Skip to main content

Indonesia

Berbagai Peristiwa Tahun 2023

Demonstran perempuan menuntut agar pemerintah mencabut berbagai aturan wajib jilbab di Indonesia, Jakarta, Mei 2023. © 2023 Andreas Harsono/Human Rights Watch

© 2023 Andreas Harsono/Human Rights Watch

Indonesia, sebuah negara demokrasi multipartai, masih belum berhasil dalam melindungi dan memajukan hak-hak sipil dan politik. Presiden Joko "Jokowi" Widodo memulai tahun terakhir dari masa jabatannya yang kedua, di mana ia tidak banyak berbuat untuk memajukan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Secara politis, Jokowi menjadikan putranya, Gibran Raka, sebagai calon wakil presiden dari Prabowo Subianto setelah Mahkamah Konstitusi-yang diketuai oleh Anwar Usman, saudara ipar Jokowi-secara kontroversial memutuskan bahwa Gibran yang berusia 36 tahun memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam pilpres karena merupakan wali kota yang dipilih melalui pilkada, meskipun persyaratan usia menurut undang-undang adalah 40 tahun.

Pihak berwenang Indonesia melakukan atau membiarkan berbagai pelanggaran hak asasi manusia yang melibatkan diskriminasi atas dasar agama, etnis, sosial, gender, dan orientasi seksual. Kelompok-kelompok yang dirugikan-khususnya kelompok minoritas agama, perempuan dan anak perempuan, serta kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT)-menghadapi pembatasan yang terus berlanjut atau semakin meningkat terhadap hak-hak kebebasan berekspresi, berkeyakinan, beragama, dan bergerak. Militer dan polisi melakukan pelanggaran tanpa tersentuh hukum, terutama di Papua Barat, di mana pihak berwenang terus membatasi perjalanan dan akses media, diplomat, dan pemantau hak asasi manusia asing.

KUHP Baru

Pada 2 Januari 2023, Presiden Jokowi mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berisi sejumlah ketentuan bermasalah yang, jika diterapkan dan ditegakkan, akan melemahkan kebebasan berbicara, berkeyakinan, dan berserikat serta membahayakan hak-hak perempuan, minoritas agama, dan LGBT. KUHP ini mulai berlaku pada Januari 2026. Pada akhir 2022, pemerintah memanggil perwakilan tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Indonesia sebagai tanggapan atas pernyataan kritis dari sejumlah ahli PBB soal KUHP tersebut, yang membuat PBB menghapus pernyataan itu dari situs web PBB Indonesia.

Pada awal tahun 2023, pemerintah berjanji untuk berkonsultasi dengan para pemangku kepentingan, kedutaan besar, dunia usaha, dan kelompok masyarakat sipil mengenai peraturan pelaksanaannya, namun dalam sesi-sesi konsultasi berikutnya hanya ada pengarahan sepihak oleh para pejabat tanpa meminta masukan apa pun. Banyak ketentuan yang tidak jelas atau terlalu luas dalam KUHP tersebut masih belum didefinisikan dengan baik, sehingga menguatkan kekhawatiran mengenai penegakan undang-undang tersebut pada masa mendatang.

KUHP baru tersebut mengkriminalisasi seks atas dasar suka sama suka di luar pernikahan dan kumpul kebo, yang memungkinkan hadirnya gangguan ke dalam keputusan paling intim terhadap individu dan keluarga. Karena pasangan sesama jenis tidak dapat menikah di Indonesia, ketentuan tersebut secara efektif membuat perilaku seksual sesama jenis ilegal. KUHP baru itu juga mengakui "hukum yang hidup dalam masyarakat" di negara ini, yang dapat ditafsirkan sebagai legitimasi terhadap ratusan peraturan diskriminatif berdasarkan Syariah (hukum Islam) yang telah diberlakukan oleh pemerintah daerah di berbagai tempat di Indonesia, termasuk jam malam untuk perempuan dan anak perempuan, aturan wajib hijab, dan sejumlah ketentuan yang dapat berdampak pada hak-hak kelompok LGBT.

KUHP baru ini mempertahankan sejumlah ketentuan yang mengkriminalisasi aborsi dan memperluas kriminalisasi yang mencakup pemberian informasi tentang cara melakukan aborsi atau pemberian informasi tentang kontrasepsi kepada anak-anak. Pasal mengenai penodaan agama diperluas hingga mencakup pasal yang mengkriminalisasi kemurtadan. KUHP tersebut juga mengkriminalisasi ujaran yang menghina atau merendahkan pejabat tinggi pemerintahan maupun lembaga negara dan memperluas pasal mengenai pidana pencemaran dan “berita palsu.”

Hak Perempuan dan Anak Perempuan

Banyak provinsi, kabupaten, dan kota masih memberlakukan aturan berpakaian yang diskriminatif terhadap perempuan dan anak perempuan. Pada Agustus lalu, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) untuk kali pertama mengadakan dengar pendapat tentang peraturan berpakaian wajib, mendengarkan sejumlah murid perempuan, guru, dan orang tua tentang intimidasi yang meluas terhadap mereka yang menolak mengenakan jilbab atau hijab. Banyak dari mereka yang menolak mematuhi aturan, termasuk non-Muslim, terus menghadapi pengusiran atau tekanan untuk mengundurkan diri dari sekolah. Dalam beberapa kasus, pegawai negeri sipil perempuan, termasuk guru dan dosen, kehilangan pekerjaan atau mengundurkan diri karena menolak mematuhi aturan itu.

Ketentuan dalam KUHP yang melarang seks di luar nikah kemungkinan akan menghalangi korban pemerkosaan, yang sebagian besar adalah perempuan dan anak perempuan, untuk melaporkan pemerkosaan dan dapat menyebabkan beberapa korban perkosaan dipenjara jika mereka dicurigai melakukan hubungan seks atas dasar suka sama suka di luar nikah.

Hak Disabilitas

Perhimpunan Jiwa Sehat Indonesia telah mengajukan uji materi pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata kepada Mahkamah Konstitusi yang melarang pengampuan terhadap para penyandang disabilitas psikososial atau intelektual. Pada bulan Juli 2023, sebuah langkah maju yang penting, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan para pemohon dengan mengubah sifat pengampuan bagi penyandang disabilitas dari yang bersifat wajib menjadi opsional.

Komite PBB untuk Hak-Hak Orang dengan Disabilitas meminta pemerintah Indonesia untuk memberantas praktik-praktik pembatasan seperti pasung (shackling). Menurut laporan media baru-baru ini, tujuh orang dengan disabilitas psikososial (kondisi kesehatan mental) yang dipasung meninggal di Flores, Nusa Tenggara Timur antara Juni dan September.

Orientasi Seksual dan Identitas Gender

Para pejabat terus mengincar orang-orang LGBT. Pada bulan Juli, para penyokong membatalkan pertemuan regional aktivis LGBT di Jakarta sebagai tanggapan atas gangguan serta ancaman pembunuhan dari kalangan Muslim konservatif. ASEAN SOGIE Caucus, sebuah organisasi regional yang berbasis di Filipina, telah berencana untuk mengadakan Pekan Advokasi Queer ASEAN tahunan di Jakarta selama KTT Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN).

Pada 28 Mei, Satpol PP dan Polsek Sukajadi di Kota Pekanbaru, Riau menangkap 29 perempuan dan 28 pria di beberapa rumah yang digerebek di daerah Sukajadi, dengan tuduhan sebagai "pasangan LGBT."

Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Sejumlah ketentuan dalam pasal penodaan agama (sudah berlaku tetapi diperluas dengan KUHP baru), dan peraturan kerukunan beragama tahun 2006, terus menempatkan agama-agama minoritas dalam risiko. Peraturan tahun 2006 itu terus memberikan kekuasaan kepada kelompok agama mayoritas dalam masyarakat untuk menolak kegiatan keagamaan yang dilakukan para penganut agama minoritas atau menghentikan mereka membangun rumah ibadah, terutama berdampak pada orang Kristen, Muslim Syiah, Hindu, Budha, dan Konghucu. Kelompok minoritas yang lebih kecil, termasuk Ahmadiyah, Baha'i, dan agama-agama asli, senantiasa menghadapi perlakuan yang bahkan lebih keras. Seperti dalam dua dekade sebelumnya, pemerintah tidak berbuat banyak untuk menghentikan kelompok-kelompok Islam menyerang atau melecehkan kalangan minoritas agama atau meminta pertanggungjawaban para pelaku. Misalnya, pada tanggal 17 September, puluhan militan Muslim menghentikan kegiatan ibadah Gereja Bethel Indonesia (GBI) Cinere Bellevue di Depok, dengan alasan "tidak memiliki izin" untuk berkegiatan.

Pada bulan Maret, polisi menangkap seorang bintang TikTok, Lina Mukherjee, dengan hukum penodaan agama karena mengunggah sebuah video saat ia sedang makan daging babi setelah berdoa secara Islam. Pada bulan September, Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Kelompok-kelompok Islam juga telah menekan tempat-tempat pertunjukan musik atau teater untuk membatalkan atau tidak menampilkan para artis yang dianggap mempromosikan nilai-nilai yang tidak Islami.

Provinsi-Provinsi di Papua, Minoritas Etnik, dan Hak Atas Tanah

Pada Desember 2022, Pengadilan Negeri HAM di Makassar membebaskan Mayor Infanteri (Purn) Isak Sattu, dari dakwaan terkait pembantaian tahun 2014 yang terkenal di Papua Barat di mana tentara selama lebih dari 7 menit menembaki ratusan orang Papua yang memprotes, menewaskan 4 remaja dan melukai sebanyak 21 orang lainnya, termasuk perempuan dan anak-anak.

Pada bulan April, dua pembela hak asasi manusia terkemuka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena pidana pencemaran sebagaimana diadukan oleh Luhut Binsar Pandjaitan, seorang menteri senior di kabinet Presiden Jokowi, di bawah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terkait dengan pernyataan mereka tentang dugaan keterlibatan Luhut dalam proyek penambangan emas di Papua Barat.

Puluhan orang Papua yang ditangkap karena turut serta dalam protes anti-rasisme yang meluas di seluruh Papua pada tahun 2019, termasuk Malvin Yobe dan Victor Yeimo, dibebaskan pada tahun 2023 setelah menjalani hukuman. Pihak berwenang terus menangkap dan menuntut orang asli Papua karena mengekspresikan pandangan yang mendukung penentuan nasib sendiri secara damai.

Rencana pemerintah untuk melakukan penggusuran terhadap ribuan warga etnis Melayu di Pulau Rempang, sebelah selatan Singapura, yang sebagian disebabkan karena tak adanya sertifikat tanah yang memadai, memicu protes besar-besaran dan umumnya berlangsung damai pada bulan September, yang dibalas oleh pihak berwenang dengan tembakan gas air mata dan meriam air.

Sejumlah pakar PBB menyatakan kekhawatiran mereka atas laporan peningkatan militerisasi dan intimidasi di sekitar proyek Mandalika di Pulau Lombok.

Aktor Kunci Internasional

Indonesia menjadi Ketua ASEAN pada tahun 2023, menyelenggarakan beberapa pertemuan puncak, namun ASEAN tidak menekan junta militer di Myanmar agar menerapkan ketentuan apa pun dari Lima Poin Konsensus yang telah dicapai di Jakarta pada April 2021 setelah kudeta militer pada Februari 2021.

Di Johannesburg pada 24 Agustus, Presiden Jokowi menolak menerima tawaran untuk bergabung dengan BRICS (kelompok yang didirikan oleh Brasil, Rusia, India, Tiongkok, dan Afrika Selatan). Kelompok ini sepakat untuk menambah enam negara lain — Argentina, Mesir, Ethiopia, Iran, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab — sebagai upaya nyata untuk meningkatkan pengaruh di negara-negara selatan alias Global South.

Pada sesi ke-52 Dewan Hak Asasi Manusia PBB pada bulan Maret dan April 2023, negara-negara anggota mengadopsi hasil Universal Periodic Review (UPR) Indonesia, di mana pemerintah berkomitmen untuk menerapkan 205 dari 269 rekomendasi yang diterima, termasuk untuk memastikan bahwa KUHP baru tidak membatasi kebebasan-kebebasan mendasar, mencabut undang-undang yang diskriminatif terhadap orang LGBT, dan mengakhiri diskriminasi terhadap perempuan dan anak perempuan.

Pada bulan Oktober 2023, Indonesia terpilih menjadi anggota Dewan Hak Asasi Manusia untuk masa jabatan tiga tahun yang dimulai pada bulan Januari 2024. Sebagai anggota sebelumnya, Indonesia memiliki rekam jejak yang beragam, bahkan memilih untuk tidak membahas laporan Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB yang menuduh adanya kemungkinan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan Tiongkok terhadap Uighur dan komunitas Muslim lainnya di Xinjiang.