Ekspansi Operasi Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Indonesia Membahayakan

Read a text description of this video
Transcript

Di Indonesia, pemerintah mengizinkan perusahaan untuk membuka dan mengeringkan lahan gambut untuk perkebunan kelapa sawit skala besar.

Pembukaan dan pengeringan lahan gambut melepaskan sejumlah besar cadangan karbon ke udara, mempercepat perubahan iklim.

Masyarakat pedesaan, termasuk transmigran dari Jawa yang tinggal di lahan gambut berisiko kehilangan tanah dan mata pencaharian mereka.

Perusahaan kelapa sawit mengambil tanah dari penduduk desa tanpa konsultasi,penggantian tanah, atau kompensasi yang memadai,melanggar hak atas properti dan standar hidup yang memadai.

Operasional perkebunan berkontribusi pada degradasi lahan gambut, yang mempengaruhi hasil panen sumber penghidupan masyarakat lokal dan ketahanan pangan.

Dengan hilangnya tanah pertanian, beberapa perempuan terpaksa melakukan pekerjaan yang sulit dan bergaji rendah di perkebunan atau bekerja tanpa bayaran untuk menghidupi keluarga mereka.

Masyarakat yang mencoba melindungi tanah mereka diintimidasi oleh polisi.

Pemerintah Indonesia harus segera mengambil tindakan untuk melindungi hak atas tanah warga lokal dan melindungi lingkungan dan masyarakat yang memperjuangkan hak mereka.

(Jakarta, 3 Juni 2021) - Kerusakan yang ditimbulkan oleh perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat, Indonesia, terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar, menunjukkan kegagalan pemerintah dalam menegakkan kebijakan dan hukumnya sendiri, menurut Human Rights Watch dalam laporan yang dirilis hari ini. Pemerintah hingga kini gagal meningkatkan perlindungan terhadap warga dan tanah mereka, dan sejumlah undang-undang yang baru diterbitkan justru semakin memfasilitasi terjadinya berbagai pelanggaran.

Laporan setebal 71 halaman berjudul “Mengapa Tanah Kami?”: Ekspansi Perkebunan Kelapa Sawit di Indonesia Membahayakan Lahan Gambut dan Penghidupan Masyarakat” ini meneliti perilaku PT Sintang Raya, anak perusahaan Deasang Corporation Korea Selatan, di tiga desa yang terimbas pasang surut di Provinsi Kalimantan Barat. Human Rights Watch menemukan bahwa perusahaan telah mendirikan dan memperluas perkebunannya di lahan gambut, yang seharusnya berperan membantu mengatasi perubahan iklim, tanpa konsultasi bermakna dengan penduduk setempat dan tanpa kompensasi yang memadai atas hilangnya lahan pertanian atau mata pencarian warga. Polisi melecehkan, mengintimidasi, dan menuntut warga desa yang melawan atau memprotes.

Region / Country

Related Content

Asia
A child carries palm kernels collected from the ground across a creek at an oil palm plantation in Sumatra, Indonesia, November 2017.
“Mengapa Tanah Kami?”