Skip to main content

Wartawan Indonesia Meninggal dalam Tahanan Polisi

Kematian Muhammad Yusuf Mencerminkan Ancaman Bahaya yang Dihadapi Jurnalis

Petugas kepolisian duduk di depan sebuah gedung pengadilan di Jakarta, Indonesia, 9 Mei 2017.  © 2017 Reuters
Jurnalis Indonesia Muhammad Yusuf meninggal dunia saat mendekam dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotabaru, Kalimantan Selatan pada awal bulan ini, setelah ia ditahan selama lebih dari lima minggu atas tuduhan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.

Polisi menangkap Yusuf di Kabupaten Kotabaru, setelah ia menulis sebuah artikel yang kritis mengenai pemilik perusahaan sawit PT Multi Sarana Agro Mandiri dan dugaan kepemilikan tanah ilegal oleh perusahaan tersebut. Artikel yang ditulisnya ini dituduh melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman pidana untuk pencemaran nama baik yang disebarkan via internet hingga enam tahun penjara.

Penangkapan dan kemudian kematian Yusuf, yang menurut aparat disebabkan oleh komplikasi terkait dengan “kesulitan bernapas dan nyeri dada,” berujung dibukanya investigasi oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Komnas HAM punya cukup alasan untuk curiga. Anggota keluarga Yusuf, bersama dengan Sawit Watch  – organisasi nonpemerintah yang memantau kegiatan perusahaan sawit di Indonesia – menduga kematian Yusuf disebabkan kelalaian medis oleh pihak kepolisian. Istri Yusuf, Arvaidah, mengatakan bahwa kepolisian mengabaikan permohonannya agar Yusuf diberi perawatan medis karena penyakit perut dan jantung yang dideritanya. Selain itu, polisi juga menolak permohonan pembebasan Yusuf untuk memperoleh perawatan medis. Ajun Komisaris Surya Miftah selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kotabaru, mengatakan ia menolak permohonan tersebut karena Yusuf “tidak kooperatif.”

Kematian Yusuf dalam tahanan kembali menggarisbawahi adanya ancaman bahaya yang dihadapi para jurnalis di Indonesia. Human Rights Watch telah mendokumentasikan berbagai kerentanan yang dialami para pekerja media di Indonesia terhadap pelecehan, intimidasi, ancaman, dan serangan oleh personel kepolisian dan militer. Meski Undang-Undang No 40 tahun 2009 tentang Pers di Indonesia secara eksplisit menjamin perlindungan untuk jurnalis, termasuk dengan memuat ketentuan pidana penjara hingga dua tahun dan denda Rp.500 juta bagi setiap orang yang melakukan serangan fisik kepada jurnalis, atmosfer ketakutan dan sensor diri kental melekat di dinding-dinding ruang redaksi akibat maraknya pelecehan dan ancaman oleh pasukan keamanan negara yang dibiarkan tak teradili.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI), organisasi nonpemerintah yang melakukan advokasi hak-hak media, melaporkan bahwa insiden penyerangan terhadap jurnalis oleh aparat keamanan atau pejabat pemerintah meningkat menjadi 66 kasus pada 2017, dari 40 kasus pada 2014.

Memastikan adanya investigasi yang menyeluruh, imparsial, dan transparan terhadap kematian Yusuf akan sangat membantu untuk menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam melindungi kebebasan media yang masih rapuh di negara ini. 

 

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.

Region / Country