Skip to main content

Arab Saudi Eksekusi Dua Warga Syiah Asal Bahrain dengan Tuduhan Terorisme

Sejumlah Kelompok HAM Menyebut Persidangan Sangat Tidak Adil

Orang-orang berkumpul di sekitar makam simbolis Sultan Jaafar (kiri) dan Sadeq Thamer, di Bahrain.      © 2023 zainab_alaradii/Twitter

Dua pria Syiah asal Bahrain telah dieksekusi di Arab Saudi sesuai dengan apa yang digambarkan Amnesty International sebagai "persidangan yang sangat tidak adil" terhadap tuduhan terkait terorisme.

Jaafar Sultan dan Sadeq Thamer ditangkap pada Mei 2015 dan ditahan secara incommunicado (dilarang memiliki akses dengan dunia luar) selama lebih dari tiga bulan, menurut Amnesty International. Tuduhan itu terkait dengan tuduhan penyelundupan bahan peledak di Arab Saudi dan berpartisipasi dalam sejumlah aksi protes di Bahrain.

Kedua warga Bahrain itu diadili dan dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Kriminal Khusus Saudi yang terkenal kejam pada Oktober 2021 menyusul dakwaan terkait aksi protes yang termasuk dalam Undang-Undang kontraterorisme Saudi.

Arab Saudi dan Bahrain, serta negara-negara Dewan Kerjasama Teluk (GCC) lainnya, terus menggunakan sejumlah ketentuan terlalu luas yang tercantum dalam UU terorisme untuk menekan perbedaan pendapat dan mengincar kalangan minoritas agama.

Undang-Undang Kontraterorisme di GCC biasanya mencakup dakwaan dan definisi terorisme yang luas dan tidak jelas, yang digunakan sebagai ketentuan umum untuk menghukum para pengkritik, aktivis politik, dan pembela hak asasi manusia yang menjalankan aksi secara damai.

Minoritas Muslim Syiah Arab Saudi telah lama mengalami diskriminasi sistemik dan menjadi sasaran ujaran kebencian yang didanai negara. Pada 12 Maret 2022, pihak berwenang Arab Saudi mengeksekusi 81 pria, 41 di antaranya disebut berasal dari kalangan minoritas Muslim Syiah, di bawah UU Kontraterorisme, meskipun ada janji  untuk menekan angka eksekusi.

Mayoritas Syiah Bahrain juga mengalami diskriminasi. Pihak berwenang Bahrain secara sistematis mengincar sejumlah ulama Syiah dan telah dengan keras menangkap banyak pembela hak asasi manusia dengan latar belakang Syiah, termasuk Abdulhadi al-Khawaja pada April 2011, yang mereka jatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam pengadilan massal di bawah UU Terorisme Bahrain.

Tuduhan terorisme yang terlalu luas juga telah dieksploitasi oleh negara-negara Teluk lainnya. Uni Emirat Arab (UEA) menghukum Khalaf Abdul Rahman al-Romaithi 15 tahun penjara atas tuduhan terorisme menyusul peradilan yang sangat tidak adil, yang dikenal sebagai pengadilan massal "UAE94" terhadap 94 pengkritik pemerintah Emirat. Al-Romaithi baru-baru ini diekstradisi dari Yordania ke UEA.

Human Rights Watch telah mendokumentasikan sejumlah pelanggaran yang telah berlangsung lama terhadap proses hukum dan hak-hak peradilan yang adil dalam sistem peradilan pidana Arab Saudi, sehingga tidak mungkin Sultan dan Thamer menerima peradilan yang adil menjelang eksekusi mereka. Human Rights Watch menentang hukuman mati di semua negara dan dalam segala situasi sebagai hukuman yang kejam dan tidak manusiawi.

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.