Skip to main content

(New York, 7 Oktober 2006) – Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesa yang membebaskan terdakwa kasus pembunuhan aktivis HAM terkenal, Munir Said Thalib, menunjukkan kegagalan sistem peradilan Indonesia dalam memerangi praktek impunitas, menurut Human Rights Watch hari ini.

Pada Desember 2005, pengadilan negeri Jakarta menghukum Pollycarpus Budihari Priyanto, seorang pilot yang bepergian sebagai penumpang dalam penerbangan Garuda menuju Belanda ketika Munir diracun, atas konspirasi pembunuhan terencana, dan memvonis 14 tahun penjara. Putusan ini dikuatkan di tingkat banding, April lalu. Keputusan Mahkamah Agung pada 3 Oktober yang membatalkan putusan ini menjelaskan tidak ada orang yang dihukum atas pembunuhan Munir, meski terdapat bukti kuat adanya konspirasi. MA justru menjatuhkan Pollycarpus hukuman dua tahun atas pemalsuan dokumen.

“Kegagalan dalam menjamin hukuman atas pembunuhan Munir merupakan pukulan besar bagi perlindungan hak asasi manusia dan proses reformasi yang seharusnya berlangsung di Indonesia,” kata Brad Adam, direktur divisi Asia Human Rights Watch. “Ini merupakan ujian bagi sistem peradilan Indonesia dan hal ini telah gagal.”

Mahkamah Agung mengandalkan bukti yang sama yang digunakan pengadilan negeri dan tidak menerima bukti baru saat membuat keputusan. Dari tiga hakim agung, dua hakim memberikan suara untuk mencabut vonis pengadilan. Hakim ketua Iskandar Kamil, seperti dikutip dari media Indonesia menyatakan “tuntutan utama tentang pembunuhan terencana tidak terbukti … tidak ada saksi-saksi yang melihat pilot merencanakan pembunuhan.” Opini bertentangan dari hakim Artidjo Alkostar. Dia mengatakan setuju tuntutan jaksa dengan menghukum seumur hidup Pollycarpus.

Human Rights Watch mendesak Mahkamah Agung Indonesia untuk mengumumkan keputusan ini segera.

“Bukti melawan Pollycarpus berlimpah, sebagaimana tercermin dari bukti yang ditunjukkan vonis pengadilan sebelumnya dan laporan tim pencari fakta bentukan presiden,”kata Adams.

Menurut hukum Indonesia, Mahkamah Agung dapat meminta peninjauan kembali jika pengadilan menerima bukti baru dalam sebuah kasus.

Human Rights Watch mendesak pemerintah untuk mengumumkan laporan dan rekomendasi akhir dari Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir, yang dibentukpresiden pada Desember 2004. Selama ini laporan itu dirahasiakan dari publik. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga harus membentuk badan independen untukmemeriksa investigasi polisi dan tanggapan Jaksa Agung dalam kasus pembunuhan Munir.

Keputusan pengadilan untuk menghukum Pollycarpus mencatat selama persidangan terdapat bukti bahwa Pollycarpus bertindak tidak sendirian. Hakim mendesak polisi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap siapa yang paling bertanggung-jawab atas kematian Munir. Presiden Yudhoyono menginstruksikan polisi, jaksa dan petugas intelijen meneruskan investigasi setelah vonis Pollycarpus. Namun hampir 10 bulan sesudah vonis itu, polisi dan jaksa bekerja terlalu lamban mengungkap kasus ini.

Human Rights menyerukan kembali Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membentuk tim guna menilai kinerja penyelidikan polisi serta mengungkapkan mengapa hasil dan rekomendasi-rekomendasi kunci dari Tim Pencari Fakta kasus meninggalnya Munir bentukan presiden terus diabaikan. Human Rights Watch juga menyerukan Badan Intelijen Negara untuk memperpanjang kerjasama dengan kepolisian dan setiap badan resmi yang mengusut pembunuhan ini.

“Kepolisian dan Kejaksaan Agung terus mengabaikan bukti dan rekomendasi yang disampaikan  Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir bentukan presiden, yang menemukan keterlibatan perwira senior intelijen dan pejabat maskapai penerbangan dalam pembunuhan ini,” kata Adams. “Kebenaran perlu terbongkar, termasuk siapa yang memerintahkan dan merencanakan pembunuhan, tak peduli ke mana bukti-bukti mengarah.”

 

Latar Belakang

Pada 7 September 2004, Munir Said Thalid ditemukan tewas dalam penerbangan pesawat Garuda ke Belanda dari Jakarta. Hasil otopsi Institut Forensik Belanda dirilis November 2004 menunjukkan Munir meninggal karena adanya dosis mematikan racun arsenik.

Pada Desember 2004, Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan, berdasarkan keputusan presiden, sebuah tim pencari fakta independen untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir. Tim Pencari Fakta mengakhiri masa tugas selama enam bulan pada 23 Juni 2005 dan membuat laporan panjang dengan temuan dan rekomendasi terperinci, yang disampaikan kepada polisi.

Tim Pencari Fakta terdiri sejumlah orang mengesankan dari masyarakat sipil, pejabat polisi senior, dan jaksa dari kantor Kejaksaan Agung. Penyelidikan dilakukan dengan dukungan kuat dari Presiden Yudhoyono, yang mengeluarkan instruksi kepada semua lembaga negara untuk bekerjasama penuh bagi penyelidikan.

Ketika Tim Pencari fakta mengajukan panggilan kepada purnawirawan Letnan Jenderal Hendropriyono, yang menjabat Kepala Badan Intelijen Negara pada saat pembunuhan Munir, dia menolaknya. Dia menuduh tim bertindak “arogan” dan melakukan “pembunuhan karakter.” Hendropriyono kemudian melaporkan pencemaran nama baik terhadap dua anggota Tim Pencari Fakta, Usman Hamid dari KontraS dan Rachland Nashidik dari Imparsial. Saat ini mereka diselidiki karena melanggar pasal 310, 311, dan 335 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Polisi mengeluarkan surat panggilan kepada Usman Hamid untuk diminta keterangan.

Temuan yang dilaporkan Tim Pencari Fakta mengidentifikasi pilot Garuda, Pollycarpus Priyanto, sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Pollycarpus diberi penugasan ‘keamanan penerbangan’ khusus untuk bepergian dengan pesawat Garuda 974, yang dilakukannya hingga pemberhentian pertama, dari Jakarta menuju Singapura. Menurut janda Munir, Pollycarpus juga menelepon beberapa kali ke rumah untuk menanyakan rencana penerbangan suaminya. Ketika para penumpang naik pesawat di Jakarta, Pollycarpus diduga menawarkan Munir untuk pindah ke kelas bisnis.

Tim Pencari Fakta memeriksa catatan panggilan telepon Pollycarpus dan melacak beberapa nomor yang dihubunginya, salah satunya kontak rahasia ke badan intelijen yang dipimpin purnawirawan Mayor Jenderal Muchdi Purwoprajoyo, wakil direktur BIN. Laporan menunjukkan terdapat 41 panggilan dari saluran Muchdi, sebelum dan setelah kematian Munir, dan ada beberapa panggilan antara nomer ponsel Pollycarpus dengan Muchdi.

Muchdi, mantan kepala Kopassus, elit pasukan tempur militer Indonesia, mengundurkan diri dari Badan Intelijen Negara pada 2005. Dia menolak dua panggilan Tim Pencari Fakta untuk diminta keterangan. Dia membantah telah melakukan percakapan via telepon dengan Pollycarpus dan mengatakan teleponnya mungkin dipakai orang lain.

Pada 9 Agustus 2005, sidang terhadap Pollycarpus dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Domu P. Sihite, jaksa penuntut umum, membacakan dakwaan terhadap Pollycarpus. Pollycarpus didakwa melakukan atau berpartisipasi dalam pembunuhan terencana Munir, baik sendiri atau bekerjasama dengan dua tersangka lain, Yeti Susmiarti dan Oedi Irianto, staf Garuda yang bertugas di pesawat yang ditumpangi Munir. Namun, dalam dakwaan terhadap Pollycarpus, jaksa tidak menyebutkan temuan Tim Pencari Fakta, yang menunjukkan keterlibatan pegawai senior maskapai Garudan dan pejabat tinggi intelijen.

Pada pertengahan Agustus, harian Koran Tempo melaporkan polisi telah menangkap seorang tersangka kedua dalam kasus ini. Mereka mengidentifikasi tersangka sebagai Ery Bunyamin, penumpang kelas bisnis dalam penerbangan yang sama ditumpangi Munir. Pada Desember 2005, Pollycarpur dinyatakan bersalah atas konspirasi pembunuhan terencana. Dia divonis 14 tahun penjara. Putusan ini dikuatkan pengadilan di tingkat banding pada April 2006.

Munir dikenal pendiri dan direktur KontraS, selain direktur Imparsial, organisasi HAM berbasis di Jakarta.

Kariernya sebagai advokat HAM dimulai di Surabaya pada 1989, termasuk bertugas sebagai direktur Lembaga Bantuan Hukum Semarang dan wakil ketua bidang operasional Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia di Jakarta. Dia mewakili para korban dan aktivis pelanggaran HAM dalam kasus-kasus penting. Dia menjadi pembicara rutin untuk keadilan dalam menghadapi intimidasi, termasuk ancaman pembunuhan. Pekerjaannya mencakup segudang perkara hak asasi manusia di Indonesia, dari pelanggaran militer dan polisi Indonesia terhadap para aktivis buruh, dari impunitas pelanggaran HAM serius di Aceh, Timor Timur dan Papua hingga hak-hak minoritas Etnis Tionghoa di Indonesia.

Atas prestasinya, Munir meraih sejumlah penghargaan, termasuk Man of the Year pada 1998 yang diberikan majalah Muslim terkenal UMMAT dan “young leader for the Millenium” oleh Asiaweek pada 2000. Pada tahun yang sama dia juga menerima “The Right Livelihood Award” – dikenal “Penghargaan Nobel Alternatif” – untuk “keberanian dan dedikasinya dalam memperjuangkan hak asasi manusia dan kontrol sipil atas militer di Indonesia.” 

 

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.

Region / Country