Skip to main content

ICTR/ICTY: Menjadi Contoh Kunci Bagi Peradilan Pidana Internasional

Sebuah Buku Baru Disusun Mengenai Peradilan Pidana Internasional Rwanda dan Bekas Yugoslavia

(New York)— Peradilan Pidana Internasional Kejahatan Perang telah menjadi patokan penting tentang kasus-kasus genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Hal itu disampaikan oleh Human Rights Watch hari ini dalam sebuah buku baru yang disusun secara teratur berdasarkan topik mengenai keputusan-keputusan dalam Peradilan Pidana Internasional Rwanda (ICTR) dan bekas Yugoslavia (ICTY).

“Kedua peradilan HAM telah menunjukkan usaha yang paling signifikan sejak Nuremberg guna membawa pelaku tindak pidana kehadapan hukum,” kata Richard Dicker, Human Rights Watch Direktur untuk Program International Justice.

Meskipun bukan tanpa halangan, hasil kerja ICTR dan ICTY telah membawa manfaat yang luar biasa dalam membawa dan menuntut akuntabilitas pelaku tindak pidana kejahatan serius sekaligus membawa pesan penting bahwa mereka tidak akan bebas begitu saja tanpa hukuman, demikian Human Rights Watch.

Dalam buku yang diterbitkan Human Rights Watch tersebut, disusun keputusan-keputusan peradilan berdasarkan topiknya, termasuk genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, tanggung jawab pidana individual, tanggung jawab komando, dan penghukuman.

“Buku ini merupakan jurisprudensi penting yang dihasilkan oleh kedua peradilan,” kata Dicker. “Keputusan-keputusan yang dihasilkan dalam peradilan mengenai genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejatan perang, akan sangat signifikan terhadap berbagai usaha di masa mendatang untuk menyeret pelaku tindakpidana internasional ke meja hukum.

Volume ini tersedia secara online dan cetak dan ditujukan bagi praktisi dan staf pada institusi-institusi baru yang dibentuk untuk mengadili tindak pidana seperti Peradilan Pidana Internasional dan Pengadilan Khusus Sierra Leone. Buku ini juga merupakan sumber penting bagi para akademisi, organisasi non pemerintah di lapangan, dan mahasiswa yang tertarik mengenai Pengadilan Pidana Internasional (ICJ), demikian Human Rights Watch.

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.