(New York) – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus memerintahkan pemerintah daerah untuk tidak membongkar rumah ibadah dan harus mencabut aturan-aturan diskriminatif mengenai bangunan rumah ibadah, demikian Human Rights Watch hari ini.
Pada 21 Maret 2013, di Bekasi, di luar kota Jakarta, pemerintah daerah memakai mesin eskavator untuk membongkar bangunan, yang masih dibangun bata merah, milik Huria Kristen Batak Protestan(HKBP). Pejabat Bekasi memerintahkan pembongkaran gereja itu dengan alasan tak punya izin bangunan, serta mempertimbangkan tuntutan dari Forum Umat Islam, sebuah organisasi Islamis militan.
“Pembongkaran gereja oleh pemerintah di Bekasi tak hanya melanggar kebebasan beragama, tapi ia akan memperbesar api sektarianisme di Indonesia,” ujar Brad Adams, direktur Asia Human Rights Watch. “Presiden Yudhoyono perlu memutar keputusannya, mengganti kerugian jemaat, dan secara publik memerintahkan semua pemerintah daerah untuk tak membongkar rumah ibadah.”
Sebuah video pembongkaran itu merekam jemaat gereja yang meratap, menjerit, memohon kepada pejabat Bekasi untuk batal pembongkaran gereja, sementara ratusan polisi dan tentara menjaga area di sekitarnya. Para militan Muslim berdiri di luar gereja sambil bersorak ketika eskavator datang dan meneriakkan ayat-ayat al-Quran saat bangunan itu dibongkar.
Pembongkaran gereja HKBP ini tampaknya menjadi yang pertama kali terjadi karena protes organisasi Islamis, menurut Human Rights Watch.
Gereja-gereja Kristen di beberapa daerah mayoritas Muslim di Indonesia menghadapi kesulitan yang terus meningkat guna mendapatkan izin membangun gereja, menurut Human Rights Watch. Mereka lantas membangun gereja tanpa izin lengkap. Kini cukup banyak jemaat Kristen yang kuatir tentang kemungkinan pembongkaran gereja mereka lebih lanjut. Di Bekasi saja, lebih dari 20 gereja HKBP yang menjalankan gereja tanpa izin bangunan.
Pemerintah daerah Bekasi bahkan menolak mengeluarkan izin bangunan pada HKBP Filadelfia, kendati Mahkamah Agung memutuskan semua persyaratannya sah dan lengkap.
“Membongkar rumah ibadah milik minoritas agama karena ada tekanan dari mayoritas menciptakan preseden berbahaya,” ujar Adams. “Pemerintah melonggarkan kekuatannya yang mungkin sekali takkan mampu mengendalikannya lagi.”
Peraturan tentang pendirian rumah ibadah mendiskriminasi minoritas agama, demikian Human Rights Watch. Keputusan menteri 1969 memberi kewenangan pemerintah daerah untuk mewajibkan “setiap rumah ibadah hanya boleh didirikan dengan persetujuan kepala daerah,” seperti gubernur atau bupati. Ia juga menyebutkan “jika diperlukan, kepala daerah dapat meminta pertimbangan dari organisasi kemasyarakatan keagamaan dan ulama” sebelum rumah ibadah diberi izin.
Aturan semacam itu seolah-olah diterapkan untuk semua agama tapi, dalam praktiknya, secara umum dipakai untuk mendiskriminasi minoritas agama. Warga Nasrani, minoritas agama terbesar di Indonesia, berulangkali menghadapi kesulitan mendapatkan izin mendirikan gereja di beberapa daerah di Indonesia. Terutama yang problematis di daerah-daerah berubah demografinya, seperti naiknya penduduk Kristen di daerah yang secara tradisional permukim Muslim, termasuk di Jawa Barat, salah satunya Bekasi. Dalam beberapa kasus, persetujuan mendirikan gereja baru dididapatkan setelah 10 tahun dan paling lama 20 tahun.
Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), organisasi payung bagi gereja Protestan, berulangkali mendesak pemerintah mencabut keputusan 1969. Pada Maret 2006, Menteri Agama Maftuh Basyunidan Menteri Dalam Negeri Mohammad Ma’rufmerevisinya dengan mengeluarkan aturan baru di mana, secara esensial, surat izin dari pemerintah daerah masih diterapkan untuk mendirikan rumah ibadah.
Aturan itu menyebutkan pembangunan rumah ibadah harus berdasarkan “keperluan nyata” dan “komposisi jumlah penduduk” di wilayah bersangkutan. Persyaratannya, mendapatkan persetujuan, lengkap dengan Kartu Tanda Penduduk, pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang, dukungan tandatangan warga setempat paling sedikit 60 orang, dan rekomendasi kepala kantor Kementerian Agama dan Forum Kerukunan Umat Beragama(FKUB), lembaga konsultatif dari pemuka-pemuka agama setempat.
Human Rights Watch mencatat penutupan lebih dari 30 gereja di Jawa dan Sumatra, serta sebuah masjid di Kupang, antara 2010 dan 2012. Kaum militan Muslim memakai peraturan 2006 untuk membenarkan aksi-aksi perusakan, dan kadang kala pembakaran, untuk apa yang mereka klaim sebagai “gereja liar.”
Berbeda dengan umat Muslim, orang Nasrani praktis tak mau beribadah di gereja yang bukan denominasi mereka. Di Indonesia, selain ada perbedaan denominasi –Advent, Katholik, Lutheran, Presbyterian, Pentakosta, Protestan dan sebagainya—juga ada perbedaan etnik dan bahasa: gereja Batak, Minahasa, Sangir, Talaud, Timor Toraja dan sebagainya. Masing-masing orang memakai bahasa mereka dalam ibadah sehingga orang Kristen dari suku dan bahasa berbeda, tentu saja, tak bisa mengerti apa yang dibicarakan, dibaca dan dinyanyikan di gereja yang mungkin satu denominasi tapi beda etnik.
Sejak Yudhoyono berkuasa pada Desember 2004, ada kenaikan dalam serangan terhadap kaum Ahmadiyah, Kristen, Syiah, dan minoritas agama lain. Lebih dari 430 gereja diserang, dipaksa tutup atau disegel, maupun dibakar sejak 2004, menurut PGI. Menurut statistik Kementerian Agama pada 2010, Indonesia memiliki lebih dari 243.000 masjid dan sekitar 59.000 gereja.
“Pemerintah perlu berkomitmen kembali untuk menegakkan kebebasan beragama bagi semua komunitas,” ujar Adams. “Dengan menampilkan kepemimpinan yang punya prinsip, hal itu akan menenangkan situasi. Namun jika kekuatan diberikan pada kaum ekstremis, Indonesia hanya akan menjadi kian terpecah-belah secara sosial dan mengusung kekerasan di masa depan.”