Skip to main content

(New York) – Semua pemerintah harus segera melaksanakan rekomendasi terbaru Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) Perserikatan Bangsa-bangsa untuk menghapus “tes keperawanan” bagi perempuan. Ia merendahkan, diskriminatif, dan tidak ilmiah, kata Human Rights Watch hari ini.

Rekomendasi yang dimuat dalam buku panduan WHO November 2014, “Health care for women subjected to intimate partner violence or sexual violence” menyatakan bahwa petugas kesehatan tak harus melakukan “tes keperawanan”. Buku ini menegaskan hak asasi dan kenyamanan perempuan harus diutamakan, dan menekankan bahwa setiap pemeriksaan fisik dilakukan hanya bila mendapat persetujuan dan fokus pada perawatan medis yang diperlukan seorang perempuan. Ia menyimpulkan bahwa “tes keperawanan” atau “tes dua jari” yang merendahkan –masih dilakukan di beberapa negara untuk “membuktikan” keperawanan anak perempuan– adalah tidak ilmiah.

“Buku Panduan WHO menegaskan pandangan medis yang diterima luas bahwa ‘tes keperawanan’ tidak penting,” kata Liesl Gerntholtz, direktur Human Rights Watch bidang Hak Perempuan. “Otoritas bidang kesehatan di seluruh dunia harus menghentikan ‘tes keperawanan’ di semua kasus dan melarang petugas kesehatan melakukan praktek diskriminatif dan merendahkan ini.”

Buku panduan WHO tersebut, fokusnya pada pemeriksaan kesehatan setelah terjadi kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga, namun ia juga relevan untuk kasus lain yang lebih luas, dimana “tes keperawanan” dilakukan, kata Human Rights Watch. Ia termasuk diskriminasi pekerjaan dan tuntutan terhadap hubungan seks atas dasar suka sama suka antara orang dewasa di luar nikah.

Penerapan “tes keperawanan” terjadi di sejumlah negara di seluruh dunia, kata Human Rights Watch. Misalnya, pemerintah Afganistan sering menuduh perempuan dan anak gadis melakukan “kejahatan moral” seperti “minggat,” zina (seks atas dasar suka sama suka di luar pernikahan), dan menyatakan zina harus dibuktikan melalui “tes keperawanan.” Perempuan yang dituduh melakukan kejahatan ini biasanya melarikan diri dari kekerasan dalam rumah tangga, termasuk kawin paksa.

Tes ini bisa dilakukan dua atau tiga kali pada perempuan yang sama karena keputusan yang buruk atau prosedur yang dianggap keliru sehingga harus diulangi. Kadang-kadang ia juga dikenakan secara paksa kepada perempuan yang dituduh melakukan kejahatan lain, seperti perampokan dan penyerangan. Hasil “tes keperawanan” ini dipakai oleh hakim dalam bikin vonis, tentu saja, ia juga rawan bikin keputusan salah. Korban perkosaan seringkali tidak melaporkan apa yang dialaminya, maupun berusaha mencari bantuan, karena risiko ia dianggap zina, dimana banyak pejabat percaya dapat dibuktikan melalui “tes keperawanan”.

“’Tes keperawanan’ merupakan bentuk kekerasan dan diskriminasi berbasis gender,” kata Gerntholtz. “Pihak berwenang senantiasa melakukan ‘tes’ tidak ilmiah dan merendahkan ini tanpa mau tahu bahwa pengalaman seks seorang perempuan sama sekali tak berhubungan dengan apakah ia layak diterima buat suatu pekerjaan atau memastikan apakah dia pernah diperkosa.”

Di Timur Tengah dan Afrika Utara, banyak perempuan menjalani “tes keperawanan” dalam berbagai keadaan, termasuk atas perintah keluarga mereka. Pada 2011, beberapa demonstran di Mesir bersaksi bahwa seorang dokter militer memaksa mereka melewati “tes keperawanan.” Sebuah pengadilan tata usaha negara Mesir memutuskan bahwa tes keperawanan pada perempuan dalam tahanan merupakan “tindakan ilegal, melanggar hak perempuan dan menjatuhkan martabat mereka.” Namun pada Maret 2012, satu-satunya perwira militer yang dituntut karena lakukan “tes keperawanan” dibebaskan. Meskipun sudah ada putusan pengadilan, praktik ilegal ini masih dilakukan di dalam rumah tahanan Mesir. Libya dan Yordania juga sudah melakukan “tes” itu.

Di Indonesia, kepolisian memasukkan “tes keperawanan” sebagai bagian dari seleksi kesehatan calon polwan walau beberapa polwan senior menyatakan keberatan dan tuntut agar tes tersebut dihapus. Wacana memperkenalkan “tes keperawanan” bagi anak perempuan usia sekolah di Indonesia juga telah berulang kali disuarakan.

Tahun 2014, Kementerian Kesehatan India mengeluarkan kebijakan baru tentang perawatan medis pasca-perkosaan. Ia menjelaskan bahwa petugas kesehatan yang merawat dan memeriksa korban tidak harus melakukan tes dua jari. Namun kebijakan itu belum merata diterapkan di seluruh India.

“Tes keperawanan” telah diakui secara internasional sebagai pelanggaran hak asasi manusia, khususnya larangan “kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat” berdasarkan pasal 7 dari Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan pasal 16 pada Konvensi Menentang Penyiksaan, keduanya sudah diratifikasi banyak negara termasuk Indonesia.

Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-bangsa, badan internasional yang memantau kepatuhan terhadap perjanjian, menyatakan pada Komentar Umum bahwa tujuan pasal 7 adalah “untuk melindungi martabat dan integritas fisik dan mental setiap individu.” Pasal 7 tidak hanya berkaitan dengan tindakan yang menyebabkan sakit secara fisik, tetapi juga tindakan yang menyebabkan penderitaan mental untuk korban. Tes keperawanan dipaksa berkompromi dengan martabat perempuan, dan melanggar integritas fisik dan mental mereka.

Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan dan perjanjian hak asasi manusia lainnya melarang diskriminasi terhadap perempuan. “Tes keperawanan” merupakan diskriminasi terhadap perempuan karena menghambat kesetaraan hak antara perempuan dengan laki-laki.

"Prasangka dan anggapan negatif terhadap perempuan dan anak perempuan telah digunakan dalam ilmu kedokteran oleh banyak dokter yang secara salah menganggap bahwa mereka dapat menentukan keperawanan seorang perempuan,” kata Gerntholtz. “Pemerintah dan dokter harus berpedoman pada buku WHO untuk memastikan bahwa mereka berperilaku etis, menghormati privasi dan martabat perempuan, dan meminta rekan mereka untuk menghentikan ‘momok’ ‘tes keperawanan.’”
 

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.

Region / Country