Pemerintah Indonesia melakukan diskriminasi dan merendahkan para calon polisi perempuan di Kepolisian Republik Indonesia lewat “tes keperawanan,” kata Human Rights Watch hari ini.
Human Rights Watch wawancara polwan maupun pelamar polwan di enam kota Indonesia yang telah menjalani tes keperawanan, dua di antaranya pada 2014. Pelamar yang terbukti "tidak perawan" bukan berarti tak bisa masuk kepolisian, tapi semua narasumber menjelaskan tes itu menyakitkan dan membuat trauma. Beberapa polwan sudah bahas masalah ini dengan bagian personalia Kepolisian Indonesia, yang saat itu menyatakan praktek tersebut harus dihentikan. Namun tes keperawanan masih tercantum sebagai salah satu syarat yang harus dijalani pelamar polwan di website rekrutmen polisi, dan hasil wawancara Human Rights Watch menegaskan tes itu memang masih dilakukan hingga kini.
"Tes keperawanan yang dilakukan Kepolisian Indonesia merupakan praktek diskriminasi dan penghinaan terhadap perempuan,” kata Nisha Varia, direktur Human Rights Watch bidang hak perempuan. "Markas Besar Kepolisian di Jakarta harus segera hapus tes ini, dan memastikan seluruh jajaran kepolisian menghentikannya."
Tes tersebut bertentangan dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia soal seleksi calon polisi harus non-diskriminasi dan humanis, serta melanggar hak asasi internasional tentang kesetaraan, non-diskriminasi dan pribadi. Pemaksaan terhadap tes ini merupakan suatu kekejaman, tak manusiawi, serta merendahkan martabat perempuan di mata hukum internasional.
Antara Mei hingga Oktober 2014, Human Rights Watch mewawancarai delapan polisi dan pensiunan polisi, maupun para pelamar polwan, plus dokter polisi, tim evaluasi seleksi polisi, anggota Komisi Kepolisian Nasional, serta aktivis perempuan. Wawancara dilakukan di Bandung, Jakarta, Padang, Pekanbaru, Makassar, dan Medan. Semua perempuan yang telah menjalani tes mengatakan rekan mereka satu angkatan juga melewati tes serupa.
“Tes keperawanan" ini dilakukan berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Penerimaan Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 36 menyebutkan calon anggota perwira perempuan harus menjalani pemeriksaan “obstetrics dan gynaecology” (rahim dan genitalia). Meski peraturan tersebut tak secara gamblang menyebut “tes keperawanan,” dua polwan senior mengatakan pada Human Rights Watch bahwa “tes keperawanan” sudah lama ada. Tes dilakukan pada awal proses seleksi kesehatan sebagai bagian dari pemeriksaan fisik. Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes Polri) biasa melakukan tes ini di rumah sakit Bhayangkara. Human Rights Watch menemukan bahwa pemeriksaan rahim dan genitalia termasuk “tes dua jari” untuk menguji keperawanan pelamar polwan.
Sebuah memo buatan 2012 oleh sebuah organisasi internasional, yang terlibat dengan training Kepolisian Republik Indonesia, mengutip surat seorang jenderal polisi pada Juli 2008 ditujukan kepada Akademi Kepolisian di Semarang, dimana dijelaskan tes keperawanan perlu dilakukan untuk memastikan keperawanan calon kadet di Semarang. Pada Oktober, Komisaris Besar Sri Rumiati mengatakan pada Human Rights Watch, bahwa pada 2010 Brigadir Jenderal Sigit Sudarmanto, asisten personalia, memutuskan hapus tes keperawanan. Seorang jenderal di Pusdokkes juga menyatakan “tes keperawanan” tak dilakukan lagi.
Namun sedikit tindakan dari Kepolisian Republik Indonesia untuk menghentikan “tes keperawanan,” menurut Human Rights Watch. Website pendaftaran Kepolisian Republik Indonesia pada 5 November 2014 menyebutkan, "Selain tes medis dan fisik, para perempuan yang ingin menjadi polisi wanita juga harus menjalani tes keperawanan. Jadi semua perempuan yang ingin menjadi polisi wanita harus menjaga keperawanan mereka." Perempuan yang sudah menikah tak memenuhi syarat untuk pekerjaan itu.
“Tes keperawanan” merupakan praktek lama —seorang pensiunan polwan menyatakan saat seleksi angkatan 1965 mereka juga menjalani tes keperawanan— dan dampaknya lama sekali. Seorang pelamar mengatakan pada Human Rights Watch bahwa dia mendaftar polwan pada 2008: “Kita di dalam situ ada dua peserta. Di situ kita dites keperawanan ... dimasukkan dua jari. Rasanya sakit sekali. Bahkan teman saya ada yang sampai pingsan. Rasa saya sangat malu sekali karena di dalam ruangan tidak tertutup."
Kepolisian Republik Indonesia berencana meningkatkan 50 persen jumlah polisi perempuan, menjadi 21 ribu tahun ini, kata Human Rights Watch. Dengan total sekitar 400 ribu polisi, tambahan polwan tersebut akan meningkatkan persentasenya, dari 3 persen menjadi 5 persen. April lalu, pihak kepolisian merekrut besar-besaran. Sekarang sebanyak 7,000 kadet polwan menjalani latihan tujuh bulan di delapan sekolah polisi di Jawa dan Bali.
Yefri Heriyani, direktur Nurani Perempuan di Padang, yang kenal dan sering bekerja sama dengan banyak polwan selama 12 tahun terakhir, mengatakan bahwa tes keperawanan menimbulkan trauma. “Saya banyak kawan dari kepolisian yang menceritakan sekian puluh tahun lalu mereka menjalani tes keperawanan. Menurut mereka, sangat menyakitkan sebetulnya. Negara tidak menyakini mereka orang yang baik-baik dan akan bekerja dengan baik. Mereka mengalami trauma ketika menghadapi tes keperawanan, merasa tidak nyaman, dan upaya pemulihan tidak dijalankan. Ini berdampak pada kehidupan mereka jangka panjang.”
Human Rights Watch mendokumentasikan “tes keperawanan" di beberapa negara lain, termasuk Mesir, India dan Afghanistan. Human Rights Watch juga kritik "tes keperawanan" bagi anak sekolah di beberapa daerah di Indonesia. Tes tersebut melanggar hak asasi, penilaiannya subjektif dan sama sekali tak ilmiah.
"Apa yang disebut tes keperawanan ini merupakan diskriminasi serta kekerasan berdasarkan gender—bukan ukuran seorang perempuan bisa bekerja sebagai polisi,” kata Varia. "Praktek buruk ini bukan saja membuat perempuan tangguh menjauh dari kepolisian, namun ia juga membuat warga Indonesia tak mendapatkan sebuah kepolisian dengan anggota-anggota yang paling kompeten di bidangnya.”
Sebuah Praktek Lama
Dr. Irawati Harsono, pensiunan polwan, kini dosen Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian di Jakarta, berkata pada Human Rights Watch bahwa dia menyatakan keberatan tentang "tes keperawanan" kepada Jenderal Mochammad Sanoesi pada 1980. Dia bilang Sanusi, yang kemudian menjadi Kepala Kepolisian Republik Indonesia pada 1986 hingga pensiun pada 1991, tak pernah menghentikan praktek tersebut.
Sebuah memo tahun 2012, yang dibuat oleh organisasi internasional yang bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia, mengutip surat seorang jenderal polisi pada Juli 2008 untuk Akademi Kepolisian di Semarang, dimana dia minta tes keperawanan perlu dilakukan untuk memastikan calon kadet di Semarang.
Keharusan menjalani tes keperawanan juga melahirkan buku dan video berisi tips bagi para pelamar polwan buat mengatasi tes itu. Blogger Anhar Wahyu, dalam bukunya Persiapan Masuk TNI dan Polri, memberikan kisi-kisi kepada perempuan agar lolos tes keperawanan serta bagaimana harus bersikap bila gagal melewati tes itu.
Hukum Internasional
"Tes keperawanan" merupakan pelanggaran hak asasi manusia, terutama larangan terhadap “kekejaman, tindakan tidak manusiawi dan merendahkan martabat seseorang” tercantum pada pasal 7 Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik serta pasal 16 Konvensi Menentang Penyiksaan, keduanya telah diratifikasi Indonesia.
Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-bangsa, lembaga internasional yang mengawasi jalannya konvensi, menyatakan bahwa tujuan pasal 7 untuk “melindungi martabat dan integritas individu.” Pasal 7 tak hanya terkait kekerasan fisik, ia juga berlaku untuk korban kekerasan mental. Tes keperawanan menjatuhkan martabat perempuan serta merusak fisik dan mental mereka.
Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan dan perjanjian hak asasi manusia lainnya melarang diskriminasi terhadap perempuan. Karena tes keperawanan tak berlaku untuk laki-laki, praktek ini merupakan bentuk diskriminasi terhadap perempuan karena ia bertujuan menghalangi kesetaraan antara perempuan dan laki-laki bila hendak menjadi polisi.
Polwan bicara soal “Tes Keperawanan”
Perempuan usia 24 tahun mendaftar di Makassar 2008 berkata pada Human Rights Watch:
Ada beberapa orang dimasukkan dalam ruangan. Ada 20 orang, kita diminta buka baju dalam tiga menit. Setelah itu diperiksa bagian tubuh kita seperti mata, hidung, mulut dan lain-lain. Kita juga diperiksa ambeien. Kita harus membuka celana kita dengan posisi nungging.
Setelah itu kita dimasukkan ke ruangan lagi. Ada dua peserta. Di situ kita dites keperawanan. Dan dites juga dimasukkan dua jari. Dia memakaikan gel. Rasanya sakit sekali. Bahkan teman saya ada yang sampai pingsan. Rasa saya … sangat malu sekali karena di dalam ruangannya tidak tertutup. Teman-teman kita yang 20 orang bisa melihat kita. Padahal pribadi sekali. Bahkan sudah merasakan malu, merasakan sakit lagi.
Saya rasa peraturan keperawanan tidak perlu. Kalau saya, penyakit dalam lebih bermanfaat karena pendidikannya sangat keras. Tes keperawanan tidak terkait. Kalau penyakit dalam kan bisa mengakibatkan sesuatu kalau di pendidikan. Dia juga bisa menghalang karir perempuan.
Perempuan usia 19 tahun yang melakukan tes di Pekanbaru tahun 2014 berkata pada Human Rights Watch:
Saya melakukan tes kesehatan di aula Sekolah Kepolisian Negara. Mereka pasang tirai supaya orang luar tidak bisa lihat ke dalam. Kami sekitar 20 perempuan diminta masuk ke aula dan buka baju, termasuk beha dan celana dalam. Sangat memalukan. Hanya yang sedang menstruasi bisa tetap pakai celana dalam.
Kelompok saya giliran terakhir saat itu. Pegawai medis mungkin sudah capek .... Kami diminta duduk di meja khusus perempuan melahirkan. Dokter perempuan melakukan tes keperawanan dengan tes dua jari.
Saya tidak gugup karena yakin masih perawan. Setelah selesai, kami diminta pakai baju kembali.
Saya tidak mau ingat lagi pengalaman buruk itu. Memalukan. Mengapa kita harus buka baju di depan orang yang tidak dikenal? Ya … (penguji keperawanan) memang perempuan, tapi kami tidak saling kenal. Itu diskriminasi. Saya rasa itu tidak perlu.
Perempuan 18 tahun ikut tes di Bandung tahun 2014 berkata pada Human Rights Watch:
Saya diberitahu ada pemeriksaan kesehatan sebagai syarat masuk kepolisian. Di dalam tes polwan salah satunya ada tes kesehatan. Panitia mengatakan di dalam tes kesehatan ada tes bagian dalam. Saya merasa kaget setelah tahu tes bagian dalam itu ada tes keperawanan.
Saya merasa malu, deg-degkan tapi saya juga tidak bisa menolak. Kalau saya menolak saya tidak bisa mengikuti tes polwan.
Sebanyak 20 pelamar perempuan diminta masuk ke aula untuk pemeriksaan fisik. Mereka kemudian diminta masuk ke sebuah ruangan dan berbaring. Staf medisnya, seorang perempuan, kemudian melakukan tes dua jari. Saya malu dan takut menjalani tes keperawanan ini. Ada yang pingsan karena stres.
Komisaris Besar Sri Rumiati, seorang psikolog polisi, kini mengajar di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian di Jakarta, berkata pada Human Rights Watch:
Saya masuk polisi tahun 1984 melalui wajib militer. Saya menjalani tes keperawanan di Rumah Sakit Tentara di Semarang, antara 1965 sampai 2002, polisi dan militer berada dalam satu kesatuan.
Sebagai psikolog, saya terlibat dalam proses seleksi polisi dan secara internal protes terhadap tes keperawanan bagi calon polwan. Saya cinta institusi saya. Saya ingin Kepolisian Indonesia menjadi penegak hukum yang berwibawa. Banyak peraturan di Indonesia—Undang-undang Dasar 1945, UU 1984 ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan dan Undang-undang Hak Asasi Manusia tahun 1999—melarang diskriminasi terhadap perempuan. Bagaimana kepolisian bisa menegakkan hukum di Indonesia kalau mereka sendiri tidak mematuhi hukum negara?
Tahun 1997 saya ikuti dengar pendapat di Dewan Perwakilan Rakyat membahas praktek ini bersama (pengacara) Nursyahbani Katjasungkana. Sayangnya, kami tidak sepenuhnya berhasil membuat Dewan hapus tes ini.
Pada 2010, Brigadir Jenderal Sigit Sudarmanto, Asisten Kepolisian Bidang Sumber Daya Manusia, mengadakan rapat teknis seleksi calon polisi baru. Saya bicara lagi, minta semua tim hentikan tes keperawanan. Tapi rekan saya, termasuk yang bekerja untuk Pusat Kedokteran dan Kesehatan, menentang saya. Mereka bilang, “Apakah kita mau pelacur masuk polisi?”
Apakah ada penelitian ilmiah bahwa perempuan yang tidak perawan kurang produktif dibanding yang perawan? Apakah ada penelitian ilmiah yang menyatakan perempuan yang tidak perawan pasti lebih buruk dibanding yang masih perawan? Kesimpulan pada pertemuan itu, Jenderal Sigit memerintahkan tes keperawanan dihentikan. Saya tidak tahu mengapa itu masih berlangsung sampai sekarang?
Veryanto Sitohang, direktur eksekutif Aliansi Sumut Bersatu, organisasi non-pemerintah di Medan dan anggota eksternal tim rekrutmen polisi di Sumatera Utara tahun 2006-2008, berkata pada Human Rights Watch:
Saya bekerja untuk hak asasi perempuan dan anak-anak saat Kapolres Kabupaten Dairi (Sumatera Utara) minta saya menjadi salah satu dari lima anggota tim eksternal untuk rekrut polisi, laki-laki maupun perempuan. Anggota lain (tim) ada dokter, psikiater dan akademisi.
Kami tahu ada tes keperawanan dalam proses perekrutan (khusus perempuan). Tes dilakukan di Rumah Sakit Polisi Bhayangkara di Medan. Ia diawasi oleh dokter polisi di Bhayangkara. Saya usulkan kepada tim internal, yang beranggotakan para polisi, untuk tidak melakukannya. Ini jelas bertentangan dengan hak asasi perempuan. Harus dihentikan. Tim internal bilang akan mempertimbangkan usulan saya, tapi itu (tes keperawanan) salah satu syarat yang ditetapkan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Mereka tetap melakukannya. Saya tulis keberatan saya. Namun ia tidak bisa menghentikan tes yang memalukan itu.