Skip to main content

Israel/Palestina: Korban Warga Sipil Berjatuhan Akibat Kedua Belah Pihak Melanggar Kewajiban Hukum

Hormati Hukum Internasional dan Akhiri Impunitas Guna Mencegah Pelanggaran Lebih Lanjut

Rockets launched toward Israel from the Gaza Strip, October 8, 2023.   © 2023 AP

(Yerusalem) – Kelompok bersenjata Palestina melancarkan serangan mematikan pada 7 Oktober 2023, yang menewaskan ratusan warga sipil Israel dan memicu serangan balasan Israel yang menewaskan ratusan warga Palestina, kata Human Rights Watch dalam sebuah dokumen tanya jawab tentang standar hukum humaniter internasional yang mengatur permusuhan saat ini. Hingga 8 Oktober, serangan yang dilancarkan kelompok-kelompok bersenjata Palestina telah menewaskan lebih dari 677 warga Israel dan warga negara asing, termasuk warga sipil, menurut sumber-sumber Israel yang dikutip oleh PBB. Serangan udara Israel berikutnya di Gaza menewaskan sedikitnya 413 warga Palestina, Kementerian Kesehatan Palestina di Gaza melaporkan.

Hamas dan kelompok-kelompok bersenjata Palestina lainnya menerobos pagar yang memisahkan Gaza dan Israel dan menyerang komunitas Israel di sekitarnya, menyusup ke rumah-rumah, menembaki warga sipil secara massal, dan menyandera sejumlah warga sipil Israel ke Gaza. Mereka dilaporkan meluncurkan lebih dari 3.000 roket tanpa pandang bulu ke sejumlah pusat permukiman warga Israel.

"Pembunuhan yang disengaja terhadap warga sipil, penyanderaan, dan hukuman kolektif adalah kejahatan keji yang tidak bisa dibenarkan," kata Omar Shakir, Direktur Urusan Israel dan Palestina di Human Rights Watch. "Sejumlah serangan yang melanggar hukum serta penindasan sistematis yang telah mengacaukan kawasan ini selama beberapa dekade akan terus berlanjut, selama hak asasi manusia dan akuntabilitas diabaikan."

Smoke rises after an air strike in the Gaza Strip on Monday, Oct. 9, 2023. © AP 2023

Pihak berwenang Israel telah secara sistematis menindas warga Palestina selama beberapa dekade dan sejak 2007 telah memberlakukan penutupan yang sangat ketat terhadap penduduk Gaza. Pada 7 Oktober, Menteri Energi  Israel mengumumkan bahwa otoritas Israel tidak akan lagi menyediakan listrik untuk 2,2 juta penduduk Gaza.

Kelompok bersenjata Palestina secara sengaja mengincar warga sipil, serangan tanpa pandang bulu, dan juga menyandera warga sipil. Hal tersebut merupakan kejahatan perang di bawah hukum humaniter internasional. Pemerintah Israel memutus aliran listrik ke Gaza dan mengambil sejumlah tindakan hukuman lainnya terhadap penduduk sipil Gaza akan menjadi hukuman kolektif yang melanggar hukum, yang merupakan kejahatan perang. Hukum perang berlaku untuk semua pihak yang terlibat dalam konflik, terlepas dari keabsahan mereka untuk berperang atau ketidakseimbangan kekuasaan antara para pihak.

Warga Palestina di Wilayah Pendudukan Palestina (OPT) baru-baru ini menghadapi penindasan yang mungkin belum pernah terjadi sebelumnya. Selama sembilan bulan pertama  tahun 2023, pihak berwenang Israel membunuh lebih banyak warga Palestina di Tepi Barat pada tahun 2023 daripada tahun-tahun sebelumnya sejak Perserikatan Bangsa-Bangsa mulai secara sistematis mencatat korban jiwa pada tahun 2005. Sampai dengan bulan Oktober, jumlah warga Palestina yang ditahan dalam penahanan administratif tanpa dakwaan atau pengadilan berdasarkan informasi rahasia mencapai yang tertinggi dalam 30 tahun terakhir. Penutupan Gaza yang melanggar hukum oleh Israel termasuk larangan umum terhadap perjalanan penduduk Palestina yang tinggal di sebidang tanah berukuran 40 x 11 kilometer (25 x 7 mil), dengan sedikit pengecualian, baru-baru ini memasuki tahun ke-17.

Penindasan sistematis pemerintah Israel di OPT, ditambah dengan tindakan tidak manusiawi yang dilakukan terhadap warga Palestina sebagai bagian dari kebijakan untuk mempertahankan dominasi oleh orang-orang Yahudi Israel atas orang-orang Palestina, merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan apartheid dan penganiayaan, seperti yang ditemukan Human Rights Watch sebelumnya.

Selama beberapa babak permusuhan sebelumnya, Human Rights Watch mendokumentasikan sejumlah pelanggaran serius terhadap hukum perang oleh pasukan Israel dan oleh kelompok-kelompok bersenjata Palestina. Israel telah berulang kali melakukan serangan udara tanpa pandang bulu yang menewaskan puluhan warga sipil – memusnahkan  seluruh keluarga – dan serangan  yang menyasar warga sipil atau infrastruktur sipil, termasuk menghancurkan sejumlah menara bertingkat tinggi di Gaza yang  penuh dengan rumah dan tempat usaha, tanpa target militer yang jelas di sekitarnya.

Kelompok-kelompok bersenjata Palestina telah meluncurkan ribuan roket tanpa pandang bulu yang melanggar hukum perang dan merupakan kejahatan perang. Human Rights Watch telah bertahun-tahun menyerukan agar kelompok-kelompok bersenjata Palestina menghentikan serangan-serangan yang melanggar hukum ini, termasuk dalam surat-menyurat dengan pihak berwenang Hamas baru-baru ini.

Pada tahun 2021, Jaksa Penuntut Umum di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) saat itu, Fatou Bensouda, membuka sebuah penyelidikan resmi pada tahun 2021  atas kejahatan serius yang dilakukan di Palestina, yang merupakan negara pihak dalam Statuta Roma. Pertempuran saat ini menyoroti kebutuhan mendesak akan keadilan dan bagi Kantor Kejaksaan ICC untuk mempercepat penyelidikannya terhadap kejahatan serius yang dilakukan oleh semua pihak di Palestina, kata Human Rights Watch.

"Jika kita telah mempelajari sesuatu melalui eskalasi sebelumnya, berarti ada kekebalan hukum untuk berbagai pelanggaran serius, kita akan terus melihat lebih banyak penindasan dan penumpahan darah warga sipil," kata Shakir.

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.