Skip to main content

Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden Republik Indonesia
Istana Merdeka
Jakarta Pusat 10110
Indonesia

 

 

Perihal: Peringanan hukuman mati bagi Amrozi bin H. Nurhasyim, Ali Ghufron (alias Mukhlas) dan Imam Samudera

 

Yang terhormat Presiden Yudhoyono:

 

Kami menulis untuk mendesak Anda meringankan hukuman mati bagi Amrozi bin H.Nurhasyim, Ali Ghufron (alias Mukhlas) dan Imam Samudera, tiga pria yang menghadapieksekusi mati dalam waktu dekat ini.

Seperti Anda ketahui, pada 2003 Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman mati ketiga pria ini atas peran sentral mereka dalam bom Bali 2002, yang menewaskan 202 orangdan melukai 209 orang. Pada 2007, Mahkamah Agung Indonesia menolak kasasi terdakwa,menolak klaim undang-undang kontraterorisme 2003 di mana ketiga terdakwa ini dihukummati seharusnya tidak diterapkan secara retroaktif. Pada 21 Oktober 2008, Mahkamah Konstitusi Indonesia menolak petisi terakhir ketiga terdakwa, yang berpendapat eksekusi olehpasukan penembak menimbulkan kecaman dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Pada 24 Oktober 2008, Kejaksaan Agung menegaskan ketiga pria iniakan dieksekusi pada awal November 2008.

Human Rights Watch menyesalkan aksi terorisme dan menghargai tugas pemerintah untukmengadili orang-orang yang bertanggung jawab atas kejahatan serius tersebut. Kami mengutuk bom Bali 2002 sebagai serangan mengerikan dan tak dapat dimaafkan, dan percayapara pelaku harus dituntut pertanggung-jawaban.

Namun, kami sangat percaya bahwa hukuman mati bukan sanksi tepat, terutama dalam hal ini.

Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, yang diratifikasi Indonesia, dalam pasal 15 melarang penerapan asas retroaktif dari hukum pidana. Dengan demikian, UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme terkait Peristiwa Peledakan Bom Bali (UU 16/2003) – yang menjadi dasar untuk hukuman mati dalam kasus ini – seharusnya tidak diterapkan untukAmrozi, Ghufron, dan Imam Samudera.

Selain itu, Human Rights Watch sangat menentang hukuman mati dalam segala kondisi karenakekejaman dan ketegasannya yang melekat. Kemungkinan mengandung kekeliruan dari semua sistem peradilan pidana mengisyaratkan orang-orang tak bersalah boleh jadi dieksekusibahkan saat proses hukum dihormati. Kami juga mencatat bahwa tak ada bukti jelas bahwa penerapan hukuman mati menawarkan pencegahan yang jauh lebih efektif terhadap perbuatanpidana daripada bentuk-bentuk hukuman lain.

Pada 18 Desember 2007, Majelis Umum PBB mengadopsi secara luas sebuah resolusi yangmenghimbau seluruh dunia agar menangguhkan hukuman mati. Ia mendesak semua negara yang masih menerapkan vonis mati agar melakukan penangguhan eksekusi, resolusi inimenyatakan, “tidak ada bukti meyakinkan yang memberi efek jera dari hukuman mati dan setiap kesalahan atau kegagalan peradilan dalam pelaksanaan hukuman mati tidak dapat diubah dan diperbaiki.” Resolusi lebih lanjut menilai “penerapan hukuman mati meruntuhkanmartabat manusia.”

Human Rights Watch sangat prihatin bahwa, bertentangan dengan kecenderungan dunia yang menghapus hukuman mati, Indonesia masih memberlakukan ancaman hukuman mati danbelakangan justru menambah jumlah terdakwa dengan vonis mati. Setelah absen 14 bulan, Indonesia melanjutkan eksekusi pada bulan Juni 2008 dengan menghukum mati dua priaNigeria atas perdagangan narkoba. Kemudian empat warga negara Indonesia dieksekusi pada Juli dan Agustus 2008. Human Rights Watch juga prihatin bahwa lebih dari 100 narapidana menanti vonis mati di Indonesia, dan bahwa pada Juni 2008 pemerintah mengumumkan niatnya untuk mempercepat eksekusi para napi narkoba ini.

Saat ini 133 negara mengentikan penerapan pidana mati, termasuk negara tetangga Indonesia,Filipina, yang menghapuskan ancaman hukum mati pada 2006. Mahkamah Konstitusi Indonesia merekomendasikan pada Oktober 2007 agar hukuman mati diamanden termasuk keputusan 10 tahun masa percobaan selama narapidana menyatakan penyesalan danberperilaku baik yang bisa meringankan hukuman mati menjadi seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Yang Terhormat, kami memahami bahwa tiga pria ini ditolak permintaan grasi, namun kamisangat memohon Anda, dengan kekuasaan yang Anda miliki, untuk menghentikan eksekusiAmrozi bin H. Nurhasyim, Ali Ghufron (alias Mukhlas) dan Imam Samudera. Daripadamembiarkan eksekusi diterapkan, Anda harus meringankan vonis mereka menjadi hukumanpenjara seumur hidup.

Terima kasih atas perhatian Anda mengenai persoalan serius ini.

 

Hormat kami,

Joanne Mariner Elaine Pearson

Direktur Divisi Asia Terorisme dan Kontraterorisme, Wakil Direktur 

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.

Region / Country