Skip to main content

Pihak berwenang menghilangkan Ezzat Ghoneim sejak 14 September 2018.   © 2018 Private
(Beirut) - Kepolisian Mesir telah secara paksa menghilangkan seorang pembela hak asasi manusia sekaligus pengacara terkemuka, Ezzat Ghoneim, ujar Human Rights Watch hari ini. Ghoneim ditahan sejak Maret 2018 dan perintah pembebasannya dikeluarkan sebuah pengadilan pada 4 September.

Istri Ezzat, Rasha, adalah orang terakhir di antara keluarga, teman-teman, dan para penasihat hukum yang bertemu Ghoneim—kepala Egyptian Coordination for Rights and Freedom, lembaga indpenden pembela hak. Rasha menemui suaminya dalam penahanan kantor polisi al-Haram, Kairo selatan, pada 13 September. Sejak itu, Ezzat Ghoneim tak dapat dijangkau keluarga dan teman-temannya, dan pihak berwenang menolak memberi informasi apa pun tentang nasib atau keberadaannya.

"Menghilangkan secara paksa seorang pengacara di hadapan putusan hakim yang terang-terangan mengesahkan pembebasannya adalah cerminan penistaan hukum oleh pasukan keamanan Mesir," kata Michael Page, wakil direktur divisi Timur Tengah dan Afrika Utara di Human Rights Watch. "Otoritas Mesir seharusnya segera mengungkapkan keberadaan Ghoneim, membebaskannya, dan menyelidiki serta menghukum pihak yang menculiknya."

Para aparat Badan Keamanan Nasional Kementerian Dalam Negeri menangkap Ghoneim ketika ia pulang kerja pada 1 Maret dan langsung menghilangkannya selama tiga hari, menolak memberikan informasi tentang keberadaannya, sampai sejumlah pengacara kemudian tanpa sengaja melihatnya di Kantor Jaksa Agung Keamanan Negara di Kairo. Mereka sadar para aparat penegak hukum menginterogasi dia tanpa dampingan pengacara. Ghoneim kemudian dijebloskan ke tahanan pra peradilan.

Para jaksa keamanan negara menginterogasi Ghoneim sebagai tersangka kasus keamanan negara nomor 441 tahun 2018, di mana seorang blogger, tiga jurnalis, dan seorang mahasiswa doktoral, bersama Ghoneim, dituduh menyebarkan berita palsu serta "mendukung gerombolan teroris." Human Rights Watch mencatat ini sebagai satu dari banyak kasus di mana pihak berwenang secara semena-mena memanfaatkan undang-undang darurat dan terorisme untuk menimpakan tuduhan terorisme terhadap para aktivis damai.

Seorang hakim yang meninjau penahanan Ghoneim pada 4 September memerintahkan agar ia dibebaskan, meski dikenakan kewajiban melapor ke kantor polisi dua kali sepekan. Namun, kata Rasha kepada Human Rights Watch, para polisi di al-Haram enggan melepaskan Ghoneim dan tetap menahannya. Ke sanalah, hingga 13 September, sang istri membesuk dan mengantarkan makanan serta pakaian bersih. Para polisi mengatakan takkan membebaskan Ghoneim sampai ada "instruksi dari Badan Keamanan Nasional."

Saat kembali membesuk pada 14 September, Rasha diberitahu para polisi bahwa suaminya telah dibebaskan, tetapi tak seorang pun pernah melihat Ghoneim sejak saat itu. Sehari kemudian, para pengacara Ghoneim mengajukan tuntutan serta menanyakan keberadaannya kepada pada jaksa. Rasha bilang, ia mendengar dari sejumlah “koneksinya” bahwa Ghoneim kini berada dalam penahanan Badan Keamanan Nasional.

Human Rights Watch menghubungi otoritas beberapa kali sejak 24 September untuk bertanya tentang pengacara yang hilang tersebut. Layanan Informasi Negara, badan pemerintah yang berhubungan dengan koresponden-koresponden asing, berjanji mengirimkan jawaban tertulis, tetapi hingga sekarang Human Rights Watch tak menerima jawaban apa pun.

Pada masa penahanan awalnya, Ghoneim muncul dalam sebuah video propaganda Kementerian Dalam Negeri yang tayang pada 15 Maret. Judulnya: "Jaring Laba-laba." Cuplikan yang menampilkan Ghoneim—tampak pucat dan kelelahan—menyatakan bahwa organisasi-organisasi HAM serta para aktivisnya berkontribusi terhadap terorisme.

Media pro-pemerintah mengobarkan kampanye pencemaran terhadap Ghoneim dan lembaganya karena mereka mendokumentasikan serta membela para korban penyiksaan dan penghilangan paksa.

Penghilangan paksa terjadi ketika kebebasan seseorang dirampas oleh agen-agen negara atau orang-orang yang bertindak dengan otorisasi, dukungan, atau persetujuan negara, kemudian negara membantah adanya perampasan kebebasan atau menyembunyikan nasib atau keberadaan orang hilang tersebut.

Menurut kampanye independen "Stop Enforced Dissapearance" Mesir, otoritas telah menghilangkan secara paksa sekurang-kurangnya 230 orang sejak Agustus 2017 hingga Agustus 2018, dan tindakan itu semakin gencar menyasar para jurnalis dan aktivis hak dalam beberapa bulan belakangan.

Human Rights Watch telah mendokumentasikan pola penyiksaan sistematis terhadap para tahanan di pusat-pusat penahanan Badan Keamanan Nasional dan kantor-kantor polisi.

Mesir belum meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Secara Paksa dan undang-undangnya tidak mendefinisikan tindakan itu secara layak atau menempatkannya sebagai perbuatan kriminal tersendiri. Namun, penghilangan paksa jelas dilarang hukum internasional dalam situasi apa pun, melanggar sekian banyak kewajiban HAM, serta dalam kasus-kasus tertentu dapat diadili sebagai tindak kejahatan terhadap kemanusiaan.

Sebagaimana diatur Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik serta Konvensi Menentang Penyiksaan yang telah diratifikasinya, Mesir berkewajiban menyelidiki, mengadili, dan menghukum para pelaku penyiksaan, tindakan semena-mena, dan penghilangan paksa, serta menyediakan pemulihan dan mengganti kerugian para korban. Undang-undang Mesir melarang penangkapan semena-mena.

"Ketika otoritas memandang para pengacara HAM sebagai ancaman alih-alih aset aturan hukum dan demokrasi, klaim-klaim pemerintah bahwa mereka memajukan hak cuma omong kosong dan tak layak bagi kertas-kertas tempatnya tercetak," ujar Page.

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.

Region / Country
Topic