Skip to main content
Satu kelompok yang menentang komunitas Lesbian, Gay dan Transjender (LGBT) sedang bersiap untuk menghadapi kelompok pro-LGBT yang melakukan protes tandingan di Monumen Tugu, Yogyakarta, pada 23 Pebruari. © 2016 Andreas Fitri Atmoko/Antara

(Jakarta) – Pemerintah Indonesia telah memicu serangan yang  mengancam keamanan dan hak-hak kaum minoritas seksual dan gender pada awal tahun 2016, menurut Human Rights Watch dalam sebuah laporan hari ini. Kampanye tersebut meliputi retorika penuh kebencian, fatwa diskriminatif, serta penggunaan kekuatan untuk menekan kegiatan berkumpul secara damai.

Laporan setebal 58 halaman, berjudul “’Permainan Politik Ini Menghancurkan Hidup Kami’: Komunitas LGBT Indonesia di Bawah Ancaman,” mendokumentasikan bagaimana pernyataan-pernyataan resmi penuh prasangka dan tidak benar tentang kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) telah memberikan sanksi sosial berupa pelecehan dan tindak kekerasan terhadap kaum LGBT di Indonesia, bahkan ancaman pembunuhan yang datang dari sekelompok individu Islamis. Lembaga-lembaga negara, termasuk Komisi Penyiaran Indonesia dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia, mengeluarkan petunjuk-petunjuk penyensoran untuk melarang informasi dan penyiaran yang menggambarkan hidup kaum LGBT sebagai “normal” serta apa yang disebut sebagai “propaganda” tentang kehidupan LGBT. Kombinasi antara retorika dan kebijakan yang diskriminatif ini membahayakan keamanan fisik dan hak atas kebebasan berekspresi dari kaum LGBT di seluruh Indonesia.  
 

"Tindakan diskriminatif para pejabat dan lembaga-lembaga negara Indonesia secara gamblang menyingkap betapa dalam dan luasnya prasangka pemerintah –dan ini belum kelihatan akan berakhir," kata Kyle Knight, peneliti hak-hak lesbian, gay, biseksual, dan transgender pada Human Rights Watch dan penulis laporan ini. "Retorika anti-LGBT juga mengungkap keengganan pemerintah untuk berdiri di antara minoritas yang terpinggirkan dan para penyerangnya –sebuah kegagalan mendasar untuk memberi perlindungan --setara dengan kegagalan Indonesia akhir-akhir ini dalam memberikan perlindungan terhadap agama-agama minoritas.”

Kini sebuah gugatan sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi melibatkan sekelompok profesor selaku penggugat. Mereka minta Kitab Undang-undang Hukum Pidana diubah agar ada kriminalisasi terhadap hubungan seks sejenis suka sama suka, hukuman maksimal lima tahun penjara. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 23 Agustus.

Laporan ini dibuat berdasar wawancara 70 orang dari minoritas seksual dan gender, aktivis hak asasi manusia, dan perwakilan masyarakat sipil di beberapa tempat di Indonesia antara Januari hingga Juni 2016.

Serangkaian ucapan anti-LGBT ini mulai pada 24 Januari, ketika Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir mengatakan bahwa dia melarang organisasi-organisasi mahasiswa LGBT di berbagai kampus Indonesia. Ia adalah reaksi Nasir terhadap keberadaan Suport Group and Research Center on Seksuality Studies (GBRC) di Universitas Indonesia, Depok. Nasir menyatakan bahwa kelompok-kelompok tersebut “tidak sesuai dengan tataran nilai dan kesusilaan bangsa Indonesia.”

Hanya dalam waktu beberapa minggu, pernyataan-pernyataan, mulai dari yang bernada absurd hingga yang merujuk pada tanda-tanda kiamat, digemakan di seluruh media di Indonesia. Dalam sebuah seminar tentang kesehatan ibu, Walikota Tangerang Arief Wismansyah mengingatkan ibu-ibu muda bahwa susu bayi formula bisa bikin  anak jadi gay. Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menamakan aktivisme terhadap hak LGBT sebagai “proxy war” terhadap bangsa Indonesia, yang lebih berbahaya daripada perang nuklir.

Organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama, organisasi Muslim terbesar di Indonesia dan penerima dana bantuan internasional untuk membantu pasien HIV serta mendampingi perempuan waria, juga menyerukan kriminalisasi terhadap tingkah laku dan aktivisme LGBT. Nahdlatul Ulama juga mendorong “rehabilitasi” untuk orang-orang LGBT. Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) ikut menyuarakan seruan anti-LGBT dengan menyatakan bahwa orientasi seksual sesama jenis dan identitas transgender adalah masalah “kesehatan jiwa” dan merekomendasikan “rehabilitasi” psikologis. 

Presiden Joko Widodo pada umumnya berdiam diri. Bulan Februari, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Pandjaitan mengatakan bahwa LGBT memerlukan pendekatan agama dalam menanganinya. Pandjaitan mengatakan, “Apapun dia, apapun kerja dia, dia (LGBT) masih warga negara Indonesia, punya hak dilindungi.”

Namun jauh dari membantah prasangka terhadap LGBT,  Panjaitan mengatakan, “Karena (menjadi LGBT) itu juga bukan maunya dia. Anda juga tidak tahu apa yang terjadi pada keluargamu. Saya pun bersyukur tidak terjadi di keluarga saya.”

Seminggu kemudian, polisi membubarkan dengan kekerasan sebuah aksi damai solidaritas LGBT di Yogyakarta dan tidak menghiraukan ancaman pembunuhan terhadap kelompok dan orang-orang LGBT oleh kelompok-kelompok Islamis militan, yang mengadakan aksi tandingan di berbagai tempat di Yogyakarta.

“Saya tidak merasa aman ketika melihat pernyataan-pernyataan “habisi LGBT” di media sosial,” demikian kata seorang pemuda gay 25 tahun di Sulawesi Selatan kepada Human Rights Watch. “Saya merasa seperti anjing. Polisi dan pemerintah seharusnya melindungi kami – bukannya malah ikut serta (mengecam).”

Komisi Nasional HAM mengatakan bahwa pernyataan macam Menteri Nasir tak sejalan dengan doktrin Nawa Cita, pegangan pemerintahan Jokowi, yang mengedepankan kebhinnekaan di Indonesia. Butir paling akhir dari sembilan butir Nawa Cita mencakup seruan  “memperteguh kebhinnekaan dan memperkuat restorasi sosial” Indonesia melalui pendidikan kebhinnekaan dan menciptakan ruang-ruang dialog antarwarga.

Ketika kaum LGBT Indonesia memerlukan perlindungan dan dukungan publik, pemerintahan Jokowi menunjukkan ketakutannya di muka para Islamis militan,
Kyle Knight

peneliti hak-hak lesbian, gay, biseksual, dan transgender

Meski ada sejumlah peraturan daerah, yang diskriminasi terhadap LGBT, hukum nasional Indonesia tak mengkriminalkan hubungan homoseksual suka sama suka antar orang dewasa. Indonesia juga belum pernah memberlakukan perlindungan khusus atas dasar orientasi seksual dan identitas gender. Ini membuat kaum LGBT rentan terhadap pelecehan dan diskriminasi tanpa bisa mendapat pertolongan. Sidang Mahkamah Konstitusi pada 23 Agustus akan menampilkan ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Asrorun Ni’am Sholeh, yang mendukung kampanye anti-LGBT dengan mengabaikan mandatnya dalam melindungi semua anak Indonesia.

Pemerintah Indonesia harus segera mengecam pernyataan-pernyataan diskriminatif oleh pejabat-pejabat publik dan komisi-komisi negara, serta menegakkan kebijakan tanpa diskriminasi dalam pelayanan kesehatan, informasi publik dan operasi-operasi ketertiban umum.

“Ketika kaum LGBT Indonesia memerlukan perlindungan dan dukungan publik, pemerintahan Jokowi menunjukkan ketakutannya di muka para Islamis militan,” kata Knight. “Pemerintah perlu menunjukkan komitmennya untuk melindungi warga negara Indonesia dari kekerasan dan diskriminasi dengan menghapus aturan-aturan daerah yang diskriminatif, menolak pengajuan rancangan peraturan anti-LGBT, dan berjanji untuk mendukung kebebasan berekspresi dan keberagaman.”

 

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.

Region / Country
Topic