Kekerasan Polisi dan Awal Kekebalan Hukum di Timor-Leste
Peta Timor-Leste
Daftar
Kata
CivPol: Polisi Sipil PBB, kemudian disebut dengan
UNPOL, Polisi Persatuan Bangsa-Bangsa
Falintil: Gerakan gerilya rakyat Timor-Leste yang
berjuang melawan hukum teritorial Indonesia
Falintil-FDTL: Falintil-Forças de Defesa de Timor-Leste, Angkatan Bersenjata Timor-Leste yang terdiri dari mantan anggota Falintil
HRU: Unit Hak Asasi Manusia Persatuan Bangsa-Bangsa
(PBB)
JSMP: Judicial System Monitoring Programme (Program
Pengawasan Sistem Hukum-organisasi non-pemerintah Timor-Leste yang
mengkhususkan diri pada pengawasan pengadilan dan penelitian mengenai
kehakiman)
OHCHR: Kantor Komisi Tinggi PBB untuk Hak Asasi
Manusia
PEDU: Unit Etika dan Deontologi Profesional (Professional
Ethics and Deontology Unit), nama baru dari organisasi yang dulunya (dan
secara luas masih) disebut dengan Kantor Etika Profesional (Professional
Ethics Office - PEO)
PEO: Kantor Etika Profesional(Professional Ethics
Office), yang dulunya dikenal sebagai Unit Standar Profesional (Professional
Standards Unit - PSU) dan baru-baru ini diubah menjadi Unit Etika dan
Deontologi Profesional (Professional Ethics and Deontology Unit - PEDU)
PKF: Tentara Perdamaian PBB (Peacekeeping Force)
PNTL:Policia Nacional de Timor-Leste,
Angkatan Kepolisian Nasional Timor-Leste, dulu dikenal dengan nama East Timor Police Service (ETPS) dan Timor-Leste Police Service (TLPS)
POLRI: Kepolisian Republik Indonesia,Polisi
Nasional Indonesia
Provedor: sebuah kantor sejenis ombudsman yang diberi
mandate oleh parlemen untuk menyelidiki, melaporkan dan membuat
rekomendasi-rekomendasi berkaitan dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia di Timor-Leste
PSU: Unit Standar Profesional, Professional Standards
Unit, digantikan oleh Kantor Etika Profesional (PEO)
ROPs: Peraturan-peraturan Prosedur Organisasi
TNI: Tentara Nasional Indonesia, angkatan
bersenjata Indonesia
UIR: Unidade
de Intervenção Rápida, Unit Intervensi Cepat
UNMISET: Misi Bantuan PBB di Timor-Leste (United
Nations Mission of Support in East Timor)(pengganti misi UNTAET)
UNOTIL: Kantor PBB di Timor-Leste (United Nations
Office in Timor-Leste)(pengganti misi UNMISET)
UNPOL: Polisi PBB, sebelumnya dikenal sebagai CivPol
UNTAET: Badan Administrasi Peralihan PBB di Timor-Leste
(United Nations Transitional Administration in East Timor)
UPF: Unidade
de Patrulhamento de Fronteira, Unit Patroli
Perbatasan
VPU: Unit orang-orang yang rentan (Vulnerable
Persons Unit), bagian dari Unit Penyelidikan Kriminal PNTL yang
mengkhususkan diri pada pemecahan kasus yang berkaitan dengan perempuan dan
anak-anak
I. Pembukaan
Saya pikir jika menangkap orang, polisi tidak boleh
memukuli mereka. Harus ditanyakan terlebih dahulu apakah ia bersalah atau
tidak, kemudian menahannya dan bawa dia ke pengadilan di Dili. Tapi karena
mereka [polisi] mempunyai perangai yang buruk, mereka hanya menangkap dan
langsung memukuli orang. Saya pikir mereka harus dipecat, atau menangkap diri
mereka sendiri.
Carlito Gusmao,
korban pemukulan polisi, Aldeia Tasmasak, Bobonaro[1]
Carlito Gusmao ditangkap polisi, setelah ia menolak untuk
ambil bagian dalam sensus nasional. Ia dituduh mengancam petugas sensus dengan
sebuah pisau ketika mereka berkunjung ke desanya. Ia mengatakan kepada Human
Rights Watch, bagaimana petugas polisi berseragam datang ke rumahnya pada jam
9.30 pagi dan membawa dirinya ke sebuah mobil polisi ke kantor polisi distrik
Maliana di wilayah barat Timor-Leste. Ia dipukuli sesaat setelah ia keluar dari
mobil dan kemudian dimasukkan ke dalam sel. Saat di dalam sel, demikian
Carlito, ia menyaksikan polisi sedang memukuli tawanan lain dengan sangat
brutal, menggunakan sebuah jaket tahan peluru. Sorenya polisi lain datang ke
dalam selnya dan menyemprotkan semprotan lada ke matanya. Carlito tidak membuat
komplain terhadap penyiksaan yang ia ceritakan, ia takut akan adanya balas
dendam, lagipula ia percaya bahwa hal tersebut akan sia-sia.[2]
Lebih dari dua tahun belakangan ini pelanggaran polisi
menjadi salah satu masalah Hak Asasi Manusia yang paling mengkhawatirkan di Timor-Leste. Para petugas polisi seringkali menggunakan kekuasaan yang berlebihan dalam
melakukan penahanan, dan memukul para tawanan setelah mereka berada dalam
tahanan. Perilaku semacam itu tampaknya telah menjadi begitu biasa dan para
petugas jarang sekali berusaha untuk menyembunyikan aksi-aksi mereka dari
pandangan publik. Human Rights Watch tidak mengalami kekurangan kasus untuk
mendokumentasikan hal tersebut di manapun kami berada selama di Timor-Leste.
Salah seorang aktifis Timor-Leste yang bekerja pada sebuah
organisasi non pemerintah (Ornop) di Dili untuk mengawasi kekerasan polisi di Timor-Leste
menceritakan kepada Human Rights Watch:
Pemukulan saat penahanan sudah menjadi hal yang biasa.
Mengapa? Karena polisi menganggap diri mereka adalah institusi yang harus
dihormati. Mereka tidak bisa menerima pertanyaan-pertanyaan mengenai peran atau
otoritas mereka. Jika saya adalah seorang petugas PNTL dan berkata kepada anda
bahwa anda bersalah, anda harus berkata, "Saya bersedia bersalah." Pemukulan
sudah menjadi rutinitas.[3]
Banyak perlakuan kasar tersebut, sebagaimana diceritakan
kepada Human Rights Watch, meningkat jadi penyiksaan. Mario Belo, laki-laki,
dua puluh tujuh tahun, menceritakan kembali apa yang terjadi setelah ia
ditangkap di desa Mulia, Baucau, karena melemparkan batu ke beberapa orang yang
ia curigai memindahkan kapal pancingnya:
Setelah saya berada di penjara kira-kira jam 7.00 petang;
saya rasa waktu itu tanggal 18 Juni. Saya sudah bersiap untuk menjawab [sebuah
pertanyaan], tapi sebelum saya dapat menjawab [petugas polisi] langsung memukul
saya, menendang pipi saya. Ketika wajah saya berpaling, ia memukul lagi di pipi
kiri dan janggut saya. Ia menendang saya, menendang kemaluan saya. Ia memakai
sepatu bot polisi, dan berseragam lengkap. Ia menendang sisi kanan saya hingga
saya terjatuh. Hal itu terjadi di ruang pemeriksaan penjara. Begitu saya
berdiri, ia langsung menendang saya di sini [di mulut]. Bibir saya terluka,
atas dan bawah. Selama seminggu saya tidak bisa makan. Mereka membawa saya ke
rumah sakit di Baucau. Petugas polisi dari Laga membawa saya ke rumah sakit. Di
ruangan yang sama [tempat berlangsungnya pemukulan] ada petugas dari penjara,
pelaku pemukulan dan dua polisi dari Laga, dan saya. Mereka semua hanya
melihat, tidak berusaha dan menghentikan hal tersebut. Kekerasan itu
berlangsung kira-kira tiga puluh menit. Pada akhirnya ia mengeluarkan
senjatanya dan mengancam saya. Ia berada kira-kira satu meter dari saya. Ia
berkata, "Lain kali, saya bunuh kamu." Saya menjawab, "Saya tidak melakukan
apa-apa. Kenapa anda memukuli saya?" Ia berkata, "Diam kamu, lain kali saya
tembak kamu."[4]
Banyak orang yang diwawancarai Human Rights Watch
menggambarkan penangkapan mereka oleh polisi sebagai tindakan ilegal. Mereka
tidak diberitahu tuduhan apa yang ditujukan pada mereka, bahkan banyak yang
ditahan tanpa tuduhan apa pun, lebih dari tujuh puluh dua jam, tenggang waktu
yang diijinkan oleh hukum Timor-Leste. Para polisi itu tampaknya biasa
menggunakan penahanan tujuh puluh dua jam itu lebih sebagai penghukuman,
daripada sebagai tindakan prosedural.
Polisi dan lembaga negara lainnya seringkali gagal
menanggapi pelanggaran polisi dengan memadai. Ada kekurangpahaman di antara
penyelidik komplain tersebut, bahwa polisi yang melakukan kejahatan seperti
penyerangan harus diadili melalui sistem hukum kriminal dan juga melalui sistem
disipliner internal. Badan pengawas internal polisi, Unit Etika dan Deontologi
(PEDU, sebelumnya disebut dengan Kantor Etika Profesional, PEO), seringkali
gagal untuk secara serius menangani kasus-kasus pelanggaran polisi,
menindaklanjuti komplain, atau secara memadai mendisiplinkan para petugas.
Tidak memadainya pelatihan mengenai penyelidikan internal dan tindak lanjutnya,
dan tidak adanya mekanisme pengawasan dan akuntabilitas untuk pelayanan polisi
yang berfungsi secara internal dan mandiri, mengindikasikan komplain-komplain
semacam itu sering kali ditangani dengan tidak konsisten, atau, dalam beberapa
kasus, tidak ditangani sama sekali. Kalau pun ada kasus yang ditangani, para
korban biasanya tidak mendapatkan informasi mengenai perkembangan dan hasilnya.
Human Rights Watch berbicara dengan banyak korban dan keluarganya mengenai
usaha-usaha mereka untuk mencari pertanggungjawaban terhadap pelanggaran Hak
Asasi Manusia yang dilakukan oleh angkatan kepolisian Timor-Leste. Banyak yang
putus asa dan bingung dengan prosedur birokratis yang tidak jelas dan
berlarut-larut.
Dalam pemerintahan Timor-Leste, portfolio untuk keamanan
internal berada di Kementerian Dalam Negeri. Oleh karena itu tanggung jawab
terakhir untuk akuntabilitas pengaturan polisi ada pada Menteri Dalam Negeri,
yang terbaru Rogerio Lobato. Meskipun secara kelembagaan berada di bawah
Kementerian, pelayanan polisi Timor-Leste mempunyai personalitas hukum dan
struktur operasional yang berbeda.[5]
Hal ini termasuk seorang Komandan Jenderal dan deputi-deputinya, kepala yang
terpisah untuk setiap unit khusus, dan tiga belas komandan distrik. Bersama
dengan dua petugas yang ditunjuk kementerian, kelompok ini mengisi Dewan Polisi
Tertinggi, yang umumnya bertemu bersama setiap enam bulan untuk mendiskusikan
masalah-masalah disiplin seperti terjadinya pelanggaran-pelanggaran hak asasi.[6]
Tindakan pendisiplinan yang cepat dan sesuai dan pengadilan
terhadap para petugas polisi yang bertanggung jawab terhadap pelanggaran Hak
Asasi Manusia dan pelanggaran kewenangan merupakan indikator-indikator yang
penting dari komitmen pemerintah Timor-Leste untuk menciptakan angkatan
kepolisian yang profesional. Hal tersebut juga merupakan sebuah indikator
mengenai bagaimana keseriusan pemerintah dalam menangani kewajiban-kewajiban
(pemenuhan) Hak Asasi Manusia di bawah undang-undang Negara tersebut dan
berbagai perjanjian-perjanjian Hak Asasi Manusia yang telah disetujui oleh Timor-Leste.
Patut dicatat bahwa para pemimpin seringkali menyebutkan mengenai kekurangan
sumber daya manusia dan perlunya meningkatkan pelatihan yang baik. Hal itu
tentunya penting, tapi hanya akan ada perubahan jika pada tingkat politik dan
kebijakan, pelaku kekerasan yang digambarkan dalam laporan ini menerima
hukuman. Jika tidak, kegagalan menghukum para pelanggar Hak Asasi Manusia akan
menciptakan iklim kekebalan hukum yang pada akhirnya akan melemahkan peran
pelatihan sebagai alat yang efektif untuk menurunkan tingkat kekerasan yang
dilakukan polisi.
Dengan warisan dari pelayanan polisi Indonesia yang brutal selama pendudukan hampir dua puluh lima tahun berakhir pada 1999, mungkin
bukan hal yang mengejutkan jika calon-calon baru polisi Timor-Leste
mencerminkan masa lalu dalam hal pengabaian standar-standar profesional. Meski
pun perilaku semacam itu juga mencerminkan pelatihan, akuntabilitas dan
pengawasan yang buruk, tapi itu tidak bisa lagi dibiarkan, setelah hampir enam
tahun dari polisi baru pertama lulus pada Juli 2000. Pada kenyataannya,
sekarang ini, kurangnya respon-respon yang terlembaga untuk kebrutalan polisi
telah menjadi faktor kunci kemunculan pelanggaran polisi, sebagai salah satu
masalah Hak Asasi Manusia Timor-Leste yang paling mendesak dan terkini.
Salah satu dari konsekuensi serius dari pola-pola
pelanggaran dan kekebalan hukum yang muncul di Timor-Leste adalah adanya erosi
jangka panjang yang potensial terhadap penghargaan dan dukungan publik untuk
polisi, baik sebagai petugas sebagai individu mau pun sebagai lembaga. Dengan
berdirinya sebuah Negara baru, rakyat Timor-Leste berharap bahwa polisinya akan
bersikap berbeda dari angkatan-angkatan yang dikontrol oleh Indonesia selama masa pendudukan. Tapi pengawasan yang tidak efektif, pelatihan yang tidak memadai,
mekanisme pertanggungjawaban yang buruk serta kurang baiknya seleksi petugas
polisi telah mengakibatkan penyalahgunaan kekuasaan oleh polisi menjadi sebuah
tantangan serius untuk penegakan hukum di Timor-Leste. Kegagalan PBB untuk
menanggapi isu tersebut secara efektif, saat mereka masih bertugas selama masa
transisi menuju kemerdekaan, juga jadi faktor penyumbang.
Timor-Leste saat ini berada di persimpangan jalan. Saat
disadari bahwa sumber daya di Timor-Leste tidak mencukupi, menciptakan sebuah
angkatan kepolisian yang professional dan dapat dipertanggungjawabkan adalah
hal yang krusial untuk kestabilan Negara itu di masa depan. Kurangnya
akuntabilitas terhadap pelanggaran yang dilakukan polisi akan menguras
kepercayaan kepada polisi dan juga terhadap keefektifan dan kapasitasnya untuk
menjaga penegakan hukum. Pelanggaran polisi yang ditoleransi akan membuat
orang-orang segan untuk melaporkan kejahatan ke polisi, atau bekerja sama
dengan mereka dalam penyelidikan kriminal, baik sebagai saksi mata maupun
sebagai korban. Hal ini akan mengarah kepada lingkaran yang buruk, di mana
angkatan kepolisian akan lebih dikritik atas ketidakmampuannya untuk melakukan
tugasnya secara efektif, dan berubah menjadi taktik yang lebih kasar dan akan
lebih menggunakan kekerasan untuk mendapatkan hasil. Jika
pelanggaran-pelanggaran yang saat ini terjadi tidak ditanggapi sebagai sebuah
masalah kelembagaan, itu artinya mereka mengelola resiko untuk menjadi bagian
dari sebuah budaya endemik penyalahgunaan kekuasaan dan kekebalan hukum di
angkatan kepolisian nasional paling baru di dunia, sebuah budaya yang akan
sulit dihilangkan jika sudah mulai berlangsung.
Rekomendasi-Rekomendasi Penting
Human Rights Watch menemukan pelanggaran-pelanggaran petugas
polisi yang meluas, walaupun belum menjadi endemik di Timor-Leste. Saat ini
adalah waktunya untuk menanggapi masalah ini sebelum menjadi endemik. Human
Rights Watch mendesak Pemerintah Timor-Leste untuk:
Menegaskan, melalui tindakan dan pernyataan publik dari
para pejabat tinggi, berupa sinyal yang jelas, tidak mendua dan konsisten,
bahwa tidak akan ada toleransi terhadap polisi yang menggunakan
penyiksaan, penahanan sewenang-wenang dan kekuasaan yang berlebihan.
Memastikan bahwa peraturan, kebijakan dan
prosedur-prosedur ada pada tempatnya, supaya polisi beroperasi di bawah
sebuah kerangka kerja hukum yang koheren dan jelas, yang menjelaskan
kekuasaan polisi dan batasan-batasannya. Hal tersebut harus termasuk
persyaratan-persyaratan untuk menegakkan akuntabilitas polisi secara
publik dalam cara yang transparan dan dapat dipercaya.
Mendukung kantor Provedor dalam menciptakan sebuah unit
yang berdedikasi untuk mengawasi polisi.
Menugaskan Menteri Dalam Negeri dan para komisaris polisi
untuk memperkuat Unit Etika dan Deontologi Profesional angkatan kepolisian
dengan memberikan dukungan yang kuat untuk otoritas unit tersebut dalam
menjalankan keputusan-keputusannya dan dengan menghukum petugas-petugas
polisi yang tidak patuh terhadap arahan-arahannya.
Memastikan seluruh mekanisme pengawasan berkoordinasi dan
bekerja bersama-sama.
Kami juga mendesak kepada pelayanan polisi Timor-Leste
(PNTL) untuk:
Mengambil tindakan yang cepat dan penting terhadap
petugas-petugas polisi yang melakukan penyiksaan, penahanan
sewenang-wenang, atau menggunakan kekuasaan yang berlebihan kepada
penduduk. Tindakan tersebut harus termasuk tindakan administratif hingga
pemecatan, dan jika memungkinkan, pengadilan kriminal.
Mengambil tindakan pendisiplinan yang sesuai terhadap
atasan-atasan polisi yang mengetahui atau yang seharusnya mengetahui
tindakan kekerasan semacam itu, dan yang gagal untuk mengambil tindakan
untuk mencegah dan menghukum mereka. Komisaris polisi harus mengeluarkan
sebuah arahan untuk tiap komandan distrik yang menganjurkan bahwa komandan
distrik akan secara pribadi bertanggung jawab memastikan petugas-petugas
di bawah komandonya patuh dengan peraturan disipliner yang ada dan pada
Peraturan Prosedur Organisasi (ROPs).
Para Donor harus:
Membahas masalah-masalah mengenai kekerasan polisi,
termasuk penyiksaan dalam pertemuan-pertemuan dengan pemerintah Timor-Leste
di dalam semua pertemuan resmi, dan juga di tingkat yang paling tinggi.
Mendesak pemerintah Timor-Leste untuk memastikan bawah perlakuan polisi
kepada seluruh penduduk sesuai dengan standar-standar Hak Asasi Manusia.
Secara signifikan meningkatkan bantuan untuk pengawasan
Hak Asasi Manusia yang efektif di Timor-Leste melalui mekanisme yang sudah
ada, seperti masyarakat sipil. Sebagai bagian yang integral dari strategi
ini, memberikan bantuan untuk pengembangan kelompok-kelompok Hak Asasi
Manusia lokal yang mempunyai kapasitas untuk mengawasi kekerasan polisi
secara independen, dan kepada agen-agen yang dapat memberikan pelayanan
kepada para korban.
Memulai dan mendukung pertemuan gabungan antara pemerintah
Timor-Leste, Ornop dan PNTL untuk mengkoordinasikan, mendanai dan
merencanakan strategi-strategi jangka panjang mengenai pengembangan
kapasitas, pelatihan dan dukungan-dukungan lainnya untuk PNTL.
II. Metodologi
Human Rights Watch mengunjungi Timor-Leste pada Mei-Juni
2005 dan mewawancarai lebih delapan puluh orang mengenai isu kekerasan polisi
dan kekebalan hukum yang makin tumbuh. Wawancara riset dilakukan sebagian besar
di distrik Baucau, Bobonaro dan Dili. Seluruh wawancara dilakukan oleh peneliti
Human Rights Watch langsung dalam bahasa Indonesia atau Inggris.
Human Rights Watch mewawancarai lebih dari tiga puluh korban
dan saksi terhadap kekerasan polisi. Kami juga mewawancara sejumlah Ornop
domestik dan internasional, agen PBB dan perwakilan Misi Bantuan PBB di Timor-Leste
(UNMISET), termasuk Perwakilan Khusus Sekretaris Jenderal (SRSG) Sukehiro
Hasegawa, dan staf dari unit Hak Asasi Manusia dan unit Hubungan Politik
UNMISET. UNMISET telah dihentikan, tapi banyak dari staf UNMISET yang sekarang
bekerja untuk Kantor PBB di Timor-Leste (UNOTIL) dan terus memberikan informasi
dan membantu Human Rights Watch. Polisi PBB di Timor-Leste memberikan banyak
kerja sama baik di tingkat nasional maupun di tingkat distrik; Human Rights
Watch secara khusus berterima kasih kepada Penasihat Senior Polisi PBB, Saif
Ullah Malik atas waktu yang diberikan pada Human Rights Watch.
Human Rights Watch bertemu dengan berbagai pejabat pemerintah
Timor-Leste dan polisi. Kami berterima kasih untuk kerja sama yang diberikan
oleh Komisaris Polisi Timor-Leste, Paulo Martins dan Wakil Menteri Dalam
Negeri, Alcino Barris untuk bantuan yang besar selama penelitian kami. Angkatan
kepolisian Timor-Leste memberikan kerja sama yang tinggi selama perjalanan
penelitian, dan mengijinkan Human Rights Watch mengakses beberapa kantor
polisi, fasilitas penahanan, dan akademi pelatihan nasional.
Meskipun beberapa permintaan tertulis dan telepon sudah
dikirimkan Human Rights Watch, kami menyesal karena tidak dapat bertemu dengan
lebih banyak anggota dari pemerintah Timor-Leste, termasuk perwakilan dari
Kantor Perdana Menteri atau Kementerian Hukum.
Untuk kepentingan laporan ini Human Rights Watch hanya
melihat perilaku dari angkatan kepolisian umum di Timor-Leste, bukan unit-unit
khusus.
Kecuali jika telah diketahui, Human Rights Watch tidak
memberikan kesimpulan berkaitan dengan tuduhan kriminal bersalah atau tidaknya
setiap korban penyalahgunaan kekuasaan polisi yang digambarkan dalam laporan
ini.
III. Latar Belakang
Setelah hampir dua puluh tahun dari penjajahan brutal Timor-Leste
oleh Indonesia, pada September 1999, Angkatan Bersenjatan Indonesia (TNI) dan
milisi Timor memulai kembali kampanye kekerasan ekstrim saat masyrakat Timor-Leste
memilih untuk merdeka pada referendum yang dikelola oleh PBB. Diperkirakan 1400
penduduk sipil Timor-Leste tewas pada bulan-bulan sebelum dan hari-hari setelah
pemilihan. Kira-kira setengah juta orang dipaksa keluar dari rumah mereka atau
melarikan diri untuk mengungsi.
Kekerasan merupakan bagian dari sebuah kebijakan yang secara
sistematis direncanakan oleh pemerintah Indonesia dan TNI untuk mencegah
orang-orang Timor-Leste secara bebas berpartisipasi dalam referendum, dan untuk
menghukum mereka karena memilih untuk merdeka. Kejahatan yang dilakukan
terhadap penduduk Timor-Leste termasuk pembunuhan massal, penyiksaan,
penyerangan, penghilangan paksa, deportasi paksa massal, penghancuran rumah,
dan perkosaan serta kekerasan seksual lainnya terhadap perempuan dan anak-anak.
Kejahatan-kejahatan ini merupakan bagian dari sebuah pola pelanggaran yang
tidak manusiawi dari Hak Asasi Manusia dan hukum kemanusiaan, yang dalam banyak
kasus, merupakan kejahatan kemanusiaan.
Mundurnya Indonesia dari Timor-Leste pada akhir 1999
meninggalkan bukan hanya sebuah Negeri yang dihancurkan dan dibuat trauma oleh
penjajahan dan konflik, tapi juga meninggalkan sebuah kekosongan kelembagaan di
seluruh tingkatan administrasi dan pemerintah sipil. Banyak mantan pegawai
negeri Timor-Leste adalah orang Indonesia atau pro Indonesia, dan ribuan
pegawai meninggalkan negeri tersebut setelah referendum. Setelah 400 tahun
penjajahan orang Portugis dan Indonesia, warisan kolonial yang ditinggalkan
kepada Timor-Leste adalah sedikit lembaga-lembaga yang berfungsi, kekurangan
sumber daya manusia yang sangat besar, dan sebuah kebutuhan yang sangat besar
dan mendesak untuk membangun sebuah pemerintahan dari awal.
Lingkungan yang paling efektif untuk membangun
lembaga-lembaga publik yang berfungsi adalah lingkungan yang aman dan stabil.
Meskipun Timor-Leste diuntungkan dengan adanya transisi yang relatif stabil dan
lancar dari tahap wilayah yang dijajah hingga Negara yang merdeka di bawah
arahan PBB, Negara ini masih menghadapi sejumlah besar masalah-masalah paska
konflik. Timor-Leste tetap menjadi salah satu Negara-negara termiskin dunia dan
mendapat salah satu peringkat paling rendah untuk Indeks Pembangunan Manusia
(HDI).[7]
Angka pengangguran dan kekurangan pekerjaan diperkirakan sekitar 50 persen,[8]
angka terbaru memperkirakan produk domestik kotor (GDP) tahunan perkapita hanya
setara dengan 370 dolar AS, dan untuk daerah-daerah pedalaman turun hingga 150
dolar AS.[9]
Populasi penduduk sebagian besar ada di pedalaman, dan infrastruktur untuk
pelayanan sosial dasar, pelayanan kesehatan dan bantuan ekonomi diluar ibukota,
Dili, merupakan hal yang sangat terbatas. Banyak dari penduduk yang masih
trauma oleh penjajahan Indonesia, dan enam tahun sejak berakhirnya pendudukan
itu, masyarakat dikecewakan dan frustasi akan lambatnya tahap rekonstruksi dan
pembangunan.
Timor-Leste telah menformalkan komitmen-komitmen terhadap
Hak Asasi Manusia: Undang-undang memasukkan perlindungan Hak Asasi Manusia yang
penting dan, pada Hari Hak Asasi Manusia Internasional pertama setelah merdeka
(10 Desember 2002), parlemen Timor-Leste menyetujui pencapaian tujuh
kesepakatan-kesepakatan besar Hak Asasi Manusia internasional, termasuk Kovenan
Internasional untuk Hak Sipil dan Politik, Kovenan Internasional untuk Hak
Ekonomi, Sosial dan Budaya, dan Konvensi menentang Perlakuan atau Hukuman yang
Kejam, Tidak Berperikemanusiaan dan Merendahkan.[10] Ratifikasi
dan pelaporan terhadap kesepakatan-kesepakatan tersebut merupakan sebuah
prioritas penting bagi Kementerian Luar Negeri. Juga ada penasihat Hak Asasi
Manusia yang secara tetap ditugaskan di kantor Perdana Menteri yang, pada 2004,
mengumpulkan pemerintah dan kelompok kerja Ornop untuk membahas draft Rencana
Aksi Hak Asasi Manusia untuk Timor-Leste (untuk memasukkan konsultasi publik
pada hal-hal yang harus dimasukkan). Pada 2005 Timor-Leste mendirikan sebuah
kantor Provedor (lihat di bawah), yang mirip dengan sebuah lembaga ombudsman di
Negara-negara lain.
Pembentukan Angkatan Kepolisian Timor-Leste
Mendirikan sebuah angkatan kepolisian baru di Timor-Leste merupakan salah satu prioritas dari PBB sebelum memberi kedaulatan kepada
Negara baru itu pada Mei 2002. Di bawah mandat yang jelas untuk memberikan
keamanan dan menjaga hukum dan ketertiban di seluruh negeri, Misi-misi PBB
selanjutnya di Timor-Leste diinstruksikan dan diberi wewenang untuk membantu
memfasilitasi perkembangan yang cepat dari sebuah angkatan kepolisian yang
dapat dipercaya, profesional dan netral.[11] Polisi Sipil PBB (CivPol)
yang diarahkan untuk pelayanan polisi Timor-Leste yang baru, mulai merekrut pada
awal 2000 dan pelatihan dasar dilaksanakan pada 27 Maret 2000, di bawah
dukungan Administrasi Peralihan PBB di Timor-Leste (UNTAET). Kelas lulusan
pertama dari Sekolah Polisi yang baru dibentuk berjumlah 1700, lima puluh orang pertama melakukan fungsi mereka sebagai petugas polisi pada 12 Juli 2000.[12]
Hanya setahun setelah itu, pada 10 Agustus 2001, Pelayanan Polisi Timor-Leste
secara resmi dibentuk, bekerja bersama-sama dengan CivPol,[13] Pelayanan
Polisi itu kemudian mengganti namanya menjadi Pelayanan Polisi Timor-Leste (Timor-Leste
Police Service), sebelum akhirnya memakai namanya yang sekarang PoliciaNacional de Timor-Leste (PNTL).
Perjanjian kepolisian bersama antara Polisi Timor-Leste yang
baru dan CivPol berlanjut selama periode awal kemerdekaan, tapi tidak sampai dengan
masa kemerdekaan pada 20 Mei 2002, sebuah perjanjian yang berisi syarat-syarat
dan kerangka waktu penyerahterimaan tugas-tugas kepolisian penuh dari CivPol
kepada PNTL ditandatangani. Proses ini dimulai dengan PNTL yang secara
berturut-turut mengambil alih pengaturan kepolisian distrik demi distrik.
Dengan perkiraan kerangka waktu yang lebih pendek, proses tersebut akhirnya
berlangsung selama delapan belas bulan, PNTL akhirnya mengambil tanggungjawab
sehari-hari kepolisian umum untuk seluruh negeri pada 20 Desember 2003, saat
sudah memenuhi pengambilalihan tugas-tugas kepolisian untuk distrik ketiga
belas dan terakhir, Dili.
Misi pengganti UNTAET dari Mei 2002, Misi Bantuan PBB di Timor-Leste
(UNMISET), juga diberi mandat untuk membantu penegakan hukum sementara dan
keamanan publik, dan diberi wewenang untuk membantu pengembangan lebih lanjut
dari PNTL. Diperkirakan berakhir setahun, nyatanya mandat UNMISET dua kali
diperpanjang (pada Mei dan November 2003), hal ini mencerminkan fakta bahwa ambang
batas kritis dari kemandirian dalam lembaga-lembaga pemerintahan penting
ternyata memakan waktu lebih lama dari yang diperkirakan. Pada tahap inilah, 20
Mei 2004,[14]
pemerintah nasional Timor-Leste akhirnya dianggap bertanggung jawab penuh untuk
kepolisian secara nasional dengan adanya pengalihan seluruh tanggung
jawab-tanggung jawab eksekutif kepolisian, keamanan internal dan eksternal dari
PBB ke Pemerintah Timor-Leste.
Pada Mei 2005 Dewan Keamanan PBB mengganti Misi Bantuan
UNMISET dengan misi politik khusus yang jauh lebih kecil, Kantor PBB di
Timor-Leste (UNOTIL).[15]
Komposisi Angkatan Kepolisian Timor-Leste
Ketetapan Hukum Organik mengenai Polisi Nasional Timor-Leste
diumumkan oleh Presiden pada Mei 2004.[16] Ketetapan tersebut
merupakan instrumen hukum yang mengatur struktur dan peran dari Policia
Nacional de Timor-Leste (PNTL), dan menetapkan posisi polisi di dalam
hubungannya dengan angkatan bersenjata, Falantil-FDTL, dalam hal keamanan
internal dan eksternal. PNTL dibagi menjadi polisi umum dan lima unit khusus.
Pernyataan Pers pemerintah Juli 2005 menyatakan bahwa PNTL mempunyai total
kekuatan angkatan sekitar 3000 petugas polisi. Fokus dari laporan ini adalah
angkatan kepolisian yang umum.
(Dua dari unit khusus untuk kepentingan tertentu disebutkan
dibagian lain dalam laporan ini: Unit Intervensi Cepat-Unidade Intervensaun
Rapida, UIR, dan Unit Patroli Perbatasan-Unidade de Patrulhamento de
Fronteira, UPF.[17]
Fungsi dari UIR adalah untuk merespon ketidaktertiban sipil, khususnya di
daerah-daerah perkotaan, dan sebagaimana tercermin dari namanya, Unit Patroli
Perbatasan utamanya berkaitan dengan masalah keamanan, patroli dan pengelolaan
wilayah-wilayah perbatasan.[18]
Oleh karena itu, baik gangguan-gangguan internal dan keamanan perbatasan tetap
lebih berada di bawah bantuan polisi dan Kementerian Dalam Negeri, daripada di
bawah militer.[19]
Sejak Juli 2005 ada 292 petugas di Unit Patroli Perbatasan dan 217 di Unit Intervensi
Cepat.[20])
Pengeluaran ketetapan hukum tentang polisi diikuti dengan
diadopsinya sebuah peraturan disipliner pada Juni 2004. Baik peraturan
disipliner mau pun ketetapan hukum polisi tidak ada yang melalui pemeriksaan
parlemen ataupun debat publik. Sebagai gantinya kedua peraturan itu diserahkan
kepada Presiden oleh Dewan Menteri dan diumumkan sebagaimana adanya. Mekanisme
pengawasan (sebagaimana diuraikan di bawah) tidak disebut-sebut di dalam
ketetapan hukum polisi atau dalam peraturan disipliner.
Polisi masih mempunyai sejumlah masalah kelembagaan termasuk
keahlian dan pengalaman profesional yang terbatas, khususnya dalam hal
kebijakan dan hukum. Angkatan kepolisian terhadang oleh kurangnya para ahli
profesional di berbagai fungsi administratif dan manajemen, dan terus menerus
menghadapi masalah-masalah akibat kurangnya kapasitas logistik dan kekurangan
sumber daya umum untuk pengembangan peralatan dan infrastruktur.
PNTL juga merupakan pelayanan
polisi yang sangat baru dan rentan yang masih bergantung pada bantuan luar
negeri untuk dukungan perlengkapan dan pelatihan. Ada kebutuhan yang serius
untuk penguatan kelembagaan di seluruh bidang, tapi khususnya di area
pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dan memastikan bahwa seluruh kekuatan dan
prosedur-prosedur polisi memenuhi standar-standar internasional, dan
dilaksanakan sejalan dengan standar tersebut (hal ini akan dijelaskan lebih
rinci di laporan bagian V.D)
Tanggung Jawab untuk Pelatihan, Disiplin dan
Penyelidikan Penyalahgunaan Wewenang Polisi
Menggantikan Kode Etik untuk polisi Timor-Leste yang
diadopsi oleh administrasi PBB pada masa UNTAET,[21]
peraturan disipliner Juni 2004 menetapkan tanggung jawab-tanggung jawab petugas
PNTL, menentukan batasan-batasan dari kekuasaan polisi dan menguraikan
proses-proses disipliner yang akan mengikuti setiap pelanggaran-pelanggaran
terhadap standar-standar yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut. Dalam
kata sendiri, peraturan tersebut menyatakan untuk memberikan "sejumlah
peraturan dan prinsip yang tersistematisir…. untuk memandu tindakan dari
[anggota PNTL]….oleh karena itu menjamin profesionalisme dan wibawa lembaga."[22]
Lima belas Peraturan Prosedur Organisasi (ROPs) juga telah dipersiapkan
termasuk penggunaan kekuatan; Kepolisian Komunitas; penyelidikan awal
kejahatan; pencarian dan penahanan; penanganan kasus kekerasan anak dan
menangani anak-anak dalam resiko; penyelidikan dan pelaporan kecelakaan lalu
lintas; pengoperasian kendaraan polisi; tugas-tugas pengadilan; dan pelatihan.[23]
Ada tiga badan utama di Timor-Leste yang mempunyai tanggung
jawab terhadap pengawasan polisi. Pertama, Kantor Profesional dan Deontologi
polisi internal (PEDU, dulunya Kantor Etika Profesional, PEO) yang diberi tugas
menyelidiki tuduhan-tuduhan perlakuan buruk atau penyalahgunaan wewenang polisi
(yang biasanya dilakukan oleh anggota polisi publik). Hasil dari setiap
penyelidikan, bersama dengan setiap rekomendasi untuk pendisiplinan, dikirimkan
ke Menteri Dalam Negeri, yang memutuskan tindakan apa yang harus diambil.[24] Kedua
adalah kantor Inspektorat, yang terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, Polisi,
dan kantor penasihat Hak Asasi Manusia untuk perdana menteri, dan kantor
penuntut umum. Dibentuk pada Agustus 2003 bersamaan dengan Ketetapan Hukum
tentang Struktur Organik Kementerian Dalam Negeri,[25] badan
ini mempunyai kompetensi disipliner terhadap seluruh struktur dan lembaga di
bawah Kementerian. Dalam Negeri, termasuk polisi (meskipun peraturan tidak
secara eksplisit berbicara mengenai mandat Inspektorat untuk berhubungan dengan
masalah-masalah disipliner polisi).[26]
Ketiga, kantor Provedor, satu-satunya mekanisme pengawasan eksternal, yang
mempunyai kekuasaan yang luas untuk menyelidiki dan melaporkan
komplain-komplain terhadap pejabat-pejabat dan lembaga-lembaga pemerintah,
termasuk polisi.[27]
(Analisis mengenai PEO/PEDU dan kantor Provedor diberikan di laporan bagian
V.B.)
Kementerian Dalam Negeri menjaga kontrol operasional
terhadap angkatan kepolisian, dan pada akhirnya seluruh anggota angkatan
kepolisian, termasuk Komisaris Polisi, bertanggung jawab kepada Menteri Dalam
Negeri.[28]
Komisaris Polisi mempunyai wewenang untuk merekomendasikan pemecatan dari
anggota polisi yang terbukti bersalah membuat pelanggaran Hak Asasi Manusia dan
pelanggaran lainnya, tapi kekuasaan untuk melakukan pemecatan hanya berada pada
menteri dalam negeri.
IV. Penyalahgunaan Wewenang Polisi
Sejak merdeka pada 2002, penyalahgunaan wewenang polisi
telah menjadi salah satu masalah Hak Asasi Manusia Timor-Leste yang paling
mengkhawatirkan. Petugas polisi sering menggunakan kekuasaan yang berlebihan
selama penahanan dan memukul tawanan setelah mereka berada di tahanan. Polisi
dan lembaga Negara lainnya sering gagal untuk merespon penyalahgunaan wewenang
ini dengan tindakan-tindakan disipliner yang sesuai atau dengan tuntutan
kriminal.
Selama penelitian kami, jumlah kekerasan yang brutal,
termasuk penyiksaan yang digambarkan oleh mantan tahanan dan tawanan kepada
kami, pada saat mereka ditangani polisi sungguh mengejutkan. Beberapa orang
yang diwawancara Human Rights Watch harus masuk rumah sakit karena parahnya
luka-luka mereka.[29]
Meskipun tingkat keparahan pelanggaran di Timor-Leste kemungkinan belum
sistematis atau sistemik, ketidakberdayaan yang ditemukan dalam kasus-kasus
ilustratif kami sungguh mengkhawatirkan.
Pada laporannya pada Februari 2005 kepada Dewan Keamanan
mengenai misi PBB di Timor-Leste, Sekretaris Jenderal PBB Kofi Annan mencatat
bahwa masalah-masalah besar di dalam angkatan kepolisian Timor-Leste tetap
menjadi perhatian, dan bahwa "laporan pelanggaran polisi, termasuk penggunaan
kekuasaan yang berlebihan, pelanggaran, penggunaan senjata api yang ceroboh dan
berbagai pelanggaran Hak Asasi Manusia, telah meningkat sejak Mei 2004." Ia
melanjutkan bahwa "kurangnya transparansi dan lambatnya mekanisme penyelidikan
telah memberikan sumbangan terhadap buruknya tingkat akuntabilitas polisi."[30]
Enam bulan kemudian, Kofi Annan juga mencatat bahwa "meski pun keahlian dan
kompetensi polisi Timor-Leste telah berkembang secara signifikan, kasus-kasus
penggunaan kekuasaan yang berlebihan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia oleh
petugas polisi, termasuk terhadap anggota kelompok oposisi politik, tetap
dilaporkan."[31]
Human Rights Watch mewawancarai Mario Sarmento, yang
dipukuli cukup parah oleh polisi di Dili pada Januari 2005, setelah terjadi
perkelahian beberapa pemuda di sebuah jembatan. Polisi dengan menggunakan
sebuah mikrofon memerintahkan para penduduk untuk tetap di dalam rumah mereka
saat mereka mencari para tersangka. Sarmento, yang khawatir untuk anak
laki-lakinya, Justo, keluar untuk mencarinya. Ia menggambarkan kejadian
tersebut:
Saya memanggil anak saya dua kali, memanggil namanya.
Kemudian polisi, dua mobil, datang dengan kecepatan tinggi ke tempat saya
berdiri. Kedua mobil itu berhenti tepat di depan saya. [Satu mobil kemudian
terus berjalan dan yang lainnya berhenti] Mereka segera keluar dari mobil.
Mula-mula dua orang dari mereka menghampiri saya. Saya pikir mereka ingin
bertanya kepada saya beberapa pertanyaan tapi mereka langsung memukul dada
saya- satu orang, tanpa satu kata pun. Setelah itu saya sudah bersiap untuk
minta maaf, dan bertanya apa masalahnya, dan meminta mereka untuk tidak memukul
saya. Dua orang polisi lagi keluar dari mobil dan salah seorang dari mereka
memukul lagi dada saya. Kemudian mereka semua mengeluarkan tongkat mereka.
Mereka semua menggunakan seragam polisi lengkap. Saya berkata, "saya tidak
terima perlakuan ini. Saya minta anda memberikan nama-nama anda."
Setelah saya berkata demikian mereka menjadi lebih brutal
dan mereka menaruh salah satu tongkat di bawah leher saya. Empat orang, semua
tetap memukuli saya. Saya ditahan di tembok. Kemudian karena keadaannya sangat
kacau balau, istri saya datang dari rumah ke arah saya, berusaha menghentikan
apa yang terjadi. Setelah datang, istri saya meminta maaf pada mereka dan
berkata bahwa suaminya tidak melakukan kesalahan apa pun dan minta mereka
berhenti memukul. Keempat orang itu tetap memukuli saya. Istri saya memegang
pergelangan tangan saya, menarik saya supaya mereka berhenti memukul saya.
Salah seorang polisi menarik pergelangan tangan saya yang lain, dengan istri
saya di tangan yang lain. Kemudian polisi tersebut menarik saya dengan kuat
sehingga istri saya terjatuh ke tanah, bersama dengan anak saya yang berumur
empat tahun.
Kemudian Vincent [anak laki-laki [Sarmento] lainnya]
datang untuk menengahi kejadian tersebut. Ia berbicara dengan sopan kepada
polisi tersebut dan meminta mereka untuk berhenti memukuli ayahnya. Bukannya
mendengarkan, tapi dua orang dari mereka malah memukuli
Penahanan Acak
Penahanan
acak adalah masalah kronis di Timor-Leste. Human Rights Watch mewawancarai
banyak orang yang menggambarkan penangkapan mereka oleh polisi sebagai suatu
hal yang ilegal. Banyak yang tidak diberitahu oleh petugas yang menangkap, apa
tuduhan yang diberikan kepada mereka. Prosedur kriminal Timor-Leste
memungkinkan penangkapan tersangka tanpa ada tuduhan selama tujuh puluh dua
jam, padahal orang tersebut harus dikenai tuduhan atau dibawa ke hakim untuk
memperpanjang masa penahanannya. Human Rights Watch menemukan bahwa orang-orang
secara reguler ditahan selama lebih dari tujuh puluh dua jam tanpa tuduhan atau
hadir di depan hakim.
Seorang pria
muda ditangkap petugas polisi setelah ia berteriak dengan keras ke arah polisi.
Tampaknya penahanannya merupakan sebuah hukuman atas kata-katanya, meskipun ia
mengaku tidak melakukan pelanggaran kriminal tertentu. Ia bercerita kepada
Human Rights Watch:
Setelah
mereka membawa saya ke sel di Baucau. Selama tujuh puluh dua jam saya ditahan
di sel di Baucau. Pada malam kedua, waktu itu hari minggu, [petugas D, nama
dirahasiakan] memanggil saya. Setelah saya dipanggil, petugas polisi lain,
[petugas E, nama dirahasiakan] memukul dada saya, melalui jeruji sel. [Petugas
D] memanggil saya untuk maju ke depan sel dan meletakkan tangan saya ke atas.
[Petugas E] kemudian memukul dada saya. Malam itu saya tidak makan. Dada saya
sakit. Setelah itu pada hari Senin, setelah tujuh puluh dua jam, saya
dibebaskan. Tidak ada sidang ataupun penyelidikan. Saya dibebaskan begitu saja
dan langsung pulang ke rumah. Begitu saja.[32]
Ayat 9 dari
Kovenan Internasional mengenai Hak Politik dan Sipil menyatakan bahwa setiap
orang "mempunyai hak atas kebebasan dan keamanan dirinya. Tidak seorangpun yang
boleh dikenai penangkapan atau penahanan sembarangan." Untuk memastikan
kebebasan dari penahanan acak, Ayat 9 lebih lanjut mensyaratkan bahwa penahanan
harus diperiksa kebenarannya oleh hakim yang tidak memihak. Undang-undang Timor-Leste
juga menyatakan dalam Bagian 30:
Tidak seorangpun akan ditangkap atau ditahan, kecuali
dibawah syarat-syarat yang secara jelas yang telah diberikan oleh hukum
yang berlaku, dan perintah penangkapan atau penahanan harus selalu
disertai dengan hakim yang kompeten dalam kerangka waktu hukum.
Setiap individu yang kehilangan kebebasannya akan segera
diinformasikan, dalam cara yang jelas dan tepat, alasan-alasan atas
penangkapan atau penahanannya dan juga hak-haknya, dan diijinkan untuk
menghubungi seorang pengacara, secara langsung atau melalui keluarga atau
orang yang dipercaya.[33]
Satu alasan
untuk penahanan ilegal di Timor-Leste adalah kegagalan untuk melaksanakan
pelatihan penting mengenai isu tersebut. Seorang penasihat polisi senior PBB,
Nuno Anaia, mengatakan kepada Human Rights Watch bahwa beberapa pelatihan yang
ditargetkan telah direncanakan untukmenanggapi isu tersebut, dan hasilnya penurunan yang pasti
dari angka komplain penahanan illegal yang mereka terima. Anaia bercerita
kepada Human Rights Watch:
Ini
merupakan contoh yang baik mengenai bagaimana pengadaan sumber daya dan
pelatihan dapat mempunyai efek. Pada enam bulan pertama UNMISET, kami menerima
enam puluh dua komplain mengenai pelanggaran-pelanggaran dari peraturan tujuh
puluh dua jam. Kami kemudian merancang pelatihan untuk penyelidikan dan
mengundang para pelaku, dsb. Untuk menjelaskan bahwa penahanan tujuh puluh dua
jam itu bukan untuk penyelidikan… Jadi, pada enam bulan terakhir hanya tiga
kasus yang dilaporkan, dan sebagian besar karena hari libur [menyebabkan
ketidaktersediaan hakim] dll.[34]
Meskipun
demikian, masalah penting lainnya tentang pemenuhan peraturan penahanan
maksimal selama tujuh puluh dua jam dan kekurangan dasar dari sumber daya tetap
menjadi kelemahan dari sistem hukum kriminal Timor-Leste. Di luar ibu kota,
pengadilan-pengadilan benar-benar kekurangan staf dan para pekerjanya
kekurangan sumber daya, dan terbatasnya ketersediaan hakim serta pembela publik
berarti bahwa sidang-sidang untuk memutuskan penahanan berlanjut yang lebih
dari tujuh puluh dua jam tidak dapat dilakukan, atau dapat dilakukan tetapi
tersangka tidak mempunyai perwakilan hukum. Hal tersebut menunjukkan masalah
operasional nyata mengenai kepatuhan polisi terhadap peraturan-peraturan hukum,
untuk menangkap dan menahan para tersangka kejahatan. Pada tingkatan yang lebih
dasar, kekurangan sumber daya seperti mobil, bahan bakar, dan perawatan mobil
memberi sumbangan terhadap adanya penahanan yang tidak sesuai dengan hukum dan
penyelidikan yang tidak memadai hanya karena, tanpa adanya transportasi untuk
bertemu dengan para korban dan saksi mata, polisi dapat melakukan perpanjangan
waktu penahanan tersangka tanpa tuduhan sampai tujuh puluh dua jam hingga
mereka dapat melakukan penyelidikan dasar.[35]
Pengadilan
yang kekurangan sumber daya dapat berdampak bukan hanya kepada para tersangka
yang ditahan secara tidak sah lebih dari tujuh puluh dua jam tanpa ada tuduhan,
tapi juga kepada orang-orang yang secara benar dikirim ke penahanan pra sidang.
Beberapa terdakwa dapat menghabiskan enam bulan penahanan pra sidang tanpa
adanya pengawasan judisial, atau tanpa adanya satu tuduhan yang dikenakan
kepada mereka.[36]
Vincent. Mereka menendang satu kali di dadanya. Wajah
mereka tidak jelas karena saat itu gelap. Anak saya terjatuh, akhirnya mereka
mengeluarkan borgol, dan ingin memborgol anak laki-laki saya, dan mereka mulai
mengancam, "Seragam ini tidak ditakuti orang!" Sambil menghampiri Vincent,
saya meminta mereka supaya tidak menjadikan anak saya itu sebagai korban.
Mereka melepaskan anak saya dan mereka kembali berhadapan dengan saya. Hal
tersebut berlangsung selama sekitar tiga puluh menit….Kemudian lampu jalan
menyala. Cahaya lampu itu menghentikan aksi mereka.[37]
Istri Mario juga menggambarkan kejadian tersebut kepada
Human Rights Watch:
Saya tidak tahu mengapa mereka langsung memukul. Saya
tidak mengerti orang-orang itu. Mereka banyak memukul pada malam itu. Malam
itu, punggung suami saya hitam semua, ia benar-benar kesakitan. Ia mengalami
memar di seluruh tubuhnya, akibat pukulan tongkat polisi. Ada banyak saksi
mata. Polisi mengeluarkan senjata mereka, mengeluarkan tongkat mereka,
kemudian saat lampu menyala mereka pergi dengan cepat.[38]
Mario Sarmento telah berulangkali mencari tahu apa yang
terjadi dengan kasus yang ia ajukan terhadap polisi tersebut. Ia bercerita
kepada Human Rights Watch:
Saya telah memeriksa empat kali ke pengadilan distrik
tapi tidak ada penjelasan apa pun…Saya ingin anda menggunakan nama saya karena
kami ingin memperbaiki PNTL supaya mereka tidak melakukan hal seperti itu lagi.
Saya sudah memberikan laporan ke polisi, prosesnya memakan waktu yang lama.
Karena penyelidikan yang lama saya juga memasukkan komplain ke Unit Standar
Profesional. Saya pergi ke rumah sakit untuk mendapatkan surat keterangan
dokter untuk memar-memar di punggung saya. Saya mendapat surat yang meminta
saya untuk menjadi saksi mata di kasus yang berbeda; Saya percaya ini merupakan
manipulasi untuk menghentikan proses kasus saya. Proses ini masih ada di jaksa
penuntut di distrik Dili. Terakhir kali saya pergi untuk memeriksa si penuntut
berkata bahwa kasus saya masih diproses. Polisi tersebut sudah dipanggil, tapi
pada mulanya mereka tidak datang. Kemudian karena surat keterangan masih
berbahasa Indonesia, maka surat itu lalu diterjemahkan [ke Tetum] untuk dibawa
ke pengadilan. Saya belum mendengar apakah ada proses untuk para pelaku; ia
masih bebas, tidak ditahan. Tidak ada tindakan dari komandannya.[39]
Pria lainnya, Cristiano da Costa, empat puluh empat tahun,
menceritakan kepada Human Rights Watch mengenai kejadian yang terjadi pada
November 2004 setelah beberapa polisi menuduhnya menabrak mobil menteri
pemerintah dengan truknya dan tidak mau berhenti, di sebuah jalan di luar Dili.
Ia bercerita kepada Human Rights Watch bahwa ada dua orang polisi yang
mengikuti dirinya hingga ke rumahnya di Taibesse, Dili, di mana mereka ingin
menangkapnya. Ia bersedia untuk pergi ke kantor polisi dengan mereka untuk
berusaha dan menyelesaikan masalah tersebut dengan ditemani bosnya, yang
bekerja untuk Perkumpulan HAK, sebuah organisasi Hak Asasi Manusia di ibukota.
Cristiano bercerita kepada kami:
Mereka ingin kami semua pergi dengan mobil polisi dan
saya berkata akan lebih baik jika saya membawa truk saya ke kantor polisi
supaya kami mengetahui jika ada kerusakan. Mereka berkata, kamu bawa trukmu,
berjalan di depan, kami di belakang. Rumah saya berada di atas bukit. Kami
berkendara turun hingga sampai ke sungai. Semuanya gelap, saat itu sekitar jam
10 atau 11 malam. Mereka menyalakan lampu mereka dan meminta saya untuk
berhenti di sana. Saya berpikir mungkin mereka ingin membawa truk saya dan saya
akan masuk ke mobil polisi. Itu yang saya pikirkan. Mereka keluar dari mobil,
dan saya masih tetap berada di truk saya. Mereka meminta saya mematikan mesin
mobil, dan mematikan lampunya. Mereka memerintahkan saya untuk membuka pintu,
mereka ingin saya keluar. Saya buka pintu dan sebelum saya menjejakkan kaki ke
tanah, saya dipukul. Sekali di pipi [kiri] dan dua kali di dada saya. Itu
dilakukan oleh salah seorang polisi, dengan tangannya. Kemudian ia berkata,
"Jika kamu melakukan sesuatu kamu akan dibunuh." Kemudian mereka memasukkan
saya ke mobil polisi, salah seorang polisi mengendarai truk saya hingga kantor
polisi di Caicoli…Saya berkata kepada komandan di sana bahwa saya harus ke
rumah sakit. Pipi saya terluka.[40]
Penggunaan Senjata Api yang Tidak Sah
Contoh
profil yang paling tinggi dari penggunaan kekuatan yang berlebihan dan berubah
menjadi kekuatan yang mematikan adalah respon polisi pada kerusuhan di Dili
pada Desember 2002. Pada saat itu ratusan perusuh merusak dan merampok di
sepanjang jalan mereka menuju Dili dan membumi hanguskan beberapa bangunan.
Dalam beberapa contoh, respon dari petugas polisi Timor-Leste yang panik dan
kurang terlatih adalah menggunakan gas air mata dan memulai tembakan ke anggota
kerumunan dengan amunisi yang berisi. Hal tersebut menyebabkan kematian dua
orang pria muda dan tiga belas orang lainnya masuk rumah sakit karena luka
tembak. Beberapa korban penembakan mengaku bahwa mereka ditembak dan dilukai
saat polisi melewati jalan-jalan dan menembak langsung para tersangka.[41]
Laporan
pemerintah mengenai kejadian tersebut tidak diterbitkan hingga November 2003,
hampir setahun kemudian. Laporan itu mengkonfirmasikan jumlah korban, tapi
tidak terbuka dalam hal para pelaku penembakan. Meskipun sebuah penyelidikan
polisi internal yang sebelumnya telah mengidentifikasikan dan menskors enam
anggota UIR yang telah melepaskan tembakan saat kerusuhan, mereka tidak
dikenakan tanggung jawab untuk kematian dan luka-luka yang disebabkannya.[42]
Laporan PBB mengenai kejadian itu mengkritik "kemunculan yang tinggi mengenai
pernyataan yang bertolak belakang" oleh polisi, yang telah menghambat
penyelesaian masalah tersebut.[43]
Hingga hari ini belum ada kejelasan mengenai status dari setiap tindakan
disipliner yang diberikan kepada para petugas polisi yang terlibat di kerusuhan
Desember 2002.
Hal yang
hampir sama, penembakan polisi yang mematikan terhadap seorang pria saat
terjadi gangguan di Baucau sebulan sebelumnya juga belum diselesaikan dengan
memuaskan, dan hingga hari ini tidak ada seorang pun yang ditangkap untuk
bertanggung jawab atas pembunuhan tersebut.
Meskipun
belum menjadi masalah yang tersebar luas, Human Rights Watch menemukan
kejadian-kejadian terbaru lainnya mengenai penggunaan senjata api oleh polisi
di Timor-Leste yang tidak proposional, tidak perlu dan ilegal.
Seorang pria
berumur dua puluh dua tahun menggambarkan pengalamannya kepada Human Rights
Watch. Pada 12 Juli 2004, ia telah terlibat perkelahian di pagi hari dengan
beberapa pria lainnya di kota Tilolai. Ia menceritakan kepada Human Rights
Watch bahwa perkelahian itu hanya berlangsung sekitar dua puluh menit dan tidak
seorangpun yang terluka. Sore harinya polisi datang ke desanya:
Waktu
itu kami sedang main sepak bola di lapangan sekitar pukul 4 sore. Kemudian
polisi –tidak dengan mobil patroli, dengan mobil biasa-datang dengan minibis
penumpang. Mereka keluar dari bis dan kami melihat polisi tersebut. Mereka
berkata, "Hei! Berhenti!" kemudian mereka mengeluarkan senjata mereka. Kami
ketakutan jadi kami lari. Saya tidak tahu berapa banyak polisi yang ada waktu
itu. Saya melihat seorang polisi keluar dari bis. Sesaat setelah saya melihat
senjata saya mulai berlari. Teman saya yang tidak terlibat dalam kejadian tidak
berlari. Hanya kami bertiga yang berlari. Polisi langsung menembaki kami.
Mereka menembak empat kali – saya tidak melihat karena saya sedang berlari tapi
saya mendengar tembakan itu [tiga orang itu tidak ada yang terluka]. Kami belum
melaporkan kejadian penembakan itu ke polisi. Saya takut mereka akan
berkeinginan untuk menangkap kami lagi[44]
Pria lain
menggambarkan sebuah kejadian yang terjadi pada Januari 2005. Ia dan keponakan
laki-lakinya sedang keluar untuk memetik buah dan sayuran, ketika mereka
bertemu dengan seorang petugas PNTL yang menuduh mereka telah mencuri ternak.
Ia bercerita kepada Human Rights Watch:
Kami
pergi ke atas bukit sekitar jam 10 pagi. Saat itu 23 Januari 2005…Ketika kami
tiba di atas bukit, kami bertemu dengan PNTL itu. Mereka [petugas PNTL dan
keluarganya] sedang mencari ternak. Mereka bilang seseorang telah mencuri
ternak dan kemudian mereka bertemu kami. Ketika mereka bertemu dengan kami, ia
menyiapkan senjatanya. Petugas PNTL, seorang pria, dengan keluarganya, ada
empat orang. Ia memakai pakaian biasa. Ia telah bersiap untuk menembak dan
memerintah kami untuk tidak melakukan apa-apa…Saat itu kami membawa satu tas
dan dua payung, serta dua buah pisau kecil. PNTL itu memerintahkan kami untuk
menyerahkan barang-barang itu kepadanya. Ia meletakkan semua itu di
pinggangnya. Mengambil semuanya. Ia juga mengambil rokok dan sejumlah tembakau.
Saya mempunyai sedikit tembakau yang dibungkus plastik. Setelah itu ia
memerintahkan kami untuk berjalan. Ia memaksa kami untuk berjalan. Ia memegang
senjatanya yang sudah siap, di belakang kami. Kami berada di tengah-tengah.
Keluarganya ada di depan. Setelah kami telah berjalan sekitar 200 meter, kami
melihat jejak kaki ternak. Dua pasang jejak kaki dan kami harus mengikuti jejak
itu. PNTL ada di belakang, selalu di belakang…Kami berjalan sekitar dua puluh
menit dan saat itu hujan sangat deras. Kami melihat jejak lagi dan mungkin
kurang dari 100 meter kemudian kami menemukan ternak itu. PNTL mungkin berada setengah
meter di belakang saya dan kemudian ia menembakkan senjatanya. Saya tidak tahu
kemana ia menembakkan senjatanya. Saya masih melihat ke depan dan PNTL itu di
belakang saya. Ia menembakkan senjatanya sekali dan berkata, "Jika kamu tidak
ingin mati, maka pergilah." Ketika ia menembakkan senjatanya kedua sapi itu
melarikan diri…Kami mencari sapi tersebut mungkin sekitar tiga jam. Saat saya
sampai di rumah hari sudah sore… Ia sangat salah menggunakan senjata milik
pemerintah.[45]
Pria itu
pergi untuk melaporkan komplain ke polisi tapi kemudian disetujui untuk bertemu
dengan petugas polisi tersebut untuk menyelesaikan masalah secara informal.
Jika sistem sudah bekerja dengan baik, petugas tersebut harusnya mendapatkan
tindakan disipliner dari petugas polisi atasannya, yang tahu kasus tersebut
tapi tidak mengambil tindakan apapun.
Berkaitan dengan kasus di atas,
kepala kantor PEO di Bobonaro bercerita kepada Human Rights Watch bahwa
sekalipun si pelaku sudah berdamai dengan komunitas mungkin juga akan ada tindakan
disipliner yang diberikan PNTL kepada petugas tersebut (ia menyarankan tindakan
disipliner itu bisa saja skors dua bulan, atau apapun yang diputuskan oleh sang
komandan). Ketika ditanya mengenai penggunaan senjata api yang tidak mendapat
ijin, seperti ingin menjelaskan, ia menjawab:
Biasanya
pistol dibagikan pada pagi hari dan pada sore hari pistol-pistol itu
dikembalikan ke ruang penyimpanan. Dalam kasus ini, petugas itu datang pada
pagi hari, menerima senjatanya, kemudian pulang ke rumah untuk sarapan. Ia
berganti baju dan kemudian menggembalakan ternaknya. Itulah kenapa dia
mempunyai senjata.[46]
Sebagaimana
dengan jenis pelanggaran lainnya, kegagalan untuk mendisiplinkan dan
mendapatkan pertanggungjawaban para petugas yang terlibat, adalah upaya-upaya
yang melemahkan penegakan kepatuhan yang tegas, untuk menggunakan
kebijakan-kebijakan senjata api di angkatan polisi.
Prinsip-prinsip
Dasar PBB mengenai Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Petugas Penegak
Hukum menyatakan bahwa senjata api hanya boleh digunakan dalam situasi yang
spesifik: "petugas penegak hukum tidak boleh menggunakan senjata api kepada
seseorang kecuali dalam membela diri sendiri atau membela orang lain yang
mendapat ancaman tiba-tiba akan kematian atau luka yang serius [atau] untuk
mencegah perbuatan-perbuatan kejahatan serius tertentu yang melibatkan ancaman
serius pada kehidupan."[47]
Berdasarkan
Prinsip-Prinsip Dasar, "Pemerintah harus memastikan bahwa penggunaan kekuatan
dan senjata api yang acak atau berlebihan oleh petugas penegak hukum dihukum
sebagai pelanggaran kriminal di bawah hukum mereka."[48] Meskipun Kode
Etik dan Prinsip-Prinsip Dasar mengenai Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api
tidak mengikat hukum internasional, tapi peraturan tersebut membentuk panduan
yang dapat diandalkan untuk menafsirkan hukum hak asasi manusia internasional
yang berkaitan dengan masalah kepolisian.
Perkumpulan HAK telah membantu Cristiano da Costa dengan
komplainnya terhadap polisi tersebut untuk penyerangan dan penahanan
sewenang-wenang. Mereka bercerita kepada Human Rights Watch:
Kasus ini sudah sampai pada tahap sidang di pengadilan.
Hasil dari keputusan hakim penyelidik adalah bahwa dua orang pelaku akan
mendapatkan pembebasan tidak bersyarat [seperti penarikan tuduhan]. Hingga saat
ini belum ada tindakan dari PSU [Unit Standar Profesional, yang sekarang
dikenal dengan Unit Etika dan Deontologi Profesional]. Pada 17 Maret 2005,
kasus penuntut tersebut masuk ke pengadilan. Pada saat sidang Cristiano tidak
hadir. Ia tidak diberitahu, tidak diijinkan hadir. Sejak sidang itu belum ada
perkembangan lebih lanjut di pengadilan, dan para pelaku masih meneruskan tugas
mereka sebagai polisi. Ada banyak kasus seperti ini. Ada kejadian, tapi
kemudian tidak ada proses.[49]
Pada Agustus 2004, beberapa orang laki-laki yang terlibat
dalam sebuah perkelahian dengan penduduk desa saingannya ditangkap dan
dimasukkan ke dalam penjara polisi di kantor polisi Maliana. Seorang dari
mereka menggambarkan kejadian yang menimpanya malam itu di dalam sel:
Pada tengah malam, polisi dari Maliana datang dan
memanggil saya di dalam sel. Mereka meminta saya untuk keluar untuk mendapatkan
beberapa obat-obatan. Tapi, ketika saya mulai berdiri, mereka kemudian memukul
saya- menendang perut saya dan meninju dada saya. [nara sumber memberikan
nama-nama pertama dari petugas polisi yang pertama kali memukulnya dan dua
orang lain yang juga memukulnya ketika ia keluar dari sel.] Kemudian mereka
memerintahkan saya untuk kembali ke sel. Pagi harinya saya dibawa ke rumah
sakit Maliana untuk dirawat.[50]
Seorang laki-laki yang menyaksikan hal tersebut bercerita
kepada Human Rights Watch:
Mereka membawanya ke luar dari sel dan (memukulinya)
tepat di depan sel. Saya menyaksikan pemukulan tersebut. Mereka menggunakan
kepalan tangan dan meninjunya di perut. Saat ia diperintah untuk meninggalkan
sel, mereka berkata untuk mengambil beberapa obat-obatan tapi setelah ia keluar
dari sel ia diperintahkan untuk mengangkat tangannya dan meletakkan tangannya
di tembok. Kemudian ia dipukuli oleh kedua petugas polisi tersebut. Mungkin
selama sekitar lima belas menit. Kami tidak berteriak. Kami hanya diam.[51]
Catatan rumah sakit Maliana yang dilihat oleh Human Rights
Watch menunjukkan bahwa korban dimasukkan ke rumah sakit pada Agustus 2004
dengan "luka di kepala (di atas telinga kanan). Kira-kira 3 cm. Luka-luka
goresan di sisi kiri kepala."[52]
Beberapa orang mengajukan komplain terhadap polisi berkenaan
dengan pengunaan kekuasaan yang berlebihan pada saat penahanan mereka dan
perlakuan yang buruk selama penahanan mereka di kantor polisi Maliana pada
Agustus 2004. Salah seorang korban bercerita kepada Human Rights Watch:
Tiga orang di antara kami pergi ke Maliana untuk memulai
penyelidikan terhadap PNTL di Maliana. Kami belum mengetahui hasilnya. Kami
pergi lagi pada 17 Maret 2005, dan kami diberitahu untuk menunggu hasil dari
penyelidikan. Kami tidak puas dengan aksi polisi tersebut. Kami tidak terima
karena kekerasan mereka sama seperti saat Indonesia masih berada di Timor-Leste.[53]
Pada Agustus 2004, seorang laki-laki dari Dili ditahan
bersama sekitar lima puluh orang anggota lainnya dari kelompok bela diri, saat
mereka melakukan kunjungan kelompok ke distrik Ainaro, sekitar empat puluh
kilometer dari Dili. Laki-laki tersebut yakin mereka diincar hanya karena
keanggotaan mereka pada kelompok bela diri tersebut.[54]
Mereka diberitahu bahwa mereka ditangkap karena dicurigai telah membakar rumah
di desa terdekat pada malam sebelumnya. Human Rights Watch berbicara dengan
salah satu laki-laki mengenai kejadian tersebut.. Ia menceritakan kembali:
Polisi bertemu kami di jalanan dan segera memeriksa kami.
Kami mempunyai pisau – mereka mengambil semua pisau kami. Ada teman yang
memakai seragam PNTL tapi ia bukan seorang PNTL. Ia diperintahkan untuk push up
oleh polisi tersebut dan UIR (Unit Intervensi Cepat) selama hampir tiga puluh
menit. Setelah itu kami berjalan sekitar seratus meter. Kami melewati rumah
yang telah dibakar dan mereka menyerang kami. Punggung saya dipukuli dan
ditendang. Kami diborgol terlebih dahulu dan diperintahkan untuk berlari ke kota Ainaro…sekitar empat puluh lima dari kami diborgol. Ketika kami tiba di kantor polisi
Ainaro kami diperintahkan untuk berbaris dan melepaskan baju – celana kami,
semuanya, hingga tinggal pakaian dalam kami. Kemudian kami disuruh untuk
berdiri dengan satu kaki dengan tangan terbentang ke samping. Jika kami
menurunkan kaki kami mereka memukuli kami. Kami juga disiksa dengan semprotan
lada yang disemprotkan langsung ke mata kami. Saya dipukuli di bagian dada.
Saya dipukul empat kali. Kami tiba di sana pada jam 3.00 sore. Pada jam 10.00 malam
kami akhirnya dimasukkan ke dalam sel…kami ditahan selama tiga hari, kemudian
di hari keempat pagi kami dilepaskan untuk kembali [dipindahkan] ke Dili. Kami
masuk ke dalam sel lagi di Dili. Empat puluh lima orang dari kami ada di dalam
sel di Dili untuk tujuh puluh dua jam lagi.[55]
Human Rights Watch mewawancarai beberapa orang laki-laki
yang merupakan korban dan saksi mata dari kekuasaan polisi yang berlebihan pada
insiden di sub distrik Bobonaro pada 13 Agustus 2004. Sebuah pertemuan untuk
menyelesaikan sengketa tanah berubah menjadi kekerasan setelah kata orang petugas
polisi memukul seseorang yang hadir di pertemuan itu. Sedikitnya dua orang
petugas polisi diserang dan melarikan diri dari tempat kejadian. Bantuan polisi
kemudian dipanggil ke desa tersebut. Seorang pria menceritakan kepada Human
Rights Watch mengenai kejadian berikutnya:
Polisi [tambahan] datang dari Bobonaro. Mereka langsung
menangkapi dan memukuli orang-orang di sini. Polisi menendangi ayah saya dan
memukuli beliau dengan tongkat polisi. Mereka memukul sisi kiri badannya. Ada sekitar tujuh atau delapan orang. Setelah mereka memukuli ayah saya, kakak saya datang
dan berkata pada mereka bahwa tidak perlu memukuli ayahnya. Jika mereka ingin
memukul seseorang mereka seharusnya memukul kami saja. Kemudian polisi tersebut
melepaskan ayah saya, tidak memukulinya lagi, dan mulai memukuli kakak saya
dengan tongkat dan jaket tahan peluru. Mereka memukuli kepala kakak saya hingga
berdarah.[56]
Kakak pria tersebut bercerita kepada Human Rights Watch
mengenai apa yang terjadi padanya:
Setelah mereka melepaskan ayah saya mereka mulai memukuli
kami. Pertama-tama mereka memukuli saya dengan jaket tahan peluru yang mereka
bawa. Polisi itu menendangi saya dengan kakinya, dan memukul saya dengan
kepalan tangan dan jaketnya. Memukul kepala saya sampai berdarah. Ia menendang
dada saya. Saat itu juga ada beberapa orang yang memukuli saya dari belakang.
Kemudian polisi dari Maliana berkata mereka ke sini untuk menenangkan situasi
bukan untuk memukuli korban. Maka, polisi dari Maliana dapat menyelamatkan
kami. Saya pikir kalau polisi Maliana tidak datang, kami mungkin akan setengah
mati.[57]
Saat Human Rights Watch menanyakan komandan polisi sub
distrik Bobonaro mengenai insiden tersebut, ia menyatakan:
PSU [Unit Standar Profesional] telah menyelidiki hal ini.
Saya telah memberikan semua laporan saya kepada mereka. Hasilnya masih diproses
di PSU. Masih dipertimbangkan kebenaran dari insiden tersebut. Kasus itu belum
dipecahkan….apakah saya seorang pelaku atau seorang korban? Ini bukan kasus
kecil, kasus ini sudah sampai ke menteri [dalam negeri]. Anggota [petugas] saya
tidak makan selama seminggu sesudahnya [setelah insiden] karena wajah mereka
bengkak-bengkak. Komunitas berpikir karena sudah demokrasi mereka mempunyai hak
untuk melakukan semua hal. Mereka juga harus menyadari bahwa polisi mempunyai
hak untuk mempertahankan diri mereka sendiri. Jika Unit Hak Asasi Manusia PBB
atau HAK datang ke sini saya tidak menerima mereka. Mereka mendokumentasikannya
secara berbeda dan selalu menyimpulkan bahwa polisi adalah para pelakunya.[58]
Human Rights Watch kemudian mewawancarai kepala Kantor Etika
Profesional di Bobonaro yang mengawasi kasus tersebut. Ia bercerita kepada kami
bahwa kasus tersebut sudah diproses dan mereka menunggu untuk mengirimkan
rinciannya ke Dili. Ia mengkonfirmasikan bahwa tuntutan terhadap empat orang
petugas PNTL dari kantor polisi sub distrik Bobonaro dan satu orang dari kantor
polisi Maliana telah dibuat.[59]
Elisio Dominggos da Piedade, dari distrik Baucau, bercerita
kepada Human Rights Watch mengenai sebuah pengalaman pada akhir Juli 2004. Ia
berkata ia ditahan untuk insiden yang melibatkan dua orang polisi dan seorang
pria lainnya yang telah meminjam motornya. Pada hari kejadian ia sedang berada
di kantornya, dengan sepeda motor di luar, saat dua orang petugas polisi datang
dengan mobil patrolinya. Ia secara keliru diidentifikasikan sebagai tersangka,
diborgol, dan dibawa ke kantor polisi Baucau. Ia menceritakan hal tersebut
kepada Human Rights Watch:
Sepanjang perjalanan ke kantor polisi saya bertanya.
"Kenapa anda menangkap saya?" Dua orang itu hanya menyuruh saya untuk diam. [Ia
mengidentifikasikan dua petugas itu, satunya dengan nama.]. Sesaat setelah
mereka melepaskan borgol ia [nama petugas dirahasiakan] menyemprotkan semprotan
lada di mata saya. Setelah itu mereka membawa saya ke ruang interogasi dan dada
saya ditendang. Ia [nama dirahasiakan] lagi yang melakukannya. Ia menendang
saya di sini [menunjukkan dada] dan saya jatuh mundur ke tembok. Kemudian ia
menendang saya lagi. Saya jatuh lagi ke tembok di depan saya. Saya tidak tahu
berapa lama ia menendangi saya, mungkin sekitar sepuluh menit. Ia tidak
bertanya apa-apa, ia masih jengkel dengan saya. Kemudian saya dimasukkan ke
dalam sel selama tujuh puluh dua jam. Sel itu benar-benar kosong. Saya tidak
melaporkan [pelanggaran] itu ke satu orang pun di kantor polisi tersebut. Mata
saya masih sakit akibat gas tersebut. [60]
Catatan rumah sakit Baucau memperlihatkan bahwa catatan
dokter yang ditulis untuk kasus Elisio merinci luka-lukanya. Catatan itu
memperlihatkan bahwa Elisio diberikan pengobatan untuk komplain medis dalam
jangka waktu tiga hari pada Juli 2004 karena trauma di punggung akibat
pemukulan.[61]
Tuntutan terhadap Elisio dibatalkan tapi pada saat
pengadilan kriminal Elisio di pengadilan di Dili, Elisio memasukkan sebuah
komplain mengenai perlakuan buruk yang diterimanya saat berada dalam penahanan
polisi. Ia kemudian berulang kali mencari pertanggungjawaban atas penganiayaan
itu. Ia bercerita kepada Human Rights Watch apa yang ia lakukan setelah
dilepaskan dari tahanan:
Saya mengajukan komplain mengenai [polisi yang telah
memukuli dan menyemprot matanya dengan semprotan lada, nama dirahasiakan.] Hal
tersebut sedang diselidiki oleh polisi tapi belum selesai. Pada saat sidang
saya di Dili saya juga komplain kepada pengadilan [mengenai pelanggaran itu].
Saya merasa sedih karena komplain itu belum diajukan, dan prosesnya masih
berlangsung. Mengenai insiden yang sebenarnya, tidak ada yang pernah ditangkap
untuk insiden itu. Hanya saya dan itupun merupakan kesalahan. Karena saya
secara keliru telah ditangkap, saya dibebaskan tanpa syarat. Setelah keputusan
pengadilan kasus saya, pembela saya Pedro meminta jaksa penuntut dan polisi
Baucau untuk menyelidiki penangkapan dan pelanggaran yang salah. Jadi, setelah
mengirimkan surat permintaan kepada polisi dan jaksa penuntut, mereka berkata
kita harus menunggu sampai proses tersebut berlanjut. Sampai sekarang kasus itu
belum sampai ke pengadilan. Saya bergantung pada proses. Jika kasus tersebut
diselidiki maka dia [nama dirahasiakan] harus dibawa ke pengadilan. Pendapat
saya adalah saya siap maju ke pengadilan.[62]
Ayah Elisio, yang bekerja di rumah sakit distrik, komplain
kepada Human Rights Watch mengenai kurangnya perkembangan kasus anak
laki-lakinya:
Anak laki-laki saya dipukuli di penjara (sel) tapi ia
tidak dibawa ke rumah sakit. Saya minta mereka membawanya ke rumah sakit, untuk
diobati, tapi mereka tidak membawanya. Hingga sekarang kami masih menunggu
kasus tersebut dipecahkan. Kasus tersebut belum diselesaikan, kami belum
menerima informasi apapun.[63]
Pria muda lainnya, yang tidak ingin diketahui identitasnya,
bercerita kepada Human Rights Watch mengenai apa yang terjadi kepadanya saat ia
ditahan di desanya di Holsa:
Pada 25 Juni 2004, Saya ditahan oleh PNTL, dan dimasukkan
ke dalam sel selama dua hari dua malam. Saya terus menerus disiksa, disemprot
dengan semprotan lada, dipukuli dan disiram air. Mereka selalu mengancam saya
dengan berkata, "jika kamu melawan polisi maka kamu akan tahu konsekuensinya."
Tiga polisi datang ke dalam sel, mengunci pintu, dan melepaskan jaket mereka,
kemudian memukul saya. Mereka semua PNTL Maliana. Mereka adalah penjaga malam,
dan mengenakan seragam PNTL. Pada malam pertama mereka memukul saya sekitar jam
1.00 am, pada malam kedua mereka memukul saya sekitar jam 3.00 am. Kejadian di
dua malam itu dilakukan oleh orang yang berbeda, tapi mereka memukuli saya di
dua malam itu. Pertama kali saya sedang berada di sebuah sel dengan teman saya.
Tiga orang dari mereka datang dan memanggil saya, "[nama dirahasiakan], kamu
ikut kami." Mereka membawa saya sendiri ke sel lain. Saat kami tiba di sana mereka mulai memukuli saya. Sekitar satu jam mereka memukuli saya. Mereka memukul saya
dengan sepatu, dan menendang punggung dan kaki saya. Mereka mengenakan sepatu
bot polisi. Lampu dimatikan. Saya teriak minta tolong tapi tidak seorangpun
yang datang. Ketika mereka selesai mereka membawa saya kembali ke sel. Saya
tidak dapat berjalan sehingga mereka mengangkat saya masuk ke sel. Kemudian
mereka kembali ke kantor mereka. Saya terluka.
(…)
Pada malam kedua kami tidur hingga jam 3.00 am, kemudian mereka datang lagi. Mereka tiba, memanggil saya lagi, dan membawa saya lagi ke
sel – ruang penyiksaan. Mereka memukuli saya hingga saya tak sadarkan diri.
Saya pingsan dan mereka membawa saya ke rumah sakit…Ketika kami sampai di rumah
sakit, sang dokter berkata, "orang ini hampir mati, kalian masih melakukan hal
semacam ini?" Dokter tersebut memeriksa tulang iga saya. Di sini [menunjuk sisi
kanan dari dahi] kepala saya terluka dan berdarah. Dokter terus memeriksa saya
dan berkata saya harus menginap di rumah sakit. Polisi tersebut berkata,
"Biarkan dia mati, mati di kantor polisi." Kemudian mereka membawa saya kembali
ke kantor polisi dan memasukkan saya kembali ke dalam sel.[64]
Seorang laki-laki berumur tiga puluh lima tahun merinci
kejadian traumatis yang dialaminya dengan petugas polisi pada Mei 2004 di
desanya Batugade, Bobonaro. Ia bercerita kepada Human Rights Watch:
Saya melihat seorang pria berdiri di depan pintu saya, ia
mengenakan atasan hitam dan bertuliskan "polisi" di belakangnya. Saya juga
melihat ia membawa senjata di ketiak kirinya. Setelah saya menyalakan obor saya
ia berlari ke arah saya dan memegang tangan kanan saya. Ia berkata, "Kamu kenal
saya atau tidak?" Saya lihat ia mempunyai senjata, jadi saya katakan saya tahu
dia dan minta maaf kepadanya tapi ia langsung memukul dada saya sekali dengan
tangannya. Saya meminta ampun tiga kali dan kemudian dia memukul saya lagi
membawa saya dari rumah saya ke rumah saudara laki-laki saya. Saat kami tiba di
depan rumah saudara laki-laki saya, saya meminta saudara saya untuk keluar dan
saudara saya meminta polisi itu untuk tidak memukuli saya lagi. Ia berkata
kalau memang ada masalah dengan kami maka diselesaikan dengan cara yang lebih
baik. Kemudian PNTL itu menendang saudara saya….Saudara saya ketakutan dan
melarikan diri. Kemudian saya diseret dan perut saya dipukul lagi. Itu pukulan
yang brutal dan saya jatuh ke belakang dan kepala saya terbentur aspal,
kemudian saya diseret lagi. Saya sudah pingsan. Ada banyak darah di kepala saya
dan saya tersadar saat PNTL itu menyeret saya untuk berdiri kembali. Saya
diseret sekitar seratus meter dan saya terjatuh. Saya pingsan. Polisi itu
memegang tangan saya dan menekan perut saya, kemudian ia mengeluarkan sangkur
[jenis dari bayonet/pisau] dan ingin menusuk saya. Ia memerintahkan kepada
komunitas untuk menanyakan apakah ada orang yang mengenal saya atau tidak, jika
tidak ada orang yang mengenal saya ia akan menusuk saya karena saya adalah
seorang milisi. Saudara laki-laki saya maju ke depan dan berkata, "Saya
mengenalnya. Ia saudara laki-laki saya." Polisi itu melepaskan saya dan
keluarga saya membawa saya ke rumah saudara laki-laki saya.
Anggota PNTL itu kemudian pergi, dan saudara laki-laki
saya itu menunggui saya hingga jam 4 pagi kemudian kami pergi naik mobil untuk
membawa saya ke rumah sakit di Balibo. Di rumah sakit perawat memberi saya
beberapa obat-obatan. Kemudian saya pergi ke kantor polisi Balibo [untuk
membuat komplain]…Polisi memanggil petugas PNTL dan memerintahkanya untuk pergi
ke kantor polisi. Saya mendengar mereka melakukan hal itu saat saya masih di
kantor polisi. Kepala saya terasa berputar-putar tapi saya dengar. Karena
[petugas] PNTL itu tidak datang. Saya pun pulang ke rumah.[65]
Laki-laki ini masih mengalami trauma akibat kejadian
tersebut. Ia bercerita kepada Human Rights Watch bahwa ia sangat takut pergi
keluar sendirian, dan oleh karena itu anggota keluarganya harus menemaninya
kemana pun ia pergi. Tampaknya si pelaku mungkin sudah dihukum atas
perbuatannya itu, tapi sang korban belum diberikan informasi apapun mengenai
komplainnya. Ia mengatakan kepada Human Rights Watch:
Keesokan paginya [setelah kejadian], sekitar jam 8.00 am, komandan dari Mota'ain mengunjungi rumah saya. Ia berjanji bahwa keesokan harinya
ia akan menemui saya dan kita akan pergi ke Maliana. Setelah dua hari saya
menunggu, ia tidak datang, dan pada hari ketiga ia datang. Komandan polisi
datang bersama si pelaku ke rumah saya untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Pada saat itu saya berkata saya tidak mau, saya hanya seorang warga Negara biasa.
Saya ingin masalah tersebut diselesaikan dari atas, di pengadilan. Sebagai
warga Negara biasa saya tahu proses hukum. Jadi, saya pergi ke pengadilan dili
untuk memasukkan komplain dan juga ke Yayasan [Perkumpulan] HAK….Hasilnya? Saya
tidak tahu. Saya tidak tahu di mana pelaku itu berada sekarang ini. Saya tidak
diberitahu. Saya pulang dan hingga saat ini saya hanya mendengar pelaku itu
dipenjara tapi saya tidak melihat dengan mata kepala saya sendiri. Tidak ada
seorangpun yang datang ke sini untuk memberitahu saya, tidak juga dari HAK.[66]
Pada April 2004, Baltazar Fatima Correia, dua puluh dua
tahun dari desa Mulia di distrik Baucau, dijemput oleh beberapa petugas polisi
yang mabuk, dipukuli dan diancam. Ia bercerita kepada Human Rights Watch:
Lima orang polisi sedang minum-minum tuak putih dengan
ayah saya dan teman mereka [nama dirahasiakan] di sebuah pos polisi. Setelah
selesai minum tuak, kelima polisi itu ingin pulang ke Baucau. Saya telah lama
kenal mereka. Mereka datang ke tempat di mana saya sedang duduk-duduk di
pinggir jalan. Saya memanggil adik laki-laki saya dengan cara membentak untuk
menanyakan apakah ia ingin ikut ke Baucau atau tidak. Tapi polisi itu mengira
saya sedang memanas-manasi mereka, mereka salah sangka. Mobil polisi itu
berhenti. Salah satu PNTL [petugas A, nama dan pangkat dirahasiakan] keluar
dari mobil. Empat temannya masih tetap berada di mobil. Sesaat setelah ia
keluar dari mobil ia langsung menendang dada saya. Setelah itu saya jatuh ke
tanah. Ada dua orang PNTL lain, mereka keluar dari mobil. [Nara sumber menyebut
dua orang ini, petugas B dan C, nama dirahasiakan, dan petugas ketiga yang
meninju punggung lehernya sekali.[67]]
Setelah itu [petugas B dan C] memborgol tangan saya di
punggung dan memasukkan saya ke dalam mobil kemudian membawa saya ke kantor
polisi. Ketika kami tiba di sebuah sungai – sungai itu tidak begitu jauh,
mungkin sekitar seratus meter- [petugas B] berkata kepada temannya. "apakah di
sini ada rumah kosong atau tidak? Jika ada kita bisa melepaskan dia dan menyiksa
dia di sini." Tidak ada tanggapan. Sekitar 500 meter kemudian di sebuah
pemakaman [petugas A] berkata, "Mundurkan mobil," kemudian [petugas C]
menjawab, "Jangan, lebih baik jika kita bawa dulu dia ke Baucau." Ketika ia
menjawab itu ia sambil menyundut saya dengan rokoknya, di bawah pergelangan
tangan kiri saya [menunjukkan bekas luka]. Saya ada di lantai mobil. Mereka
terus-terusan menendangi saya. Mereka duduk di atas. Setelah menyundut saya,
[petugas C] berteriak kepada saya, "Jika kamu berbuat sesuatu saya akan
menembakmu."[68]
Seorang laki-laki yang menyaksikan kejadian itu berkata
kepada Human Rights Watch mengenai apa yang dilihatnya:
Kami sedang bekerja di sini untuk Paskah, sekitar pukul 9
atau 10 pagi. Saya di sini, bekerja di gereja, dan melihat mobil tersebut. Saya
lihat [petugas A] keluar dari mobil dan langsung memukul Baltazar…Kemudian
Baltazar dipukul oleh [petugas B] yang memukulnya dan menarik kepalanya
kemudian membenturkannya ke mobil. Pada saat itu saya sekitar dua puluh meter.
Saya melihat hal tersebut dan berlari. Saya bilang pada [petugas B], saya
berkata, "Kenapa anak itu dipukuli. Apa kesalahannya?" Setelah itu mereka tidak
memukulinya kembali. Mereka memasukkan Baltazar ke dalam mobil. Saya lihat
mereka pergi ke Baucau tapi saya tidak dapat berkata apa-apa karena PNTL itu
sangat emosional…Mereka menggunakan seragam dan mengendarai mobil Sumo TATA
dengan tulisan "polisi". Ada banyak orang di sekitar situ, sepuluhan orang.[69]
Setahun lebih sejak kejadian itu, Baltazar Fatima Correia
masih berusaha untuk mendapatkan kompensasi atas perlakuan yang ia alami saat
berada dalam penahanan polisi. Ia bercerita kepada Human Rights Watch:
Saya pergi ke kantor si jaksa penuntut dan ia berjanji ia
telah siap membawa kasus itu ke polisi, tapi belum ada hasilnya. Hanya
[Perkumpulan] HAK telah mengirimkan surat ke PSU tapi kasus itu belum juga
diselidiki. Kasus ini sudah ada di tingkat jaksa penuntut, tapi belum disidang.
Kasus ini ada di PSU di Dili…Saya sering datang ke polisi Baucau untuk kasus
saya. Polisi hanya mengusir saya dan mengancam saya sambil bilang. "Pulang,
kembali ke rumah, jangan datang ke sini, jika kamu datang ke sini saya akan
menembak atau memukul kamu." Saya sudah tiga kali memeriksa kasus saya di sana. Terakhir kali pada September 2004. Saya tidak takut untuk datang lagi, masalahnya
adalah uang untuk ongkos ke Baucau.[70]
Saat Human Rights Watch menanyakan hal tersebut ke komandan
polisi Baucau tentang kasus tersebut ia menyatakan, "Mengenai kasus Mulia, hal
tersebut sudah diselesaikan. Tidak ada bukti bahwa mereka [petugas polisi]
terlibat. Hal tersebut sudah sampai ke pengadilan dan tidak ada bukti. Mereka
semua dilepaskan. Kejadian itu sudah lama. Semua berkas ada di Dili."[71]
Kekebalan Hukum untuk Pemerkosaan
Kegagalan untuk mendapatkan pertanggungjawaban dari siapapun
untuk pemerkosaan seorang gadis remaja, yang dituduhkan pada sembilan petugas
PNTL pada 10 Mei 2004, adalah contoh lainnya dari kekebalan hukum efektif yang
sudah diantisipasi oleh para petugas polisi di Timor-Leste. Dalam kasus ini,
kesembilan polisi tersebut pada awalnya telah ditahan dan dikenai tuduhan
pemerkosaan, dituduh membawa gadis tersebut dalam sebuah kendaraan resmi polisi
ke sebuah kompleks pelatihan polisi di daerah Tasi Tolu, Dili, di mana mereka telah
melakukan penganiayaan seksual terhadap gadis tersebut; ada laki-laki
kesepuluh, seorang warga sipil, yang dikenai tuduhan telah "menyediakan" gadis
itu kepada para petugas polisi tersebut.[72] Sidang-sidang awal kasus
tersebut membebaskan sementara enam orang tertuduh sambil menunggu persidangan,
sementara empat orang lainnya (tiga orang PNTL dan seorang sipil) tetap berada
dalam penahanan.
Sidang-sidang awal pada Juni 2004 dan pengadilan pada April
2005 diawasi oleh Program Pengawasan Sistem Judisial Ornop Timor-Leste (East
Timorese NGO Judicial System Monitoring Programme/JSMP), yang melaporkan
keprihatinan yang mendalam terhadap cara yang tidak wajar saat melakukan
pemeriksaan dan faktor-faktor yang diperlihatkan, dalam pandangan mereka, "baik
hak-hak dari para tersangka untuk mendapatkan kuasa hukum yang baik, ataupun
harapan dari sang korban dan komunitas untuk mendapatkan pengadilan yang
independen supaya dapat melakukan pengadilan yang benar berkaitan dengan klaim
sang gadis, tidak dihormati."[73]
JSMP mencatat bahwa selama persidangan mengenai penahanan lanjutan dari para
tersangka, sejumlah besar anggota PNTL hadir di ruang sidang dan kompleks
pengadilan. Mereka juga melaporkan bahwa petugas polisi, di bawah wewenang yang
dipertanyakan, memblokade gedung pengadilan umum, melecehkan tanpa sebab dan
mengganggu secara verbal sang korban ketika ia meninggalkan ruang sidang.[74] Satu
laporan mengutip hakim yang berkata "keadilan menjadi tidak berdaya saat
pemerintah tetap ikut campur dalam proses"[75] JSMP juga mencatat bahwa
"hakim penyelidik yang ditugaskan untuk kasus tersebut mengatakan kepada
pengawas JSMP bahwa ia tidak dapat mengendalikan etika mereka [para petugas
PNTL dan UIR di pengadilan]"[76]
Saat kasus tersebut masuk ke pengadilan hanya tiga petugas polisi
dan satu orang sipil yang ada dalam penahanan polisi, yang disidangkan, dan
tampaknya ada pengabaian terhadap tuduhan yang belum diselesaikan dari enam
petugas polisi yang dibebaskan sementara. Pada sesi sidang 13 April 2005, baik pengacara pembela dan jaksa penuntut mengklaim tidak mempunyai keterlibatan awal
dalam kasus tersebut dan mengabaikan bukti. Hakim ketua kemudian memutuskan
bahwa para tersangka dibebaskan karena kurangnya bukti-bukti, lalu petugas
polisi tersebut dibebaskan. Tidak ada tuntutan lebih jauh yang dilanjutkan
kepada seorang tersangka pun, dan tidak seorang pun yang dapat dimintai
pertanggungjawaban untuk pemerkosaan tersebut.
Kegagalan untuk melanjutkan kasus ini merupakan salah satu
contoh atas ketidakmauan untuk menangani kasus penyalahgunaan wewenang polisi,
dan juga memperlihatkan bahwa kekerasan terhadap perempuan seringkali tidak
ditangani dengan keseriusan yang baik oleh sistem hukum formal.[77]
Dalam laporan mengenai Hak Asasi Manusia untuk 2005,
Departemen Luar Negeri Amerika Serikat mencatat bahwa "tidak ada perkembangan
yang signifikan dari kasus September 2004 mengenai petugas polisi yang bebas
tugas yang secara paksa masuk ke rumah milik gadis berumur 12 tahun yang
menurut dugaan secara hukum telah diperkosa oleh saudara laki-laki petugas
polisi tersebut yang berumur 19 tahun." Tampaknya Kantor Etika Profesional
telah mulai membuka sebuah penyelidikan, tapi hingga akhir 2005 tidak ada
tindakan lebih lanjut.[78]
Standar Hukum untuk Penyiksaan dan Perlakuan Buruk
Fisik Lainnya
Walaupun seseorang bersalah atas pelanggaran kriminal,
penggunaan penyiksaan atau pun perlakuan buruk dalam bentuk lainnya terhadap
seseorang merupakan hal yang benar-benar dilarang oleh hukum Timor-Leste dan
Internasional. Beberapa larangan di dalam hukum Hak Asasi Manusia sangat jelas
seperti larangan penyiksaan dan perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak
manusiawi, atau merendahkan. Ada sebuah badan besar dari wewenang hukum
internasional yang melarang setiap penghinaan dari larangan penggunaan penyiksaan
dan perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi atau pun merendahkan.
Larangan, yang merupakan bagian dari hukum umum internasional, ditemukan di
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, [79] dan juga tercantum di
ayat 7 dari Kovenan Internasional untuk Hak Sipil dan Politik (International
Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR) dan pada Konvensi Menentang
Penyiksaan, perlakuan atau Hukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan
(Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment
or Punishment/CAT).[80]
Timor-Leste menyetujui CAT pada April 2003 dan ICCPR pada September 2003.
Undang-undang Timor-Leste yang secara terbuka melarang
penggunaan penyiksaan, menyatakan bahwa "tidak seorangpun yang akan dikenakan
penyiksaan, dan perlakuan yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan."[81]
Undang-undang tersebut secara khusus juga merujuk kepada kewajiban Timor-Leste
di bawah Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan kesepakatan-kesepakatan
internasional.[82]
Konvensi menentang penyiksaan menjelaskan, penyiksaan
sebagai tindakan sengaja oleh petugas publik yang mengakibatkan kesakitan atau
penderitaan fisik atau mental dengan tujuan mendapatkan informasi atau sebuah
pengakuan, atau untuk hukuman, intimidasi, atau diskriminasi.[83] Dalam
kasus-kasus di mana pemukulan dan perlakuan yang memalukan terhadap tahanan dan
tawanan yang dilakukan oleh polisi yang tidak meningkat sampai ke tahap
penyiksaan, perlakuan tersebut dapat merupakan perbuatan atau hukuman yang
kejam, tidak manusiawi dan merendahkan. Perlakuan kejam dan tidak manusiawi
termasuk penderitaan yang kurang satu elemen penyiksaan atau yang tidak
mencapai intensitas penyiksaan. Secara khusus kondisi yang buruk dari tempat
penahanan, termasuk kurangnya makanan, air, dan tindakan medis, juga dapat
merupakan perlakuan tidak manusiawi. Perlakuan merendahkan termasuk perlakuan
yang mempermalukan korban atau ada ketidakseimbangan keadaan dari kasus
tersebut.[84]
Sebagai tambahan untuk kesepakatan mengikat mengenai
penyiksaan, perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau
merendahkan, Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) telah mengembangkan prinsip-prinsip
yang terinci, peraturan-peraturan minimum, dan deklarasi mengenai aksi dan
penggunaan kekuatan oleh polisi. Kode Etik PBB untuk Petugas Penegak Hukum
membatasi penggunaan kekuataan oleh polisi hingga situasi di mana "sangat
diperlukan dan hingga tingkatan yang dibutuhkan untuk kinerja tugas mereka."[85] Hampir
mirip dengan itu, Prinsip-prinsip Dasar PBB mengenai Penggunaan Kekuatan dan
Senjata Api oleh Petugas Penegak Hukum menyatakan bahwa petugas penegak hukum,
dalam menjalankan tugas mereka, akan, atau sejauh memungkinkan, menerapkan
cara-cara damai sebelum menggunakan kekuatan dan senjatan api.[86] Saat
penggunaan kekuatan tidak dapat dihindari, petugas penegak hukum harus, di luar
hal lainnya, "(a) melatih pengendalian penggunaan kekuatan semacam itu dan tindakan
yang sejalan dengan tingkat keseriusan pelanggaran dan tujuan penting yang
ingin dicapai; …[dan] (b) meminimalkan kerusakan dan luka-luka."[87]
V. Perbaikan-Perbaikan,
Lembaga-Lembaga dan Praktek-Praktek Yang Dibutuhkan Untuk Menciptakan
Akuntabilitas Polisi di Timor-Leste
Polisi tidak cukup berani untuk menyelidiki kasus-kasus
di mana ada polisi yang terlibat. Kasus-kasus di mana ada pemukulan warga sipil
tidak diselidiki. Seringkali polisi yang memukuli atau mengancam penduduk tidak
diperiksa, karena itu mereka tidak mau membuka sebuah penyelidikan internal.
Tiago Amaral
Sarmento, kepala Program Pengawasan Sistem Judisial Non Pemerintah di Timor-Leste[88]
Satu hal yang jelas bahwa penyalahgunaan wewenang polisi
merupakan sebuah masalah yang serius dan mendesak, tapi inisiatif-inisiatif
untuk menangani masalah tersebut belum memadai. Mekanisme pengawasan yang sudah
ada masih lemah dan perlu dukungan dan penguatan yang lebih lanjut, dan
diperlukan lembaga-lembaga dan praktek-praktek yang baru untuk secara efektif
memberantas masalah ini.
Pada Maret 2005 Kantor Komisi Tinggi PBB untuk Hak Asasi
Manusia (Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights/OHCHR)
mengidentifikasikan berbagai masalah saat kantor itu menyatakan, dalam
laporannya ke Komisi Hak Asasi Manusia PBB, bahwa:
Mekanisme akuntabilitas tetap tidak jelas dan tidak
memadai. Hasilnya adalah sebuah pola kekebalan hukum terhadap
pelanggaran-pelanggaran PNTL. Kantor Etika Profesional (PEO) PNTL masih tidak
mampu menyelidiki kasus-kasus pelanggaran karena kurangnya sumber daya yang
diperlukan untuk kerja lapangan dan kadang kala adanya campur tangan politis.
Untuk alasan-alasan yang tidak jelas, beberapa kasus ditangani oleh PEO, sedang
yang lainnya, kasus-kasus dengan tingkat kesensitifan tertentu, diselidiki oleh
Kementerian Dalam Negeri. Sejumlah tuduhan tindakan kriminal ditangani hanya
melalui proses administratif dan tidak melalui proses kriminal apapun. Ada laporan mengenai keterlambatan-keterlambatan dalam hal penyelidikan-penyelidikan dan
keputusan-keputusan mengenai tindakan disipliner. Tindakan disipliner tidak
selalu sesuai dengan pelanggaran.[89]
Dua kajian yang diterbitkan pada 2004 menunjukkan pandangan
yang beragam mengenai polisi. Satu survei yang buat oleh Asia Foundation di Timor-Leste
secara terbuka menemukan bahwa "hanya 11 persen responden yang membawa sengketa
ke polisi, sebagian besar melakukan itu karena mereka mempertimbangkan
persengketaan mereka akan menjadi masalah yang serius dan mereka percaya bahwa
mereka akan diperlakukan secara adil oleh polisi." Meskipun begitu, persepsi
semacam itu tampaknya akan berubah. Survei tersebut juga menemukan bahwa
"banyak orang merasa hukum tidak benar-benar ditegakkan, khususnya hukum yang
ditetapkan untuk melindungi setiap orang yang ditahan dan dituduh melakukan
kejahatan. Kurang dari setengah publik (49 persen) percaya hukum yang
mensyaratkan persetujuan pengadilan untuk menahan tersangka lebih dari tiga
hari, akan dihormati, dan hanya empat dari sepuluh orang yang berpikir bahwa
hukum akan benar-benar melindungi tersangka dari kebrutalan polisi atau
mengijinkan tersangka untuk mendapatkan akses ke pembela publik." Salah satu
kesimpulan paling penting dari survei tersebut adalah "tingkat kepercayaan
terhadap angkatan kepolisian Timor-Leste yang baru dan tidak pengalaman
tampaknya akan menurun secara drastis kecuali mereka secara efektif dilatih dan
diprofesionalkan."[90]
Kajian kedua, yang dilakukan bersama oleh Institut Teknologi
Dili dan Dana PBB untuk Anak-Anak (UNICEF), menemukan bahwa rasa hormat publik
untuk kerja polisi masih cukup tinggi secara keseluruhan sekitar 69,6 persen,
tapi lebih sedikit di distrik Baucau, Bobonaro, dan Viqueque.[91] Di Bobonaro
angkanya hanya 32 persen, kemungkinan mencerminkan sikap yang negatif terhadap
polisi di sebuah distrik dengan angka pelaporan kasus kebrutalan polisi yang
tinggi.
Meskipun tidak satu pun kajian dapat digunakan sebagai
indikasi final mengenai persepsi publik terhadap polisi, hasil tersebut
menunjukkan perasaan yang beragam terhadap angkatan kepolisian Timor-Leste yang
baru. Satu kesimpulan yang dapat diambil adalah adanya keengganan publik umum untuk
mengkritik PNTL sebagai sebuah angkatan. Meskipun begitu, pertanyaan-pertanyaan
yang lebih spesifik mengenai penahanan dan pelanggaran menghasilkan respon yang
cukup negatif, mengindikasikan bahwa ketika penduduk berhubungan langsung
dengan polisi, pengalaman mereka menjadi kurang positif. Peringatan lainnya
adalah meski pun kepercayaan komunitas secara umum merupakan indikator yang
baik untuk tingkat penyalahgunaan wewenang polisi, hasil survey tersebut
mungkin hanya mencerminkan sebuah sikap bahwa PNTL jauh lebih baik dibandingkan
angkatan kepolisian Indonesia – ambang batas yang sangat rendah untuk
profesionalisme. Meskipun demikian, survei-survei tersebut bermanfaat dalam
menyoroti apa yang diyakini komunitas-komunitas, adalah elemen-elemen yang positif
dalam angkatan kepolisian. Tantangan untuk pemerintah Timor-Leste adalah untuk
membangun dan membantu elemen-elemen positif tersebut, sambil juga menangani
area-area masalah tersebut.
A. Menangani Kekebalan Hukum
Penyalahgunaan wewenang polisi dapat menjadi masalah yang
serius saat para petugas polisi dan atasan-atasan mereka menikmati kekebalan
hukum untuk tindakan-tindakan mereka. Salah satu alasan yang paling umum yang
dapat menjadikan pelanggaran polisi sebagai suatu hal yang biasa di dalam sebuah
angkatan kepolisian, adalah kekebalan hukum efektif yang dinikmati oleh para
petugas polisi dan atasannya, yang berpartisipasi di dalamnya, memerintahkan,
atau mengabaikannya. Di Timor-Leste, mekanisme kelembagaan yang efektif untuk
akuntabilitas merupakan hal yang penting jika ingin menangani masalah kekebalan
hukum. Penegakan yang lebih kuat dan efektif dari peraturan yang sudah ada dan
pengawasan media dan pengawasan independen yang lebih kuat terhadap masalah
tersebut juga akan menjadi kunci.
Indikasi awalnya adalah, bahwa Timor-Leste meresikokan
pembiaran kekebalan hukum, untuk menjadi sebuah masalah yang serius dan
sistematis, jika Timor-Leste tidak menanggapi masalah tersebut secara benar.
Selain jenis-jenis pelanggaran yang didokumentasikan dalam laporan ini, hingga
saat ini sangat jarang ada pemberian sanksi-sanksi yang berarti untuk para
petugas polisi yang terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia yang serius.
Menurut OHCHR, pada Maret 2005 komisaris polisi Timor-Leste melaporkan bahwa
sepuluh petugas polisi telah dipecat dari tugasnya.[92] Tapi, itu
tidak jelas apakah pemecatan itu berhubungan dengan pelanggaran hak asasi
manusia atau murni kegiatan kriminal. Penasihat internasional untuk menteri dalam
negeri berkata kepada Human Rights Watch bahwa untuk periode Januari hingga
Maret 2005 lima puluh lima kasus telah dilaporkan melalui PEO.[93]
Departemen Luar Negeri Amerika Serikat dalam laporan hak
asasi manusia tahunannya mengenai Timor-Leste mencatat, sebagai contoh, bahwa
untuk 2005 "beberapa petugas dihukum untuk pelanggaran yang relative kecil, dan
di beberapa kasus petugas polisi didakwa dan dihukum untuk tindakan pelanggaran
saat bertugas; meski pun begitu, pada akhir tahun, tidak ada tindakan yang
diambil untuk sejumlah kasus pelanggaran serius. Ada dugaan bahwa hubungan
personal dalam angkatan kepolisian atau Kementerian Dalam Negeri, di beberapa
kasus, merupakan faktor penyebabnya."[94]
Kegagalan untuk menyelidiki pelanggaran polisi secara
memadai melemahkan kredibilitas angkatan kepolisian dalam menjaga tanggung
jawab anggotanya. Hal ini juga berlaku baik untuk kejadian-kejadian penting dan
juga pelanggaran-pelanggaran sehari-hari. Sebagai contoh, pada Juli 2004 sebuah
kelompok yang terdiri dari sekitar seratus orang, termasuk banyak veteran
pejuang pertempuran FALINTIL, melakukan protes di luar gedung pemerintah utama
di Dili. Pada 20 Juli, hari kedua protes mereka, para petugas polisi, bersama
dengan anggota Angkatan Intervensi Cepat, menggunakan gas air mata untuk
membubarkan kerumunan massa, dan kemudian menangkapi lebih dari tiga puluh
orang. Meskipun banyak dari mereka yang ditahan lebih dari tiga puluh jam,
alasan pasti penahanan mereka tidak pernah jelas. Cuplikan gambar televisi
memperlihatkan setidaknya satu petugas polisi memukuli pemrotes, ada
laporan-laporan lain mengenai tahanan-tahanan yang dipukuli saat dalam
penahanan polisi. Ironisnya, banyak dari spanduk demonstran, yang diinjak-injak
kaki petugas keamanan, menyatakan pesan-pesan yang meminta adanya demokratisasi
yang lebih besar dan reformasi angkatan kepolisian.
Saat itu, kejadian tersebut mendapat banyak perhatian dari
pemerintah, PBB di Timor-Leste dan media. Tapi, sekali lagi belum ada hasil
yang memuaskan baik berkaitan dengan tindakan disipliner terhadap petugas polisi
yang bertanggung jawab atas penggunaan kekuatan yang berlebihan, atau yang
berkaitan dengan penahanan sewenang-wenang terhadap lebih tiga puluh orang
pemrotes. Dalam laporan kemajuannya pada Februari 2005 tentang UNMISET,
Sekretaris Jenderal PBB mencatat konsekuensi-konsekuensi negatif yang
dihasilkan oleh keterlambatan-keterlambatan pertanggungjawaban,
komentarnya:"…laporan mengenai penyelidikan khusus mengenai kejadian 20 Juli
2004, di mana polisi menggunakan kekuatan yang berlebihan untuk membubarkan
demonstrasi damai, belum diselesaikan. Penundaan ini dipersepsikan oleh
komunitas sebagai kelambanan yang disengaja dan karena itu menurunkan
kepercayaan umum terhadap profesionalisme polisi"[95]
Bagaimanapun sedikitnya masalah ini merupakan warisan dari
kegagalan PBB untuk memprioritaskan tindakan-tindakan disipliner polisi.
Beberapa strategi dilaksanakan pada saat tahap awal administrasi peralihan PBB
untuk menghentikan perilaku-perilaku polisi yang tidak benar sebelum mereka
menjadi terlalu mengakar. (Kekurangan-kekurangan di dalam sistem pelatihan PBB
dilihat lebih rinci di laporan bagian V.D.)
Human Rights Watch berbicara dengan Komisaris Polisi Paulo
Martins, yang mengakui bahwa ada sebuah masalah dan masalah itu berimplikasi
menciptakan budaya kekebalan hukum. Ia memahami betul bahwa hukuman yang sesuai
untuk para pelanggar akan menjadi sebuah tindakan pencegahan yang efektif:
Kami mencoba untuk memperbaiki hal yang tidak begitu baik
yang ada dalam polisi. Kami sudah mempunyai peraturan disipliner polisi dan
telah mengambil tindakan-tindakan keras terhadap mereka yang melakukan
pelanggaran atau pun kekerasan terhadap masyarakat… Saya tidak berpikir hal
tersebut disebabkan oleh pelatihan tapi adanya peningkatan pemahaman dari para
komandan dan komunitas-komunitas bahwa polisi harus menghormati hak asasi
manusia. Dan juga karena polisi menyadari bahwa sanksi untuk perbuatan semacam
itu berat…jika mereka melakukan penyalahgunaan wewenang. [96]
Kelambatan memberi respon yang memadai terhadap kekerasan
polisi pada demonstrasi Juli 2004 memperlihatkan bahwa ada beberapa cara yang
harus dilakukan sebelum kata-kata komandan mengenai proses disipliner internal
dapat diterjemahkan ke dalam tindakan-tindakan yang konkrit.
Meskipun demikian, ada tanda-tanda yang menggembirakan,
bahwa ada beberapa hal yang bisa dilakukan dengan benar. Sebagai contoh, pada
April 2005 beberapa ribu orang bergabung dalam demonstrasi anti pemerintah di
Dili. Mereka memprotes sebuah usulan Dewan Menteri Timor-Leste untuk
menempatkan pendidikan agama sebagai subyek pilihan di beberapa sekolah primer.
Polisi dikerahkan untuk menjaga demonstrasi tersebut, secara umum terlihat
bahwa mereka melakukannya dengan cara yang profesional dan terkendali. Gambaran
profesionalisme tersebut telah memperbaiki kesan publik terhadap angkatan
kepolisian, dan secara signifikan tampaknya juga telah memberikan kenaikan
percaya diri kepada angkatan kepolisian itu sendiri, yang melihat hasil positif
dari pelaksanaan standar-standar yang diberikan oleh pelatihan yang benar.
Melihat ke masa depan, perubahan sikap di dalam angkatan kepolisian akan
menjadi keharusan prioritas dan akan membutuhkan strategi jangka panjang untuk
bisa memberikan dampak. Dikombinasikan dengan pelatihan, ada kebutuhan untuk
adanya sistem disiplin yang keras, kepemimpinan yang efektif dan dukungan
pengelolaan PNTL dari waktu ke waktu, bersama-sama dengan dukungan positif
untuk perilaku polisi yang sesuai, supaya perubahan sikap itu bisa berjalan.
B. Pengembangan Lembaga-Lembaga Pengawas
Unit Etika dan Deontologi Profesional
Tempat pertama yang dihubungi untuk menyelidiki pelanggaran
polisi biasanya adalah badan pengawas internal PNTL, Unit Etika dan Deontologi
Profesional (PEDU, dulunya dikenal sebagai Kantor Etika Profesional, PEO, dan
sebelum itu bernama Unit Standar Profesional, PSU).[97] Dioperasikan
oleh petugas polisi pelayanan dan bekerja di bawah komandan jenderal PNTL, unit
ini ditugasi dengan penyelidikan tuduhan-tuduhan perilaku buruk atau
pelanggaran polisi. Tuduhan semacam itu biasanya dibuat oleh anggota
masyarakat, meskipun menurut Hukum Ketetapan Organik polisi, Kementerian Dalam
Negeri juga dapat memerintahkan PEDU untuk melakukan pertanyaan-pertanyaan,
khususnya dalam kasus-kasus sensitif. Hasil dari penyelidikan, bersama-sama dengan
setiap rekomendasi untuk pendisiplinan, dikirimkan ke menteri, yang kemudian
memutuskan tindakan apa yang harus diambil.[98]
Sayangnya, PEDU kurang berwenang terhadap berbagai cabang
polisi. Seorang petugas PEO di Dili bercerita pada Human Rights Watch bahwa
meskipun dalam teori petugas PEO dapat menyelidiki petugas polisi dengan
pangkat yang lebih tinggi dari mereka sendiri, tapi dalam prakteknya komandan
distriklah yang akhirnya memutuskan kasus mana yang akan diselidiki di distrik,
dan kasus mana yang harus dikirim ke Dili, dan mana yang akan dikesampingkan.[99]
Masalah lainnya adalah kurangnya pemahaman polisi mengenai hak-hak dan
kepentingan-kepentingan dari mereka yang melaporkan komplain. Tampaknya hanya
sedikit perhatian dan pertimbangan yang diberikan terhadap hak-hak korban dalam
proses ini, peraturan disipliner PNTL bahkan tidak dapat membayangkan bahwa
komplain-komplain dapat datang dari luar angkatan.
PEO/PEDU juga lemah dan sangat lamban dalam mengambil
tindakan, kalau pun itu dilaksanakan. Dalam kasus-kasus di mana komplain telah
ditangani oleh PEO/PEDU, hukuman untuk petugas polisi seringkali hanya
penskorsan sementara, pemindahan, atau, dalam beberapa kasus, pemindahan yang
diikuti dengan kenaikan pangkat. Tidak ada penskorsan otomatis untuk petugas
polisi yang ada di bawah penyelidikan untuk tuduhan kejahatan.
Sebagai salah satu contoh, Simao Lopes, kepala kantor PEO
untuk distrik Bobonaro, menceritakan kepada Human Rights Watch mengenai
kejadian di awal 2005 ketika seorang petugas polisi yang tidak berseragam di
distriknya telah menembakkan senjatanya ke udara di sebuah pasar di Maliana.
Lopes merekomendasikan petugas polisi tersebut dipecat dari angkatan
kepolisian, tapi ia malah hanya dipindahkan ke Dili.[100]
Di tingkat yang lebih dasar PEO/PEDU masih dibatasi oleh
kekurangan sumber daya manusia dan keuangan. Di beberapa kasus, staf PEO/PEDU
tidak mempunyai akses terhadap transportasi untuk melakukan penyelidikan, atau
untuk kembali menemui orang yang melaporkan komplain, untuk memberitahu mereka
mengenai perkembangan dari kasus mereka.[101] Sebagaimana komentar dari
Carlos Moniz Maia, wakil kepala kantor nasional PEO:
Kami mempunyai beberapa masalah. Pertama-tama adalah
keterbatasan dalam hal personel dan transpor. Statistik kasus-kasus yang
melibatkan PNTL setiap tahun meningkat. Kasus dari 2001 hingga 2003 telah
selesai diselidiki, tapi masih ada sekitar 50 persen kasus dari 2004 yang belum
dipecahkan karena keterbatasan transpor dan staf. Begitu juga untuk 2005 kami
telah menyelesaikan sekitar dua puluh kasus dan ada sekitar tujuh puluh kasus
lagi.[102]
Seorang petugas polisi PBB di distrik Bobonaro mempunyai
opini yang buruk mengenai PEO di Maliana, dengan memperlihatkan kepada Human
Rights Watch bahwa pengalaman sebelumnya dari kepala PEO, adalah sebagai
petugas patroli dalam masa pendudukan angkatan kepolisian Indonesia, pemerintah
tidak menyiapkan dia dengan keahlian yang diperlukan untuk memimpin
penyelidikan atau mengatur stafnya. Dalam pandangan petugas polisi PBB
tersebut, perubahan personel di kantor tersebut akan memperbaiki kekuatan
kantor itu.[103]
Saat diwawancara oleh Human Rights Watch kepala kantor PEO
di Maliana menyetujui bahwa ia kekurangan pengalaman yang penting, tapi ia
ingin sekali menekankan keinginannya untuk menerima pelatihan yang lebih banyak
mengenai masalah penyelidikan internal. Ia bercerita kepada Human Rights Watch:
Sebelum saya di PEO saya adalah petugas polisi komunitas.
Saya hanya menerima dua hari pelatihan dari PNTL. Kami akan senang untuk
berpartisipasi di pelatihan-pelatihan lain. Saya minta anda merekomendasikan
kami untuk mendapatkan pelatihan yang lebih banyak mengenai peran PEO, supaya
kami dapat memahami lebih dalam lagi. Kami ingin bekerja tapi tidak mendapatkan
dukungan yang cukup kuat.[104]
Tampaknya kurangnya kepercayaan di dalam/atau ketakutan
terhadap angkatan kepolisian telah mencegah orang untuk pergi langsung ke
polisi untuk mendaftarkan komplain mereka. Seorang lelaki muda yang
diperlakukan sangat buruk dalam penahanan polisi bercerita kepada Human Rights
Watch bahwa ia terlalu takut untuk mencari pertanggungjawaban atas kekerasan
yang ia terima saat berada di tangan tiga petugas polisi di kantor polisi
Maliana. Ia berkata, "Saya belum memasukkan komplain karena mereka mengancam
saya. Saya tidak ingin kembali ke kantor polisi Maliana. Saya tidak ingin
dikumpulkan bersama lagi dengan PNTL."[105] Seorang penasihat polisi PBB
bercerita kepada Human Rights Watch bahwa ia mendengar seorang komandan polisi
distrik mengancam seorang pria yang telah datang untuk melaporkan komplain
mengenai perlakuan polisi terhadap beberapa orang yang terlibat dalam kelompok
bela diri di distrik tersebut. Petugas PBB itu mendengar komandan tersebut
berkata pada pria itu bahwa mereka ingin menyelesaikan masalah tersebut melalui
mekanisme sengketa tradisional. Saat pria itu protes, sang komandan
mengeluarkan peringatan yang buruk, mengatakan, "Pergilah ke unit hak asasi
manusia PBB kemudian lihat apa yang mereka akan lakukan. PBB akan segera pergi
dan kemudian tinggal kita saja." Penasihat PBB bercerita kepada Human Rights
Watch bahwa menurut pandangannya itu jelas sebuah ancaman.[106]
Tiago Amaral Sarmento dari JSMP bercerita kepada Human
Rights Watch, "Jika ada pelanggaran-pelanggaran, komunitas tidak tahu kepada
siapa mereka dapat melaporkan pelanggaran itu. Mereka takut dan hanya diam
saja. Polisi adalah lembaga yang kuat. Komunitas belum mengetahui atau memahami
bahwa mereka bisa melaporkan hal tersebut ke seseorang."[107] Jika
pengetahuan semacam itu sudah ada, kurangnya sumber daya dan pengalaman yang
menyebabkan kelambanan dan ketidakkompetenan PEO/PEDU dalam menangani
komplain-komplain, dapat mengarah ke rasa frustasi di antara
komunitas-komunitas yang terkena dampak terhadap kurangnya transparansi dan
efisiensi dalam menangani kasus-kasus mereka. Jika dibiarkan, hal tersebut
hanya akan menambah rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap ketidakberpihakan
kantor tersebut.
Kantor Provedor
Undang-undang Timor-Leste mendukung sebuah kantor khusus
untuk mempelajari praktek-praktek hak asasi manusia di seluruh wilayah
tersebut. Sebuah hukum untuk membentuk posisi semacam itu, kantor Provedor
de Direitos Humanos e Justicia, diumumkan pada Mei 2004, meskipun parlemen
pada awalnya sangat sulit untuk setuju pada seorang kandidat, posisi Provedor
tidak diisi hingga Sebastiao Dias Ximenes dilantik untuk posisi itu pada 16
Juni 2005. Kantor Provedor mempunyai kekuasaan yang luas untuk menyelidiki dan
melaporkan komplain terhadap pejabat pemerintah dan lembaga-lembaga, termasuk
polisi. Isu-isu yang ada dalam penanganan kantor tersebut termasuk
penyalahgunaan kekuasaan, kurang sesuainya proses, nepotisme, kolusi dan
korupsi.[108]
Pada laporan Agustus 2005 kepada Dewan Keamanan PBB,
mengenai Kantor PBB di Timor-Leste, Sekretaris Jenderal PBB mencatat bahwa
kantor Provedor "memberikan sebuah instrumen hukum penting untuk menangani
kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan penghentian laporan yang berlanjut dari
pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan polisi Timor-Leste,
termasuk penggunaan kekuasaan yang berlebihan, perlakuan yang buruk serta
penangkapan dan penahanan sewenang-wenang."[109] Dalam laporan sebelumnya
Sekjen PBB telah menyatakan keprihatinannya terhadap penundaan pemilihan
Provedor, "khususnya dengan mempertimbangkan peningkatan kasus-kasus yang
dilaporkan mengenai penyalahgunaan kekuasaan polisi, termasuk pelanggaran dan
ancaman, yang tidak ditangani secara benar oleh proses disipliner internal dan
jarang sekali dibawa oleh Penuntut Publik ke lembaga pengadilan kriminal."[110]
Pada Juni 2005 Human Rights Watch bertemu dengan Sebastiao
Dias Ximenes sesaat sebelum pelantikannya sebagai Provedor. Sudah menyadari
akan keterbatasan kantor barunya, ia mendiskusikan keprihatinan utamanya dan
apa yang ia lihat sebagai tantangan-tantangan prioritas dalam peran barunya itu:
Provedor mempunyai keterbatasan. Saya dapat memberikan
rekomendasi tapi bukan tindak lanjut. Itu merupakan masalah. Saya tidak
mempunyai kekuasaan untuk membuat keputusan, hanya rekomendasi. Kami juga
mempunyai keterbatasan sumber daya manusia. Kami memerlukan pelatihan dan
mungkin studi banding sehingga kami dapat meningkatkan pengalaman dan
pengetahuan kami. Anggaran untuk Provedor kecil. Kami adalah sebuah lembaga
independen tapi kami menerima anggaran dari pemerintah. Program kami tidak bisa
dijalankan jika kami tidak mempunyai fasilitas atau pun anggaran. Tapi yang
paling penting adalah masyarakat dan seluruh komunitas. Jika mereka tidak
bekerja sama dengan Provedor, kantor ini tidak dapat berhasil tanpa dukungan mereka.[111]
Pada akhir 2005 kantor Provedor belum benar-benar dibentuk
atau dioperasikan.
Sebagai badan yang relatif baru, sulit untuk secara akurat
mengukur keefektifan dari kantor Provedor. Diharapkan kantor tersebut akan
memberikan sumbangan kepada perbaikan budaya penghormatan terhadap hak asasi
manusia dan akuntabilitasnya. Kekuatan-kekuatan badan tersebut adalah bahwa ia
dapat melakukan penyelidikan atas inisiatifnya sendiri, tanpa menunggu adanya
komplain, dan mempunyai kekuatan untuk memerintahkan seseorang untuk datang
dalam rangka menjawab pertanyaan.
Meski pun begitu, ada keprihatinan mengenai
kapasitas dari lembaga baru ini untuk secara komprehensif atau secara efektif
menjalankan peran sebagai badan pengawas polisi, dengan mempertimbangkan banyak
fungsi lainnya yang juga menjadi tugas lembaga ini. Kelemahan besar lainnya
adalah kantor ini tidak mempunyai kekuatan untuk membuat keputusan yang dapat
dilaksanakan – setiap rekomendasi Provedor dapat diabaikan. Kantor ini hanya
dapat membuat rekomendasi-rekomendasi untuk badan-badan yang relevan seperti
polisi, menawarkan untuk bertindak sebagai mediator antara pembuat komplain dan
perwakilan dari badan publik yang terlibat, atau, atau merujuk sebuah keluhan
ke yuridiksi yang kompeten atau mekanisme penyelesaian lainnya.
(Untuk komentar mengenai perlunya
menformalkan koordinasi dan kerja sama antara berbagai lembaga yang ditugaskan
untuk berlaku sebagai mekanisme pengawas, lihat di bawah ini.)
C. Kesenjangan Hukum
Proses yang menyebabkan pembentukan PNTL menghasilkan
berbagai peraturan-peraturan, prosedur-prosedur dan praktek-praktek yang
berbeda dan kadang kala bersaingan, yang digunakan untuk mengatur PNTL.
Pengumuman dari Ketetapan Hukum pada Mei 2004 memperjelas kerangka kerja hukum
untuk polisi, tapi tetap saja hanya ada sedikit pengetahuan dan pemahaman oleh
polisi dalam mendefinisikan kejahatan di bawah Perundang-undangan Kriminal,
atau kekuasaan polisi di bawah Perundangan-undangan Prosedur Kriminal dan
Peraturan Prosedur Organisasi.[112]
Juga ada sedikit pelatihan mengenai bidang-bidang yang disediakan untuk
angkatan kepolisian.
Pada tingkatan yang cukup dasar pada Juni 2004, peraturan
disipliner hanya tersedia dalam bahasa Portugis, bahasa yang tidak dimengerti
oleh sebagian besar personel PNTL; akibatnya, pihak yang berwenang melanjutkan
penggunaan Kode Etik PBB yang sebelumnya. Bahkan jika peraturan disipliner
tersedia dalam bahasa Indonesia atau Tetum, bahasa yang dipahami oleh sebagian
besar petugas polisi, peraturan itu telah dikritik oleh para ahli polisi. Ray
Murray, penasihat untuk menteri dalam negeri, memberitahu Human Rights Watch
bahwa peraturan disipliner tersebut "mempunyai sebuah rumusan untuk menetapkan
disiplin yang secara virtual tidak dapat digunakan dan tidak dapat dipahami
oleh mayoritas PNTL termasuk para pelatih dan penasihat." [113]
Yang sama pentingnya bagi PNTL adalah, untuk finalisasi
Peraturan Prosedur Organisasinya (ROPs). Walaupun banyak ROPs telah
difinalisasi (lihat atas), tapi masih banyak yang perlu diselesaikan, termasuk
ROPs mengenai perlakuan terhadap orang-orang yang rentan, termasuk orang-orang
berpenyakit jiwa dan korban-korban kekerasan berbasis jender.[114]
Walau sudah ada perkembangan dalam menangani kekosongan
hukum, termasuk kebijakan baru yang diperkenalkan pada 2003 yang membatasi
penggunaan kekuatan, dan peraturan 2004 yang memberikan perundangan-undangan
disipliner baru untuk polisi, saat ini ada kebutuhan mendesak untuk
memformalkan koordinasi dan kerja sama antar berbagai lembaga yang dipercaya,
untuk bertindak sebagai mekanisme pengawas bagi angkatan kepolisian yang baru
lahir tersebut. Perundang-undangan dan peraturan-peraturan perlu diadopsi untuk
memperjelas berbagai tanggung jawab PEDU, Inspektorat dan kantor Provedor. Ada ketumpangtindihan yang besar di antara agen-agen yang berbeda, yang pada dasarnya bukan
sebuah masalah, tapi dapat menyebabkan sejumlah kebingungan bagi publik
mengenai bagaimana melaporkan kejadian-kejadian atau menjaga agar PNTL
bertanggung jawab.
Penasihat polisi senior PBB, Saif Ullah Malik,
menginformasikan kepada Human Rights Watch pada Mei 2005, mengenai kelompok
kerja yang dibentuk untuk mengharmonisasikan seluruh lembaga yang berbeda
termasuk PEO, Provedor dan Kementerian Dalam Negeri, bahwa kelompok ini juga
akan memasukkan partisipasi dari PNTL, Inspektorat dan Unit Hak Asasi Manusia
PBB.[115]
Tapi, pada saat penulisan laporan, diketahui bahwa kelompok ini belum bertemu
sejak Maret 2005.
D. Perlunya Pelatihan yang Lebih Banyak dan Lebih
Baik
Meskipun bukan pemecahan satu-satunya, pelatihan polisi
merupakan sebuah alat yang penting untuk menanggapi adanya pelanggaran hak
asasi manusia yang dilakukan oleh polisi. Laporan-laporan pelanggaran hak asasi
manusia dan perilaku yang tidak benar dari para petugas, dikombinasikan dengan
warisan yang tertinggal dari teknik-teknik kepolisian Indonesia, berarti
penguatan terus menerus dari dimensi hak asasi manusia dalam pelatihan untuk
para petugas, siswa polisi dan lulusan akademi polisi, adalah hal yang sangat
penting.
Sayangnya, baik pada saat UNTAET dan UNMISET, angkatan
kepolisian yang masih muda itu menerima pelatihan yang tidak mencukupi dan
kadang kala bertolak belakang, dari personel UNPOL dan CivPol. Pada bagian
pertama, kadet-kadet baru menerima tiga bulan pelatihan dasar di Akademi Polisi
yang sudah direhabilitasi di Dili dan diikuti dengan enam bulan pelatihan
magang di lapangan. Para petugas mantan POLRI (anggota angkatan kepolisian yang
bertanggung jawab untuk keamanan teritori sebelum pemilihan kemerdekaan pada
1999, yang mengisi 350 dari 1700 lulusan akademi polisi Timor-Leste pertama)
hanya menjalani "Kursus Pelatihan Transisi Intensif" selama empat minggu.[116]
Pelatihan standar untuk calon-calon baru, saat ini berupa
kursus pelatihan empat bulan di Akademi Pelatihan Polisi di Comoro, Dili dan
diikuti sembilan bulan pelatihan di lapangan. Dalam kursus ini, ada beberapa
pelatihan mengenai bidang-bidang khusus seperti penyelidikan, intelijen,
pengumpulan, dan kepolisian komunitas. Kurikulum di akademi tersebut baru-baru
ini juga telah ditulis ulang oleh tim pelatihan polisi Australia/Inggris (lihat
bawah), dengan memasukkan materi-materi hak asasi manusia selama kursus
berlangsung. Setelah kelulusan, petugas-petugas yang ada dalam masa percobaan
mendapatkan pelatihan lapangan formal lebih lanjut selama enam bulan, mereka
belum menjadi petugas PNTL penuh sampai berhasil menyelesaikan pelatihan
tambahan ini.[117]
Sekretaris Jenderal PBB mencatat pada Februari 2005,
penasihat polisi sipil PBB menyediakan pelatihan untuk polisi Timor-Leste
melalui rencana pengembangan keahlian yang didasarkan hasil-hasil survei
nasional mengenai petugas polisi untuk mengidentifikasi kesenjangan kapasitas,
tapi "dari sekitar 1700 petugas polisi yang menyelesaikan fase pertama dari
rencana Desember [2004], hanya setengahnya yang mampu mencapai tingkat
kompetensi yang diinginkan."[118]
Masih ada kekurangan yang besar dari pengelolaan dan
kapasitas penasihat di dalam angkatan kepolisian, dan perlunya pelatihan yang
lebih banyak lagi untuk keahlian khusus, termasuk bidang penyelidikan internal
perilaku buruk polisi.
Ada sedikit kesadaran mengenai perlakuan-perlakuan yang
benar terhadap perempuan, anak-anak, atau kelompok rentan lainnya, atau
pengarusutamaan ide-ide seperti metode penyelidikan yang ditujukan untuk
kejahatan-kejahatan berbasis jender. Seorang petugas perlindungan anak UNICEF
di Timor-Leste menyampaikan kepada Human Rights Watch:
Ada pandangan, jika anak-anak adalah korban, maka ada
kesadaran untuk mendapatkan perlakuan khusus dari VPU [Unit untuk Orang-Orang
yang Rentan] dan hak-hak mereka, dst. Tapi, jika mereka adalah pelanggar,
hak-hak tersebut tidak selalu diakui… tidak begitu jelas di dalam polisi, siapa
melakukan apa. Tidak semua anak-anak akan ditangani oleh VPU, sebagian hanya
oleh penyelidik biasa…Kami mencoba untuk mendorong supaya anak-anak sadar bahwa
jika mereka mempunyai masalah mereka dapat pergi ke polisi, tapi dengan keadaan
sekarang pergi ke polisi berarti kamu membuka resiko yang lebih besar kepada
anak-anak.[119]
Polisi di Timor-Leste sangat bergantung pada pengakuan
bersalah sebagai satu-satunya cara mereka "membongkar" kejahatan. Hal ini telah
menciptakan dorongan untuk menggunakan kekuatan yang berlebihan untuk
mendapatkan "pengakuan" dari seorang tersangka, dan tidak diragukan telah
memberikan sumbangan kepada iklim terbaru di mana pemukulan terhadap para
tersangka, menjadi hal rutin. Pelatihan yang lebih intensif dalam hal
dasar-dasar penyelidikan dan teknik-teknik forensik, termasuk penggunaan
sumber-sumber informasi dan bukti lain, bukan hanya memberikan cara yang
beragam dan lebih baik kepada polisi untuk melakukan pekerjaan mereka, tapi
juga akan membantu mengurangi penyalahgunaan kekuasaan. Untuk memperkuat pesan
ini penting bila pengadilan secara tegas dan konsisten, menolak bukti yang
dipercaya didapatkan melalui penggunaan kekuatan polisi secara ilegal.
Saat Human Rights Watch bertemu dengan kepala Akademi
Pelatihan Polisi Dili, dengan bersemangat ia menyebutkan bahwa materi-materi
hak asasi manusia telah dimasukkan ke dalam paket pelatihan dasar di akademi,
dan mengenai kerja sama yang baik antara Akademi dengan Unit Hak Asasi Manusia
PBB, UNDP dan UNICEF, serta dari mana materi-materi untuk kursus-kursus
pelatihan didapat. Meski pun begitu, ia juga cukup terbuka dalam mengakui
seberapa jauh lagi mereka harus capai. Ia mengatakan kepada Human Rights Watch:
Ada Kode Etik untuk PNTL. Kode etik itu sudah
disosialisasikan [disebarluaskan] kepada seluruh komandan tapi belum secara
penuh disebarkan kepada seluruh anggota PNTL.[120] Karena itu
kami kurang yakin bahwa Kode Etik itu akan dijaga [dipraktekkan]. Belum ada
kursus mengenai hal tersebut. Kami membutuhkan kursus untuk PEO [sekarang PEDU]
sehingga mereka dapat menjalankan tugas-tugas mereka dengan baik...
Bagaimanapun kami masih baru. Pendidikan yang mereka terima di sini masih
sedikit.[121]
E. Pendekatan-Pendekatan Paska Pelatihan yang Problematis
Sebagian besar dari pelatihan PBB pada masa UNMISET
dilakukan oleh penasihat polisi UNMISET pada tingkat distrik dan sub distrik,
fokusnya adalah untuk mengadakan pelatihan bagi para pelatih di lapangan. Satu
hal yang berpengaruh pada pendekatan ini adalah, kelaziman yang terjadi pada
sebagian besar misi polisi PBB di seluruh dunia: polisi sipil PBB yang
mengoperasikan misi berasal dari berbagai belahan dunia, di mana tiap-tiap
orang mempunyai kepatuhan yang beragam terhadap standar internasional
kepolisian. Pengalaman mereka, dan oleh karena itu pengajaran mereka tidak
distandarkan, sehingga petugas PNTL terbuka terhadap pendekatan yang
berbeda-beda untuk masalah kepolisian. Sudah ada sebuah rekomendasi dari
Kementerian dalam Negeri bahwa sebelum program dimulai, petugas UNPOL harus
diberikan sebuah kursus pelatihan untuk pelatih, sehingga pemberian pelatihan
dapat seragam di seluruh negeri. [122]
Karena sebagian besar dari UNPOL adalah petugas polisi dan bukan pelatih,
pelatihan untuk pelatih akan memperbaiki beberapa penyampaian pelatihan, tapi
rekomendasi ini tidak diikuti.
Seorang anggota staf UNOTIL sangat kritis terhadap bantuan yang
sebelumnya diberikan oleh UNPOL:
Saya berpikir UNPOL tidak tahu apa yang telah mereka
lakukan saat mereka diberi tanggung jawab. Apa yang kita punya sekarang ini
adalah hasil dari kurangnya pelatihan. Akan menjadi lebih baik untuk mempunyai
satu angkatan kepolisian yang berasal dari satu negara, daripada angkatan
campuran tapi tidak ada kesamaan anggota untuk bekerja.[123]
Kesulitan komunikasi akibat masalah bahasa, termasuk dalam
masalah lebih lanjut pelatihan UNPOL terhadap calon dan petugas polisi Timor-Leste.
Hal tersebut yang membatasi kemampuan sesi pelatihan untuk menggunakan metode
partisipatoris dan meluas, daripada hanya menggunakan gaya belajar mengajar.
Hal tersebut juga membatasi interaksi antara polisi PBB dan Timor-Leste, dan
pelaksanaan dari skenario-skenario pelatihan.
Yang cukup penting, rotasi enam bulanan polisi PBB juga
menghambat perkembangan yang efektif atau pelaksanaan jangka panjang dari
kebijakan-kebijakan. Untuk penjaga perdamaian pendekatan tersebut mungkin
sesuai, tapi untuk pengembangan kelembagaan, rotasi tersebut mempunyai
konsekuensi-konsekuensi negatif.
Ada kesan bahwa, PBB dalam mengelola krisis tidak disertai
dengan rencana pengembangan strategis yang koheren untuk PNTL. Tujuan kunci
mereka adalah untuk membentuk dan menyerahkannya kepada angkatan kepolisian Timor-Leste,
tanpa adanya rencana yang koheren untuk pembentukan mekanisme pengawasan dan
penegakan tindakan-tindakan disipliner terhadap petugas polisi. Seorang
diplomat senior di Timor-Leste berkomentar: "Kritik paling besar UNPOL adalah
bahwa mereka telah ada di sini selama empat atau lima tahun, jadi kamu akan
mengharapkan empat atau lima tahun pelatihan. Tapi mereka hanya menandai kotak
[sekedar memenuhi target]."[124]
Diplomat ini mengidentifikasikan masalah lebih lanjut bahwa
"pemerintah tidak pernah menolak bantuan sehingga ada masalah dalam mencoba
mengkoordinasikan seluruh pelatihan," dan hal tersebut dikombinasikan dengan
pendekatan menandai kotak [sekedar memenuhi target] UNPOL berarti bahwa
"rekanan mereka tidak tahu apa yang dilakukannya."
Ada dua alasan utama lain mengapa pelatihan yang sekarang
ini akan memakan waktu lama untuk menghentikan pelanggaran polisi. Pertama,
pelatihan yang sekarang ini telah gagal menanggapi budaya kelembagaan
metode-metode kepolisian. Kedua, hanya ada sedikit hukuman jika petugas
tersebut tidak melaksanakan apa yang mereka pelajari dan adanya sedikit
dorongan untuk mengikuti pelajaran pelatihan. Dalam kata lain, supaya pelatihan
menjadi berarti, harus ada konsekuensi-konsekuensi kegagalan dalam mematuhinya.
Wakil Menteri Dalam Negeri Alcino Barris meyampaikan kepada Human Rights Watch
bahwa di tengah-tengah angkatan kepolisian "masih ada pemahaman yang sangat
sedikit mengenai apa itu hak asasi manusia."[125] Meskipun penting untuk mengajarkan
hak asasi manusia, yang sama pentingnya adalah melatih para petugas polisi
mengenai tanggung-jawab mereka untuk bertindak secara profesional, sesuatu yang
juga disadari oleh menteri. Ray Murray, penasihat internasional untuk
Kementerian Dalam Negeri, menyampaikan kepada Human Rights Watch, "Anda bukan
hanya harus mengajarkan tentang apa yang harus dilakukan, tapi juga mengapa hal
tersebut dilakukan."[126]
F. Inisiatif-Inisiatif Terbaru
Menyadari pentingnya dan kebutuhan yang berjalan bagi PNTL
untuk mendapatkan pelatihan dan bantuan lebih lanjut, sebagian besar mandat
UNOTIL adalah di bidang dukungan dan perkembangan yang berlanjut dari polisi Timor-Leste.
Dalam pembentukan UNOTIL pada Mei 2005, Dewan Keamanan menyetujui penempatan
empat puluh penasihat pelatihan polisi, yang utamanya ditargetkan pada
unit-unit polisi khusus seperti Unit Patroli Perbatasan dan Unit Intervensi
Cepat. Bantuan juga telah diberikan kepada Kantor Etika Profesional. Pelatihan
dan kursus hak asasi manusia telah disediakan oleh para penasihat tersebut.[127]
Unit Hak Asasi Manusia UNOTIL juga telah bekerja bersama-sama dengan
Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan pelatihan hak asasi manusia dan
penggunaan kekuatan kepada polisi nasional, yang paling baru melalui sebuah
kursus "pelatihan untuk pelatih" dan meluncurkan panduan pelatihan hak asasi
manusia untuk polisi pada pertengahan 2005.
Pendanaan internasional memainkan peran penting di Timor-Leste
di segala bidang, tidak sedikit untuk pengembangan pelayanan polisi. Ada cakupan yang luas dari bantuan internasional bilateral untuk PNTL, termasuk
program-program pelatihan dan juga bantuan perlengkapan dan infrastruktur. Di
antara bantuan-bantuan internasional, Kanada dan Jepang telah memberikan hibah
kecil dan memberikan perlengkapan. Indonesia telah menjadi tuan rumah untuk
serangkaian program pertukaran bagi para petugas PNTL, untuk berkunjung dan
mendapatkan in-house training dengan angkatan kepolisian Indonesia. Pada berbagai tahapan, Malaysia dan Portugis juga telah memperluas pelatihan ke
berbagai unit PNTL. Amerika Serikat mendanai kursus-kursus pelatihan khusus
untuk para pengawas dan penyelidik.
Salah satu masalah dari pendekatan ini adalah, dengan PBB,
di bawah UNMISET (lihat atas), standar-standar pelatihan tidak konsisten,
dengan prosedur-prosedur domestik dari negara-negara diajarkan. Menyadari
masalah tersebut, Inggris dan Australia telah memulai sebuah program bersama
untuk PNTL yang berfokus pada pengarusutamaan untuk semua standar-standar
kepolisian internasional jangka panjang. Saat UNPOL pergi (baru-baru ini
dijadwalkan akan pergi pada Mei 2006), inisiatif Inggris/Australia tersebut
akan mengisi kekosongan.
Bagian dari rencana bersama Inggris-Australia adalah untuk
mengintegrasikan prosedur pengoperasian standar ke dalam seluruh aspek
pelatihan. Fase pertama akan berkonsentrasi pada pelatihan untuk pelatih.
Dengan menyadari adanya pelatihan bilateral dan PBB yang sangat beragam, yang
baru-baru ini sedang berlangsung dengan PNTL, Kevin Raue, ketua tim untuk inisiatif
Inggris-Australia, mengakui bahwa pelatihan "yang buruk" adalah sebuah masalah.
Ia berkomentar "Ada masalah mengenai tidak konsistennya standar pelatihan.
Masalah itu belum diselesaikan. Juga ada kebutuhan untuk menghindari duplikasi
pelatihan dan pelatihan yang tidak sesuai."[128]
G. Pengawasan
Kehadiran petugas hak asasi manusia dan kesiapan kita
untuk melaporkan pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia ke komunitas
internasional, mencerminkan sebuah pembatasan bagi para pelaku.[129]
Wakil Khusus Sekretaris
Jenderal Sukehiro Hasegawa
Isu kritis di masa depan adalah untuk memastikan pengawasan
independen terhadap perilaku polisi di Timor-Leste. Walaupun, sebagaimana
dicatat, ada mekanisme pengawasan internal dan eksternal formal terhadap
polisi, bagi sebagian besar korban kebrutalan polisi, tempat yang pertama kali
mereka datangi biasanya adalah Unit Hak Asasi Manusia PBB atau Ornop hak asasi
manusia Timor-Leste, biasanya Perkumpulan HAK atau FOKUPERS, dua organisasi hak
asasi manusia terbesar di Timor-Leste dan badan-badan utama Timor-Leste yang
mengawasi penyalahgunaan wewenang polisi.
Berkaitan dengan Unit Hak Asasi Manusia PBB karena semakin
dekat dengan berakhirnya mandat UNOTIL (diperkirakan Mei 2006), desakan untuk
penguatan mekanisme masyarakat sipil untuk memberikan pengawasan dan pelaporan
hak asasi manusia semakin besar. Pelatihan untuk polisi mengenai peran
masyarakat sipil, dan posisi pentingnya sebagai penyeimbang pemerintah, juga
akan menjadi hal yang penting untuk memastikan penghormatan dan kerja sama yang
saling bermanfaat. Kurangnya pengawasan akan menciptakan sebuah kekosongan di
mana pelanggaran akan dilakukan disertai dengan kekebalan hukum. Sebagaimana
diceritakan kepala JSMP kepada Human Rights Watch:
Saya berpikir bahwa jika PBB pergi dan tidak ada lagi
penasihat, pelanggaran yang dilakukan polisi di masa depan akan meningkat.
Mereka akan berpikir bahwa perilaku mereka benar karena tidak ada lagi yang
memberikan rekomendasi bahwa mereka harus diproses dan dibawa ke pengadilan.[130]
Penasihat polisi senior PBB, Saif Ullah Malik, menyetujui
hal itu, dengan mengatakan: "Kami membutuhkan dukungan dalam hal pelatihan,
pengawasan dan dalam hal pelatihan yang lebih maju. Setelah penarikan PBB, akan
ada kesenjangan yang besar dalam hal pengawasan. PBB tidak dapat tinggal di
sini selamanya. Masyarakat sipil lokal perlu diaktifkan."[131] Ia
melanjutkan: "Sebagai exit strategy kami memasukkan ornop-ornop lokal
untuk mengawasi situasi hak asasi manusia di setiap distrik. Unit Hak Asasi
Manusia PBB akan mencoba untuk mengunjungi distrik-distrik sedikitnya sekali
seminggu." Mengindikasikan kelemahan-kelemahan pelatihan yang diberikan PBB
kepada PNTL telah dipelajari, ia menambahkan: "Kami telah mengadopsi sebuah
pendekatan, konsistensi terhadap panduan, sebagai contoh, penasihat teknis saya
di distrik-distrik menyarankan hal yang sama untuk semua."[132]
Ornop, donor dan pemerintah Timor-Leste perlu bekerja sama
lebih erat lagi untuk mengawasi cakupan yang luas dari pelanggaran-pelanggaran
hak asasi manusia, untuk tujuan-tujuan bermacam-macam: untuk menyelesaikan
pelanggaran-pelanggaran individu, untuk mengidentifikasikan pola-pola dan para
pelaku, dan untuk menyoroti masalah-masalah struktural yang memungkinkan awal
munculnya pelanggaran hak asasi manusia. Melihat sorotan itu,
pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia oleh PNTL hanya merupakan salah satu
gejala dari masalah nasional yang lebih luas, dan sampai hal tersebut
dianalisis dan ditangani maka kemungkinannya adalah bahwa pelanggaran polisi
hanya dapat diminimalkan sebaik mungkin. Kelemahan dari pengadilan, dan
munculnya isu-isu korupsi, hanya dua bidang yang secara langsung berdampak pada
pelanggaran polisi dan pemecahannya. Sebuah pendekatan yang partisipatoris,
kemitraan termasuk cakupan yang luas dari aktor-aktor di masyarakat sipil
seperti media, komunitas-komunitas yang berkepentingan, dan yang lainnya akan
menjadi cara yang paling berjalan dengan baik, untuk menciptakan sebuah rencana
aksi dalam rangka mengakhiri pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia di Timor-Leste.
VI. Rekomendasi-Rekomendasi Yang Terinci
Sumbangan-sumbangan penting untuk kapasitas PNTL jangka
panjang, akan bergantung pada tindakan-tindakan terkait yang dilakukan oleh
pemimpin Timor-Leste, termasuk…[a] komitmen yang jelas untuk menghargai sifat
profesional dan non politis polisi; dorongan kepada para petugas PNTL untuk
mematuhi perundang-undangan standar profesional yang paling tinggi, berdasarkan
nilai-nilai yang diterima secara internasional; dan memperlihatkan kesiapan untuk
mengambil tindakan disipliner yang cepat dan tegas saat dibutuhkan.
Sekretaris Jenderal
PBB Kofi Annan
Saya pikir sangat benar untuk mengatakan, bahwa kurangnya
respon-respon yang cepat dan sesuai untuk pelanggaran PNTL atau
kegiatan-kegiatan lain tetap menjadi masalah. Saya pikir penting bagi kita
untuk menyediakan bantuan yang dapat diukur untuk lembaga-lembaga tersebut
untuk dapat menangani pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia tersebut.
Wakil Khusus untuk
Sekretaris Jenderal Sukehiro Hasegawa[133]
Rekomendasi-Rekomendasi untuk Pemerintah Timor-Leste
Menteri dalam negeri dan komisaris polisi secara publik
harus mendukung, bahwa tidak akan mentoleris semua penggunaan penyiksaan,
perlakuan yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan. Mereka secara
publik harus mengutuk penggunaan penyiksaan, penahanan sewenang-wenang dan
kekuatan yang berlebihan.
Komisaris PNTL, dengan dukungan dari pemerintah harus
mengeluarkan panduan yang jelas untuk penggunaan kekuatan, yang konsisten
dengan standar hukum internasional, termasuk Kode Etik PBB untuk Petugas
Penegak Hukum dan Prinsip-prinsip Dasar PBB mengenai Penggunaan Kekuatan
dan Senjata Api oleh Petugas Penegak Hukum.
Pelatihan polisi harus memasukkan praktek-praktek yang
baik mengenai penyelidikan polisi, menekankan bagaimana penggunaan
penyiksaan dan perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan lainnya,
termasuk saat interogasi, bukan hanya ilegal tapi juga membuat bukti tidak
diterima dan tidak produktif. Komponen pelatihan harus dirancang untuk menekankan
pelarangan penggunaan penyiksaan dan kegiatan-kegiatan ilegal lainnya.
Pelatihan juga harus menyoroti peran penting dari pengawas independen –
termasuk masyarakat sipil – terhadap perundang-undangan polisi.
PNTL harus mengambil tindakan yang cepat dan tegas
terhadap petugas polisi yang menyiksa, menahan secara sembarangan, atau
menggunakan kekuatan yang berlebihan kepada individu-individu. Hal
tersebut harus mencakup tindakan administratif, termasuk pemecatan, hingga
dan termasuk tuduhan kriminal jika sesuai. Para atasan polisi yang
mengetahui atau seharusnya tahu tindakan semacam itu, dan yang gagal untuk
mengambil tindakan untuk mencegah dan menghukum mereka, harus berhadapan
dengan sanksi serupa.
Komisaris polisi harus mengeluarkan sebuah arahan kepada
setiap komandan distrik, yang menginstruksikan bahwa para komandan itu
akan bertanggung jawab secara pribadi dalam memastikan para petugas yang
berada di bawahnya mematuhi peraturan-peraturan dan Peraturan Prosedur
Organisasi (ROPs) yang sudah ada.
Menteri dalam negeri dan komisaris polisi harus menguatkan
Unit Etika dan Deontologi Profesional (PEDU) angkatan kepolisian dengan
memberikan dukungan yang kuat untuk wewenang unit tersebut dalam
menjalankan keputusan-keputusannya, termasuk menghukum petugas yang tidak
patuh dengan arahan-arahan unit tersebut; dengan mengembangkan proses
disipliner dan penyelidikan yang terkoordinasi; dan dengan menyediakan
sumber daya yang mencukupi, termasuk personel.
Menteri dalam negeri dan Komisaris Polisi harus mendukung
PEDU untuk membangun kapasitas yang dibutuhkan untuk secara efektif
mengatur orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya. Kriteria yang jelas
untuk memberi peringkat keseriusan pelanggaran harus dibuat, dengan
memberi prioritas kepada pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia yang
paling serius.
PEDU harus memastikan bahwa penyelidikan disipliner dan
kriminal dilakukan dengan cara yang adil dan transparan, sehingga
kepercayaan terhadap proses tersebut dapat dirasakan oleh korban
pelanggaran polisi, dan para petugas polisi dipastikan, bahwa mereka akan
menerima proses yang sesuai dalam penyelidikan setiap tuduhan.
Kementerian dalam negeri harus mengambil langkah-langkah
untuk meningkatkan koordinasi di antara badan-badan pengawas internal dan
eksternal, termasuk memastikan dirancangnya protokol-protokol yang efektif
untuk kerja bareng di antara badan-badan pengawas.
Kekuasaan untuk memecat seorang petugas polisi seharusnya
bukan sebuah fungsi politis dari menteri dalam negeri, tapi harus dapat
dilakukan setelah seorang polisi dibuktikan bertanggungjawab atas
pelanggaran yang tidak dapat dibantah, melalui sebuah proses disipliner
yang sesuai. Peraturan-peraturan harus mendukung sebuah proses disipliner
yang terbuka dan transparan.
Saat sebuah tuduhan yang dapat dipercaya telah dibuat
terhadap seorang petugas polisi, petugas itu harus dipindahkan ke
tugas-tugas non operasional atau non publik yang sesuai atau, pada kasus
yang lebih serius, diskors selama jalannya penyelidikan tuduhan dan setiap
proses disipliner yang muncul.
Sanksi yang diberikan kepada para petugas yang terbukti
bersalah melakukan pelanggaran tapi tidak sampai mengarah kepada pemecatan
dari angkatan, maka harus memasukkan petugas itu ke sebuah pelatihan ulang
wajib.
PEDU dan Provedor harus mengembangkan sebuah sistem di
mana kemajuan dari penyelidikan secara reguler dilaporkan kepada pembuat
komplain, baik dalam bentuk tulisan maupun pertemuan. Seluruh hasil final
penyelidikan komplain harus dikomunikasikan kepada pelapor komplain awal.
Pemerintah harus melakukan kampanye informasi publik
mengenai peran dan tanggung jawab mekanisme pengawasan polisi termasuk
PEDU dan kantor Provedor. Kampanye tersebut termasuk pendistribusian
informasi tertulis dan pengumuman-pengumuman informasi publik.
Pemerintah harus mengijinkan pengawasan independen
terhadap fasilitas-fasilitas penahanan. Para tahanan harus diijinkan untuk
bertemu secara tertutup dengan perwakilan dari organisasi independen yang
melakukan pengawasan.
Rekomendasi-Rekomendasi kepada Para Donor dan Pihak
Lain yang Menyediakan Bantuan kepada Polisi
Melihat peran penting dari PBB dan donor-donor
internasional, khususnya Inggris dan Australia, dalam mendanai sektor polisi di
Timor-Leste, sebuah upaya yang serius untuk menghilangkan kekerasan polisi akan
membutuhkan sebuah peran yang berlanjut dan aktif dari komunitas internasional.
Untuk menambah upaya-upaya yang sudah ada donor-donor internasional harus:
Membahas masalah-masalah mengenai kekerasan polisi,
termasuk penyiksaan, dalam semua pertemuan-pertemuan resmi dengan
pemerintah Timor-Leste, dan juga di tingkat yang paling tinggi. Mendesak
pemerintah Timor-Leste untuk memastikan bawah perlakuan polisi kepada
seluruh penduduk sesuai dengan standar-standar hak asasi manusia.
Secara signifikan meningkatkan bantuan untuk pengawasan
hak asasi manusia yang efektif di Timor-Leste melalui mekanisme yang sudah
ada, seperti masyarakat sipil. Sebagai sebuah bagian yang integral dari
strategi ini, memberikan bantuan untuk pengembangan kelompok-kelompok hak
asasi manusia lokal, yang mempunyai kapasitas untuk mengawasi kekerasan
polisi secara independen dan mengawasi penjara, dan kepada agen-agen yang
dapat memberikan pelayanan kepada para korban.
Melanjutkan dan memperluas dukungan untuk Unit Etika dan
Deontologi Profesional angkatan kepolisian dan kantor Provedor.
Mengevaluasi kesesuaian dan keefektifan pelatihan polisi
yang lama, menggunakan informasi tersebut untuk memperbaharui pelatihan di
masa yang akan datang, dan mengawasi apakah pelatihan tersebut merubah
kinerja polisi.
Memulai dan mendukung pertemuan gabungan antara pemerintah
Timor-Leste, Ornop dan PNTL untuk mengkoordinasikan, mendanai dan
merencanakan strategi-strategi jangka panjang mengenai pengembangan
kapasitas, pelatihan dan dukungan-dukungan lainnya untuk PNTL.
VII. Ucapan Terima Kasih
Human Rights Watch ingin berterima kasih atas bantuan yang
tidak ternilai yang diberikan kepada para penelitinya selama misi penelitian
dari dua organisasi hak asasi manusia Timor-Leste, Forum Tau Matan dan
Perkumpulan HAK. Human Rights Watch juga ingin berterima kasih atas bantuan
yang diberikan oleh Ray Murray, penasihat senior untuk menteri dalam negeri,
dan wakil menteri dalam negeri Karen Polglaze, mantan manajer program NDI untuk
sektor keamanan di Timor-Leste (2003 sampai 2005), untuk bantuan pengeditan dan
komentar.
Charmain Mohamed, peneliti Indonesia dan Timor-Leste untuk
divisi Asia Human Rights Watch, menulis laporan ini berdasarkan penelitian yang
ia lakukan di Timor-Leste pada Mei-Juni 2005. Philip Jakeman memberikan bantuan
penelitian. Brad Adams, direktur eksekutif Divisi Asia; Aisling Reidy,
penasihat hukum senior; dan Ian Gorvin, konsultan untuk Kantor Program,
mengulas laporan ini. Andrea Cottom, Fitzroy Hepkins, Andrea Holley, Rafael Jimenez, dan Veronica Matushaj memberikan bantuan produksi.
Laporan tersebut, sepanjang 120 halaman merekam kegagalan pemerintah Indonesia dalam mengatasi gerombolan-gerombolan militan, yang lakukan intimidasi dan serang rumah-rumah ibadah serta anggota-anggota minoritas agama. Mereka makin hari makin agresif. Sasaran mereka termasuk Ahmadiyah, Kristen maupun Muslim Syiah. Satu lembaga pemantau kekerasan mencatat 264 kasus kekerasan tahun lalu.
Pelanggaran dalam Penerapan Syariah di Aceh, Indonesia
Laporan setebal 98 halaman, "Menegakkan Moralitas: Pelanggaran dalam Penerapan Syariah di Aceh, Indonesia," mendokumentasikan pengalaman-pengalaman orang-orang yang pernah dituduh melanggar peraturan Syariah yang melarang ‘perbuatan bersunyi-sunyian' dan penerapan secara paksa persyaratan busana kepada penduduk Muslim.