Bapak Ketua yang terhormat,
Perkenankan kami memperkenalkan diri. Human Rights Watch adalah organisasi non pemerintah yang memantau pelanggaran hak asasi manusia di lebih dari 80 negara.
Melalui surat ini kami menghimbau Dewan Perwakilan Rakyat untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Peradilan Militer yang memberi kewenangan kepada pengadilan negeri mengadili prajurit dan perwira militer yang melakukan tindakan kriminal terhadap masyarakat sipil. Dalam kasus yang terjadi pada tanggal 28 Maret lalu, dimana tiga anggota Kostrad diduga melakukan pemukulan terhadap beberapa anak, menunjukan kebutuhan yang mendesak bagi adanya lembaga sipil yang berwenang atas anggota militer. Berdasarkan pengalaman masa lalu, kami berpandapat bahwa pengadilan militer menunjukan kurangnya transaransi, kemandirian dan ketidakberpihakan serta tidak mampu menyelidiki dan mengadili berbagai tuduhan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh personil militer.
Kasus berikut ini menggambarkan berbagai masalah yang timbul di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Menurut berbagai pemberitaan media, setidaknya tiga anggota Kostrad menginterogasi dan melakukan pemukulan terhadap empat anak yang berusia antara 10 sampai 14 tahun di Depok, Jawa Barat pada tanggal 28 Maret 2010. Anak-anak itu dituduh telah mencuri sepeda di perumahan Kostrad oleh ketiga anggota tersebut. Ketiga anggota itu menjemput paksa anak-anak tersebut dari rumah mereka pada malam hari untuk dibawa ke kompleks Kostrad tanpa menghiraukan protes para orang tua anak. Di kompleks itu anak-anak tersebut diduga dipukuli oleh para anggota yang memaksa mereka untuk berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Anak-anak tersebut kemudian diserahkan kepada polisi yang belakangan menolak menyidik tuduhan pencurian terhadap mereka. Kepala penerangan Kostrad Letnan Kolonel Husni membenarkan kejadian tersebut dan ketiga anggota yang diduga terlibat dalam kasus ini telah dimasukan dalam tahanan militer selama 20 hari untuk diperiksa. Kemungkinan pemeriksaan akan dilakukan oleh polisi militer.
Human Rights Watch menjadi sangat peduli karena berdasarkan Undang-Undang Peradilan MIliter tahun 1997, anggota yang terlibat dalam perkara ini akan diselidiki oleh otoritas militer serta diadili oleh pengadilan militer dan bukan di pengadilan negeri.
Sebagaimana yang akan dijelaskan lebih jauh berikut ini, tanggapan yang diberikan oleh institusi militer terhadap kejadian pelanggaran hak asasi manusia atas warga sipil menujukan banyaknya kekurangan dalam sistem peradilan militer di Indonesia. Sistem peradilan militer di Indonesia tidak memiliki perangkat pengaman yang cukup untuk menjamin keadilan dan ketidakberpihakan. Indonesia sering kali gagal menyediakan penyelesaian yang pantas kepada mereka yang menjadi korban kekerasan aparat militer dan hal ini sekaligus merupakan pelanggaran hukum internasional. Berdasarkan hal ini, kami menghimbau Bapak untuk melakukan pengubahan terhadap hukum di Indonesia guna mengadili perkara ini di pengadilan negeri sipil.
Seperti yang pasti Bapak ketahui juga, berbagai lapisan masyarakat telah memberikan dukungan kuat terhadap keinginan untuk memberikan wewenang kepada sistem peradilan sipil mengadili personil militer yang melakukan tindakan kriminal terhadap warga sipil di Indonesia. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono serta para ketua fraksi di DPR telah mengutarakan dukungan mereka atas penerapan reformasi kewenangan dalam masalah ini. Sebenarnya TAP MPR No. VII tahun 2000 dan pasal 65 ayat 2 UU No. 34/2004 mengenai peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyebutkan bahwa prajurit tentara akan diadili oleh pengadilan negeri sipil jika melanggar hukum acara pidana dan diadili di pengadilan militer jika melanggar hukum acara militer.
Lebih dari empat tahun lamanya para anggota dewan menyusun RUU yang akan mengamandemen UU Peradilan Militer tahun 1997 dan berencana menerapkan perubahan ini dengan menggeser kewenangan penyidikan dan peradilan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh anggota militer terhadap warga sipil ke pengadilan negeri sipil. Namun sayangnya hingga akhir masa bakti anggota dewan yang jatuh pada bulan Oktober 2009 RUU ini tidak disahkan menjadi undang-undang walaupun telah dimasukan dalam daftar "putusan prioritas" untuk masa sidang 2009. Dengan dimulainya masa bakti yang baru, Bapak menjadi Ketua Komisi I dan memimpin pembahasan dengan pemerintah. Dalam pembahasan tersebut Bapak menyatakan kesetujuan untuk memprioritaskan pembahasan RUU Peradilan Militer dalam masa bakti 2009-2014.
Berikut ini kami ingin mengutarakan berbagai kekurangan dalam sistem peradilan militer Indonesia dan sekaligus menghimbau Bapak untuk sesegera mungkin mendorong peninjauan kembali RUU Peradilan Militer di Komisi I DPR.
Penerapan standar hukum yang tidak konsisten bagi terdakwa tindak kriminal militer dan non militer
Saat ini, personil militer tidak dapat diadili di pengadilan negeri sipil, walaupun ada beberapa perkecualian.[1] UU tahun 1997 tentang Peradilan Militer menyatakan bahwa pengadilan ini memiliki wewenang untuk mengadili semua tindak kejahatan yang dilakukan oleh personil militer.
Lebih dari itu, undang-undang tersebut menyatakan bahwa pengadilan militer hanya boleh menerapkan satu dari dua hukum yang berlaku: Hukum Acara Pidana Militer dan Hukum Acara Pidana Umum. Hal ini berarti warga sipil terkungkung oleh resiko tindak kriminal dibawah berbagai hukum pidana diluar KUHP, sementara personil militer justru tidak.
Dalam kasus yang terjadi di Depok terhadap empat anak di atas, pembatasan wewenang pengadilan militer di Indonesia justru berdampak pengenaan hukuman yang lebih rendah kepada personil yang melakukan tindakan kriminal dibandingkan jika warga sipil melakukan hal yang sama. Undang-Undang tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak menjatuhkan hukuman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga 72 juta rupiah terhadap pelaku kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan dan penyiksaan terhadap anak yang tidak menyebabkan "cedera serius". Sebaliknya KUHP hanya menjatuhkan hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda paling tinggi 300 rupiah atas tindakan "kesewenangan" yang tidak menimbulkan "cedera serius".
Tidak adanya transparansi dan kemandirian
Sistem peradilan militer di Indonesia memiliki berbagai kekurangan akibat tidak transparan dan mudah sekali dihadapkan dengan campur tangan dari personil senior.
Sidang pengadilan militer sering tertutup untuk umum, dan informasi seputar tuntutan oditur, putusan dan landasan diambilnya putusan tersebut pada umumnya tidak tersedia secara terbuka. Hal ini disebabkan adanya pasal dalam Undang-Undang Peradilan Militer yang mengijinkan pengadilan tertutup bagi kasus-kasus yang menyangkut kemiliteran dan rahasia negara tanpa adanya penjelasan lebih lanjut. Para korban pelanggaran hak asasi manusia dan keluarganya menyatakan bahwa institusi militer sering menolak memberikan informasi seputar putusan dan pendapat hukum pengadilan militer. Karakter hukum militer yang buram di Indonesia ini merongrong kemampuan organisasi masyarakat sipil, media dan warga yang duduk dalam pemerintahan untuk mengawasi dan menganalisis administrasi penyidikan, tuntutan dan pengadilan militer.
Walaupun UU No. 34/2004 menyebutkan bahwa TNI meletakan pengadilan militer dibawah pengawasan Mahkamah Agung, dalam penerapannya institusi militer terus mengawasi komposisi, organisasi, prosedur dan administrasi pengadilan militer. Penyidikan terhadap dugaan tindak kriminal yang dilakukan personil tentara berada dalam wewenang polisi militer, tuntutan dilakukan oditur dan diadili oleh hakim militer. Hakim pengadilan militer merupakan perwira aktif dan dapat diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Militer yang anggotanya ditunjuk oleh Panglima TNI.
Sistem peradilan militer sendiri sangat rentan terhadap konflik kepentingan, dimana perwira yang berada dalam jalur komando memiliki wewenang dan dimungkinkan untuk mempengaruhi berbagai tahap peradilan mulai dari penyidikan hingga proses persidangan. Penyidikan terhadap tuduhan penyimpangan yang dilakukan oleh personil militer dilaksanakan oleh suatu tim yang tidak hanya terdiri dari anggota polisi militer dan oditur, tetapi juga atasan yang berhak menghukum atau Ankum yang juga atasan bagi semua anggota penyidik lainnya. Disamping itu keberadaan mekanisme yang terpisah lainnya dalam hal ini Perwira Penyerah Perkara atau Papera yang berwenang menentukan apakah suatu perkara akan diteruskan ke pengadilan militer atau tidak. Undang-Undang Peradilan MIliter tahun 1997 memberikan wewenang tersebut kepada Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Bersenjata yang merupakan atasan seorang terdakwa prajurit, dan mereka diijinkan menunjuk komandan resimen untuk bertugas sebagai Papera. Peraturan ini secara jelas mengijinkan Panglima TNI untuk mengeluarkan keputusan guna menutup suatu penyelidikan demi kepentingan hukum, publik atau militer.
Keberadaan peraturan ini sangat merongrong kemandirian dan ketidakberpihakan sistem peradilan militer Indonesia. Khususnya, peraturan ini memberikan wewenang kepada individu yang memiliki kepentingan untuk menutupi informasi yang dianggap dapat menodai profesionalisme dan kedisiplinan kesatuan yang berada dibawah kepemimpinannya baik secara langsung atau tidak langsung dan kemampuan untuk mengendalikan penyelidikan terhadap tindak penyimpangan. Walaupun Mahkamah Agung memiliki kewenangan hukum untuk meninjau putusan pengadilan militer, oditur harus mengajukan banding dengan tegas dan jelas terhadap terdakwa prajurit untuk menjamin bahwa proses peninjauan kembali dapat terlaksana di MA. Hal ini sangat jarang terjadi. Adanya kemungkinan bagi MA untuk meninjau kembali suatu putusan pengadilan militer masih belum cukup menjamin kemandirian sistem peradilan militer.
Kurangnya kemampuan untuk menyelidiki dan mengadili kasus pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh personil militer
Kemandirian dan ketidakberpihakan sistem peradilan militer Indonesia tidak hanya dirongrong oleh kesalahan struktur tetapi juga pada prakteknya institusi militer sering kali tidak mampu dengan sungguh-sungguh menanggapi tuduhan pelanggaran hak asasi manusia. Penyidikan militer terhadap pelanggaran hak asasi manusia jarang sekali memberikan hasil dalam persidangan. Kalaupun ada, biasanya hanya dalam kasus yang melibatkan prajurit bawahan. Dalam beberapa persidangan militer yang terbuka untuk umum, oditur mengajukan tuntutan yang tidak berarti terhadap terdakwa dan hakim kemudian menjatuhkan vonis yang sangat ringan.
Dalam buku yang baru saja diterbitkan oleh Komando Pasukan Khusus (Kopasus)"Kopasus Untuk Indonesia", perwakilan Kopasus menyatakan bahwa dalam tiga tahun terakhir ini pengadilan militer telah menyelidiki dan menjatuhkan vonis kepada 128 personil militer (37 pada 2007, 24 pada 2008 dan 17 pada 2009)dan lebih efektif menegakkan keadilan dibanding pengadilan negeri sipil. Namun catatan kinerja pengadilan militer atas beberapa kasus yang melibatkan anggota Kopasus dan angkatan bersenjata lain justru tidak mendukung pernyataan tersebut.
Dalam beberapa kasus yang dapat dipantau oleh Human Rights Watch, pelanggaran hak asasi manusia oleh anggota militer terhadap warga sipil justru tidak menuju pada dilakukannya penyidikan atau bahkan proses pengadilan. Sebagai contoh dalam laporan Human Right Watch bulan Juni 2009 yang berjudul "What Did I Do Wrong?" tercatat adanya kejadian dimana sembilan warga sipil di Merauke yang diduga mengalami pelanggaran hak asasi dengan ditahan secara sepihak, dipukuli dan mengalami kekerasan lainnya oleh anggota Kopasus. Sepengetahuan Human Rights Watch, tidak ada anggota Kopasus yang diadili atas kejadian yang dilaporkan tersebut.
Dalam beberapa kesempatan dimana institusi militer mengadili anggotanya karena melakukan pelanggaran hak asasi manusia terhadap warga sipil, biasanya hanya melibatkan prajurit rendahan saja. Hasilnya adalah segelintir personil militer yang telah divonis atas tindak pidana berat hampir semuanya dijatuhi hukuman yang sangat ringan.
Sebagai contoh, antara tahun 1997 dan 1998, personil militer dianggap bertanggung jawab atas penghilangan secara paksa belasan aktivis yang dianggap membahayakan keamanan negara. Pada awal tahun 1998, 11 personil militer dihadapkan kepengadilan militer atas tuduhan penculikan terhadap 9 aktivis yang kemudian dilepas hidup-hidup. Para anggota tersebut dituntut atas tindak pidana peghilangan kemerdekaan yang tidak menimbulkan kematian dengan hukuman maksimal delapan tahun penjara. Namun oditur militer menuntut, mereka yang dituduh melakukan penculikan terhadap para aktivis tersebut, dengan tuduhan ringan antara 15 bulan hingga 26 bulan penjara dan pemecatan dari kesatuan. Vonis yang dijatuhkan oleh hakim militer justru semakin ringan yaitu hukuman penjara antara 12 bulan hingga 22 bulan serta pemecatan dari kesatuan. Kemudian dalam sidang lanjutan yang tertutup dan putusan yang tidak dipublikasikan, pengadilan banding militer membatalkan putusan pemecatan kepada tujuh terdakwa.
Oditur tidak menuntut para terdakwa atas penyiksaan walaupun beberapa korban menyatakan telah mengalami penyiksaan selama dalam tahanan. Oditur juga gagal menuntut para terdakwa terhadap penculikan 14 aktivis yang hilang dimana satu diantaranya kemudian ditemukan tewas. Tiga perwira senior diselidiki dan terbukti bertanggung jawab atas kejadian tersebut oleh Dewan Kehormatan Militer, namun dewan menolak memberikan rekomendasi untuk dilakukannya proses pengadilan dan hanya memutusan untuk memecat satu perwira dari kesatuannya sementara dua lainnya hanya dicopot dari jabatan mereka. Sebagai hasil dari proses peninjauan kembali yang tertutup, tujuh dari sebelas personil militer yang dijatuhi hukuman diketahui tetap berada di kesatuannya pada tahun 2007 dan telah mendapat kenaikan pangkat.
Contoh lain dari kegagalan sistem peradilan militer untuk menjamin akuntabilitas atas pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh prajurit terhadap warga sipil adalah kasus pembunuhan aktivis kemerdekaan Papua Theys Eluay pada bulan November 2001. Theys diculik dan dibunuh dalam perjalanan pulang setelah menghadiri acara di kompleks Kopasus di Jayapura. Aristoteles Masoka yang bertugas sebagai supir saat itu lolos namun kemudian menghilang dan belakangan dikabarkan meninggal. Oditur militer menuntut Sembilan anggota Kopasus dengan tuntutan pembunuhan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pengadilan memutuskan tujuh terdakwa bersalah dan menjatuhkan vonis berdasarkan tuduhan yang lebih ringan yaitu pemukulan dengan hukuman penjara antara 2 tahun dan 3 tahun enam bulan dan pemecatan dari kesatuan. Akan tetapi satu anggota yang dijatuhi hukuman pemecatan masih berada dalam kesatuan hingga saat ini. Anggota tersebut menduduki jabatan senior di kesatuannya. Human Rights Watch mengetahui bahwa tidak ada anggota militer yang diadili berkaitan dengan hilangnya Aristoteles Masoka.
Dalam beberapa kasus, nampaknya sistem peradilan militer Indonesia telah menjatuhkan vonis yang sangat ringan kepada prajurit yang melakukan pelanggaran berat terhadap warga sipil. Kasus-kasus tersebut diantaranya:
- Tiga personil militer dijatuhi hukuman atas pemerkosaan empat wanita di Aceh Utara pada bulan Juli 2003. Walaupun kasus ini mengandung hukuman maksimum 12 tahun penjara, para terdakwa dijatuhi hukuman antara 2 tahun dan enam bulan serta 3 tahun dan enam bulan serta dipecat dari kesatuan.
- Pada bulan Juli 2005, tiga anggota militer dijatuhi hukuman karena menyiksa warga sipil di Bogor yang dicurigai telah mencuri sandal. Berdasarkan laporan forensik, warga tersebut kemudian meninggal keesokan harinya akibat penyiksaan yang dialami. Pengadilan militer menghukum terdakwa atas perbuatannya dan menjatuhkan vonis penjara antara satu bulan, satu setengah bulan hingga 18 bulan penjara.
- Pada bulan Juni 2008, pengadilan militer memutuskan bahwa 13 anggota marinir bersalah dalam kasus penembakan warga di Pasuruan pada bulan Mei 2007 yang menyebabkan empat orang tewas dan lainnya luka-luka sehubungan dengan sengketa tanah yang melibatkan sebuah perusahaan yang menyewa para prajurit untuk menjaga keamanan. Walaupun tuduhan tersebut mengandung hukuman maksimal 15 tahun penjara, para terdakwa hanya dijatuhi hukuman penjara antara 18 bulan dan 36 bulan serta pemecatan dari kesatuan.
Konvensi Internasional untuk Hak-hak Politik dan Sipil (ICCPR)yang telah ditanda tangani Indonesia pada tahun 2006 menggariskan standar hukum internasional bagi terselenggaranya pengadilan yang adil dan menjamin korban yang hak-haknya dilanggar memperoleh penyelesaian yang efektif. Pengadilan tindak pidana harus dilakukan oleh "pengadilan yang kompeten, mandiri dan tidak berpihak berdasarkan hukum" (pasal 14 ayat 1). Pengadilan tindak pidana harus terbuka untuk umum (pasal 14 ayat 1). Dan korban pelanggaran hak asasi manusia berhak atas penyelesaian yang mencakup keputusan atas hak-hak mereka yang diambil oleh "otoritas...pengadilan yang kompeten" (pasal 2 ayat 3). Pemerintah Indonesia telah gagal mengadili anggota militer yang dituduh melanggar hak asasi manusia dimuka pengadilan yang terbuka dan tidak berpihak. Sebagai akibatnya hal ini menghalangi tercapainya jalan keluar yang efektif bagi para korban pelanggaran hak asasi yang dilakukan militer seperti yang telah digariskan oleh ICCPR.
Komite Hak Asasi Manusia PBB, lembaga internasional yang memantau kepatuhan negara atas ICCPR menghimbau negara-negara yang dianggap telah melakukan pengabaian hukum yang sangat luas terhadap angkatan bersenjata-seperti Chile, Guatemala, Kolombia, Lebanon, Mesir dan Kamerun-untuk mengadili perwira militer yang terlibat pelanggaran hak asasi manusia dengan proses pengadilan sipil. Pada bulan Maret 2010, Komite PBB tersebut menyimpulkan bahwa Meksiko harus merevisi hukum acara pidana militernya sehingga pengadilan militer tidak memiliki wewenang atas tindak pelanggaran hak asasi manusia dimana "tidak ada kasus yang melibatkan warga sipil dapat diadili dalam pengadilan militer."
Untuk alasan tersebut Human Rights Watch menghimbau Bapak baik secara langsung atau tidak langsung mendorong dewan untuk sesegera mungkin melakukan pembahasan RUU Peradilan Militer. RUU ini harus secara jelas memindahkan wewenang militer dalam menyelidiki dan mengadili pelanggaran hak asasi manusia terhadap warga sipil kepada sistem pengadilan negeri sipil serta institusi sipil khusus lainnya seperti KPK dan Pengadilan HAM. RUU ini juga harus tidak memberikan wewenang kepada polisi militer, oditur dan pejabat militer lain untuk melakukan campur tangan atas proses penyidikan dan pengadilan sipil. Sistem peradilan militer tetap harus menangani kasus pelanggaran peraturan militer, namun hukum acara pidana militer harus direvisi untuk menjamin transparansi yang lebih luas dan kemandirian peradilan.
Sebelum revisi hukum ini dapat diterapkan, kami menghimbau Bapak untuk mendorong TNI membuka semua informasi yang berkenaan dengan proses penyidikan oleh polisi militer, oditur dan pengadilan militer kepada publik. Hal ini juga mencakup informasi yang berhubungan dengan proses penyidikan terhadap dakwaan keterlibatan personil militer dalam kasus pemukulan empat anak di Depok seperti yang telah kami sebutkan diatas.
Demikian surat kami, terima kasih atas perhatian yang diberikan dan kami sangat terbuka jika diberi kesempatan untuk bertemu Bapak guna membahas masalah ini lebih lanjut.
Salam hormat,
Elaine Pearson
Deputy Director
Asia Division
[1]Walaupun Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia tahun 2000 memberikan wewenang pengadilan HAM mengadili kasus-kasus tuduhan pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh aparat militer, sampai sekarang wewenang ini hanya berlaku untuk kejahatan genosida serta kejahatan melawan kemanusiaan, dan tidak mencakup tindakan lain yang juga dianggap melanggar hak asasi manusia. Begitu juga dengan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tahun 2002 yang menyebutkan bahwa KPK memiliki wewenang untuk mengawasi, menyelidiki dan mengadili tindak korupsi walaupun pelakunya adalah personil militer. KPK tidak pernah menerapkan wewenang ini dan berpendapat bahwa pasal dalam Undang-Undang Peradilan Militer harus diprioritaskan serta harus direvisi sebelum KPK dapat memiliki wewenang atas personil militer.