Skip to main content

Timor-Leste: Penyiksaan dan Perlakuan Buruk oleh Kepolisian

Pemerintah harus Menghentikan Penyiksaan sebelum Meluas

(Dili) - Pemerintah Timor Timur harus segera menangani masalah penyiksaan dan perlakuan buruk oleh polisi terhadap tahanan sebelum hal tersebut meluas, Human Rights Watch mengatakan dalam sebuah laporan baru yang dikeluarkan hari ini. Mekanisme tanggung jawab internal dan independen perlu sungguh-sungguh diperkuat untuk menghentikan kemerosotan yang mengarah kepada adanya kekebalan hukum bagi para petugas yang melakukan penyiksaan.

Laporan berisi 50 halaman yang berjudul “Langkah Awal yang Tersiksa: Kekerasan Polisi dan Awal Kekebalan Hukum di Timor-Leste,” ini ditulis berdasarkan lusinan wawancara dengan sejumlah saksi mata dan korban kekerasan polisi di Timor-Leste. Laporan ini mencatat penggunaan kekerasan yang berlebihan pada waktu penangkapan, penyiksaan dan perlakuan buruk yang diterima tahanan yang dilakukan oleh Polisi Nasional Timor-Leste (PNTL). Beberapa orang yang diwawancarai harus dirawat di rumah sakit karena cedera serius yang mereka derita.

“Kami terkejut mendapatkan sedemikian banyak laporan terpercaya mengenai penyiksaan dan perlakuan sangat buruk yang dilakukan petugas kepolisian,” kata Brad Adams, Direktur bagian Asia di Human Rights Watch. “Timor-Leste memperoleh kemerdekaannya sebagian karena daftar panjang kekejaman Indonesia disini. Sekarang sejumlah orang mengatakan bahwa angkatan kepolisian yang baru tidaklah lebih baik dari yang lama, dan hal ini harus mencemaskan pemerintah.”

Seorang pria muda menceritakan kepada Human Rights Watch apa yang terjadi padanya sewaktu ia ditangkap di desanya, di dekat kota Maliana:

“Saya ditangkap PNTL, dan dimasukkan di sel selama dua hari dua malam. Saya terus menerus disiksa, disemprot dengan semprotan lada, dipukuli dan disiram air. Mereka terus menerus mengancam saya dan mengatakan ‘kalau kamu melawan polisi, kamu akan tahu akibatnya.’ Tiga orang petugas kepolisian masuk ke sel, mengunci pintunya, membuka jaket mereka, dan kemudian memukuli saya. Mereka semua polisi Maliana. Mereka bertugas jaga malam, dan mengenakan seragam PNTL. Pada malam pertama mereka memukuli saya sekitar pukul 1 pagi, malam kedua mereka memukuli saya sekitar pukul 3 pagi. Di dua malam tersebut pelakunya orang-orang yang berbeda, tetapi di kedua malam tersebut, mereka memukuli saya.”

Yang juga menimbulkan masalah adalah kenyataan bahwa pihak kepolisian dan institusi-institusi pemerintah lainnya di Timor-Leste seringkali tak dapat memberikan jawaban yang benar mengenai insiden kekerasan polisi. Badan pengawas internal utama polisi, Unit Etika dan Moral Profesional (PEDU), seringkali gagal menanggapi kasus kekerasan polisi secara serius, menelusuri pengaduan-pengaduan, atau mendisiplin petugas-petugas yang terlibat sebagaimana layaknya. Badan-badan independen yang dapat menangani kasus-kasus kekerasan pihak kepolisian masih tidak efektif dan tidak mempunyai dukungan material atau politis yang memadai untuk dapat berhasil.

“Saat mereka harus mengambil tindakan secepatnya untuk mengakhiri kekerasan semacam ini, para pemimpin Timor-Leste malah mengabaikan masalah ini,” kata Adams. “Rakyat Timor-Leste berhak mendapatkan perlakuan yang lebih baik dari kepolisian mereka sendiri.”

Human Rights Watch meminta pemerintah Timor-Leste untuk:

  • Memastikan, melalui sikap dan pernyataan di depan masyarakat, bahwa ada satu pesan yang jelas, tidak mendua dan konsisten dari pimpinan teratas bahwa penyiksaan, penahanan sewenang-wenang, dan kekerasan berlebihan oleh polisi tidak akan dibiarkan.
  • Mengambil tindakan-tindakan yang cepat dan berarti terhadap petugas-petugas kepolisian yang menyiksa, menahan dengan sewenang-wenang, atau menggunakan kekerasan berlebihan terhadap masyarakat, termasuk menjatuhkan hukuman yang sesuai kepada para perwira kepolisian yang mengetahui atau seharusnya mengetahui keberadaan tindakan-tindakan semacam itu tetapi tidak mencegah atau menghukum si pelaku.
  • Memperkuat badan-badan pengawas dan penghukum dengan memberikan dukungan yang kuat bagi kerja mereka, dan dengan menjatuhkan hukuman bagi petugas-petugas yang tidak mematuhi perintah badan-badan tersebut.

Human Rights Watch juga meminta donor internasional untuk mengungkapkan kekhawatiran mereka kepada pemerintah Timor-Leste mengenai penyiksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian; memberikan dukungan yang jauh lebih tinggi bagi terciptanya badan pengawasan independen terhadap kekerasan polisi dan badan-badan yang dapat memberikan layanan bagi para korban; dan memberikan dana dan merencanakan strategi-strategi jangka panjang mengenai pembangunan kapasitas, pelatihan dan dukungan lainnya bagi PNTL.

“Laporan ini berfungsi sebagai suatu peringatan bagi pemerintah dan para donor,” ujar Adams. “Negara yang masih muda ini akan mampu untuk tidak meniru tingkah pemerintah kolonial sebelumnya, tetapi hanya jika dari sekarang, negara ini mengambil tindakan yang terarah.”

Setelah referendum tahun 1999 mengenai kemerdekaan dari Indonesia, PBB mengambil alih administrasi wilayah ini. Indonesia meninggalkan Timor-Leste sendiri dalam kemiskinan, dengan hanya sedikit lembaga yang masih berfungsi. Salah satu prioritas PBB adalah mendirikan angkatan kepolisian baru bagi Timor-Leste sebelum kekuasaan diserahkan ke negara baru pada bulan Mei 2002. Misi-misi PBB berikutnya di Timor-Leste diperintahkan dan diberi wewenang untuk membantu terbentuknya layanan kepolisian yang dapat diandalkan, professional dan adil secara cepat.

Usaha rekrutmen prajurit kepolisian baru di Timor-Leste dimulai pada awal tahun 2000, dan pelatihan dasar dimulai pada tanggal 27 Maret tahun tersebut di bawah pengawasan Administrasi Transisi PBB di Timor-Leste. Tanggal 10 Agustus 2001, Kepolisian Timor-Leste dengan resmi dibentuk bersama-sama dengan Polisi Sipil PBB (CivPol), yang kemudian diubah namanya menjadi Timor-Leste Police Service, sebelum akhirnya memakai nama yang sekarang Polícia Nacional de Timor-Leste (PNTL)/Polisi Nasional Timor-Leste.

Baru pada tanggal 20 Mei 2002, Hari Kemerdekaan, suatu persetujuan ditandatangani; persetujuan tersebut menentukan garis-garis besar persyaratan dan jadwal bagi CivPol untuk menyerahkan tugas-tugas kepolisian sepenuhnya pada PNTL. Penyerahan tugas-tugas kepolisian bagi distrik terakhir, Dili, berlangsung pada tanggal 10 Desember 2003, dimana PNTL akhirnya menerima tanggung jawab atas tugas-tugas umum kepolisian sehari-hari di seluruh negara tersebut.

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.

Region / Country