Skip to main content

Pasal ‘Anti-Komunisme’ Digunakan untuk Menjerat Aktivis Lingkungan

Pendemo Tolak Tambang Bantah Bentangkan Spanduk Berlogo Palu Arit

Penambang liar meninggalkan gua setelah menambang emas di gunung Tumpang Pitu di Banyuwangi, Jawa Timur pada 21 November 2009.  © 2000 Reuters

Jaksa penuntut umum menuntut seorang aktivis lingkungan hukuman tujuh tahun penjara karena diduga membentangkan spanduk pro-komunis saat aksi unjuk rasa damai yang memprotes dampak yang diakibatkan sebuah pertambangan emas lokal.

Jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur, mengatakan di persidangan pada hari Senin (8/1) bahwa Heri Budiawan, pemimpin organisasi masyarakat akar rumput Forum Rakyat Banyuwangi, membentangkan delapan spanduk yang memuat simbol komunis palu arit dalam demonstrasi 4 April 2017 yang menentang pertambangan emas Tumpang Pitu. Berdasarkan pasal anti-komunisme Indonesia yang kejam, siapapun yang terbukti mendukung komunisme dapat dipenjara hingga 12 tahun.

Penuntutan Budiawan hanyalah upaya terbaru dari pemerintah daerah untuk secara efektif mengkriminalisasi penolakan terhadap tambang tersebut. Pada 2016, setelah menghadapi demonstrasi hampir satu dekade, pemerintah Indonesia menyatakan bahwa tambang tersebut merupakan “proyek strategis nasional,” membuatnya semakin sulit untuk dilawan.

Dalam persidangan, jaksa gagal menghadirkan bukti berupa spanduk demo yang mengandung simbol palu arit. Budiawan pun membantah tuduhan tersebut.

Di luar satu kasus ini, ada bahaya yang terus berlanjut yang disebabkan oleh aturan hukum yang ambigu, warisan kolonial Belanda yang digunakan selama tiga dasawarsa kediktatoran Suharto, yang memberi jaksa keleluasaan untuk mengadili ekspresi publik yang mendukung komunisme dan menampilkan simbol komunis.

Penuntutan Budiawan atas dugaan bersimpati kepada komunis ini bertepatan dengan gelombang besar upaya untuk memicu paranoia “anti-komunis” oleh unsur-unsur militer Indonesia baru-baru ini. Ini adalah tanggapan atas tuntutan adanya pertanggungjawaban atas pembantaian 1965-66, di mana sekitar 500.000 sampai satu juta orang dibunuh oleh militer, kelompok paramiliter, dan milisi Muslim. Mereka yang menjadi sasaran dicurigai sebagai anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) dan etnis Tionghoa, serta anggota serikat buruh, guru, aktivis, dan seniman.

September lalu, paramiliter dan kelompok Islam memimpin demonstrasi “anti-komunis” yang disertai kekerasan di Jakarta. Beberapa hari kemudian, militer Indonesia melancarkan serangan propaganda yang ditujukan untuk memperkuat narasi resmi bahwa pembunuhan tersebut merupakan respon yang benar terhadap sebuah percobaan kudeta yang dilakukan kelompok komunis.

Penuntutan Budiawan adalah pertanda buruk bahwa aktivis lingkungan sekarang ini rentan dituduh sebagai “komunis” jika mereka berani menantang perusahaan yang terlibat dalam pencemaran lingkungan. Selama undang-undang yang memfasilitasi penuntutan semacam itu masih berlaku, maka hak-hak pengunjuk rasa damai – termasuk mereka yang berusaha membela hak atas lingkungan yang sehat – akan tetap berada dalam keraguan.

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.

Region / Country