Skip to main content

Tapol Indonesia Dipindahkan ke Penjara Dekat Kampung Halaman

Aktivis Maluku Dipenjara setelah Tarian berikut Aksi Protes tahun 2007

Polisi berpakaian preman menangkap Johan Teterisa (ketiga dari kiri) di luar Stadion Merdeka di Ambon pada 29 Juni 2007. Teterisa memimpin nasionalis Alifuru membentangkan bendera terlarang Republik Maluku Selatan (RMS), setelah menari tradisional cakalele di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan pejabat lainnya.  © 2007 Agung Setyahadi/Kompas
Pemerintah Indonesia telah memindahkan enam tahanan politik (tapol) Maluku dari penjara dengan keamanan tingkat tinggi di Nusakambangan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Ambon, Maluku tak jauh dari kampung halaman mereka.

Semuel Waileruny, pengacara para tapol, mengatakan enam orang itu menjalani hukuman penjara yang sangat panjang: Ruben Saija (20 tahun), Yohanis Saija (20 tahun), Jordan Saija (17 tahun), John Markus (17 tahun), Romanus Batseran ( 17 tahun), dan Johan Teterisa (15 tahun). Dua tapol lain, Jonathan Riri dan Pieter Johannes, masih ditahan di Lapas Porong dan Lapas Pamekasan di Provinsi Jawa Timur.

Keenam tapol itu merupakan bagian dari 60an lebih aktivis yang ditangkap dan dipenjara sejak Juni 2007 setelah 28 dari mereka melakukan aksi protes di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di stadion Ambon.

Pada 2009, para tapol itu dipindahkan ke Nusakambangan di Jawa Tengah, 3.000 kilometer dari Ambon, yang membuat mereka kesulitan untuk tetap berhubungan dengan teman dan kerabat. Para napol mengalami lebih dari satu dekade penyiksaan dan penganiayaan. Pada bulan Januari 2016, beberapa aktivis mengunjungi mereka di Nusakambangan. Mantan tahanan politik Filep Karma dari Papua mengumpulkan uang agar keluarga mereka bisa mengunjungi para tapol untuk kali pertama pada Mei 2016.

Human Rights Watch, bersama dengan kelompok-kelompok Hak Asasi Manusia lainnya termasuk Amnesty International dan KontraS, telah lama menekan pemerintah Indonesia untuk membebaskan para tapol, yang dipenjara karena ekspresi damai dari keyakinan politik mereka.

Para lelaki itu adalah bagian dari gerakan kemerdekaan yang telah lama ada di selatan Kepulauan Maluku sejak tahun 1950, ketika sekelompok nasionalis Maluku memproklamasikan pembentukan Republik Maluku Selatan yang bertentangan dengan klaim pemerintah Indonesia terhadap wilayah tersebut. Sejak saat itu, aktivis-aktivis Maluku yang mengadvokasi pandangan-pandangan pro-kemerdekaan mengambil resiko  penangkapan, penahanan berkepanjangan, dan penyiksaan oleh pasukan keamanan Indonesia.

Pada bulan April 2016, delegasi Human Rights Watch bertemu dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly di Jakarta, di mana ia berjanji akan memindahkan para tapol ini kembali ke Ambon. Yasona tidak berwewenang untuk membebaskan mereka. Dia menawarkan agar para tapol itu meminta pengampunan dari Presiden Joko Widodo, sesuatu yang mereka tolak, dan mengatakan mereka tidak bersalah atas kejahatan apa pun.

Yasonna telah menepati janjinya, memindahkan para tahanan ini lebih dekat dengan keluarga mereka di Ambon.

 

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.

Region / Country