(New York) – Indonesia baru saja menetapkan undang-undang intelijen yang dapat digunakan untuk memaksakan praktik-praktik represif sebagaimana era Suharto,demikian Human Rights Watch hari ini. Dewan Perwakilan Rakyat, yang meloloskan undang-undang ini pada 12 Oktober 2011, harus mencabut atau mengamandemennya guna memenuhi standar HAM internasional, menurut Human Rights Watch.
“Indonesia harus melindungi warga negara dari terorisme dan ancaman bahaya lain, tapi pasal-pasal yang terlalu samar dan luas dari undang-undang intelijen mengundang tindakanpenyalahgunaan berbahaya,” kata Elaine Pearson, wakil direktur Asia pada Human Rights Watch. “Jika pemerintah ingin undang-undang intelijen yang baik, ia perlu mengulanginya dari awal.”
Undang-Undang Intelijen Negara yang baru ini berisi pengertian kabur dan bias yang dapat memfasilitasi penyalahgunaan. Pasal 6 memberi kewenangan yang luas pada Badan Intelijen Negara untuk terlibat dalam upaya “mencegah dan/atau melawan upaya, pekerjaan, kegiatan Intelijen, dan/atau Pihak Lawan yang merugikan kepentingan dan keamanan nasional.”
“Pihak Lawan” didefinisikan terlalu luas sebagai “pihak dari dalam dan luar negeri yang melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan, serta tindakan yang dapat mengancam kepentingan dan keamanan nasional.” Kegiatan BIN termasuk upaya-upaya “pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan” – mengandung maksud terlalu samar – “setiap kemungkinan ancamanterhadap kepentingan nasional dan keamanan nasional.”
Human Rights Watch berpendapat pasal-pasal yang terlalu luas dari undang-undang ini bisa dipakai untuk melegitimasi upaya pemerintah membungkam oposisi politik. Frase “stabilitas nasional” dan “pihak lawan” merupakan istilah umum selama rezim Soeharto, dari 1967 hingga 1998, yang membenarkan penindasan terhadap aktivis prodemokrasi, mahasiswa, dan kelompok HAM. Versi draft awal undang-undang ini bahkan berisi pasal-pasal yang jauhlebih represif, tetapi telah dihapus sesudah advokasi dari organisasi hukum dan masyarakat sipil.
Undang-undang baru juga berisi pasal-pasal yang dapat digunakan untuk melanggar kebebasan pers dan berpendapat, menurut Human Rights Watch. Pasal 44 dan 45 menyatakan secara luas untuk “setiap orang” yang sengaja atau bahkan lalai membocorkan informasi rahasia tentang kegiatan intelijen dapat dipidana penjara. Kalimat pasal ini bisa dengan mudah dipakai untuk mempidanakan jurnalis, anggota oposisi politik, atau aktivis HAM yang mempublikasikan informasi demi kepentingan umum tentang pelanggaran pemerintah. Misalnya, jurnalis yang menulis laporan media pada Agustus 2011, yang menyingkap badan intelijen militer Indonesia terlibat dalam aksi mata-mata terhadap aktivis, politisi, dan pendeta di Papua, provinsi paling timur Indonesia, mungkin bisa dituntut, menurutHuman Rights Watch. Laporan yang bocor tentang Papua itu berdasarkan ratusan halaman dokumen internal militer dari 2006 hingga 2009 yang didapatkan jurnalis Australia. Pihak berwenang Indonesia memiliki rekam jejak menempuh cara-cara hukum untuk mengancam wartawan dan aktivis masyarakat sipil.
“Otoritas Indonesia sekian lama menggunakan ketentuan hukum sebagai dalih untuk menindasmasyarakat sipil dan membungkam kritik pemerintah,” kata Pearson. “Undang-undang intelijen baru akan makin leluasa merepresi.”
Undang-undang ini menjamin BIN memiliki kekuasaan untuk melakukan pengawasan di bawah perintah pengadilan. Pasal 31, BIN punya “wewenang khusus” untuk melakukan penyadapan dan pemeriksaan aliran dana “yang diduga kuat mendanai terorisme dan separatisme.” Karena pengadian Indonesia tak cukup independen dari campur tangan politik atau tekanan BIN, Human Rights Watch berpendapat bahwa memberi wewenang BIN untuk melakukan pengawasan, meski dengan izin pengadilan, akan memungkinkan lembaga inimemakai aksi mata-mata sebagai alat represi politik terhadap partai-partai oposisi, aktivis politik, dan kelompok masyarakat pribumi. Memata-matai masyarakat sipil merupakan tindakan umum selama rezim Soeharto.
Human Rights Watch mendesak untuk meningkatkan pengawasan independen terhadap BIN.Undang-undang baru menetapkan BIN sebagai kepala badan intelijen di Indonesia di bawah kendali langsung presiden. Peraturan kegiatan lembaga hanya tunduk kepada Presiden dan pengawasan parlemen. Sampai undang-undang ini dicabut atau direvisi, pemerintah harusmembentuk mekanisme independen yang melapor ke parlemen untuk mengawasi badan intelijen, seperti pengawas umum atau ombudsman, menurut Human Rights Watch.
Pasal lain dari undang-undang ini bisa disalahgunakan untuk melindungi anggota badan intelijen dari penuntutan atau memberi perlindungan hukum bagi badan intelijen bila mereka memutuskan tak ingin bekerjasama dalam proses pidana, menurut Human Rights Watch. Pasal 17 menyatakan personil BIN dan keluarganya berhak mendapatkan “perlindungan” – istilah yang tidak didefinisikan – saat personil intelijen “melaksanakan tugas, upaya, pekerjaan,kegiatan, dan fungsi Intelijen Negara.”
Human Rights Watch berpendapat bahwa kurangnya kerjasama para personil BIN telahmenghambat penuntutan mantan direktur BIN Mayjen Muchdi Purwopranjono atas pembunuhan pembela HAM Munir bin Thalib pada September 2004. Setelah pembebasan Muchdi, sebuah tim independen yang memeriksa persidangan pada 2010 menemukan bahwa, di antara masalah lain, BIN tidak bekerjasama atau menyerahkan dokumentasi kunci yang mungkin diperlukan untuk mendukung berkas penuntutan.
“Aktivis Indonesia sangat khawatir atas undang-undang yang memperkenankan tindakan pengawasan dari kegiatan mereka dan salah satunya dapat memberikan kebal hukum atas perilaku kejam agen intelijen,” kata Pearson.