Skip to main content

Indonesia

Berbagai Peristiwa Tahun 2018

Para peserta unjuk rasa Women's March di Jakarta pada 3 Maret 2018. Mereka menuntut kesetaraan hak dan penghentian kekerasan terhadap perempuan.

© 2018 BAY ISMOYO/AFP/Getty Images

Ada sejumlah tindakan kecil yang dilakukan pemerintahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk melindungi hak-hak sejumlah kelompok masyarakat paling rentan di Indonesia sepanjang 2018. Pada bulan April, Jokowi mengumumkan rencananya melarang perkawinan anak, namun hingga kini tak kunjung menetapkan jadwal atau rencana kerja untuk mewujudkannya. Pada bulan Agustus, pemerintah memindahkan delapan tahanan politik Maluku sejauh lebih dari 2000 kilometer, dari penjara terpencil super ketat di Nusa Kambangan ke penjara lain yang lebih dekat dengan keluarga mereka.

Sekalipun Jokowi meminta rakyat Indonesia mempraktikkan toleransi beragama dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus, pemerintahannya telah gagal menerjemahkan dukungan retoris terhadap HAM itu menjadi kebijakan-kebijakan signifikan selama periode pertama jabatannya. Kelompok-kelompok minoritas agama dan gender tetap saja mengalami penindasan. Pihak berwenang terus-menerus menangkapi, mengadili, serta memenjarakan orang dengan dasar Pasal Penodaan Agama. Pasukan-pasukan bersenjata Indonesia masih saja tak mempertanggungjawabkan secara utuh kesewenang-wenangan yang telah mereka lakukan, termasuk pembunuhan-pembunuhan di luar hukum terhadap orang-orang Papua di masa lalu, dan otoritas terus memasang hambatan menyeluruh bagi para wartawan asing yang hendak melaporkan keadaan dari provinsi Papua maupun Papua Barat. Hampir tak ada tanda-tanda bahwa Jokowi akan menggunakan modal politiknya untuk menjadikan HAM sebagai bagian penting kampanyenya menjelang pemilihan umum 2019.

Menyusul dukungan terbuka sejumlah pejabat terhadap metode "perang narkoba" ala Filipina dan pemberian kewenangan eksplisit kepada polisi untuk menangani para terduga kriminal yang menolak penangkapan dengan cara-cara mematikan, ada lonjakan pembunuhan di luar hukum oleh polisi terhadap para terduga pelaku kejahatan menjelang penyelenggaraan Asian Games di Jakarta pada Juli setahun silam. Pemerintahan Jokowi juga terang-terangan putar haluan dari komitmennya untuk menyediakan akuntabilitas perihal pembunuhan massal 1965-66. Mengikuti banjir retorika anti-lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang didorong pemerintah pada 2016, hingga dua tahun kemudian otoritas tetap menyasar individu-individu LGBT dan pertemuan-pertemuan privat mereka, dan itu merupakan ancaman serius terhadap privasi dan inisiatif-inisiatif kesehatan masyarakat di negara ini.

Kebebasan Beragama

Pada 2018, sejumlah pengadilan Indonesia memvonis enam orang dengan hukuman penjara selama satu hingga lima tahun dengan dasar pasal karet penodaan agama yang terkenal berbahaya. Salah satunya adalah warga Tionghoa Indonesia beragama Buddha di Tanjung Balai, Sumatera Utara, yang dihukum penjara selama 18 bulan karena mengeluhkan bunyi pelantang di masjid dekat rumahnya. Sebulan sebelum itu, Mahkamah Konstitusi menolak uji materi terhadap Pasal Penodaan Agama yang diajukan sejumlah anggota Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI).

Pada Maret, sekelompok warga Kristen di Jayapura, ibu kota provinsi Papua, mengumumkan ultimatum 14 hari agar otoritas setempat membongkar menara masjid Al-Aqsa di kota itu atau mereka akan "bertindak sendiri." Kelompok itu tak melakukan tindakan apa pun begitu masa 14 hari tersebut berlalu.

Pada 26 Maret, Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali yang diajukan mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terhadap putusan "penodaan agama" yang sedang dibayarnya dengan hukuman penjara dua tahun.

Pada 19 Mei, kelompok-kelompok Islamis militan menyerang serta merusak delapan rumah warga Ahmadiyah di Pulau Lombok, memaksa 24 orang dari tujuh keluarga untuk berlindung di kantor kepolisian Lombok Timur.

Kebebasan Berpendapat dan Berserikat

Wartawan Muhammad Yusuf meninggal dunia pada 10 Juni dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotabaru, Kalimantan Selatan. Ia ditahan dengan dasar pidana “pencemaran nama baik.” Keluarga Yusuf menduga kematiannya disebabkan kelalaian yang disengaja oleh pihak kepolisian untuk tak memberikan pertolongan medis terhadap “masalah pernapasan” yang ia miliki.

Pada September 2018, Pemerintah Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh melarang pasangan yang bukan suami istri duduk semeja di restoran. Larangan itu merupakan bagian dari Perda Syariah yang juga melarang restoran dan sejenisnya untuk melayani pelanggan perempuan di atas pukul 9 malam atau mempekerjakan orang-orang LGBT sebagai pelayan.

Hak-hak Perempuan dan Anak Perempuan

Kepolisian Nasional dan Tentara Nasional Indonesia melanjutkan pemberlakuan "tes keperawanan" yang semena-mena, tak ilmiah, dan diskriminatif terhadap para pelamar perempuan, mengabaikan tekanan publik yang berlimpah untuk menghentikan praktik tersebut.

Pada bulan April, Jokowi mengumumkan bahwa ia sedang merancang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang akan melarang perkawinan anak. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengizinkan remaja perempuan berumur 16 tahun dan laki-laki berumur 19 tahun menikah dengan izin orangtua. Sekira 14% anak perempuan di Indonesia menikah sebelum berusia 18 tahun, dan 1% menikah sebelum berusia 15 tahun. Rencana Jokowi tersebut dilontarkan tanpa keterangan kapan akan diterapkan.

Pada bulan Juli, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memohon bantuan Kantor Staf Presiden (KSP) untuk melawan diskriminasi terhadap perempuan. Komisi tersebut sedang mengadvokasi pembatalan peraturan-peraturan daerah berbasis Syariah yang kini bermunculan di seluruh Indonesia.

Papua dan Papua Barat

Wabah campak di kabupaten Asmat diperkirakan membunuh 100 anak Papua pada bulan Januari 2018, menggarisbawahi pengabaian kebutuhan kesehatan dasar masyarakat pribumi Papua oleh pemerintah Indonesia.

Pada Maret, kematian misterius Rico Ayomi, siswa berumur 17 tahun, dalam tahanan kepolisian--diduga karena "keracunan alkohol"--memperjelas kurangnya akuntabilitas atas kematian orang-orang Papua di tangan polisi. Pasukan-pasukan keamanan diperkirakan bertanggungjawab atas 95 kematian dalam 69 insiden dalam rentang 2010-2018, yang mana 39 di antaranya berkaitan dengan aktivitas-aktivitas politik damai seperti demonstrasi atau pengibaran bendera Papua Merdeka. Tak seorang pun aparat diputuskan bersalah atas kematian-kematian itu dalam pengadilan sipil, dan hanya sejumlah kecil kasus berakhir dengan hukuman-hukuman disipliner atau pengadilan militer.

Dua jurnalis asing diusik di Papua pada 2018 karena diduga melakukan "peliputan ilegal." Mereka adalah koresponden BBC Rebecca Henschke, ditangkap pada Februari, dan wartawan lepas Polandia Jakub Fabian Skrzypski, ditangkap pada bulan Agustus. Henschke, yang memiliki dokumen perjalanan lengkap, diinterogasi selama 17 jam sebelum dibebaskan. Lima pria Papua, termasuk seorang mahasiswa pascasarjana, ditangkap di tempat dan waktu berbeda terkait dengan kasus Skrzypski (ia tak memegang izin mengunjungi Papua).

Pada bulan Juni, Komisioner Tinggi PBB untuk HAM pada waktu itu, Zeid Al Hussein, mengatakan bahwa ia "merasa khawatir dengan fakta bahwa meski pihak berwenang telah melakukan berbagai upaya positif dalam banyak hal, undangan yang dikirimkan Pemerintah kepada Kantor saya untuk mengunjungi Papua - yang diberikan dalam kunjungan saya pada Februari lalu - masih belum ditindaklanjuti."

Orientasi Seksual dan Identitas Gender

Otoritas Indonesia melanjutkan kegagalannya dalam menjunjung hak-hak dasar masyarakat LGBT, menyebabkan peningkatan tajam epidemi HIV di negaranya. Penggerebekan-penggerebekan polisi dan  kelompok-kelompok Islamis militan yang semena-mena dan menyalahi hukum terhadap pertemuan-pertemuan privat LGBT telah sukses mempersulit akses para penjangkauan terhadap kepada kelompok-kelompok populasi yang rentan. Tingkat HIV di kalangan laki-laki yang berhubungan seks dengan laki-laki (LSL) meningkat lima kali lipat sejak 2007, dari 5 menjadi 25%.

Pada Januari 2018, polisi dan polisi syariah di Aceh Utara menahan 12 perempuan transgender dan menelanjangi mereka. Kapolri Tito Karnavian memerintahkan agar penggerebekan-penggerebekan itu diselidiki.

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), yang disiapkan sebagai pengganti KUHP 1918 dari masa penjajahan Belanda, telah berkali-kali diperdebatkan dan direvisi di DPR RI. Sejumlah anggota dewan mendesakkan sanksi pidana untuk hubungan seks sejenis atas dasar suka sama suka antar orang dewasa--hukum yang belum pernah ada di Indonesia--dan berupaya menjustifikasinya dengan dasar hukum itu dapat "melindungi" orang-orang LGBT dari tindakan "main hakim sendiri" oleh sesama warga. Perwakilan pemerintah dalam panitia kerja RKUHP mengatakan bahwa ia menentang kriminalisasi terhadap hubungan sesama jenis, tetapi pembahasan ditunda selagi rancangan dituliskan dan pengacuan terhadap "seks menyimpang" yang tak jelas itu masih termaktub dalam rancangan terbaru.

Terorisme dan Kontraterorisme

Pada 13-14 Mei, tiga keluarga Indonesia secara sengaja menggunakan anak-anak mereka sendiri, berumur 9 hingga 18 tahun, untuk meledakkan diri atau mendampingi orangtua masing-masing melancarkan pemboman bunuh diri terhadap tiga gereja di Surabaya. Aksi-aksi teror itu membunuh sekurangnya 12 orang, ditambah 13 pelaku penyerangan, dan melukai sekurangnya 50 orang lain. Keluarga-keluarga itu terhubung dengan Jamaah Ansharut Daulah, afiliasi Islamic State, yang mengaku bertanggungjawab atas penyerangan-penyerangan itu.

Pada 25 Mei, Dewan Perwakilan Rakyat mengamendemen Undang-undang Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme—yang tegak di atas definisi terorisme yang terlampau luas, memperbanyak daftar tindakan yang diancam hukuman mati dan memperpanjang masa penahanan praperadilan hingga 21 hari. Undang-undang itu juga memberikan hak pengawasan yang rentan disalahgunakan otoritas. Ia memperluas pelibatan militer dalam operasi-operasi kontraterorisme, dan tindakan itu membawa sejumlah risiko potensial, salah satunya karena personel militer umumnya tak mendapatkan pelatihan penegakan hukum. Sistem peradilan militer Indonesia punya rekam jejak yang terkenal mengerikan dalam menyelidiki dan mengadili pelanggaran-pelanggaran HAM oleh para personel militer.

Hak-hak Anak

Anak-anak Indonesia terus-menerus dipekerjakan dalam keadaan berbahaya di perkebunan-perkebunan tembakau, di mana mereka terpapar nikotin, pembasmi hama beracun, dan bahaya-bahaya lain. Sekalipun pemerintah melarang pekerjaan berbahaya bagi anak-anak berusia di bawah 18 tahun, otoritas tak kunjung mengubah undang-undang ketenagakerjaan atau menyiapkan peraturan-peraturan yang secara eksplisit melarang anak-anak menangani tembakau.

Hak-hak Disabilitas

Pemerintah Indonesia telah mengambil beberapa tindakan menjanjikan guna mengakhiri pemasungan orang-orang dengan disabilitas psikososial, mengurangi jumlah korban yang dipasung atau dikurung di ruang-ruang sempit dari hampir 18.800 orang, menurut laporan terbaru, menjadi 12.800 orang pada Juli 2018, menurut data pemerintah.

Kementerian Kesehatan menjalankan program penjangkauan masyarakat untuk mengumpulkan data, mengingkatkan kesadaran, serta menyediakan pelayanan untuk 12 hal, termasuk kesehatan mental. Hingga November 2018, program itu telah menjangkau 21,5 juta rumah tangga, tetapi data yang dikumpulkan menunjukkan baru 17% orang-orang dengan disabilitas psikososial yang telah mendapatkan akses kepada pelayanan-pelayanan kesehatan mental. Terlepas dari kemajuan itu, banyak orang dengan disabilitas psikososial masih dikurung di lembaga-lembaga tempat mereka diperlakukan secara sewenang-wenang, termasuk mendapatkan kekerasan fisik dan seksual, penanganan tanpa persetujuan, pengekangan, dan pengucilan paksa.

Pembunuhan-pembunuhan di Luar Hukum

Pada Februari, pemerintah Indonesia memberikan Bintang Bhayangkara Utama, penghargaan tertinggi kepolisian, kepada Direktur-Jenderal Kepolisian Nasional Filipina Ronald dela Rosa. Rosa sendiri terlibat sejumlah kemungkinan kejahatan terhadap kemanusiaan karena mengobarkan dan mendukung pembunuhan-pembunuhan "perang narkoba" yang dilancarkan pemerintah Filipina dan telah membunuh lebih dari 12.000 orang sejak Juni 2016.

Data kepolisian Jakarta menunjukkan bahwa polisi telah membunuh 11 tersangka dan melukai 41 lainnya dalam rentang 3-12 Juli karena mereka "menolak ditangkap" semasa persiapan Jakarta sebagai tuan rumah Asian Games pada Agustus 2018. Lonjakan pembunuhan ini melengkapi dukungan terbuka sejumlah pejabat tinggi negara terhadap metode "perang narkoba" yang dipopulerkan Presiden Filipina Rodrigo Duterte dan pemberian kewenangan eksplisit kepada polisi untuk menangani para terduga kriminal yang menolak penangkapan dengan cara-cara mematikan.

Pada bulan Agustus, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengumumkan bahwa institusinya akan menggelar kembali penyelidikan atas pembunuhan pembela HAM Munir Said Thalib pada 2004. Hingga kini, berbagai penyelidikan dan pengadilan dalam kasus itu tak pernah benar-benar mengungkapkan pembunuhan Munir atau tertuju kepada para pejabat tertinggi negara yang diyakini bertanggungjawab atasnya.

Hak-hak Lingkungan Hidup

Pada bulan Januari, Pengadilan Negeri Banyuwangi di Jawa Timur menghukum Heri Budiawan alias Budi Pego, seorang aktivis lingkungan yang memimpin gerakan akar rumput Forum Rakyat Banyuwangi, dengan hukuman penjara 10 bulan karena melanggar peraturan antikomunisme Indonesia yang kejam. Para jaksa menuduh Budiawan dan para pendukungnya mengibarkan bendera bersimbol palu arit dalam protes terhadap polusi tambang emas setempat pada 4 April 2017.

Pada bulan Februari, dengan dukungan Bank Dunia, Jokowi meluncurkan Kebijakan Satu Peta untuk mendaftar seluruh lahan di Indonesia, termasuk yang dipersengketakan, pada 2025. Pada bulan September, ia mengumumkan moratorium pembukaan perkebunan kelapa sawit, memerintahkan kementerian-kementerian yang bertanggungjawab agar tak memberikan izin pembukaan lahan sawit baru di hutan-hutan negara sampai 2021. Menurut banyak kelompok yang memperjuangkan hak-hak masyarakat adat dan petani, moratorium dan sertifikasi lahan saja tak cukup buat mengatasi kasus-kasus persengketaan lahan. Pada 2017, Konsorsium Pembaruan Agraria mencatat telah terjadi 659 konflik terkait lahan yang memengaruhi kehidupan 650.000 keluarga. Pembukaan lahan perkebunan telah membuat luas hutan berkurang dan menyebabkan kebakaran-kebakaran hutan--akibatnya: polusi udara dan perubahan iklim yang semakin parah.

Aktor-aktor Internasional Penting

Pada bulan Januari, Menteri Pertahanan Indonesia Ryamizard Ryacudu dan Menteri Pertahanan Amerika Serikat (AS) James Mattis membicarakan kemungkinan menggelar kembali bantuan AS kepada pasukan elite Kopassus. Bantuan itu dihentikan karena, terutama, "Undang-undang Leahy" yang melarang AS memberikan bantuan kepada pasukan-pasukan militer negara lain yang diketahui melakukan pelanggaran-pelanggaran HAM berat selama pemerintah negara tersebut tak bertindak untuk menangani pelanggaran-pelanggaran itu serta menuntut tanggungjawab pihak-pihak yang terlibat.

Pelapor Khusus PBB untuk Hak Pangan Hilal Elver telah menjalankan tugasnya di Indonesia pada April 2018. Ia melaporkan bahwa "lebih dari 80 juta" rakyat Indonesia di wilayah-wilayah tertentu masih rentan mengalami kekurangan pangan.

Pada 28 April, Jokowi bertemu Presiden Burma Win Myint dan memintanya menjalankan rekomendasi-rekomendasi komisi PBB pimpinan Mantan Sekjen PBB Kofi Annan untuk menuntaskan krisis humaniter di Negara Bagian Rakhine.

Pada 7 Februari, Komisioner Tinggi PBB untuk HAM Zeid berjumpa Presiden Jokowi, mendesak pemerintahannya agar menghapus sejumlah pasal dalam rancangan KUHP yang mendiskriminasi masyarakat LGBT. Zeid juga membicarakan petaka yang dialami para pengungsi Rohingya di Bangladesh.

Pada 31 Mei, Zulfiqar Ali, seorang warga Pakistan, meninggal dunia karena kanker di dalam sebuah penjara di Jakarta. Ia menghabiskan hari-hari terakhirnya sebagai calon penerima hukuman mati sekalipun para pemimpin Pakistan dan Indonesia berjanji mengembalikannya kepada keluarganya di Lahore.

Pada bulan September, pemerintah Indonesia berjanji untuk "tak ikut campur" dalam penahanan semena-mena pemerintah Tiongkok terhadap lebih dari sejuta muslim Uighur di pusat-pusat "pendidikan ulang" di wilayah Xinjiang. Pemerintah Indonesia berharap Tiongkok "menjunjung supremasi hukum dan HAM", padahal bukti kesewenangan yang mengerikan di Xinjiang terus menggunung.