Skip to main content

Susilo Bambang Yudhoyono 
Presiden Republik Indonesia 
Istana Merdeka 
Jakarta Pusat 10110 Indonesia 
Via Fax, E-mail
 

Kepada Presiden Yudhoyono:

 

Sehubungan Hari Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus yang kian dekat, kami atas namaorganisasi-organisasi non-pemerintah di bidang hak asasi manusia di Indonesia, sangat prihatin bahwa puluhan warga Papua dipenjara di provinsi Papua dan Papua Barat hanya karena terlibat demonstrasi atau mengungkapkan pendapat tanpa kekerasan.

Pada sebagian besar kasus, para pesakitan ini divonis penjara dengan pasal “makar” (106 dan110) dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal-pasal ini warisan pemerintahankolonial Belanda sekaligus pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia(Amendemen Kedua), sebagaimana dijamin dalam pasal 28(e), “ Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”, dan pasal 28(f), “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Selain itu, pasal 106 dan pasal 110 inkonsisten dengan kewajiban internasional negara Andadi bawah Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang diratifikasiIndonesia pada 2006.  Pasal 19 ICCPR menyatakan bahwa hak berekspresi dapat dikenai pembatasan tertentu “untuk melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum ataukesehatan atau moral umum”. Pasal-pasal “makar” juga mengabaikan hukum hak asasi manusia internasional sesuai Prinsip-prinsip Johannesburg tahun 1995 tentang Keamanan Nasional, Kebebasan Berekspresi, dan Akses terhadap Informasi, yang mengidentifikasi standar jelas untuk penerapan pembatasan keamanan nasional. Prinsip-prinsip ini menyatakansetiap orang tidak boleh ditahan karena mengekspresikan pendapatnya. Pemerintah hanya boleh mengambil tindakan atas ekspresi yang mengancam keamanan nasional hanya jika dapat menunjukkan bahwa ekspresi itu memotivasi kekerasan yang akan terjadi. Dakwaan terhadappara pesakitan politik Papua yang disebutkan di atas menunjukkan tak ada bukti apapun atasancaman kekerasan yang akan terjadi terkait tindakan fisik maupun lisan mereka.

Sementara kami sangat yakin bahwa seharusnya tidak ada di antara para pesakitan ini dituntutdalam kriteria mengancam keamanan nasional, kami juga sangat prihatin tentang hukumanberat yang tak sebanding dengan tindakan-tindakan tanpa kekerasan terhadap para tahanan politik ini. Seorang pesakitan politik ditangkap pada 2004 dan didakwa pasal “makar” dengan vonis penjara 15 tahun, sementara pesakitan lain divonis tiga atau empat tahun penjara. Selain itu, ada laporan mengkhawatirkan tentang penyiksaan tahanan politik oleh sipir penjara danketiadaaan fasilitas medis mendasar. Pada satu kasus, seorang tahanan yang mengidap penyakit prostat serius harus menunggu delapan bulan sebelum diizinkan berobat ke Jakartasesuai anjuran dokter setempat. Laporan kredibel menyebutkan terjadi pemukulan kejam terhadap narapidana dan tahanan.

Kami yang bertanda-tangan di bawah ini, pada beberapa kesempatan, menyambut baikperkembangan demokrasi di Indonesia sejak jatuhnya diktator Soeharto, yang diserukanrakyat Indonesia. Kami mengakui pencapaian demokrasi meski seringkali ada ancaman dari Tentara Nasional Indonesia yang belum direformasi.

Mengingat tradisi peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus dengan mengumumkan pembebasan narapidana dan menimbang kembali pembatasan atas kebebasanhakiki, seperti tertera dalam pasal 106 dan pasal 110 KUHP, kami meminta dengan hormat kepada Anda menyambut perayaan tahun ini agar:

  • membebaskan semua pesakitan politik Papua, termasuk mereka yang telah divonismaupun mereka yang menunggu persidangan;
  • mengawal penghapusan pasal 106 dan pasal 110 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  • memerintahkan penyelidikan segera atas kondisi berbagai penjara tempat parapesakitan politik ditahan dan menjamin hukuman terhadap semua sipir penjara yangbertanggung-jawab atas penyiksaan.

 

Kami mengharapkan respon Anda.
 
Tertanda,
 

Aliansi Nasional Timor Leste Ba Tribunal Internasional (ANTI)/

Timor-Leste National Alliance for an International Tribunal

Australia West Papua Association Adelaide

Australia West Papua Association Brisbane

Australia West Papua Association Melbourne

Australia West Papua Association Newcastle

Australia West Papua Association Sydney

East Timor and Indonesia Action Network (ETAN) (U.S.)

Foundation Akar (The Netherlands)

Foundation Manusia Papua (The Netherlands)

Foundation of Papuan Women (The Netherlands)

Foundation Pro Papua (The Netherlands)

Free West Papua Campaign UK

Freunde der Naturvölker e.V./FdN (fPcN) (Germany)

Human Rights Watch

KontraS (Indonesia)

Land is Life (U.S.)

La'o Hamutuk (Timor-Leste)

Perkumpulan HAK (HAK Association) (Timor Leste)

Tapol (Britain)

West Papua Advocacy Team (U.S.)

West Papua Network Germany 

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.

Region / Country