Skip to main content

(Jakarta) – Ratifikasi pemerintah Indonesia atas Konvensi Buruh Migran akan membawa perlindungan baru bagi jutaan pekerja migran Indonesia. Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia mengadopsi perjanjian internasional pada 12 April 2012, tanpa ada keberatan sama sekali dalam sesi pleno. Kementerian Luar Negeri Indonesia memperkirakan lebih dari tiga juta warga Indonesia bekerja di luar negeri dan, karena tingginya jumlah migran tanpa dokumen dan kesenjangan data, angka sebenarnya mungkin jauh lebih tinggi. Buruh migran Indonesia terpusat pada sektor berpendapatan rendah dan regulasi yang buruk seperti pekerjaan rumahtangga, pertanian, dan konstruksi di Malaysia, Arab Saudi, dan Kuwait.

“Ratifikasi pemerintah Indonesia terhadap Konvensi Buruh Migran menunjukkan komitmen kuat untuk melindungi warga negaranya saat mereka direkrut dan bekerja di luar negeri dan saat mereka pulang ke Indonesia,” kata Anis Hidayah, direktur eksekutif  Migrant Care. “Ini perkembangan yang sangat positif bagi buruh migran perempuan dan laki-laki yang berkorban luar biasa untuk mendukung keluarga mereka, dan yang terlalu sering mengalami kekerasan.” Konvensi Internasional 1990 tentang Perlindungan Hak-Hak Semua Buruh Migran dan Anggota Keluarganya (Konvensi Buruh Migran) menjamin hak asasi para migran dan menjanjikan perlindungan pemerintah dari kekerasan majikan, agen perekrutan, dan pejabat publik. Konvensi ini salah satu dari sembilan perjanjian inti dari sistem HAM internasional.

Kelompok pembela hak asasi buruh migran di Indonesia telah berkampanye agar pemerintah meratifikasi konvensi ini sejak diadopsi pada 1990. Pemerintah menandatangani konvensi pada September 2004, tapi tak terikat secara hukum untuk mematuhi ketentuan-ketentuan konvensi sebelum diratifikasi. Migrant Care dan Human Rights Watch mendokumentasikan bagaimana penyalur tenaga kerja Indonesia mungkin menipu pekerja perempuan rumahtangga tentang kondisi pekerjaan di luar negeri, mengurung mereka dalam pusat pelatihan selama berbulan-bulan, dan membebankan biaya perekrutan sangat tinggu sehingga membuat mereka terjerat utang. Di Malaysia, Arab Saudi, dan Kuwait, buruh domestik migran sering bekerja hingga 18 jam sehari, tujuh hari seminggu. Banyak yang tidak dibayar, sebagian dikurung, dipukul, atau diperkosa oleh majikan mereka.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengirim surat pada 7 Februari ke Departemen Luar Negeri, Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, untuk mendukung ratifikasi. Pada 9 April, sidang yang melibatkan kementrian-kementrian ini dan komisi di DPR yang mengawasi tenaga kerja (Komisi IX) menghasilkan kesepakatan untuk membawa rancangan ratifikasi ke sidang pleno guna diterapkan.

Pemerintah sekarang akan diwajibkan untuk menyelaraskan hukum nasional dengan standar-standar dalam konvensi. Migrant Care dan Human Rights Watch menyerukan pemerintah untuk membentuk sebuah badan yang berwenang memantau pelaksanaan perlindungan yang digariskan dalam konvensi. Pemerintah sedang mempertimbangkan merevisi UU No 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan pekerja migran untuk memberikan kerangka hukum yang lebih komprehensif mengenai migrasi.

“Pemerintah Indonesia harus menjaga momentum ini dengan bergerak cepat untuk merevisi UU No 39 guna memenuhi perlindungan dalam Konvensi Buruh Migran,” kata Nisha Varia, peneliti senior hak asasi perempuan Human Rights Watch. “Undang-undang itu harus memasukkan perlindungan hak asasi manusia pada setiap tahap migrasi dan meningkatkan kerjasama dengan pemerintah lain sehingga mampu mewujudkan perbaikan nyata dalam kehidupan para pekerja migran.”

Indonesia telah mengambil langkah-langkah tambahan untuk memperkuat perlindungan, termasuk menerapkan larangan dua tahun pengiriman tenaga kerja ketika menegosiasikanNota Kesepahaman dengan Malaysia yang menjamin pekerja rumahtangga Indonesia mendapat hari libur mingguan dan diizinkan menyimpan paspor mereka. Pemerintah telah terlibat dalam upaya diplomatik tingkat tinggi dalam menanggapi kasus kekerasan fisik dan pembunuhan pekerja rumahtangga di Arab Saudi. Indonesia juga telah membentuk satuan tugas untuk memeriksa situasi warga negara Indonesia yang menghadapi hukuman mati di luar negeri.

“Pemerintah Indonesia telah meningkatkan upaya reformasi, tapi banyak buruh migran Indonesia terus ditipu oleh penyalur, dieksploitasi oleh majikan, dan diabaikan oleh otoritas pemerintah yang seharusnya melindungi mereka,” kata Hidayah. “Pemerintah kini telah mengambil langkah penting menuju perubahan komprehensif yang benar-benar mampu membuat perbedaan dalam kehidupan para migran, dan tantangan bagi mereka adalah meneruskan komitmen yang mereka buat hari ini.”

  

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.

Region / Country