(Beirut) - Pihak berwenang Uni Emirat Arab seharusnya segera mengungkap keberadaan Sheikha Latifa binti Mohammad al-Maktoum, 32 tahun, putri penguasa Dubai, dan mengklarifikasi status hukumnya, kata Human Rights Watch hari ini. Kegagalan mengungkap keberadaan dan status sang putri dapat digolongkan sebagai penghilangan paksa, mengingat bukti menunjukkan ia terakhir kali dilihat ketika ditangkap oleh pihak berwenang UEA.
Seorang saksi memberitahu Human Rights Watch bahwa otoritas UEA mencegat Sheikha Latifa pada 4 Maret 2018 ketika ia mencoba melarikan diri lewat jalur laut menuju sebuah negara ketiga. Aparat kemudian membawanya kembali ke UEA. Sheikha Latifa, yang sebelumnya memberitahu kawan-kawannya bahwa ia ingin membebaskan diri dari berbagai batasan yang dikenakan keluarga kepadanya, belum terlihat atau terdengar sama sekali selama dua bulan. Hal ini memunculkan kekhawatiran serius tentang keamanan dan keselamatannya, menurut dua orang temannya. Pada 18 April, Agence France-Presse melaporkan bahwa seorang sumber yang dekat dengan pemerintah Dubai mengkonfirmasi bahwa Shaikha Latifa telah “dibawa kembali” ke UEA.
“Pihak berwenang UEA semestinya segera mengungkap keberadaan Sheikha Latifa, mengkonfirmasi statusnya, dan mengizinkannya melakukan kontak dengan dunia luar,” ujar Sarah Leah Whitson, direktur Human Rights Watch untuk kawasan Human Rights Watch. “Jika ia ditahan, maka hak-haknya sebagai tahanan seharusnya tetap ditegakkan, termasuk hak untuk diadili di hadapan hakim yang independen.”
Tiina Jauhiainen, warga negara Finlandia yang pernah menetap di Dubai selama 17 tahun, memberitahu Human Rights Watch bahwa ia bertemu Sheikha Latifa pada 2010 dan sejak saat itu menjalin hubungan pertemanan yang erat dengan Latifa. Selain itu, seorang perempuan warga negara Amerika Serikat kepada Human Rights Watch mengatakan bahwa ia juga berteman dengan Sheikha Latifa sejak ia menjadi instruktur terjun payung atau skydiving untuk Sheikha Latifa di Dubai sekitar 2014. Penuturan tersebut sejalan dengan pemberitaan media dari 2017, termasuk sebuah artikel tentang Sheikha Latifa oleh Emirates Woman, yang juga memuat foto-foto Sheikha Latifa melakukan aksi skydiving dan menggambarkannya sebagai “putri kerajaan yang pemberani dan menginspirasi kita semua untuk berjiwa petualang.”
Jauhiainen menunjukkan kepada Human Rights Watch salinan kartu tanda pengenal dan ijazah milik Sheikha Latifa, yang dibawa oleh Jauhiainen ke luar dari UEA pada akhir 2017 sebelum Sheikha Latifa mencoba melarikan diri.
Dalam wawancara terpisah, baik Jauhiainen maupun sang instruktur skydiving mengkonfirmasi bahwa orang yang tampil di video Youtube yang baru-baru ini beredar adalah Sheikha Latifa. Dalam video berdurasi 40 menit tersebut, Sheikha Latifa mengatakan bahwa kakak perempuannya, Shamsa, juga melarikan diri dari ayah mereka ketika masih berada di Inggris pada 2000. Namun, pihak berwenang UEA kemudian menculik Shamsa dari UK dan membawanya kembali ke UEA secara paksa. Laporan media pada saat itu sejalan dengan pernyataan Sheikha Latifa ini.
Dalam video tersebut, Sheikha Latifa mengaku pernah berupaya melarikan diri ke Oman pada 2002, namun aparat UEA mencegatnya di perbatasan, memulangkannya ke Dubai, lalu menahannya di rumah tahanan selama tiga tahun dan menyiksanya.
Menurut Jauhiainen, Sheikha Latifa memberitahu temannya ini bahwa ia kembali berencana melarikan diri pada musim panas tahun 2017. Jauhiainen mengatakan bahwa dirinya dan Sheikha Latifa akhirnya meninggalkan UEA pada 24 Februari. Pada hari yang sama, mereka kemudian menemui Hervé Jaubert, seorang laki-laki warga negara Prancis dan Amerika Serikat, di kapal pribadinya, lalu mereka berlayar menuju Asia Tenggara. Jauhiainen mengatakan bahwa kapal tersebut membawa beberapa anggota kru warga negara Filipina.
Kata Jauhiainen, pada 4 Maret kapal yang mereka tumpangi berhenti sekitar 50 mil dari tepi pantai Goa, India. Jaubert yang memberitahunya tentang lokasi ini. Jauhiaien mengatakan bahwa sekitar pukul 10 malam, saat dirinya dan Sheikha Latifa berada di bawah dek kapal, mereka tiba-tiba mendengar teriakan dan tembakan senjata api. Mereka kemudian mengunci diri di kamar mandi. Kabin lantas dipenuhi gas. Hal ini memaksa mereka keluar ke dek kapal. Detained in Dubai, organisasi yang memberi bantuan hukum dan advokasi tentang kasus-kasus yang berhubungan dengan UEA, memberitahu Human Rights Watch bahwa mereka sejak awal membantu Sheikha Latifa melarikan diri, dan bahwa Sheikha Latifa mengirim pesan darurat kepada mereka ketika suara tembakan dan teriakan mulai terdengar.
Jauhiainen mengaku melihat kapal yang mereka tumpangi dikepung beberapa kapal lain. Sejumlah laki-laki naik ke kapal yang mereka tumpangi, menodongkan senjata, memaksa mereka tiarap di lantai, lalu mengikat tangan mereka ke belakang punggung. Jauhiainen mengatakan bahwa para laki-laki tersebut tak henti-hentinya berteriak dalam bahasa Inggris, “Yang mana Latifa?” Jauhiainen kemudian mendengar Sheikha Latifa, yang pada saat itu tak kelihatan, berusaha meloloskan diri lalu berkali-kali meneriakkan bahwa ia hendak mencari suaka. Ia menceritakan bahwa para laki-laki ini memindahkan Sheikha Latifa dari kapal yang mereka tumpangi. Tampaknya Jaubert dan para kru diperlakukan dengan kejam, menurut Jauhiainen, dan mengatakan bahwa wajah Jaubert “berdarah-darah” dan “tak dapat dikenali.”
Jauiainen memberitahu Human Rights Watch bahwa Pasukan Penjaga Pantai India turut serta dalam penggerebekan ini, bekerja sama dengan aparat UEA. Pada 27 April, harian berbahasa Inggris India Business Standard melaporkan bahwa penggerebekan itu diperintahkan oleh kantor perdana menteri, menurut “sumber terpercaya dari jajaran tinggi pemerintahan.” Tapi, ketika ditanya tentang insiden ini, juru bicara Kementerian Luar Negeri India memberitahu Business Standard bahwa “hingga kini kami belum menerima pemberitahuan mengenai adanya insiden tersebut.”
Aparat dari UEA kemudian berlayar kembali ke UEA, membawa Jauhiainen, Jaubert, dan para kru, yang dikurung di dek kapal bagian bawah. Setelah empat hari, mereka kemudian dipindahkan ke kapal angkatan laut UEA. Tiga hari kemudian, mereka tiba kembali di UEA.
Jauhiainen mengatakan bahwa aparat keamanan negara membawanya ke sebuah tempat yang menurut penjelasan mereka adalah sarana penahanan rahasia milik Departemen Keamanan Negara untuk orang-orang yang dianggap sebagai “ancaman terhadap keamanan nasional”. Setelah mengikuti rangkaian interogasi panjang, yang dimanfaatkan oleh para penginterogasinya untuk terus-menerus mengancamnya dengan hukuman mati dan penahanan di sel isolasi, Jauhiainen menjelaskan bahwa ia terpaksa mengakui perbuatan yang sebenarnya tidak dilakukannya, seperti menyebarkan video Youtube Sheikha Latifa.
Menurut Jauhiainen, setelah ditahan selama empat hari di dalam sel isolasi, para interogator memberitahu bahwa mereka akan membebaskan dirinya apabila ia membuat rekaman video pengakuan dan menandatangani sejumlah dokumen berbahasa Arab yang tak dapat dibacanya. Jauhiainen pun mengikuti persyaratan itu. Ia mengatakan bahwa setelah itu ia menandatangani sebuah dokumen dalam bahasa Inggris yang menurutnya adalah perjanjian kerahasiaan. Perjanjian ini antara lain melarangnya berbicara apa-apa tentang interogasi yang dialaminya, dan juga tentang Latifa.
Menurut Jauhiainen, pada 22 Maret, pihak berwenang UEA mengizinkannya kembali ke Finlandia, meski mereka menahan komputer miliknya beserta beberapa barang lain dari kapal. Katanya, tak berselang lama, mereka juga membolehkan Jaubert dan kru meninggalkan UEA dengan kapal milik Jaubert.
Human Rights Watch telah mendokumentasikan sejumlah insiden penghilangan paksa oleh pihak berwenang UEA selama beberapa tahun terakhir.
Pasal 47 Undang-Undang Hukum Acara Pidana UEA menyatakan bahwa tahanan harus dibawa ke hadapan jaksa dalam kurun waktu dua hari setelah ditahan. Tapi, Undang-Undang Aparatur Keamanan Negara UEA Tahun 2003 memberi kewenangan yang luas kepada petugas keamanan untuk menahan para tahanan dalam masa waktu yang lama tanpa pengawasan pengadilan. Pasal 28 juncto Pasal 14 undang-undang aparatur keamanan negara membolehkan pimpinan aparat keamanan untuk menahan seseorang hingga 106 hari “jika pimpinan aparat keamanan punya alasan yang cukup kuat untuk meyakini” bahwa orang tersebut terlibat dalam, antara lain, “kegiatan yang melemahkan negara … atau membahayakan persatuan nasional,” kegiatan yang dianggap merugikan perekonomian,” atau apapun yang “dapat membahayakan, melemahkan, menghasut kebencian, atau mengurangi kepercayaan terhadap Negara.”
Undang-undang aparatur keamanan negara ini pada dasarnya bertentangan dengan pasal 14(6) dari Arab Charter on Human Rights (“Piagam Arab tentang Hak Asasi Manusia”), yang menyatakan bahwa “siapa pun yang ditangkap atau ditahan atas tuduhan pidana harus segera dibawa ke hadapan hakim atau pejabat lain yang diberi kewenangan hukum untuk menyelenggarakan kekuasaan yudisial dan berhak diadili dalam kurun waktu yang wajar atau dibebaskan.”
Undang-undang ini juga mengakibatkan orang-orang berisiko mengalami penghilangan paksa. Penghilangan paksa terjadi ketika seseorang dicabut kebebasannya oleh lembaga negara atau pihak-pihak yang bertindak atas perintah negara, diikuti dengan tiadanya pengakuan atas pencabutan kebebasan tersebut atau dengan merahasiakan nasib atau keberadaan orang yang dihilangkan tersebut. Hubungan erat antara penyiksaan dengan penghilangan paksa sudah menjadi pengetahuan umum di dunia hukum internasional.
Pasal 5 dari Konvensi Internasional tentang Perlindungan Terhadap Semua Orang dari Tindakan Penghilangan Secara Paksa tahun 2006 menyatakan bahwa: “praktik penghilangan secara paksa yang dilakukan secara meluas atau sistematis adalah kejahatan terhadap kemanusiaan seperti dimaksud dalam hukum internasional yang berlaku dan harus memperoleh konsekuensi seperti yang berlaku di dalam hukum internasional.” Hingga kini UEA belum menandatangani atau meratifikasi konvensi ini.
“Otoritas UEA seharusnya segera menyatakan apakah mereka menahan Sheikha Latifa, dan mengungkap keberadaannya bersama dengan keberadaan orang-orang lain yang juga ditahan tanpa kabar berita,” kata Whitson.