(Washington, DC) - Tahun pertama pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump ditandai dengan kemunduran yang mencolok dari upaya pemerintah untuk melindungi dan mempromosikan hak asasi manusia, kata Human Rights Watch hari ini dalam dokumen World Report 2018. Pemerintahan Trump melakukan serangkaian perubahan kebijakan yang membahayakan pengungsi dan imigran, mengabaikan akuntabilitas polisi atas berbagai pelanggaran, dan memundurkan hak-hak perempuan, termasuk di antaranya akses untuk layanan kesehatan yang esensial.
“Pemerintahan Trump mendorong berbagai kebijakan yang mengakibatkan kelompok rentan kian terancam dan mengabaikan perlindungan konstitusional untuk hak asasi manusia,” ujar Alison Parker, direktur program AS di Human Rights Watch. “Orang-orang yang paling rentan terhadap penindasan sering kali tidak mampu membela hak-hak mereka di pengadilan atau melalui proses politik. Mereka seharusnya dilindungi, bukan malah menjadi sasaran kebijakan yang menindas.”
Dalam World Report setebal 643 halaman, edisi ke-28, Human Rights Watch mengulas berbagai praktik hak asasi manusia di lebih dari 90 negara. Direktur Eksekutif Kenneth Roth menulis dalam esai pembukanya bahwa para pemimpin politik yang bersedia membela prinsip-prinsip hak asasi manusia menunjukkan ada kemungkinan untuk membatasi agenda kaum populis yang otoriter. Ketika dikombinasikan dengan publik yang dimobilisasi dan aktor multilateral yang efektif, para pemimpin ini menunjukkan bahwa kebangkitan pemerintah anti-hak asasi manusia bukanlah sesuatu yang tak dapat dihindari.
Kebijakan-kebijakan Trump menjadikan imigran sebagai sasaran deportasi. Pemerintah memperluas prosedur deportasi jalur cepat dan tuntutan pidana untuk pelanggaran imigrasi yang rentan pelanggaran. Selain itu, pemerintah mendorong diperpanjangnya masa tahanan bagi imigran. Trump juga mencabut program Penangguhan Tindakan terhadap Anak-Anak Imigran Ilegal (DACA), yang mengakibatkan ratusan ribu imigran yang datang ke AS ketika masih anak-anak berisiko dideportasi. Pada bulan Oktober, Gedung Putih menerbitkan prinsip dan kebijakan imigrasi yang akan melemahkan perlindungan bagi migran dan pengungsi anak-anak.
Pemerintah AS juga memberlakukan langkah-langkah penyaringan baru yang ketat untuk program pengungsi dan menetapkan batas tahunan penerimaan pengungsi tahun 2018 di angka 45.000. Angka ini paling rendah sejak Kongres meloloskan Undang-Undang tentang Pengungsi pada 1980.
Gedung Putih dan Kejaksaan Agung mengurangi upaya untuk mengawasi kepolisian setempat yang terlibat dalam pelanggaran sistemis, termasuk dengan menghentikan penyelidikan dan pengawasan terhadap departemen kepolisian di tingkat lokal yang menurut sejumlah laporan telah menerapkan pola dan praktik penggunaan kekerasan berlebihan dan pelanggaran konstitusional. Pemerintahan Trump telah memberi isyarat untuk kembali meningkatkan perang terhadap obat-obatan terlarang, yang terbukti tidak efektif dan justru membawa banyak masalah. Jaksa Agung Jeff Sessions membatalkan inisiatif Smart on Crime, yang memprioritaskan penuntutan federal terhadap para pelaku kejahatan obat-obatan tingkat tinggi, mengurangi ketimpangan ras dalam penghukuman pidana federal untuk kasus obat-obatan, dan meningkatkan kesempatan untuk re-integrasi bagi narapidana yang telah menyelesaikan masa tahanan.
Pemerintahan Trump membatalkan berbagai perlindungan hak-hak perempuan dengan perintah eksekutif yang memungkinkan para pemberi kerja dan pemberi asuransi untuk menyatakan keberatan atas pembiayaan kontrasepsi berdasarkan Undang-Undang Perawatan Terjangkau Bagi Pasien, Affordable Care Act.
Gedung Putih juga mengumumkan bahwa pihaknya akan membatalkan inisiatif upah setara, yang seharusnya akan diberlakukan pada 2018. Inisiatif tersebut akan mewajibkan pemberi kerja dan kontraktor pemerintah federal untuk menyediakan informasi tentang kompensasi karyawan berdasarkan ras, etnis, dan gender, kepada badan penegakan hak-hak sipil. Kementerian Pendidikan mengumumkan niatnya untuk menguji dan mengubah pedoman mengenai pelecehan seksual yang terjadi di kampus.
Berbagai kebijakan dan pernyataan yang dikeluarkan oleh pemerintahan Trump juga telah mengancam atau mengabaikan hak asasi manusia:
- Keengganan Trump untuk menolak kelompok-kelompok yang mendorong kebencian berisiko memicu perlakuan rasis dan diskriminatif. Selain itu, Trump melepaskan tanggung jawabnya sebagai presiden untuk menegakkan prinsip-prinsip dasar kesetaraan dan non-diskriminasi.
- Penolakan berulang-ulang oleh Trump terhadap jurnalis, yang dianggapnya tidak jujur dan bias, dan berbagai komentar dan video yang merendahkan jurnalis memicu kekhawatiran mengenai dampak sikap Trump tersebut terhadap kebebasan berbicara.
- Tindakan tiba-tiba dari Trump yang memecat James Comey, direktur Federal Bureau of Investigation (FBI), dan kecaman Trump terhadap para hakim yang mencoba menghalangi tindakan pemerintahannya, berisiko merongrong aturan hukum dan mekanisme pengawasan terhadap kekuasaan presiden.
- Tindakan pemerintahan Trump yang mengabaikan hak-hak komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), antara lain keputusan Trump yang secara tak terduga dan tiba-tiba melarang transgender untuk mengabdi di lembaga militer AS. Selain itu, Kejaksaan Agung mengeluarkan keputusan pembatalan posisi Undang-Undang Hak Sipil yang melarang diskriminasi berdasarkan identitas gender di tempat kerja.
- Pemerintahan Trump dilaporkan telah merevisi kebijakan yang mengatur serangan drone di luar zona perang konvensional. Perubahan ini memungkinkan dilakukannya serangan drone yang menyasar tersangka pelaku terorisme tingkat rendah di lebih banyak negara, dengan pengawasan yang minimal, dan kerahasiaan yang lebih ketat.
“Trump semestinya meninggalkan kebijakan-kebijakannya yang menindas dan diskriminatif dan menghargai hak-hak semua orang,” kata Parker.