(Jakarta) - Pemerintah Indonesia gagal memberikan perlindungan anak-anak yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT) dari pelecehan dan eksploitasi, ungkap Human Rights Watch hari ini dalam sebuah laporan baru. Laporan ini mengajak pemerintah Indonesia untuk memberikan hak dasar pekerja kepada PRT dan lebih tegas menegakkan persyaratan usia 15 sebagai usia minimal untuk bekerja penuh-waktu untuk semua jenis pekerjaan.
Laporan 73 halaman ini, "Pekerja di dalam Bayang-Bayang: Pelecehan dan Eksploitasi terhadap Pekerja Rumah Tangga Anak di Indonesia" mendokumentasikan bagaimana ratusan ribu anak perempuan di Indonesia, beberapa masih berusia 11 tahun, dipekerjakan sebagai PRT di rumah tangga orang lain, menjalankan tugas seperti memasak, membersihkan rumah, mencuci pakaian, dan merawat anak. Kebanyakan anak perempuan yang diwawancarai untuk laporan ini bekerja antara 14 sampai 18 jam per hari, tujuh hari dalam seminggu, tanpa hari libur. Hampir semua anak-anak ini digaji sangat rendah, dan beberapa sama sekali tidak digaji. Dalam kasus-kasus terburuk, anak-anak perempuan ini dilecehkan secara fisik, psikologis, dan seksual.
"PRT-PRT anak bekerja lebih lama dan lebih keras dari kebanyakan orang dewasa, tetapi pemerintah mengecualikan mereka dari undang-undang yang melindungi pekerja lain dalam angkatan kerja," ujar Bede Sheppard, periset untuk Asia di Divisi Perlindungan Hak Anak dan penulis laporan ini.
Mereka yang dianggap pekerja formal di Indonesia berhak mendapatkan upah minimum, upah lembur, hari kerja sepanjang delapan hari dan empat puluh jam dalam per minggu, sebuah hari libur dalam per minggu, dan liburan. PRT tidak mendapatkan hak-hak tersebut. Pengecualian ini juga mendiskriminasi perempuan dan anak perempuan, yang merupakan mayoritas dari PRT, menurut Human Rights Watch.
"Para majikan seringkali merekrut anak-anak dan bukan orang dewasa agar mereka mendapatkan seseorang yang bersedia bekerja dengan gaji yang lebih rendah, akan jarang mengeluh, yang lebih gampang disuruh, dan yang mempunyai sedikit kenalan," ujar Sheppard, "Karena ini adalah beberapa faktor yang membuat pekerja lebih rentan terhadap pelecehan dan eksploitasi, anak-anak perempuan ini membutuhkan perlindungan tambahan, seperti jaminan mereka akan mendapatkan makanan dan akomodasi yang layak, dan respon cepat dari polisi kalau ada masalah."
Laporan ini dirilis sebelum hari Pekerja Rumah Tangga nasional di Indonesia, tanggal 15 Februari.
"Hukum ketenagakerjaan Indonesia jelas mengatur bahwa anak-anak di bawah 15 tahun harus bersekolah, dan bukannya bekerja penuh-waktu. Pemerintah harus mengidentifikasi anak-anak perempuan di bawah umur yang mengerjakan pekerjaan rumah tangga dan memprioritaskan untuk membantu mereka kembali ke sekolah," ujar Sheppard.
Human Rights Watch menambahkan, pemerintah Indonesia sering menyatakan kemarahan atas perlakuan terhadap PRT Indonesia yang bekerja di luar negeri, dan meminta pemerintah untuk menetapkan standar-standar yang mereka minta dari negeara-negara lain ini di Indonesia.
Menurut survei Universitas Indonesia dan International Labour Organization (ILO) pada tahun 2002-2003, ada sekitar 688.000 anak-anak di bawah usia 18 tahun bekerja sebagai PRT di Indonesia.
Laporan Human Rights Watch ini memberi perhatian terhadap bagaimana pandangan diskriminatif dan berdasarkan kurangnya informasi ini yang membuat pemerintah enggan mengesahkan kebijakan baru untuk melindungi PRT atau menegakkan hukum dan layanan yang sudah ada. Sikap seperti ini ditunjukkan secara rutin oleh para pejabat dalam Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, badan pemerintah utama yang bertanggung jawab melakukan investigasi eksploitasi tenaga kerja anak dan merancang hukum perlindungan PRT. Seorang pejabat dari Dinas Ketenagakerjaan Jakarta yang dikutip dalam laporan menyatakan Dinas Ketenagakerjaan memang tidak pernah menganggap bahwa PRT anak dianggap sebagai "pekerja dalam arti sebenarnya."
"Pejabat pemerintah sengaja menutup mata dan memilih untuk mengabaikan dan menyangkal bahwa PRT anak mengalami eksploitasi dan pelecehan," ujar Sheppard. "Sebagai contoh, pejabat pemerintah angkat tangan dan mengatakan bahwa tidak mungkin memonitor kondisi di dalam rumah pribadi majikan, tetapi mereka juga tidak menyediakan staf yang layak untuk melayani hotline telepon nasional yang dapat dimanfaatkan anak-anak untuk melaporkan pelecehan dan mencari bantuan."
Diantara miskonsepsi yang dibahas dalam laporan adalah:
Mitos: PRT anak bukan pekerja, melainkan hanya "pembantu."
Riset Human Rights Watch: PRT anak menjalankan kegiatan yang memeras tenaga dan produktif, dan pantas diakui sebagai kerja. Hari-hari yang panjang dan tugas yang berat adalah pekerjaan keras yang mengakibatkan berapa PRT anak sakit secara fisik. Badan hak ketenagakerjaan di seluruh dunia mengakui pekerjaan rumah tangga sebagai sebuah segmen kerja yang harus diregulasi.
Mitos: Majikan memperlakukan PRT anak "seperti keluarga sendiri."
Riset Human Rights Watch: Majikan-majikan seringkali merekrut anak-anak melalui agen perekrut dan penyalur komersil atau penjual lokal yang mempunyai hubungan pribadi dengan anak-anak ini. Dalam kasus-kasus ini, hubungan keluarga dalam bentuk apapun antara majikan dengan pekerja hilang. Saat kepentingan utama pemberi kerja adalah pengurusan rumah tangga mereka, bukan pengembangan diri pekerja mereka, hubungan antara majikan dan pekerja rumah tangga adalah hubungan komersil.
Mitos: Kondisi PRT tidak mungkin dapat dimonitor atau diregulasi.
Riset Human Rights Watch: Inspeksi dan monitor bukan tidak mungkin diimplementasikan-sebaliknya, pemerintah memilih untuk tidak memprioritaskan perlindungan terhadap PRT anak. Bahkan hotline telepon dasar yang dapat dipergunakan anak-anak untuk melaporkan pelecehan dan mencari bantuan tidak dilengkapi dengan staf memadai. Saat Human Rights Watch menelepon hotline yang disponsori oleh pemerintah yang paling gencar diiklankan, hanya dua dari 23 panggilan telepon kami yang dijawab.
Beberapa pengakuan yang termasuk dalam laporan ini:
"Setiap hari majikan saya marah dan menendang saya dan mencubit saya. Hampir setiap hari. Saat saya mengepel lantai, saya tidak menggunakan alat pel, hanya memakai tangan dan kain pel, dan kemudian majikan saya menendang saya supaya saya mengepel lebih jauh ke dalam. Dia biasa mencubit bahu saya."
- "Ratu," 15 tahun.
"Saya bekerja mulai dari jam 4 pagi sampai tengah malam. Saya tidak diperbolehkan beristirahat."
- "Kemala," 16 tahun.
"Beberapa orang menganggap kami pembantu dan bukan pekerja. Padahal kami adalah pekerja. Kami punya gaji tetap. Saya sebenarnya punya peranan penting-tanpa kerja yang saya lakukan di rumah di siang hari, orang rumah tidak akan bisa melakukan apa yang mereka sebut ‘kerja formal' di kantor mereka. Tapi tetap saja orang pemerintahan mengatakan bahwa kami adalah warga kelas dua!"
- "Dian," 16 tahun.