Skip to main content

Penahanan Perempuan Palestina Menimbulkan Kekhawatiran Soal HAM

Pengadilan Militer Israel Mengadili Ahed Tamimi Karena Menampar Prajurit

Remaja perempuan Palestina bernama Ahed Tamimi memasuki ruang sidang militer dikawal oleh personel Layanan Penjara di Penjara Ofer, dekat West Bank, Ramallah, 1 Januari 2018.  © 2018 Reuters

Pada 13 Februari 2018, pengadilan militer Israel akan mengadili Ahed Tamimi, remaja perempuan Palestina berusia 17 tahun yang hak-haknya diabaikan oleh hakim.

Desa Tamimi, Nabi Saleh, di wilayah West Bank yang telah diduduki, adalah lokasi unjuk rasa mingguan warga Palestina atas lahan yang disita. Pada 15 Desember, dua prajurit memasuki halaman depan rumah keluarganya. Ia menampar dan mendorong para prajurit, namun mereka tidak melaporkan insiden tersebut; Tamimi baru ditangkap setelah sebuah video atas perbuatannya viral di internet dan para politikus Israel menuntut supaya dirinya dihukum.

Pada pra-peradilan di bulan Januari, pengacara Tamimi mencatat bahwa hukum hak-hak asasi manusia internasional mengizinkan penahanan anak-anak hanya sebagai upaya terakhir, dan untuk periode waktu sesingkat-singkatnya. Namun hakim militer memutuskan bahwa “pasal-pasal dalam Konvensi Internasional Hak Anak tak sebaiknya dipandang sebagai sebagai sesuatu yang absolut.” Pengacara Tamimi juga berargumen bahwa penahanan Tamimi di wilayah Israel melanggar pasal 49 dari Konvensi Jenewa IV, yang melarang pendudukan kuasa dari pemindahan orang, meski untuk sementara, keluar dari teritori pendudukan. Sang hakim menganggap bahwa pemindahan tersebut diizinkan oleh peraturan darurat yang “lebih diutamakan daripada hukum internasional.”

Alih-alih penahanan pra-peradilan, pengacara Tamimi mengajukan permohonan bahwa Tamimi bisa menjalani wajib lapor ke kantor polisi di luar desanya setiap hari Jumat, hari di mana warga biasanya menggelar unjuk rasa mingguan melawan penyitaan lahan mereka akibat sebuah kesepakatan. Sang hakim memutuskan bahwa usulan tersebut bukanlah “alternatif yang efektif.” Tamimi berulang tahun yang ke-17 di dalam penjara dua pekan kemudian.

Sistem peradilan militer bersifat diskriminatif, menurut pengacara Tamimi, karena berlaku hanya untuk warga Palestina. Di waktu bersamaan, warga Palestina tidak mendapatkan proteksi yang dinikmati para terdakwa asal Israel. Anak-anak Israel, misalnya, diwawancarai oleh pengawas masa percobaan, yang harus mencari alternatif dari penahanan; Tamimi tidak mendapatkan wawancara macam itu. Pengacara Tamimi menentang salah satu tuntutan terhadap perempuan belia itu, yaitu tindak kriminal yang, menurut tuduhan dilakukannya pada April 2016, karena menurut hukum Israel batasan untuk tindak kriminal yang dilakukan anak-anak adalah setahun. Namun, menurut sang hakim, batasannya adalah dua tahun menurut hukum militer.

Penahanan pra-peradilan Tamimi – 56 hari saat tulisan ini dibuat – adalah pelanggaran hukum internasional sekaligus sesuatu yang tak perlu. Kasus ini menimbulkan kekhawatiran bahwa sistem peradilan Israel, yang menahan ratusan anak Palestina setiap tahunnya, tidak mampu menghormati hak-hak fundamental anak-anak.

 

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.