Indonesia: Aturan Busana Diskriminatif bagi Anak dan Perempuan
(Jakarta) – Aturan busana bagi anak dan perempuan di Indonesia diskriminatif buat para siswi, pegawai negeri perempuan, dan pengunjung perempuan ke kantor pemerintah serta seharusnya dicabut, kata Human Rights Watch dalam peluncuran laporan hari ini. Pemerintah seyogyanya menegakkan Surat Keputusan Bersama buatan Februari 2021, yang melarang aturan busana yang sewenang-wenang dan diskriminatif bagi siswi serta guru perempuan di sekolah-sekolah negeri dan mengambil langkah hukum tambahan guna akhiri diskriminasi pada perempuan dan anak.
Laporan setebal 98 halaman, berjudul “'Aku Ingin Lari Jauh’: Ketidakadilan Aturan Berpakaian bagi Perempuan di Indonesia,” mendokumentasikan bagaimana berbagai peraturan pemerintah mewajibkan anak perempuan dan perempuan untuk mengenakan jilbab, busana Muslim yang menutupi kepala, leher, dan dada. Human Rights Watch menerangkan sejarah bermacam peraturan wajib jilbab dan bagaimana perundungan yang terjadi secara luas untuk memakai jilbab telah menyebabkan tekanan psikologis pada perempuan dan anak perempuan. Anak yang tidak patuh dengan jilbab dipaksa keluar sekolah atau mengundurkan diri di bawah tekanan, sementara pegawai negeri perempuan kehilangan pekerjaan mereka atau mengundurkan diri untuk menghindari tuntutan terus-menerus memakai jilbab.
Related Content
March 18, 2021