Skip to main content

Indonesia: "Tes Keperawanan" Masih Terus Berlanjut

Militer dan Kepolisian Menyatakan bahwa Praktik Diskriminatif itu demi "Alasan-alasan Moral"

 

Parade anggota Angkatan Udara Indonesia dalam peringatan ulangtahun ke-70 Angkatan Udara di Pangkalan Halim Perdanakusuma, Jakarta, Indonesia, 9 April 2016. © 2016 Beawiharta/Reuters

(Jakarta) – Presiden Indonesia Joko "Jokowi" Widodo seyogyanya memerintahkan Kepala Polisi Indonesia dan Panglima Tentara Nasional Indonesia untuk segera menghapus "tes keperawanan" terhadap para perempuan yang melamar ke kesatuan masing-masing, ujar Human Rights Watch hari ini. Dengan menghentikan praktik tersebut, pemerintah Indonesia dapat menunjukkan kepatuhannya terhadap kewajiban-kewajiban hak asasi manusia internasional serta menghormati tujuan Hari Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan Sedunia pada 25 November 2017.

Sejumlah perwira senior polisi dan militer, yang mengetahui pelaksanaan "tes keperawanan," menyampaikan kepada Human Rights Watch bahwa institusi tempat mereka bekerja masih menerapkan tes yang keji dan diskriminatif itu. Mereka menerangkan bahwa secara internal, tes tersebut dilakukkan sebagai bagian dari "pemeriksaan psikologis" dengan alasan "mental dan kepribadian."

"Pembiaran pemerintah Indonesia terhadap 'tes keperawanan' yang semena-mena oleh angkatan-angkatan ini mencerminkan ketiadaan itikad politik buat melindungi hak perempuan Indonesia," ujar Nisha Varia, direktur advokasi Human Rights Watch dari divisi hak perempuan. "Tes tersebut diskriminatif, melecehkan perempuan, serta menghalangi akses setara bagi perempuan untuk memiliki pekerjaan penting."

"Tes keperawanan" adalah wujud kekerasan berdasarkan gender dan merupakan praktik yang banyak ditinggalkan. Pada November 2014, World Health Organization menyatakan, "Tak ada tempat bagi 'tes keperawanan' atau 'tes dua jari'; ia tidak mempunyai dasar ilmiah." Human Rights Watch pertama kali membongkar praktik "tes keperawanan" oleh militer dan kepolisian Indonesia pada November 2014, namun hingga kini pemerintah tak kunjung bertindak untuk menghentikan praktik tersebut.

Pembiaran pemerintah Indonesia terhadap ‘tes keperawanan’ yang semena-mena oleh angkatan-angkatan ini mencerminkan ketiadaan itikad politik buat melindungi hak perempuan Indonesia.
Nisha Varia

Direktur Advokasi, Divisi Hak Perempuan

Seorang dokter militer menyampaikan kepada Human Rights Watch bahwa para perwira tinggi TNI mengetahui pandangan kritis terhadap "tes keperawanan" namun mereka mengabaikan. Menurut dokter tersebut, praktik itu hanya dapat dihentikan lewat perintah langsung Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. "Militer itu bekerja berdasarkan rantai komando. Kami wajib mematuhi perintah atasan," ujarnya.

Presiden Jokowi harus segera mengumumkan pelarangan "tes keperawanan" oleh kepolisian dan militer serta membentuk mekanisme pengawasan yang independen untuk memastikan bahwa perintahnya dipatuhi.

"Tes keperawanan" mencakup "tes dua jari" yang dipakai buat memeriksa apakah hymen para pelamar masih utuh – tak ada bukti ilmiah terhadap akurasi dan kegunaan tes ini. Sekalipun para pelamar yang "hymen tak utuh" tak berarti langsung tak lolos, semua responden yang ditemui Human Rights Watch menyatakan bahwa tes tersebut menyakitkan, memalukan, dan meninggalkan trauma.

Beberapa petinggi militer dan kepolisian Indonesia mengatakan pada Human Rights Watch bahwa kedua organisasi mencari pembenaran pemeriksaan hymen lewat "tes dua jari" guna memeriksa apakah pelamar hamil. "Tes dua jari" tak dapat memastikan status kehamilan, dan menyalahkan 2kehamilan, dalam keadaan apapun, merupakan diskriminasi seksual yang melanggar kewajiban Indonesia terhadap hak asasi internasional.

TNI Angkatan Udara, Angkatan Darat, dan Angkatan Laut menjalankan "tes keperawanan" selama puluhan tahun. Bahkan, dalam keadaan tertentu, praktek ini juga diterapkan kepada perempuan yang hendak menikah dengan perwira militer. Pada Mei 2015, Panglima TNI  Jenderal Moeldoko, menjawab kritik, mengatakan kepada media, "Terus apa masalahnya? Kalau untuk kebaikan kenapa harus dikritik?"

Juru bicara TNI Fuad Basya mengatakan "tes keperawanan" adalah cara menyingkirkan calon tentara perempuan yang "kepribadiannya tidak bagus." "Anda bisa bayangkan, kalau nanti seorang wanita tuna susila menjadi prajurit TNI, mau jadi apa tentara Indonesia?" ujar Basya. Panglima TNI saat ini, Gatot Nurmantyo, belum melakukan apapun untuk menghapuskan praktik tersebut.

Human Rights Watch mencatat "tes keperawanan" dilakukan pasukan keamanan di Mesir, India, Afganistan, dan Indonesia; serta mengkritik wacana serupa bagi para pelajar perempuan di Jambi.

"Tes keperawanan" dinyatakan sebagai pelanggaran HAM, khususnya larangan terhadap "kekejaman, tindakan tidak manusiawi atau merendahkan martabat seseorang" pada pasal 7 Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik serta pasal 16 Konvensi Menentang Penyiksaan, keduanya telah diratifikasi Indonesia. Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-bangsa menyatakan bahwa pasal 7 untuk "melindungi martabat dan integritas individu, baik secara fisik maupun mental." "Tes keperawanan" menjatuhkan martabat perempuan serta merusak fisik dan mental mereka.

Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan dan perjanjian hak asasi manusia lain melarang diskriminasi terhadap perempuan. Karena tes keperawanan tak berlaku bagi laki-laki, praktik ini merupakan diskriminasi terhadap perempuan, ia menghalangi kesetaraan perempuan dan laki-laki dalam hal kesempatan bekerja sebagai polisi atau tentara.

"Perempuan yang hendak mengabdi pada negara dengan cara jadi polisi atau tentara tak selayaknya melewati 'tes keperawanan' yang semena-mena," kata Varia. "Mustahil kepolisian dan militer dapat melindungi segenap rakyat Indonesia, perempuan maupun laki-laki, apabila cara berpikir yang diskriminatif itu masih merajalela di dalam satuan masing-masing."

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.

Region / Country