Skip to main content

Indonesia: Keadilan Gagal Ditegakkan Dalam Pengadilan HAM Pembantaian di Gereja Timor Timur

Vonis Bebas Terhadap Lima Pejabat Menandai Perlunya Mekanisme PBB

(New York) - Vonis bebas terhadap lima pejabat Indonesia yang terlibat dalam pembantaian warga sipil di sebuah gereja di Timor Timur pada 1999 menandai perlunya mekanisme Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) demi ditegakkannya keadilan terhadap pelaku pelanggaran HAM di Timor Timur, demikian dikatakan Human Rights Watch hari ini.

Pekan lalu, Mahkamah Agung mendukung keputusan pengadilan Ad-Hoc kasus Timor Timur pada Agustus 2002 yang memberikan vonis bebas kepada lima terdakwa. Kelima pejabat tersebut didakwa terlibat dalam pembantaian di Gereja Suai pada tahun 1999, sedikitnya 200 warga sipil dan tiga orang pendeta tewas menjadi korban.

“Sistem Pengadilan di Indonesia telah gagal mengadili pelaku pelanggaran HAM di Timor Timur dengan serius, dan sekarang Mahkamah Tertinggi-nya pun telah memasang mantel terakhirnya untuk memutihkan kejahatan HAM yang dilakukan para terdakwa,” kata Brad Adams, Direktur eksekutif Human Rights Watch Divisi Asia. “Para korban dan keluarganya masih menunggu datangnya keadilan atas pembantaian tersebut.”

Kelima terdakwa adalah pejabat militer yaitu Letnan Kolonel Liliek Kusardiyanto, kapten Ahmad Syamsudin, dan Letnan Sugito; seorang petugas kepolisian, Kolonel Gatot Subiaktoro, dan seorang bupati, Herman Sedyono. Kelima pejabat itu namanya juga termasuk dalam dakwaan terhadap enambelas orang yang didakwa oleh Unit Kejahatan Serius PBB yang berlokasi di Dili, Timor Timur pada 2 April 2003.

Dakwaan yang dibuat PPB itu terdiri dari 27 poin tentang kejahatan terhadap kemanusiaan—termasuk pembunuhan, penculikan, penghilangan secara paksa, penyiksaan dan deportasi. Pasal-pasal yang didakwakan berkaitan dengan kejahatan yang terjadi di Kabupaten Covalima, termasuk pembantaian di gereja Suai yang dilakukan oleh laskar milisi, bersama-sama dengan anggota TNI, Polri, dan Brimob.

Pemerintah Indonesia sudah bersumpah untuk tidak mengekstradisi terdakwa ke pengadilan Dili yang didukung oleh PBB itu. Oleh karena itu, keputusan yang dibuat Mahkamah Agung telah secara efektif menandai tidak akan adanya judicial accounting terhadap pembantaian di Timor-Timur. Pengadilan ad hoc kasus Timor-Timur di Jakarta telah mengadili 18 orang, 12 diantaranya telah divonis bebas. Enam orang terdakwa lainnya hanya menerima hukuman ringan atau denda, tak seorang pun menjalani hukuman penjara walau selama satu hari.

“Indonesia seharusnya malu akan kegagalannya mengadili kejahatan terburuk dalam katalog pelanggaran HAM, sementara pengadilan yang didukung PBB di Dili masih tetap memproses kasus yang sama terhadap orang yang sama,” kata Adams. “Keputusan Mahkamah Agung menandai perlunya keterlibatan mekanisme internasional untuk membawa keadilan bagi kejahatan HAM yang terjadi di Timor Timur.”

Human Rights Watch mendesak Sekjen PBB untuk membentuk komisi yang terdiri dari para pakar untuk mengamati berbagai pilihan ataus tindakan yang mungkin diambil untuk menegakkan keadilan terhadap pelanggaran di Timor Timur, kata Human Rights Watch. Komisi tersebut harus meneliti kegagalan pengadilan ad hoc Jakarta dan merekomendasikan cara-cara untuk menyelesaikan masalah tersebut, sekaligus menyarankan cara mengekstradisi dan mengadili pelaku utamanya. Komisi tersebut juga harus mempertimbangkan bagaimana cara untuk memperkuat kapasistas Unit Kejahatan Serius di Dili dan mendiskusikan kemungkinan dibentuknya pengadilan ad hoc internasional.

Pada Bulan September 1999 TNI and militia melakukan sejumlah pembunuhan, pembakaran rumah-rumah, pengusiran secara paksa terhadap warga Timor-Timur yang memilih untuk merdeka dalam referendum yang dilaksanakan oleh PBB. Setelah selama seperempat abad kependudukan, sekitar 1.000 sampai 2.000 warga sipil terbunuh hanya dalam beberapa bulan sebelum—dan beberapa hari sesudah—referendum 1999. Sekitar 500.000 orang terpaksa meninggalkan tempat tinggal mereka dan lari mengungsi.

Human Rights Watch telah lama menyadari bahwa Indonesia sudah gagal dalam usahanya mengadili pelaku utama kejahatan di Timor-timur. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan lihat “Justice Denied for East Timor: Indonesia’s Sham Prosecutions, the Need to Strengthen the Trial Process in East Timor, and the Imperative of U.N. Action” at
https://www.hrw.org/backgrounder/asia/timor/etimor1202bg.htm
.

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.

Region / Country