknat Allah bahwa mereka tidak bersalah. Sumpah tersebut membiarkan para tersangka perkosaan yang mengaku tidak bersalah sampai lima kali agar tuntutan tersebut diabaikan, kalau pengadilan tidak menemukan “bukti lain” yang memberatkan tersangka.
Penegakan Qanun Jinayat yang ada di Aceh telah mengusik hak asasi manusia. Laporan Human Rights Watch pada 2010 yang berjudul “Menegakkan Moralitas: Pelanggaran dalam Penerapan Syariah di Aceh, Indonesia,” mendokumentasikan berbagai pelanggaran hak asasi manusia terkait penerapan perda Islam yang melarang zina dan khalwat, dan mewajibkan pakaian tertentu bagi Muslim. Perda soal khalwat dapat mengkriminalisasi individu-individu berjenis kelamin berbeda yang tidak menikah pada situasi tertentu. Meski kewajiban berpakaian sebetulnya netral gender, pada praktiknya hal ini lebih membatasi perempuan dengan kewajiban hijab dan rok panjang. “Pelanggaran-pelanggaran” tersebut tidak berlaku di wilayah lain di Indonesia.
Perda Islam di Aceh melanggar hak kebebasan beragama yang dijunjung konstitusi Indonesia dan hukum internasional dengan mewajibkan seluruh Muslim mempraktikkan tradisi Islam Sunni. Perda ini menetapkan Sunni Shafi’i sebagai agama resmi provinsi tersebut, dan mengizinkan tiga tradisi Sunni lainnya—Hanafi, Maliki, dan Hambal—hanya jika pengikut mereka mempromosikan “keharmonisan beragama, persaudaraan dan keamanan di antara sesama Muslim.” Perda ini tidak mengakui minoritas Syiah dan Sufi dan juga komunitas Ahmadiyah.
Perda Islam Aceh ini juga menetapkan batasan-batasan ambigu, eksesif, dan diskriminatif terhadap konten terbitan serta penyiaran di Aceh yang akan membahayakan kebebasan media di seluruh negeri. Perda ini mewajibkan media, termasuk mereka yang berasal dari bagian lain di Indonesia, untuk memastikan bahwa konten mereka “tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islami.” Perda ini juga mengizinkan pemerintah daerah untuk menetapkan “panduan etis” bagi media.
Kedua perda tersebut melanggar hak dasar manusia yang dijamin dalam perjanjian internasional hak asasi manusia, di mana Indonesia juga salah satu negara yang terlibat di dalamnya. Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, yang diratifikasi Indonesia pada 2005, melindungi hak-hak terhadap privasi dan keluarga (pasal 17), dan kebebasan beragama (pasal 18), dan kebebasan berekspresi (pasal 19). Kovenan tersebut melarang diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, agama, dan status lainnya seperti orientasi seksual (pasal 2). Kovenan tersebut juga melarang hukuman seperti cambuk yang dianggap penyiksaan atau kejam dan tidak manusiawi (pasal 7).
DPRA seharusnya menghapus perda tersebut, kata Human Rights Watch. Sementara itu, Gubernur Aceh Zaini Abdullah sebaiknya menghentikan Wilayatul Hisbah yang menangkap dan menahan orang-orang dengan tuduhan “tindak kriminal” di atas. Pihak berwajib sebaiknya menyelidiki segala bentuk kesalahan dalam penerapan perda tersebut. Pada 2009, Gubernur saat itu Irwandi Yusuf menolak menandatangani versi awal Qanun Jinayat, yang mencakup hukuman lempar batu atas zina. Hal ini memaksa DPRA untuk menuliskan ulang Qanun Jinayat selama lima tahun terakhir.
Di bawah hukum Indonesia, Menteri Dalam Negeri dapat meninjau dan mencabut sejumlah perda termasuk yang diterapkan di Aceh. Presiden Joko “Jokowi” Widodo, yang mulai memimpin sejak 20 Oktober, sebaiknya mengarahkan Menteri Dalam Negeri untuk mencabut perda tersebut. Karena pemerintah daerah lain di Indonesia memandang hukum yang ada di Aceh sebagai percontohan, penting untuk pemerintahan yang baru ini untuk cekatan melawan peraturan yang diskriminatif atau tidak sesuai, kata Human Rights Watch.
“Presiden Indonesia yang baru ini seharusnya memperlakukan peraturan daerah Aceh yang melanggar sebagai sebuah kesempatan untuk menunjukkan komitmennya pada hak asasi manusia, dan menghapuskannya,” ujar Kine. “Orang-orang di Aceh seharusnya bisa menikmati hak-hak dan kebebasan yang sama sebagaimana warga Indonesia lainnya.”