Skip to main content

Komisi Hak Asasi Manusia Afrika Menegaskan Hak-Hak Orang Interseks

Mengakhiri Operasi yang Tidak Diperlukan, Menghormati Keanekaragaman Tubuh sebagai Inti Resolusi

Sesi ke-73 Komisi Hak Asasi Manusia dan Hak Penduduk Afrika di Banjul, Gambia. © 2022 Francisco Perez

Komisi Hak Asasi Manusia dan Hak Penduduk Afrika (ACHPR) telah mengeluarkan sebuah resolusi yang menegaskan hak-hak orang yang lahir dengan perbedaan karakteristik pada jenis kelaminnya—dikenal sebagai orang interseks.

“Interseks” mengacu pada sekitar 1,7 persen orang yang lahir dengan kekhasan pada jenis kelaminnya, seperti kromosom, gonad, atau alat kelamin, yang berbeda dari ekspektasi sosial terhadap perempuan atau laki-laki. Kecuali dalam kasus yang sangat jarang terjadi, ketika anak tidak dapat buang air kecil atau organ dalam terbuka, ini adalah perbedaan alami anatomi manusia yang tidak berbahaya secara medis.

Pada dasawarsa 1960-an, sejumlah dokter di Amerika Serikat mempopulerkan operasi kosmetik "normalisasi" pada anak-anak interseks, seperti prosedur untuk mengurangi ukuran klitoris, yang dapat mengakibatkan jaringan parut, sterilisasi, dan trauma psikologis. Operasi ini menjadi lumrah di dunia, tetapi konsensus medis telah berubah. Badan-badan perjanjian Perserikatan Bangsa-Bangsa mengutuk operasi nonkonsensual terhadap anak-anak ini sebagai pelanggaran hak asasi manusia lebih dari 50 kali.

Resolusi ACHPR menegaskan bahwa pelanggaran hak asasi manusia terhadap orang interseks bertentangan dengan kerangka hak asasi manusia utama seperti Piagam Afrika tentang Hak Asasi Manusia dan Hak Penduduk, Piagam Afrika tentang Hak-Hak Perempuan di Afrika, dan Piagam Afrika tentang Hak dan Kesejahteraan Anak. Resolusi tersebut juga menyatakan bahwa “prosedur pembedahan dan normalisasi alat kelamin nonkonsensual yang tidak diperlukan, serta prosedur normalisasi alat kelamin lainnya punya konsekuensi yang tak bisa dipulihkan, serupa dengan mutilasi alat kelamin, dan seharusnya dipertimbangkan.”

ACHPR juga menyerukan diakhirinya diskriminasi terhadap orang-orang dengan variasi interseks dalam olahraga kompetitif —sebuah rekomendasi penting karena World Athletics, badan pengatur global untuk kompetisi atletik, baru-baru ini merilis peraturan kelayakan yang lebih ketat dan sewenang-wenang, yang secara tidak proporsional berdampak pada para perempuan Afrika untuk melakukan "tes jenis kelamin". Di bawah kebijakan ini, para pelari perempuan dari benua tersebut dianggap tidak memenuhi syarat kompetisi hanya karena mereka memiliki sifat interseks dan kadar testosteron endogen yang lebih tinggi dari ambang batas yang ditentukan oleh World Athletics secara sewenang-wenang dan tidak ilmiah.

Komisi hak asasi manusia memiliki peran penting dalam mengecam operasi nonkonsensual yang tidak diperlukan secara medis pada anak-anak interseks dan diskriminasi terhadap orang dewasa yang memiliki variasi pada karakteristik jenis kelamin mereka. ACHPR bergabung dengan lembaga-lembaga nasional di India, Australia, dan semakin banyak pemerintah di seluruh dunia, dalam mengedepankan langkah-langkah perlindungan bagi orang-orang yang terlahir dengan tubuh yang sedikit berbeda, tetapi amat layak mendapatkan martabat dan otonomi yang setara.

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.

Region / Country