Skip to main content

(Beirut) – Undang-undang terbaru Arab Saudi dan deretan peraturan kerajaan terkait terorisme menciptakan kerangka hukum yang tampaknya mempidanakan hampir setiap pemikiran dan pendapat berbeda sebagai terorisme. Serangkaian pasal di dalamnya yang dikeluarkan sejak Januari 2014, berpeluang membungkam semua ruang kebebasan berekspresi yang sebelumnya sudah sangat dibatasi di Arab Saudi.

 “Pemerintah Saudi hampir tidak pernah mentolerir kritik atas kebijakan-kebijakannya, tetapi undang-undang dan peraturan terbaru ini menjadikan nyaris setiap pendapat kritis atau perkumpulan indepeden sebagai kejahatan terorisme,” ujar Joe Stork, wakil direktur Timur Tengah dan Afrika Utara dari Human Rights Watch. “Peraturan ini membuyarkan harapan bahwa Raja Abdullah dapat membuka sebuah ruang yang sehat untuk kelompok-kelompok independen dan para kritikus yang mengemukakan pendapatnya secara damai.”

Peraturan hukum terbaru ini muncul di tengah kampanye untuk membungkam para aktivis independen dan kritikus damai lewat intimidasi, penyidikan, penangkapan, penuntutan, dan pemenjaraan. Pada 9 Maret, aktivis hak asasi manusia terkemuka Abdullah al-Hamid dan Mohammed al-Qahtani telah menjalani setahun dari  11 dan 10 tahun hukuman penjara mereka karena mengkritik pemerintah melanggar hak asasi manusia dan karena keanggotaan mereka di sebuah organisasi hak-hak sipil dan politik tanpa izin.

Dua aktivis HAM lain, Waleed Abu al-Khair dan Mikhlif al-Shammari, baru-baru ini kalah dalam gugatan banding mereka dan kemungkinan akan menjalani tiga bulan dan lima tahun hukuman penjara karena mengkritisi pemerintah Saudi.

Pada 31 Januari, pemerintah Saudi mengumumkan secara resmi Hukum Pidana untuk Kejahatan dan Pendanaan Terorisme (“undang-undang terorisme”). Undang-undang ini mengandung cacat serius, termasuk pasal-pasal ambigu dan pasal-pasal karet yang dapat digunakan oleh pihak berwenang untuk mempidanakan kebebasan berpendapat, serta memberi kekuasaan berlebihan kepada polisi tanpa adanya pengawasan pengadilan. Undang-undang ini mensyaratkan kekerasan sebagai elemen esensial hanya terkait serangan terhadap Saudi dari luar kejaraan atau di atas kapal-kapal pengangkut barang Saudi. Di dalam kerajaan, “terorisme” bisa berupa aksi non-kekerasan – termasuk tindakan “apapun” yang bermaksud, di antara yang lain, “menghina nama baik negara,” “mengganggu ketertiban umum,” atau “meresahkan keamanan masyarakat,” yang tidak didefinisikan secara jelas di dalam undang-undang tersebut.

Pada 3 Februari, dua hari sesudah undang-undang terorisme berlaku, Raja Abdullah mengeluarkan Keputusan Kerajaan nomor 44 yang mempidanakan mereka “yang berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan berbahaya di luar kerajaan” dengan hukuman penjara antara tiga sampai 20 tahun. Pada 7 Maret, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan peraturan yang lebih jauh menetapkan sebuah daftar awal kelompok-kelompok yang dianggap pemerintah sebagai organisasi teroris, termasuk Ikhwanul Muslimin dan kelompok Houthi di Yaman, bersama dengan “Al-Qaeda, Al-Qaeda di Semenanjung Arab, Al-Qaeda di Yaman, Al-Qaeda di Irak, Da’ish (Negar Islam Irak dan Negeri Syam, atau ISIS), Jabhat al-Nusra, dan Hizbullah di dalam kerajaan.”

Peraturan kementerian dalam negeri ini mencakup pula sederetan ketentuan lain dimana pihak berwenang dapat memidanakan hampir semua pendapat atau perkumpulan yang kritis terhadap pemerintah dan pandangan Islam pemerintah. Ketentuan “terorisme” ini termasuk:

  • Pasal 1: “Mengutarakan pemikiran ateis dalam bentuk apapun, atau mempertanyakan pokok-pokok ajaran agama Islam yang menjadi dasar negara ini.”
  • Pasal 2: “Siapapun yang menolak kesetiaan mereka kepada penguasa negara, atau yang bersumpah setia kepada perkumpulan, organisasi, aliran [pemikiran], kelompok, atau individu lain apapun di dalam atau di luar [kerajaan].”
  • Pasal 4: “Siapapun yang mendanai organisasi, kelompok, aliran [pemikiran], asosiasi, atau perkumpulan [teroris], atau menunjukkan afiliasi dengan mereka, atau bersimpati, atau mempromosikan, atau menggelar pertemuan di bawah payung mereka, baik di dalam maupun di luar kerajaan; termasuk berpartisipasi melalui media suara, tulis, atau visual; media sosial dalam bentuk suara, tulis, atau visual; situsweb internet; atau mengedarkan konten mereka dalam bentuk apapun, atau menggunakan slogan kelompok dan aliran [pemikiran] mereka, atau simbol apapun yang menunjukkan dukungan atau simpati dengan mereka.”
  • Pasal 6: “Melakukan kontak atau korespondensi dengan kelompok, aliran [pemikiran], atau individu yang memusuhi kerajaan.”
  • Pasal 8: “Berupaya mengguncang tatanan sosial atau ikatan nasional, atau menyerukan, berpartisipasi, mempromosikan, atau menghasut aksi duduk, memprotes, menggelar pertemuan, atau membuat pernyataan kelompok dalam bentuk apapun, atau siapapun yang mengganggu kesatuan atau stabilitas kerajaan dengan cara apapun.”
  • Pasal 9: “Menghadiri konferensi, seminar, atau pertemuan di dalam maupun di luar (kerajaan) yang menargetkan keamanan masyarakat, atau menabur perpecahan di dalam masyarakat.”
  • Pasal 11: “Menghasut atau membuat negara-negara, komite, atau organisasi internasional bersikap menentang kerajaan.”

Menurut Human Rights Watch sejumlah pasal karet ini mengandung bahasa yang oleh jaksa dan hakim telah digunakan untuk menuntut dan mendakwa para aktivis independen dan kritikus damai.

Tuntutan terhadap Al-Qahtani and al-Hamid mencakup dakwaan  “melanggar kesetiaan dengan penguasa,” “mencemari nama baik keagamaan dan integritas Dewan Agung Ulama,” “menabur perpecahan,” dan “melakukan usaha meresahkan keamanan dalam negeri dengan menyerukan demonstrasi.” Peraturan terbaru tentang terorisme mengklasifikasikan beberapa tuduhan itu sebagai tindakan terorisme.

Para anggota lain dari organisasi mereka, Asosiasi Hak-hak Sipil dan Politik Saudi (ACPRA), dihukum karena dituduh dengan dakwaan serupa, termasuk Mohammed al-Bajadi, Omar al-Saeed, dan Abd al-Kareem al-Khodr. Salah seorang anggota yang dipenjara, Fowzan al-Harbi, diadili di Pengadilan Pidana Riyadh dengan dakwaan yang meliputi “berpartisipasi dalam seruan atau hasutan melanggar kesetiaan terhadap penguasa,” “mencemarkan nama baik integitas dan keagamaan Dewan Agung Ulama,” “berpartisipasi dalam mendirikan sebuah organisasi tanpa izin” –yakni, ACPRA—“mempublikasikan rincian penyelidikannya,” dan “menggambarkan penguasa rezim Saudi—dengan tidak adil—sebagai negara polisi.”

Pada perkara 9 Maret, Saudi Press Agency (SPA) melaporkan, pengadilan banding Saudi menguatkan hukuman delapan tahun penjara kepada seorang warga Saudi karena “keterlibatannya menghasut [anggota keluarga] tahanan dalam kasus keamanan untuk berdemonstrasi dan melakukan aksi duduk lewat cara memproduksi, menyimpan, dan mengirim tweet, video klip di YouTube, dan situs jejaring sosial,” serta “sarkasmenya terhadap penguasa kerajaan dan otoritas keagamaan.”

Pada 10 Maret, SPA melaporkan tuntutan terhadap seorang pria lain, dengan 10 tahun penjara dan denda 100.000 riyal ($26.600), karena “terlibat dalam mengikuti, menyimpan, dan mengirim ulang tweet yang berisi hasutan di situs jejaring sosial (Twitter) yang menentang penguasa, ulama, dan lembaga-lembaga pemerintah dan hubungannya dengan orang-orang yang menyebut dirinya reformis…”

Seorang aktivis HAM lain, Fadhil al-Manasif, yang berperan penting dalam mendokumentasikan sejumlah kekerasan terhadap demonstran di Provinsi Timur di tahun 2011, diadili karena “menebarkan perpecahan,” “menghasut opini publik melawan negara,” dan “berkomunikasi dengan kantor berita luar negeri untuk membesar-besarkan pemberitaan dan merusak reputasi kerajaan.”

Dan aktivis HAM dari Riyadh, Mohammed al-Otaibi dan Abdullah al-Attawi, yang  bulan April 2013 berada di bawah penyidikan karena mendirikan organisasi hak asasi manusia pada April 2012—Serikat Hak Asasi Manusia—menghadapi penyidikan baru karena aktivisme mereka.

Pasal 32 dalam Piagam Arab tentang Hak Asasi Manusia, yang mana Arab Saudi merupakan salah satu negara pesertanya, menjamin hak atas kebebasan berpendapat dan berekpsresi, dan hak untuk menyampaikan kabar berita kepada orang lain dengan cara apapun. Pasal 28 menjamin hak untuk mendirikan perkumpulan dan asosiasi secara damai.

Ketertiban umum dan keamanan nasional dijamin dalam hukum hak asasi manusia internasional sebagai dasar yang sah untuk membatasi hak-hak tertentu dalam situasi sempit dan didefinisikan secara jelas. Akan tetapi aturan-aturan hukum yang ambigu dan dapat ditafsirkan secara luas tidak dapat dijadikan dasar untuk untuk mengesampingkan serangkaian hak-hak fundamental. Menurut Human Rights Watch pasal-pasal dalam peraturan terbaru Saudi tentang terorisme, yang meniadakan setiap keleluasaan untuk menggunakan hak-hak dasar berkumpul, mendirikan asosiasi, dan mengungkapkan pendapat secara damai, teramat melampaui gagasan batasan-batasan yang sah.

Pada 12 Maret seorang aktivis berkata kepada Human Right Watch dalam komentarnya atas pasal 6 undang-undang tersebut: “Bahkan berbicara dengan Anda pun sekarang dianggap terorisme—saya bisa dituntut sebagai teroris karena percakapan ini.”

 

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.