Skip to main content
Bocah perempuan mengikat daun tembakau ke tongkat untuk persiapan pengeringan di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.  © 2015 Marcus Bleasdale untuk Human Rights Watch

(Jakarta) – Ribuan anak di Indonesia, beberapa baru umur 8 tahun, bekerja dalam kondisi membahayakan kesehatan di berbagai lahan pertanian tembakau, menurut Human Rights Watch dalam laporan hari ini. Berbagai perusahaan rokok Indonesia dan multinasional membeli tembakau di Indonesia, namun tak cukup memastikan bahwa anak-anak tak terlibat pekerjaan  berbahaya dari pemasok mereka.

Laporan 124 halaman, “‘Panen dengan Darah Kami’: Bahaya Buruh Anak di Pertanian Tembakau di Indonesia,” mendokumentasikan bagaimana buruh anak terpapar nikotin, menangani bahan kimia beracun, menggunakan benda tajam, mengangkat beban berat, dan bekerja di panas ekstrim. Pekerjaan ini punya konsekuensi jangka panjang untuk kesehatan dan pertumbuhan mereka. Pemerintah harus melarang pemasok yang memanfaatkan anak-anak untuk pekerjaan dengan kontak langsung dengan tembakau, dan pemerintah Indonesia harus mengatur industri ini untuk bertanggungjawab.
 
“Perusahaan tembakau menghasilkan uang dari pinggang dan kesehatan buruh anak,” ujar Margareth Wurth, peneliti hak-hak anak Human Rights Watch dan penulis laporan ini. “Perusahaan rokok semestinya tak berkontribusi dalam penggunaan buruh anak pada pekerjaan berbahaya dalam pasokan mereka.”
 
Indonesia merupakan produsen tembakau terbesar kelima di dunia, dengan lebih dari 500,000 pertanian tembakau. Organisasi Buruh Internasional (ILO) memperkirakan lebih dari 1,5 anak usia 10 hingga 17 tahun bekerja di pertanian di Indonesia. Human Rights Watch tak bisa menemukan perkiraan resmi jumlah anak yang bekerja di pertanian tembakau.
 
Human Rights Watch bikin penelitian lapangan di empat provinsi, termasuk tiga provinsi yang menghasilkan hampir 90 persen produksi tembakau Indonesia: Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Nusa Tenggara Barat. Laporan ini berdasarkan wawancara dengan 227 orang, termasuk 132 buruh anak usia 8 hingga 17 tahun. Sebagian besar mulai bekerja sejak usia 12 tahun, sepanjang musim tanam, di lahan-lahan kecil yang diolah oleh keluarga atau tetangga mereka.
Separuh anak-anak yang diwawancarai mengeluh mual, muntah, sakit kepala, atau pusing, semua gejala yang konsisten dengan keracunan nikotin kronis karena penyerapan nikotin melalui kulit mereka. Efek jangka panjang untuk hal ini belum diteliti, namun penelitian tentang merokok menunjukkan bahwa paparan nikotin selama masa kanak-kanak dan remaja dapat mempengaruhi perkembangan otak.
 
“Ayu” seorang anak umur 13 tahun mengatakan, dia muntah-muntah setiap tahun saat panen tembakau di desanya dekat Garut, Jawa Barat: “Saya muntah-muntah saat saya terlalu lelah karena panen dan membawa daun (tembakau). Saya muntah berkali-kali.”
 
Banyak buruh anak mengatakan mereka ikut mencampur dan memakai pestisida dan bahan kimia lainnya. Paparan pestisida sudah lama diketahui punya efek kesehatan jangka panjang dan kronis termasuk masalah penafasan, kanker, depresi, defisit neurologi, dan masalah kesehatan reproduksi.
 
“Argo” anak usia 15 tahun di Pamekasan, Jawa Timur, mengatakan dia tiba-tiba merasa sakit saat menyemportkan pestisida di pertanian tembakau milik keluarga: “Suatu kali saya muntah. Waktu itu saat musim tanam, dan saya tak menggunakan masker. Baunya kuat sekali, saya mulai muntah-muntah.” Beberapa anak juga terpapar pestisida saat pekerja lain menyebarkan bahan kimia di ladang dimana mereka bekerja, atau di ladang terdekat.
 
Sedikit sekali dari anak-anak yang diwawancarai, atau orangtua mereka, memahami risiko kesehatan. Mereka juga praktis sedikit dilatih tentang langkah-langkah melindungi keselamatan mereka dari bahaya pestisida. Pemerintah Indonesia harus melakukan kampanye untuk meningkatkan kesadaran tentang risiko kesehatan anak-anak yang bekerja di pertanian tembakau, kata Human Rights Watch.
 

Sebagian besar anak-anak yang diwawancarai bekerja di luar jam sekolah, namun Human Rights Watch menemukan bahwa bekerja di pertanian tembakau mengganggu sekolah untuk beberapa anak.

“Sari” umur 14 tahun, dari Magelang, Jawa Tengah, mengatakan dia bercita-cita menjadi seorang perawat, namun dia berhenti sekolah saat kelas enam sekolah dasar untuk membantu keluarganya.

Indonesia punya beberapa industri besar tembakau termasuk tiga pabrik rokok nasional —PT Djarum, PT Gudang Garam Tbk, dan PT Nojorono Tembakau International— dan dua perusahaan multinasional—PT Bentoel International Investama, yang dimiliki British American Tobacco, dan PT Hanjaya Mandala Internasional Investama yang dimiliki Phillip Morris International. Kelima perusahaan ini membeli tembakau yang ditanam di Indonesia.

Human Rights Watch membagikan temuannya kepada 13 perusahaan, dan 10 perusahaan memberi tanggapan. Namun tak satupun dari perusahaan Indonesia memberikan tanggapan rinci atau komprehensif, dan dua perusahaan besar, Djarum dan Gudang Garam, tak menanggapi meski berulang kali dihubungi. 

Sejak 2013, Human Rights Watch telah bertemu dan bersuratan dengan perwakilan beberapa perusahaan rokok multinasional mengenai kebijakan buruh anak dan praktiknya. Human Rights Watch sebelumnya mendokumentasikan buruh anak yang ada di pertanian tembakau di Amerika Serikat, dan mendesak perusahaan rokok di sana ambil langkah konkret untuk menghapus buruh anak dari rantai pemasok mereka. Beberapa telah mengadopsi perlindungan baru untuk buruh anak, namun tak satupun punya kebijakan yang cukup untuk memastikan semua anak di rantai pemasok mereka terlindungi.

Di bawah norma-norma hak asasi manusia, perusahaan tembakau bertanggungjawab memastikan tembakau yang mereka beli tak diproduksi dengan buruh anak, kata Human Rights Watch.

Sebagian besar tembakau di Indonesia dibeli dan dijual di pasar terbuka melalui pedagang dan perantara, di mana tembakau sering melewati banyak tangan sebelum dibeli oleh perusahaan rokok nasional atau multinasional. Namun, beberapa petani, ada yang berada di bawah kontrak langsung dengan perusahaan rokok.

Perusahaan multinasional yang memberi tanggapan pada Human Rights Watch memprioritaskan pemasok dengan kontrak langsung mereka. Namun, semua juga membeli tembakau di pasar terbuka, dan tak ada jejak di mana pasar tembakau terbuka diproduksi, dan bagaimana kondisinya.

Human Rights Watch tak menemukan bukti bahwa berbagai perusahaan rokok Indonesia punya langkah-langkah untuk mencegah buruh anak di rantai pasokan mereka, dan mereka tak menanggapi korespondensi atau mau bertemu dengan Human Rights Watch.

“Ketika perusahaan-perusahaan rokok bahkan tak tahu dari mana tembakau yang mereka beli, mereka tak punya cara untuk memastikan buruh anak tak punya risiko kesehatan dalam memproduksi tembakau,” kata Wurth.

Menurut hukum Indonesia, 15 tahun adalah usia minimum untuk bekerja, dan anak-anak usia 13 hingga 15 tahun hanya boleh melakukan kerja ringan, yang tak mengganggu sekolah atau membahayakan kesehatan dan keselamatan mereka. Anak-anak di bawah usia 18 tahun dilarang melakukan kerja berbahaya, termasuk di lingkungan dengan zat kimia berbahaya. Pekerjaan yang melibatkan kontak langsung dengan tembakau harus dilarang berdasarkan ketentuan ini, karena risiko terpapar nikotin, kata Human Rights Watch.

Indonesia berada di bawah pengawasan internasional karena gagal melindungi anak-anak dari bahaya merokok. Meskipun hukum Indonesia melarang penjualan produk tembakau kepada anak-anak, hampir empat juta anak-anak usia 10 hingga 14 tahun menjadi perokok setiap tahun, dan setidaknya 239.000 anak di bawah 10 tahun sudah mulai merokok. Lebih dari 40 juta anak Indonesia di bawah 15 tahun terpapar asap rokok.

Indonesia adalah salah satu dari sedikit negara yang belum menandatangani Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), sebuah perjanjian kesehatan global yang bertujuan untuk melindungi warga dari konsekuensi konsumsi tembakau dan paparan asap rokok. Indonesia harus menandatangani dan meratifikasi perjanjian ini tanpa ditunda lagi, kata Human Rights Watch.

“Pemerintah harus melakukan lebih banyak lagi untuk melindungi anak-anak dari bahaya konsumsi tembakau,” kata Wurth. “Tapi buruh tembakau anak adalah korban tersembunyi, dan mereka juga sangat butuh dilindungi.”
 

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.

Region / Country