(Jakarta, 1 Desember, 2010) - Dua Peraturan Daerah Syariah di Provinsi Aceh, Indonesia, melanggar hak asasi dan sering kali diterapkan dengan cara yang kasar oleh pejabat publik bahkan individu, seperti tertulis di laporan Human Rights Watch yang dirilis hari ini. Pemerintah pusat Indonesia dan pemerintah provinsi Aceh harus mengambil langkah-langkah untuk mencabut kembali kedua peraturan tersebut, kata Human Rights Watch.
Laporan setebal 98 halaman, "Menegakkan Moralitas: Pelanggaran dalam Penerapan Syariah di Aceh, Indonesia," mendokumentasikan pengalaman-pengalaman orang-orang yang pernah dituduh melanggar peraturan Syariah yang melarang ‘perbuatan bersunyi-sunyian' dan penerapan secara paksa persyaratan busana kepada penduduk Muslim. Peraturan mengenai ‘perbuatan bersunyi-sunyian' mengatakan bahwa kebersamaan individu-individu yang berbeda jenis kelamin dan tidak menikah adalah sebuah tindakan kriminal. Sementara itu, aturan berpakaian yang dari luar tampak netral terhadap jender, ternyata dalam penerapannya memiliki aturan yang jauh lebih ketat untuk perempuan. Laporan ini juga mencantumkan bukti-bukti bahwa peraturan ini diterapkan secara selektif - sangat jarang dan hampir tidak pernah diterapkan kepada individu berada dan individu yang memiliki kedekatan politik dengan orang-orang berpengaruh.
Peraturan-peraturan ini adalah sedikit dari lime peraturan pidana yang terinspirasi dari Syariah dan diterapkan di Aceh yang isu nya beragam dan mencakup masalah zakat, perjudian, ritual Islami dan tata cara berprilaku bagi Muslim. Human Rights Watch tidak memihak dalam hal Hukum Syariah, yang diyakini oleh para pendukungnya sebagai panduan atas segala perihal dalam hidup, atau mengenai butir-butir yang mengatur tentang cara kerja internal Islam. Bagaimanapun, kedua peraturan yang ditekankan dalam laporan ini melanggar Undang-Undang Dasar 1945 dan hukum hak asasi manusia internasional, kata Human Rights Watch. Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang secara eksplisit terotorisasi oleh hukum nasional untuk mengadopsi hukum dari Islam.
"Kedua peraturan ini melanggar hak-hak masyarakat untuk membuat keputusan sendiri mengenai siapa yang harus mereka temui dan apa yang mereka kenakan," kata Elaine Pearson, wakil direktur untuk Asia Human Rights Watch. "Peraturan-peraturan tersebut, dan cara penerapannya yang selektif, mengundang terjadinya tindak pelanggaran."
Polisi Syariah menginterpretasi frase ‘perbuatan bersunyi-sunyian' untuk melarang kegiatan duduk sambil berbicara di tempat ‘sunyi' dengan lawan jenis yang tidak menikah atau sedarah, tidak peduli apakah ada bukti keintiman atau tidak. Pelanggaran serius terkait peraturan tersebut yang didokumentasikan oleh Human Rights Watch mencakup interogasi yang agresif, persyaratan menikah agar dibebaskan, dan dalam satu kasus, pemerkosaan seorang perempuan oleh polisi Syariah saat mereka menahan perempuan itu. Polisi Syariah mengatakan pada Human Rights Watch bahwa mereka kadang memaksa para perempuan untuk memberikan hasil pemerikasaan keperawanan sebagai bagian dari investigasi.
Anggota masyarakat juga turut mengidentifikasi, menangkap, dan menghukum tersangka atas inisitatif mereka sendiri, seperti diizinkan dalam beberapa keadaan tertentu oleh Peraturan Daerah Aceh. Dalam beberapa kasus, anggota masyarakat secara sewenang-wenang menetapkan bahwa mereka yang bersalah dari "perbuatan bersunyi-sunyian," dan menyerang tersangka, memukuli mereka membakar mereka dengan rokok saat proses penahanan.
Anggota masyarakat tidak dimintai pertanggung jawabana atas kelakuan-kelakuan tersebut. Beberapa dari mereka yang dituduh, bagaimanapun, harus menghadapi beberapa hukuman, termasuk perkawinan paksa, pengusiran dari desa, dan denda sewenang-wenang yang ditentukan oleh para pemimpin tradisional tanpa ada proses hukum.
Seorang perempuan, Rohani, menerangkan insiden di tahun 2009 dimana anggota masyarakat sekitar menangkap dan memukuli pacar dari anak gadisnya yang berusia 17 tahun saat berkunjung selama satu jam di malam hari, walaupun Rohani dan anaknya yang lebih muda berada di rumah. Masyarakat setempat bermaksud memaksa pasangan tersebut untuk menikah. Polisi Syariah menahan pasangan tersebut semalaman untuk diinvestigasi, namut tidak menangkap warga yang melakukan pemukulan. Rohani diberi tahu bahwa ia diminta untuk menyerahkan beberapa macam barang sebagai denda atas pelanggaran yang dilakukan anak gadisnya. Rohani menurut, namun tidak ada seorang pun dari masyarakat yang diminta pertanggung jawaban atas pemukulan pacar anak gadisnya.
"Polisi Syariah terlalu sering menginvestigasi pelanggaran secara tidak profesional dan kasar lalu menuntut dengan tidak pantas serta ilegal resolusi-resolusi seperti perkawinan paksa," kata Pearson. "Pemerintah juga perlu mengontrol warga masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap tersangka "perbuatan bersunyi-sunyian."
Mayoritas penduduk yang ditegur oleh polisi Syariah terkait peraturan berpakaian Islami adalah perempuan. Sementara peraturan ini mensyaratkan laki-laki untuk mengenakan pakaian yang menutupi badan dari lutut hingga pusar, perempuan Muslim harus menutupi keseluruhan tubuhnya Kecuali telapak tangan, kaki, dan wajah, artinya, mereka diharuskan mengenakan jilbab. Peraturan ini juga melarang pakaian yang transparan atau memperlihatkan lekuk tubuh.
Human Rights Watch berbicara kepada beberapa wanita di AceH yang pernah dihentikan oleh polisi syariah saat patroli atau di beberapa pos yang didirikan untuk memonitor kepatuhan terhadap aturan berpakaian. Polisi Syariah mencatat keterangan personal mereka, menguliahi, dan mengancam mereka dengan hukuman cambuk jika mereka mengulangi kelakuan mereka.
Kedua hukum ini, "perbuatan bersunyi-sunyian" dan aturan berpakaian, berlawanan dengan mapan hukum hak asasi manusia internasional. Di bawahnya, perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia, perkumpulan atas dasar kesepakatan -terkait dengan seksualitas maupun tidak- antara orang dewasa secara pribadi dilindungi secara hukum sebagai hak atas privasi. Larangan yang diterapkan di Aceh atas "perbuatan bersunyi-sunyian" melanggar hak untuk memeluk serta menjalankan agama dan kepercayaan dan melanggar hak kebebasan berekspresi. Hal ini menimbulkan efek negatif jangka panjang, terutama bagi wanita tertuduh, yang menderita stigmatisasi dalam waktu yang lama. Persyaratan busana Islam di Aceh melanggar hak-hak individu untuk otonomi pribadi, kebebasan berekspresi, dan kebebasan beragama, berpikir, dan hati nurani.
Human Rights Watch meminta Dewan Perwakilan Rakyat Aceh untuk menarik kembali kedua peraturan tersebut. Sementara itu, gubernur Aceh harus menghentikan polisi Syariah menangkap dan menghukum tertuduh "perbuatan bersunyi-sunyian," dan polisi pun harus menginvestigasi dan menuntut segala bentuk kekerasan yang dilakukan oleh orang-orang yang mencoba menegakkan hukum tersebut.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus meminta Menteri Dalam Negeri untuk meninjau kembali semua peraturan daerah yang diklaim bertujuan untuk menegakkan moralitas, kata Human Rights Watch. Presiden juga harus mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung untuk meninjau kompatibilitas peraturan ‘perbuatan bersunyi-sunyian' dan aturan berpakaian dengan Undang-Undang Dasar 1945 serta hukum nasional. Human Rights Watch mentacat bahwa beberapa pemerintah daerah di Indonesia telah melihat peraturah daerah di Aceh sebagai contoh.
"Pemerintah Aceh harus menarik peraturan-peraturan yang berlawanan dengan standar internasional dan memproses segala tindakan kekerasan," kata Pearson. "Masyarakat di Aceh harus mendapatkan hak-hak yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya dimana pun."
Testimonial dari Orang-Orang yang dituduh melanggar Peraturan Daerah Aceh yang terinspirasi dari hukum Syariah:
"Ibuku datang untuk menjemputku (dari kantor polisi Syariah) pada pukul 07.00. Aku menangis. Dekan kampusku, Doni, ada di sana untuk menguliahiku. Seorang polisi Syariah memberi tahunya bahwa aku ditangkap (di jalan sepi, dibonceng dengan sepeda motor oleh pacarku). Dia memberi tahu ibuku dan aku bahwa aku harusnya dilempari batu sampai mati. Aku berkata, ‘Pak, Saya hanya mencoba mencari jalan pintas, dan saya harus dilempari batu karenanya? Bagaimana dengan petugas-petugas yang memperkosa saya semalam?'"
-Nita, 20 tahun, ditahan oleh Polisi Syariah (Wilayatul Hisbah), bulan Januari 2010 atas tuduhan kejahatan "perbuatan bersunyi-sunyian" lalu diperkosa di dalam tahanan.
"Mereka memukuli Budi di depan rumah, lalu mereka membawanya ke langgar dengan berjalan kaki. Di sana, mereka tetap memukulinya dan menyundutnya dengan rokok. Lebih banyak laki-laki datang ke sana - mungkin sekitar 50 orang. Kebanyakan dari mereka memukulinya.... Polisi tidak mempertanyakan kepada siapa pun tentang apa yang terjadi kepada Budi, walaupun rusuknya patah, ada bekas rokok terbakar di tubuhnya, wajahnya memar kebiruan, serta bibirnya yang robek dan berdarah.... Pemerintah harus memastikan bahwa hal ini tidak akan terjadi lagi kepada orang lain."
-Rohani, saksi atas pemukulan Budi, 21 tahun, pacar anak gadisnya, Sri, 17 tahun, yang dilakukan oleh masyarakat yang meyakini bahwa Sri dan Budi telah melakukan "perbuatan bersunyi-sunyian" di rumah Rohani pada tahun 2009.
"Aku mendengar suara, seperti sekumpulan orang yang marah. Di sana ada sekumpulan orang, lebih dari 10 namun kurang dari 50 orang.... Mereka mendobrak pintu, masuk, dan tanpa mengatakan apapun, mereka memukul [Nurdin]. Hidungnya berdarah.... Mereka mengambil beberapa benda berharga kami, seperti telepon selular beserta charger, serta sebuah televisi kecil. Salah satu dari mereka menyentuh payudaraku, seolah-olah aku wanita murahan, yang tertangkap bersama seorang lelaki di dalam rumah. Aku sangat malu.... Setelah aku dilepaskan [dari tahanan polisi atas tuduhan "perbuatan bersunyi-sunyian"] Aku ingin segera meninggalkan [Aceh].... Karena pengakuanku adalah kebohongan, yang sangat memalukan. Aku muak, aku merasa dipermalukan.... Sangat berat buatku, namun lebih berat untuknya [Nurdin]. Saat ia kembali ke rumah, kepala desa memberi tahunya bahwa ia tidak bisa tinggal di sana lagi, dan dia harus menyerahkan semua harta bendanya kepada pihak desa ditambah uang untuk menyembelih sapi, kambing, dan memasakknya, sebagai kompensasi mempermalukan desa."
-Rosmiati, diserang oleh tetangga-tetangga, yang menuduhnya dan teman prianya, Nurdin, melakukan "perbuatan bersunyi-sunyian" setelah Rosmiati masuk ke rumah Nurdin sendirian selama 20 menit awal Januari 2009.
"Aku bilang, "Ini adalah pilihan saya untuk mengenakan jilbab- Ini urusan saya dengan Tuhan." Jawaban dari Polisi Syariah adalah, "Tidak, Ada aturan dalam Islam yang mengaturnya." Lalu mereka mengembalikan KTP ku dan mengatakan jika aku melakukan hal yang sama tiga kali aku akan dicambuk.... Mungkin aku akan mengenakan jilbab, namun bukan karena aku dipaksa oleh polisi Syariah, tapi karena aku memang mau."
-Dewi, dihentikan oleh polisi Syariah atas pelanggaran terhadap persyaratan Busana Islami pada bulan Mei 2010 karena tidak mengenakan jilbab.