(New York) - Pemerintah provinsi dan federal Pakistan harus segera mengambil tindakan hukum kepada kelompok ekstrimis Islam yang bertanggung-jawab atas penganiayaan dan kekerasan terhadap komunitas minoritas Ahmadiyah, menurut Human Rights Watch.
Pada 28 Mei 2010, militan Islam garis keras menyerang dua masjid Ahmadiyah di kota Lahore, Pakistan, dengan senapan, granat, dan bom bunuh diri, menewaskan 94 orang dan melukai lebih dari seratus orang. Duapuluh tujuh orang terbunuh di Masjid Baitul Nur di Model Town, Lahore; 67 orang tewas di masjid Darul Zikr, pinggiran Garhi Shahu. Punjabi Taliban, sekutu dari Taliban Pakistan, dikenal Tehrik-e-Taliban Pakistan (TTP), mengklaim sebagai pelaku.
Pada 31 Mei malam, pelaku bersenjata tak dikenal menyerang Unit Perawatan Intensif Rumah Sakit Jinnah, Lahore, dimana korban dan seorang diduga tersangka penyerangan Jumat, yang dalam pengobatan, memicu baku tembak dimana sekira 12 orang, sebagian besar polisi dan pegawai rumah sakit, terbunuh. Pelaku berhasil melarikan diri.
"Penyerangan masjid dan serangan lanjutan di rumah sakit, di tengah meningkatnya kekerasan sektarian, menegaskan makin rentan jemaat Ahmadiyah," ujar Ali Dayan Hasan, peneliti senior Asia Selatan dari Human Rights Watch. "Pemerintah gagal mengatasi persekusi atas nama agama secara efektif oleh kelompok Islam yang memungkinkan kekejaman itu terjadi."
Laporan tahunan tentang hak asasi manusia dari Departemen Luar Negeri Amerika Serikat mencatat 11 Ahmadi terbunuh pada 2009.
Human Rights Watch mendesak pemerintah Pakistan segera mengajukan perundang-undangan di parlemen guna mencabut undang-undang diskriminasi terhadap minoritas agama seperti Ahmadiyah, termasuk kitab hukum pidana yang mengatur hukuman mati untuk penodaan agama.
Human Rights Watch juga mendesak pemerintah provinsi Punjab, dikendalikan mantan perdana menteri Nawaz Sharif dari partai Liga Muslim Pakistan, agar menyelidiki dan mengusut kampanye yang bertujuan mengintimidasi, mengancam dan melakukan kekerasan terhadap jemaat Ahmadiyah oleh kelompok Islam seperti Sunni Tehrik, Tehrik-e-Tahafaz-e-Naomoos-e-Risalat, Khatm-e-Nabuwat dan tindakan kelompok lain di bawah payung Taliban. Para pemimpin kelompok itu terus-menerus melakukan pembunuhan terhadap Ahmadi dan menyerang masjid tempat pembunuhan itu terjadi. Kampanye anti-Ahmadiyah berlangsung intensif setahun lalu, di mana pemerintah membiarkan kelompok Islam garis keras memasang spanduk berisi hukum mati "orang Qadian" (sebutan menghina bagi Ahmadi) di sepanjang jalan utama Lahore.
Komisi Hak Asasi Manusia Pakistan (HRCP) dan tokoh masyarakat Ahmadi berkata kepada Human Rights Watch bahwa mereka berkali-kali memberitahu ancaman itu kepada Kepala Menteri Punjab Shahbaz Sharif, pemerintah provinsi, dan kepolisian otoritas provinsi. Mereka minta keamanan ditingkatkan di masjid-masjid Ahmadiyah yang rentan diserang. Namun penelitian Human Rights Watch mengungkapkan pemerintah provinsi gagal bertindak dalam perintah atau menjamin keamanan yang signifikan di masjid-masjid Ahmadiyah.
Pada 30 Mei, Zaeem Qadri, penasihat Kepala Menteri Punjab Shahbaz Sharif, mengatakan dalam wawancara dengan Dunya TV, bahwa pemerintah provinsi tidak menurunkan spanduk-spanduk di sepanjang jalan demi mencegah "reaksi merugikan terhadap pemerintah" dari organisasi yang memasang spanduk anti-Ahmadiyah tersebut. Pada hari sama, sebuah pernyataan Taliban mengucapkan "selamat" atas serangan tersebut, menyerukan jemaat Ahmadiyah dan Syi'ah sebagai "musuh Islam dan masyarakat umum," serta menganjurkan warga Pakistan untuk ambil "inisiatif" dan membunuh setiap orang dari dua kelompok itu.
"Pemerintah Punjab mengabaikan ancaman terhadap Ahmadiyah dan minoritas lain maupun menyangkal telah membiarkan kebijakan diskriminatif," ujar Hasan. "Aparat penegak hukum pemerintah Punjab perlu menghapus prasangka tradisional dan melindungi secara proaktif komunitas berbeda seperti Ahmadiyah, kini dalam ancaman serius dan eksplisit dari Taliban, maupun kelompok militan sektarian, yang secara historis didukung negara."
Didirikan pada 1889 oleh Mirza Ghulam Ahmad, jemaat Ahmadiyah merupakan komunitas keagamaan yang menyatakan diri sebagai Muslim. Sekira dua juta Ahmadi tinggal di Pakistan. Ahmadiyah berbeda dengan Muslim lain tentang pengertian Ghulam Ahmad sebagai Imam Mahdi. Dalam khasanah Ahmadiyah, ada dua macam kategori nabi: kategori tasyri di mana Nabi Muhammad adalah nabi tasyri terakhir; serta ghairi tasyri, golongan nabi yang tak membawa syariah. Ia terbagi dua: mustaqil, nabi yang berdiri sendiri, serta ghairi mustaqil, menjadi nabi karena mengikut nabi lain. Kategori ghairi mustaqil ialah nabi yang melaksanakan syariah Nabi Muhammad. Ghulam Ahmad termasuk ghairi mustaqil. Namun, banyak umat Muslim menganggap Ahmadiyah adalah non-Muslim.
Persekusi terhadap jemaat Ahmadiyah sepenuhnya disahkan, bahkan didukung, oleh pemerintah Pakistan. Undang-undang pidana Pakistan secara eksplisit mendiksriminasi minoritas agama dan Ahmadiyah, secara khusus, menjadi sasaran pelarangan karena "langsung dan tidak langsung menyebut diri sebagai Muslim." Ahmadiyah dilarang menyebut masjid sebagai tempat ibadah atau menggunakan adzan dan berdoa sebagaimana kaum Muslim. Mereka juga dilarang menyebarkan dengan perkataan, atau menulis, atau mengatasnamakan agama mereka, dengan maksud mengajak orang lain (bergabung dengan Ahmadiyah).
Undang-undang penodaan agama, dikenal pasal 295-C dalam Undang-undang Pidana, berisi hukuman mati bagi penistaan. Di bawah pasal ini, keyakinan Ahmadiyah dalam menempatkan Mirza Ghulam Ahmad sebagai Imam Mahdi dianggap "menodai Nabi Muhammad." Pada 2009, 50 jemaat Ahmadiyah dituntut atas beragam ketentuan dalam undang-undang penodaan agama di seluruh Pakistan. Banyak dari mereka dihukum penjara.
Sejak pemerintah militer Jenderal Zia-ul-Haq mengeluarkan gelombang persekusi pada 1980an, kekerasan terhadap jemaat Ahmadiyah terus-menerus terjadi. Mereka sasaran pembunuhan dan penganiayaan, dan rumah serta tempat usaha mereka dibakar dalam serangan anti-Ahmadiyah. Otoritas terus menangkap, menahan serta menghukum mereka di bawah pasal penoadaan dan beragam pelanggaran lain. Dalam beberapa kasus, polisi terlibat dalam penganiayaan dan tuduhan palsu terhadap Ahmadiyah, atau membiarkan kekerasan anti-Ahmadiyah.
"Ahmadiyah mudah sekali menjadi sasaran penyerangan di saat tak ada jaminan politik dan kebebasan beragama," ujar Hasan. "Pemerintah Pakistan membuat para ekstrimis makin berani lantaran gagal mengambil tindakan. Pemerintah harus mencabut undang-undang yang mempersekusi Ahmadiyah, serta menghukum para pelaku yang bertanggung-jawab atas intimidasi dan kekerasan anti-Ahmadiyah."
Namun, pemerintah jarang menuntut para pelaku kekerasan dan diskriminasi anti-Ahmadiyah. Riset Human Rights Watch menunjukkan polisi gagal menangkap orang-orang yang terlibat dalam kekerasan tersebut selama beberapa tahun terakhir.
Sejak 2000, sekira 400 Ahmadi didakwa dalam kasus pidana, termasuk jerat pasal penodaan agama. Beberapa dihukum dan dipenjara atau menunggu hukuman mati. Tuduhan itu termasuk memakai atribut Islam pada pakaian, merencanakan pembangunan masjid Ahmadiyah di Lahore, dan menyebarkan khasanah Ahmadiyah di tempat umum. Akibatnya, ribuan Ahmadi melarikan diri dari Pakistan guna mencari suaka ke negara-negara, termasuk ke Kanada dan Amerika Serikat.
Human Rights Watch menilai pemerintah terus secara aktif mendorong diskriminasi dalam bentuk hukum dan kebijakan prosedural terhadap Ahmadiyah. Misalnya, semua warga Muslim Pakistan, yang mengajukan permohonan paspor, wajib menandatangi pernyataan eksplisit bahwa pendiri jemaat Ahmadiyah adalah "penipu" dan menganggap Ahmadiyah sebagai non-Muslim.
"Di bawah undang-undang penodaan agama, hampir semua tindakan publik di tempat ibadah atau meyakini diri sebagai Ahmadi dapat diancam pidana," kata Hasan. "Ahmadi bisa dihukum mati hanya karena meyakini keimanan mereka."
Human Rights Watch mendesak lembaga-lembaga pemerintah dan antar-pemerintah yang terkait dengan masalah ini agar menekan pemerintah Pakisatan untuk:
- Mencabut Undang-undang Penodaan Agama
- Menghukum para pelaku yang bertanggung-jawab atas penganiayaan, perencanaan dan penyerangan terhadap Ahmadiyah dan kelompok minoritas agama lain;
- Mengambil langkah untuk mendorong toleransi beragama dalam masyarakat Pakistan.
"Pakistan yang terus menerapkan undang-undang penoadaan terhadap Ahmadiyah dan kelompok minoritas agama lain merupakan tindakan mengerikan," ujar Hasan. "Selama pasal-pasal itu dimuat dalam kitab hukum pidana, Pakistan akan terus menjadi laboratorium pelanggaran atas nama agama."
Latarbelakang jemaat Ahmadiyah
Jemaat Muslim Ahmadiyah merupakan gerakan keagamaan yang didirikan pada 1889 oleh Mirza Ghulam Ahmad (1839-1908), lahir di Qadian, suatu desa kecil di daerah Punjab, India. Undang-undang diskriminatif yang relevan dalam konstitusi Pakistan, serta kelompok Islam ekstrimis, menyebut jemaat Ahmadiyah dengan kata hinaan sebagai "orang Qadian," merujuk tempat kelahiran pendirinya. Pada 1889, Ghulam Ahmad menyatakan diri mendapat wahyu ilahi untuk menerima ba'iat, atau persentuhan ketaatan. Pada 1891, dia mendakwakan diri Pembaharu (Mujaddid) yang dijanjikan atau messiah pada hari yang dinantikan, "Seseorang Yang Ditunggu" kedatangannya oleh komunitas agama monoteis; messiah yang diramalkan Nabi Muhammad. Ahmad menguraikan pengajarannya, memadukan anasir-anasir Sufi serta khasanah Islam dan Kristen doktrinal, sebagai upaya revitalisasi Islam di hadapan Raj British, dakwah Kristen Protestan dan kebangkitan Hinduisme. Dengan demikian, jemaat Ahmadiyah meyakini Ghulam Ahmad dipahami oleh mereka sebagai gerakan pembaharu dalam islam dan bukan sebagai agama baru.
Pengikut komunitas Ahmadiyah, disebut Ahmadi, menyatakan sebagai Muslim. Mereka berpendapat Ghulam Ahmad menyegarkan kembali semangat dan pesan sejati Islam yang dibawa dan disiarkan Nabi Muhammad. Hampir semua mazhab Muslim bertendensi Ahmad menyatakan diri sebagai nabi, sehingga menggangsir aqidah yang sangat penting dalam Islam, yakni Khaataman-Nabiyyiin, arti secara harfiah "penutup sekalian nabi; Rasul pembawa syariah terakhir," merujuk Nabi Muhammad ialah yang terakhir dari garis nabi terkemuka sesudah Nabi Isa, Musa dan Ibrahim. Ahmadiyah menanggapi Mirza Ghulam Ahmad merupakan Mahdi yang melaksanakan syariah Nabi Muhammad; dia datang untuk menerangi dan mereformasi Islam, sebagaimana dinubuatkan Nabi Muhammad. Bagi Ghulam Ahmad dan para pengikutnya, bahasa Arab Khaataman-Nabiyyiin bukan merujuk pada kenabian "terakhir" dalam arti harfiah, yakni suatu konsep final dari kronologis nabi-nabi, tapi khaataman merupakan "paling sempurna" atau "paling istimewa" yang melekat pada Nabi Muhammad. Ahmadiyah percaya pengeratian "terakhir" dalam nuansa kronologis merupakan sebuah konsep duniawi, sementara khaataman dalam nuansa metaforis mengartikan beragam sifat spiritual, yang abstark, yang rohaniah.
Tak terhitung secara pasti jumlah jemaat Ahmadiyah di seluruh dunia. Tapi jumlah kira-kira di bawah 10 juta pengikut, sebagian besar di India dan Pakistan tapi juga terdapat di Bangladesh, Indonesia, Ghana, Burkina Faso, Gambia, Eropa, dan Amerika Utara.
Latarbelakang persekusi Ahmadiyah di Pakistan
Jemaat Ahmadiyah telah sekian lama menghadapi persekusi di Pakistan. Sejak 1953, sewaktu pecah kerusuhan anti-Ahmadiyah sesudah kemerdekaan, sebagian kecil komunitas jemaat Ahmadiyah di Pakistan menghadapi ancaman. Antara 1953 dan 1973, persekusi itu terjadi sporadis tapi, pada 1974, sebuah gelombang baru anti-Ahmadiyah menyebar dan menjalar ke seluruh Pakistan. Menghadapi tekanan ini, parlemen Pakistan mengajukan amandemen dalam konstitusi yang menetapkan pengertian "Muslim" dalam konteks masyarakat Pakistan serta membuat daftar kelompok yang dianggap "non-Muslim" di bawah undang-undang Pakistan. Implikasinya, pada 6 September 1974, amandemen itu secara eksplisit mencabut identitas komunitas Ahmadiyah sebagai Muslim.
Pada 1984, undang-undang pidana Pakistan sekali lagi diamandemen. Hasilnya, lima ordonansi yang secara eksplisit menyasar kelompok minoritas agama: undang-undang penodaan agama, undang-undang penistaan kitab suci Al-Qur'an, aturan larangan memakai istilah atau sebutan yang dialamatkan kepada istri-istri, keluarga, dan sanak-saudara Nabi Muhammad; serta dua undang-undang yang secara khusus membatasi kegiatan Ahmadiyah. Pada 26 April 1984, Jenderal Muhammad Zia-ul-Haq mengeluarkan dua undang-undang terakhir sebagai bagian dari Martial Law Ordinance XX, yang mengubah KUHP Pakistan, pada pasal 298-B dan 298-C.
Ordonansi XX melemahkan kegiatan keagamaan secara umum, namun secara khusus menyerang Ahmadiyah dengan melarang "secara langsung atau tidak langsung sebagai Muslim." Ahmadiyah tak bisa lagi menyatakan keyakinannya, melalui perkataan maupun tulisan. Kepolisian Pakistan menghancurkan penterjemahan dan penafsiran Al-Qur'an serta melarang publikasi yang dilakukan Ahmadiyah. Ia juga melarang penggunaan terminologi Islam apapun dalam undangan pernikahan, melarang doa-doa yang dipanjatkan pada pemakaman jemaat Ahmadiyah. Ia melarang mencantumkan dua kalimat syahadat (bahwa "tak ada Tuhan selain Allah, dan Nabi Muhamad utusan Allah) pada nisan jenazah Ahmadiyah. Ordonansi XX juga melarang Ahmadiyah menyatakan keyakinan di depan umum, menyebarkan ajaran mereka, membangun masjid, atau mamakai adzan sebagai panggilan ibadah sebagaimana umat Islam lain. Singkatnya, hampir semua tindakan publik dalam beribadah dan keyakinan mereka dapat diancam pidana.
Dengan menerbitkan Undang-Undang Hukum Pidana 1986, parlemen menambahkan pasal 295-C dalam KUHP Pakistan. Dikenal undang-undang penodaan agama, ia mengatur hukuman mati bagi mereka yang menista Nabi Muhammad. Jenderal Zia-ul-Haq dan pemerintah militer melembagakan persekusi Ahmadiyah serta kelompok minoritas agama lain di Pakistan dengan pasal 295-C. Keyakinan jemaat Ahmadiyah dalam menempatkan Mirza Ghulam Ahmad sebagai Imam Mahid, atau Masih Mau'ud, dianggap "mencemarkan nama suci Nabi Muhammad." Teoritis, Ahmadiyah dapat dihukum mati hanya menyatakan keyakinan mereka. Meski jumlahnya bervariasi dari tahun ke tahun, jemaat Ahmadiyah selalu menghadapi tuntutan pengadilan setiap tahun di bawah undang-undang penodaan agama sejak diberlakukan pada 1985.
Pada 2009, sekurangnya 37 Ahmadi didakwa di bawah ketentuan Undang-undang Penodaan Agama dan lebih dari 50 Ahmadi dituntut atas undang-undang yang secara khusus melarang Ahmadiyah. Misalnya, pada Januari 2009, lima Ahmadi, termasuk empat anak-anak, didakwa dengan pasal penodaan di distrik Layyah, provinsi Punjab. Anak-anak itu dibebaskan setelah mendekam enam bulan di penjara. Pada Juli 2009, aktivis Sunni Tehreek, sebuah kelompok militan, menggelar aksi protes sampai kemudian kepolisian lokal di distrik Faisalabad, provinsi Punjab, setuju mengajukan 32 Ahmadi atas pasal penodaan karena mengutip ayat Al-Quran di tembok luar rumah mereka. Polisi mendaftarkan mereka dalam kasus pasal 295-A dan 295-C. Sepanjang 2009, pemakaman Ahmadi diancam dengan penistaan, dan masjid-masjid Ahmadi terus menerima teror. Pada 2008, sekurangnya 15 Ahmadi didakwa dalam undang-undang penodaan agama. Di bawah tuntutan penodaan agama, mereka secara sporadis diserang secara fisik. Misalnya, pada Juni 2006, sebuah serangan memicu pembakaran di toko-toko dan rumah-rumah Ahmadi di kampung Jhando Sahi, dekat kota Daska, provinsi Punjab, memaksa lebih dari 100 Ahmadi mengungsi. Polisi berada di tempat kejadian tapi gagal menghalau atau menangkap satupun para penyerang. Malahan otoritas menangkap tujuh Ahmadi dengan pasal penodaan. Jemaat Ahmadiyah di Jhando Sahi kemudian kembali ke rumah. Pada Oktober 2005, para penembak yang mengenakan topeng, menyerang jemaat Ahmadiyah yang sedang ibadah di sebuah masjid di dekat kota Mandi Bahauddin, provinsi Punjab. Delapan Ahmadi tewas dan 18 lain luka. Pelaku penyerangan masih bebas.