Kartun soal pembatasan pemerintah Indonesia terhadap kebebasan media dan pemantauan hak asasi manusia di Papua.

Sesuatu yang Disembunyikan?

Pembatasan Indonesia terhadap Kebebasan Media dan Pemantauan Hak Asasi Manusia di Papua

Kartun soal pembatasan pemerintah Indonesia terhadap kebebasan media dan pemantauan hak asasi manusia di Papua. © 2015 Toni Malakian untuk Human Rights Watch

Ringkasan

Nada mereka tetap bersahabat: “Ya, kami sedang cari tanggal tepatnya, kami lebih dari sekadar senang untuk menerima Anda, mari kita cari tanggalnya.” Namun mereka tak pernah berkata apapun [mengenai tanggal yang pasti]. Ini penolakan secara halus. Saya pikir ini menunjukkan bahwa pasti banyak hal disembunyikan di Papua.

Frank La Rue, mantan Pelapor Khusus PBB, menjelaskan respon dari pejabat Indonesia yang     menolak kunjungannya ke Papua pada 2012-2013

Presiden Joko Widodo –populer dengan nama Jokowi– pada 10 Mei 2015 mengumumkan, bahwa pemerintah Indonesia akan segera mencabut pembatasan akses bagi wartawan asing untuk meliput di Papua dan Papua Barat (selanjutnya disebut sebagai “Papua” dalam laporan ini). Pernyataan Jokowi itu melahirkan optimisme bahwa Indonesia akan segera mengakhiri pembatasan yang sudah berlangsung puluhan tahun tidak hanya bagi wartawan asing, namun juga pejabat Perserikatan Bangsa-bangsa, perwakilan kelompok donor internasional, dan orang-orang lain yang ingin bekerja di Papua.

Pembatasan akses ini –yang didorong oleh kecurigaan pemerintah pada motivasi para warga asing di sebuah wilayah yang diganggu oleh ketidapuasan publik yang meluas terhadap Jakarta dan pemberontakan pro-kemerdekaan yang kecil tapi gigih— telah membatasi laporan mendalam tentang Papua, berkontribusi minimal dalam menangkal citra negatif soal peran Jakarta di sana, dan terus menjadi semacam penangkal petir bagi para pengkritik Indonesia.

Tapi saat ini, pengumuman selamat datang oleh Jokowi itu telah menimbulkan banyak kebingungan sekaligus kejelasan. Laporan ini –dibuat berdasarkan wawancara dengan 107 wartawan, editor, penerbit, perwakilan lembaga swadaya masyarakat, dan akademisi– melacak sejarah pembatasan akses di Papua dan pembangunan sejak pengumuman presiden itu. Hasil dari laporan ini menunjukkan bahwa pembatasan akses telah tertanam dalam, bahwa sejumlah instansi pemerintah menolak keras untuk mengubahnya, dan bahwa pembukaan akses yang sejati di kedua provinsi itu akan memerlukan tindak lanjut yang ketat dari pemerintahan Jokowi.

Selama setidaknya 25 tahun, mungkin lebih, wartawan asing yang hendak meliput ke Papua harus melalui “clearing house” lintas lembaga, diawasi oleh Kementerian Luar Negeri dan melibatkan 18 unit kerja dari 12 kementerian, termasuk Polri dan Badan Intelijen Negara. Clearing house ini bertindak sebagai penjaga gerbang yang ketat, sering mengabaikan sama sekali permohonan izin wartawan asing meliput di Papua atau menggagalkan begitu saja, menempatkan wartawan dalam ketidakpastian birokratis. Dalam beberapa periode, proses ini berjalan sebagai larangan de facto terhadap media asing di Papua. Meski Pemerintah Indonesia tampak mulai melonggarkan pembatasan ini selama satu dasawarsa terakhir, namun proses bagi para wartawan asing untuk mendapatkan izin masuk resmi ke Papua tetap gelap dan sangat tak bisa diprediksi.

Bobby Anderson, seorang ahli pembangunan sosial dan peneliti yang bekerja di Papua sejak 2010 hingga 2015, menggambarkan kebijakan clearing house untuk akses bagi media asing di Papua sebagai sesuatu yang “tidak masuk akal dan kontraproduktif”.[1] Kepada kami ia bilang:

Sistem pemufakatan di clearing house artinya setiap orang punya hak veto, yang berarti bahwa opini dari orang paling paranoid dalam rapat, bisa menang. Pembatasan ini terus memicu spekulasi soal Papua: dugaan bahwa pemerintah Indonesia punya “sesuatu yang disembunyikan” menemukan pembenaran. Tapi pemerintah Indonesia berada dalam posisi tidak logis di mana mereka mendengar adanya laporan yang bernada menghasut dan hal ini membuat mereka memaksakan pembatasan, dan lalu pembatasan itu menghalangi para wartawan bermutu untuk menulis kompleksitas di tempat itu.[2]

Pengumuman Presiden Jokowi pada 10 Mei itu, meski disambut pujian di beberapa tempat, juga memicu reaksi negatif di sisi berbeda. Pengumuman itu tak diikuti dengan instruksi resmi presiden, sehingga memberikan ruang ketidakpatuhan dari intansi pemerintah dan militer untuk menentang perubahan itu. Beberapa pejabat tinggi secara terbuka menentang pernyataan Presiden Jokowi. Bahkan Kementerian Luar Negeri, yang mengatakan telah “membubarkan” clearing house, mengatakan bahwa izin dari kepolisian diperlukan untuk mendapatkan akses ke Papua dan bahwa wartawan asing harus memberitahukan sumber dan jadwal mereka kepada Kementerian Luar Negeri.

Beberapa instansi pemerintah lainnya mendesak secara lebih keras. Pada 26 Agustus 2015 Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran baru, yang justru lebih ketat dan mensyaratkan wartawan asing untuk mendapatkan izin dari Badan Intelijen Negara (BIN) sebelum melakukan liputan di daerah manapun di Indonesia. Presiden Jokowi mencabut aturan ini sehari kemudian dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo lantas meminta maaf kepada presiden atas “kebingungan” yang ditimbulkan dengan peraturan yang dibatalkan itu. Tapi, kemauan beberapa pejabat tinggi itu untuk mempertimbangkan langkah-langkah tersebut merupakan indikator mengkhawatirkan dari pengabaian atas kebebasan media di antara sejumlah unsur dalam pemerintahan Jokowi.

Masalah tidak hanya terbatas pada hambatan yang menjauhkan wartawan dari Papua, melainkan juga memperpanjang kondisi yang dihadapi oleh mereka yang datang, seperti pengawasan, pelecehan, ada kalanya, penangkapan secara sewenang-wenang oleh aparat keamanan Indonesia. Ini terutama betul bagi para wartawan yang meliput ketidakpuasan orang Papua terhadap keadaan sosial atau politik maupun sejumlah praktik yang dijalani kalangan militer, polisi dan agen intelijen.

Saat ada pembatasan akses yang tiada banding bagi wartawan Indonesia di Papua, mereka juga –terutama wartawan dari etnis Papua– menghadapi hambatan serius untuk secara leluasa meliput berbagai kemajuan di Papua. Meliput korupsi dan perampasan lahan bisa menjadi hal berbahaya di manapun di Indonesia, namun wartawan nasional dan lokal yang kami wawancarai mengatakan, bahaya itu menguat di Papua, terlebih, para wartawan di Papua mengalami gangguan, intimidasi dan sewaktu-waktu juga mengalami kekerasan dari aparat, anggota masyarakat, dan pasukan pro kemerdekaan, ketika meliput masalah sensitif maupun pelanggaran hak asasi manusia. Para wartawan di Papua mengatakan mereka sering melakukan swasensor untuk menghindari aksi balas dendam atas laporan mereka. Suasana penuh ketakutan dan ketakpercayaan ini semakin dipersulit dengan tindakan aparat keamanan yang telah sejak lama dan tercatat membayar wartawan untuk menjadi informan bahkan menugaskan agen rahasia menyamar sebagai wartawan. Praktik-praktik ini dilakukan guna meminimalkan liputan negatif dan mendorong laporan positif soal situasi politik.

Selain kendala yang dihadapi wartawan , staf sejumlah LSM internasional, akademisi dan peneliti asing juga ditolak untuk masuk ke Papua. Aparat keamanan secara melekat mengawasi kegiatan kelompok-kelompok internasional yang diizinkan pemerintah untuk beroperasi di Papua –mereka yang berusaha untuk menyoroti persoalan HAM mendapatkan pengawasan khusus. Sejulah dokumen pemerintah yang bocor pada 2011 mengungkapkan, pemerintah dan aparat keamanan secara rutin menganggap orang asing di Papua membantu gerakan separatis bersenjata Organisasi Papua Merdeka melalui pendanaan, dukungan moral, dan pendokumentasian kondisi kemiskinan dan pelanggaran HAM.

LSM internasional yang ditegaskan pemerintah terlibat dalam “kegiatan politik” dipaksa untuk menghentikan operasi, dan perwakilan mereka dicekal masuk Papua. Dalam enam tahun terakhir, pemerintah Indonesia telah menghentikan operasi beberapa organisasi termasuk Komite Palang Merah Internasional (ICRC), Cordaid (Belanda) dan Peace Brigades Internasional (PBI), sebuah organisasi internasional yang menyuarakan antikekerasan dan perlindungan HAM di area konflik, menghentikan operasinya di Papua pada 2011 menyusul apa yang disebut pengawasan, pelecehan dan intimidasi tiada henti atas para staf dan sukarelawannya. Seperti dikatakan mantan perwakilan PBI yang berbasis di Papua: “Staf PBI tak diizinkan bekerja karena polisi dan agen intelijen memulai penyelidikan resmi terhadap status organisasi mereka. Staf PBI yang berasal dari Indonesia menerima ancaman melalui telepon.”

Pembatasan pemerintah pada orang asing juga meluas pada pejabat Perserikatan Bangsa Bangsa dan akademisi yang dianggap memusuhi. Pada 2013 pemerintah menolak proposal kunjungan Frank La Rue, pelapor khusus PBB untuk kebebasan berekspresi, karena ia mencantumkan Papua dalam rencana perjalanannya. Sejumlah akademisi asing yang diizinkan mengunjungi wilayah itu menjadi sasaran pengintaian aparat keamanan. Mereka yang bersimpati kepada gerakan pro- kemerdekaan dimasukkan dalam daftar hitam visa.

***

Pemerintah Indonesia menghadapi masalah keamanan yang masuk akal di Papua mulai dari serangan berkala para gerilyawan OPM, yang utamanya menyasar aparat kepolisian dan militer. Namun ancaman seorang pemberontak tak bisa memberi pembenaran hukum bagi pembatasan yang tidak cermat dan tanpa kepastian atas kebebasan berekpresi, berserikat dan pergerakan yang telah lama diberlakukan pemerintah Indonesia pada Papua. Pembatasan semacam itu, termasuk bagi warga negara asing, harus memiliki landasan hukum, yang secara sempit ditafsirkan dalam penerapan dan waktu pelaksanaannya, guna mengatasi kekhawatiran pemerintah, dan proporsional dengan mencapai tujuan tertentu.

Pembatasan akses pada masa lalu sudah jauh melampaui kewajiban hukum internasional Indonesia. Pemerintah harus segera dan secara resmi mengakhiri pembatasan kunjungan media dan LSM asing ke Papua, serta mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memastikan warga Indonesia maupun warga negara asing yang ingin berkunjung ke Papua tak menjadi target ancaman, gangguan, penangkapan sewenang-wenang dan pelanggaran HAM lainnya.

Hanya menghentikan pembatasan akses, tentu saja, takkan menyelesaikan ketegangan politik dan konflik mendasar di Papua atau menghilangkan kecurigaan para pejabat Indonesia, namun hal itu merupakan langkah penting menuju penghormatan HAM: memberikan sinar terang bagi Papua, bukan menyembunyikannya dari pandangan, merupakan cara terbaik guna memastikan wilayah ini memiliki masa depan di mana hak asasi dilindungi.

Rekomendasi Kunci

Human Rights Watch mendesak Presiden Jokowi dan pihak berwenang terkait di Indonesia untuk:

  • Menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) yang menghentikan pembatasan akses media asing di Papua dan Papua Barat dan memerintahkan semua kementerian dan organisasi keamanan negara untuk mematuhi perintahnya;
  • Memerintahkan semua kementerian dan aparat keamanan negara untuk mengakhiri pembatasan khusus terhadap bekerjanya LSM internasional di Papua dan Papua Barat, dan memberikan akses penuh kepada staf mereka di wilayah itu;
  • Menginstruksikan Polri agar segera mencabut ketentuan yang mengharuskan wartawan asing untuk mengajukan permohonan surat jalan untuk dapat meliput dari Papua dan Papua Barat;
  • Membuat mekanisme resmi bagi para wartawan asing untuk melaporkan terjadinya pengintaian, pelecehan dan intimidasi saat meliput di Papua, serta memastikan adanya tanggapan yang cepat dari laporan tersebut;
  • Menghentikan penempatan agen rahasia di ruang redaksi media mana pun; dan memanfaatkan informan hanya untuk mengumpulkan informasi soal tindak pidana sesungguhnya, bukan sebagai bentuk gangguan.

Daftar Kata

BAIS

Badan Intelijen Strategis

BIN

Badan Intelijen Negara

ICRC

International Committee of the Red Cross (Palang Merah Internasional)

ICCPR

International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik)

Inpres

Instruksi Presiden

KNPB

Komite Nasional Papua Barat

Kopassus

Komando Pasukan Khusus

Kemlu

Kementerian Luar Negeri

Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri

OPM

Organisasi Papua Merdeka, nama generik berbagai kelompok pro-kemerdekaan di Papua, sejak 1965.

PBI

Peace Brigades International

PDIP

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

Surat Keterangan Jalan

Surat resmi yang dikeluarkan Markas Besar Kepolisian Indonesia kepada wartawan asing di Jakarta dan sering diminta sebagai syarat bepergian ke Papua.  

SKP

Sekretariat Keadilan dan Perdamaian

UNHCR

United Nations High Commissioner for Refugees (Komisi Tinggi PBB untuk Urusan Pengungsi)

Metodologi

Laporan ini sebagian besar didasarkan pada wawancara Human Rights Watch dengan 107 wartawan, redaktur, penerbit suratkabar, perwakilan lembaga swadaya masyarakat lokal dan internasional, dan akademisi, antara April hingga Oktober 2015. Di antaranya ada sebanyak 80 wawancara dengan sejumlah individu di sejumlah kota di Papua seperti Jayapura, Manokwari, Sorong, Timika, dan Wamena, dan 27 orang dari Jakarta, juga di Washington DC, London, Boston, Florence, Melbourne, dan Sydney.

Kami mewawancarai 16 wartawan asing dan mantan wartawan asing yang masih dan pernah bekerja di Indonesia lewat telepon atau email. Kami juga mewawancarai sejumlah pejabat pemerintah Indonesia—termasuk Siti Sofia Sudarma, Direktur Informasi dan Media Kementerian Luar Negeri, dan Frank La Rue, mantan pelapor khusus PBB bidang perlindungan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Wawancara dilakukan dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia. Human Rights Watch memberi tahu para narasumber soal tujuan wawancara dan isu yang akan dibahas. Mereka diberitahu bahwa mereka berhak untuk menghentikan wawancara atau menolak untuk menjawab pertanyaan tertentu. Tak ada imbalan yang ditawarkan atau diberikan kepada para narasumber.

Human Rights Watch juga mengirim surat pada Presiden Joko Widodo pada 18 Agustus 2015 dan kepada Kapolri Jenderal Badrodin Haiti pada 27 Agustus 2015 untuk memberitahu mereka temuan dari penelitian kami dan meminta tanggapan. Hingga laporan ini dipublikasikan kami tak menerima tanggapan dari kedua surat itu. Salinan surat-surat tersebut ada di lampiran laporan ini.

Kami memberikan status anonim bagi sejumlah narasumber yang dijadikan acuan dalam laporan ini guna melindungi identitas mereka dan mencegah kemungkinan terjadinya aksi balasan terhadap mereka. Beberapa nama asli digunakan dalam sejumlah kasus di mana insiden yang dijelaskan sudah muncul di media massa.

Human Rights Watch juga memeriksa sejumlah materi yang telah terbit, termasuk berita media massa, postingan di Facebook, Whatsapp, dan situs internet lainnya, juga video terkait dengan penyerangan khusus pada para wartawan. Laporan ini juga mengacu pada riset akademik, laporan terkait dan sejumlah artikel yang diterbitkan di media nasional dan internasional.

I. Perselisihan Politik di Papua dan Ketakutan pada Pengaruh Asing

Kami tak pernah membatasi wartawan (meliput soal Papua). Kami hanya menertibkan mereka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Agus Rianto, Mei 2015[3]

Provinsi Papua dan Papua Barat berada di bagian paling timur Indonesia, yang berjarak 3000 kilometer lebih dari Jakarta.[4] Penduduk asli wilayah ini adalah orang Melanesian, yang secara etnik berbeda dari orang Indonesia lainnya, dan juga secara internal beragam, terdiri atas lebih dari 300 kelompok etno-linguistik berbeda.

Beberapa tahun terakhir ini tumbuh rasa identitas"pan-Papuan" sebagai reaksi terhadap keterbukaan politik menyusul jatuhnya Soeharto, kekuatan militer yang masih ada di sana, dan masuknya warga non Papua; baik "transmigran" serta pendatang ekonomi seperti etnik Bugis, Makasar, dan Toraja dari Sulawesi Selatan.[5] Tren ini, meski demikian, ditentang dengan jalan membagi Papua selama periode yang sama menjadi dua provinsi dan unit administratif yang lebih kecil dalam provinsi, yang belakangan sering didefinisikan garis etnis dan garis klan.

Akar dari gerakan pro-kemerdekaan dan pemberontakan bersenjata Papua yang kecil namun gigih, kembali pada tahun 1960an. Banyak orang Papua di Indonesia menegaskan bahwa mereka adalah korban dari ketidakadilan bersejarah, dirampasnya kemerdekaan yang telah dijanjikan kepada mereka oleh bekas penjajah Belanda. Ketika wilayah Indonesia lainnya mendapat pengakuan internasional pada 1949 menyusul perang dengan penjajah Belanda, negara itu mempertahankan kontrol atas Papua pada tahun 1960-an. Pada tahun-tahun kekuasaan Belanda kemudian, aparat kolonial di wilayah itu sedang mempersiapkan Papua untuk merdeka dengan mendorong nasionalisme Papua dan dengan mengizinkan pendirian partai politik dan sejumlah lembaga negara baru.[6]

Namun, alih-alih memberikan kendali wilayah ini kepada orang Papua, Belanda malah pada tahun 1962 mengalihkan kekuasaan pada United Nations Temporary Executive Authority, lantas setahun setelahnya kepada Indonesia,[7] dengan syarat pada akhir 1969 sebuah “Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) akan diadakan untuk menentukan masa depan Papua.[8] Setiap orang dewasa Papua akan bisa berpartisipasi dalam kegiatan ini.[9]

Bukannya membentuk proses pemilihan yang universal, otoritas Indonesia malah menggelar referendum lewat majelis “perwakilan”.

Dengan kesepakatan antara Belanda dan PBB, PEPERA dibuat pada Juli 1969 oleh Indonesia, dan referendum digelar pada Agustus dengan bantuan PBB.[10] Majelis itu hanya memilih 1,026 orang Papua untuk berpartisipasi.[11] Mayoritas 1,022 yang ikut majelis ditunjuk oleh pemerintah Indonesia dan kemudian memilih atas nama masyarakat Papua lainnya melalui delapan dewan daerah. [12] Menurut seorang sejarawan, militer Indonesia menggunakan intimidasi dan paksaan kepada para utusan. [13] Hasilnya suara bulat sepakat bergabung dengan Indonesia.

Indonesia selalu menyatakan, sebagai bekas bagian dari Hindia Belanda Irian Barat (sebagaimana diberinama kemudian) adalah bagian resmi dari Indonesia. Pemerintah Indonesia lebih jauh mengklaim pada saat itu tingkat pendidikan di daerah ini sangat rendah, sehingga prinsipsatu orang satu suaratak bisa diterapkan.

PEPERA oleh banyak orang Papua dianggap sebagai dasar kecurangan Indonesia dalam mencaplok wilayah ini, memicu permintaan yang terus berlanjut untuk “pembetulan sejarah” dan aksi baru untuk penentuan nasib sendiri.

Perlawanan militan terhadap pemerintahan Indonesia di Papua sebenarnya sudah ada sebelum PEPERA, dimulai dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM), pemberontakan bersenjata Papua yang berdiri pada 1965, empat tahun sebelum Indonesia secara resmi mengambil alih wilayah itu.[14] Gerilyawan OPM dalam skala kecil, perang gerilya bersenjata menargetkan terutama anggota pasukan keamanan Indonesia, namun beberapa kali mereka juga menyerang para pendatang, transmigran[15] dari daerah lain di Indonesia, termasuk pekerja asing dan wartawan.[16]

Konflik antara aparat keamanan Indonesia dan OPM memicu terjadinya pelanggaran hak asasi manusia terhadap warga lokal.[17] Aparat keamanan negara di Papua berkali-kali tak bisa membedakan antara aksi kekerasan dan penyampaian pandangan politik secara damai. Pemerintah mengecam pengibaran bendera dan ekspresi damai sentimen pro-kemerdekaan lainnya di Papua sebagai makar. Respon dalam bentuk kekerasan atas sejumlah aksi damai digolongkan sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang serius.[18]

Pembatasan wartawan asing, perwakilan LSM internasional, dan pemantau PBB ke Papua oleh pemerintah Indonesia sudah berurat akar dalam pemerintah yang mengkhawatirkan pengaruh asing terhadap gerakan pro-kemerdekaan di Papua.

Seperti ditulis Michael Bachelard, mantan wartawan Australia di Jakarta, yang melakukan dua kali liputan resmi dan disetujui ke Papua:

Sejauh orang-orang Indonesia pikirkan tentang Papua, mereka memikirkan sebuah daerah luas, kaya, tanah kosong milik umum yang rentan dieksploitasi dan diganggu oleh kekuatan asing. Salahnya, mereka percaya, sisa dari ABDA: Amerika, Inggris (British), Belanda (Dutch), dan Australia. Australia, berkat persepsi mengenai peran mereka dalam kemerdekaan Timor Timur dan kebisingan kalangan pergerakan pro-Papua yang dipandu, sebagai tuan rumah, mencurigakan [bagi orang-orang Indonesia].[19]

Empat tahun terakhir, Human Rights Watch mendokumentasikan sejumlah kasus di mana sipir penjara dan polisi, militer dan agen intelijen menggunakan pasukan yang tak penting atau berlebihan saat menghadapi orang Papua yang menggunakan hak mereka untuk berkumpul dan berserikat secara damai.[20] Pemerintah juga kerap menangkap dan menuntut demonstran asal Papua karena aksi damai untuk memperjuangkan kemerdekaan atau perubahan politik lainnya.[21]

Lebih dari 60 aktivis Papua dipenjara atas tuduhan makar.[22] Human Rights Watch tak mengambil sikap apapun perihal hak menentukan nasib sendiri, namun menolak hukuman penjara bagi orang-orang yang secara damai menyatakan dukungan bagi penentuan nasib sendiri.

Asal Usul Pembatasan terhadap Wartawan Asing

Pembatasan media asing oleh pemerintah Indonesia berawal dari presiden pertama Indonesia, Sukarno (1945-1966), yang mensyaratkan semua calon wartawan asing punya visa wartawan sebelum masuk ke Indonesia.[23] Ketika kekakuan dan jangkauan pembatasan, di Papua maupun di wilayah lain di Indonesia, bervariasi dengan perkembangan politik di negeri ini, Papua lebih sering dianggap sebagai batas terlarang bagi para wartawan dibandingkan hampir semua wilayah lain di Indonesia.

Keprihatinan atas peran wartawan asing di Papua ini sudah ada sebelum Indonesia mengambil kendali wilayah ini pada 1963. Dalam pidatonya yang mendukung pengambilalihan Irian Barat di Yogyakarta pada 4 Mei 1963, Sukarno mengecam “para wartawan asing yang menulis orang Irian Barat tak menyukai Indonesia, bahwa mereka lebih menyukai Belanda.” Sukarno bilang, para wartawan itu “sewenang-wenang dalam menulis.”[24]

Sejumlah pejabat Indonesia secara khusus mencurigai niat wartawan Australia yang ingin meliput dari Papua. Mantan Menteri Luar Negeri Indonesia Ali Alatas (1988-1999) menuding media Australia secara terang-terangan bersimpati terhadap kemerdekaan Papua dalam liputan mereka mengenai wilayah itu pada 1960an:[25]

Pers Australia umumnya mendukung posisi Belanda di Papua, dan karena itu banyak dari mereka sangat sering menulis artikel kritis soal Indonesia dan merugikan posisi Indonesia. Banyak juga di antara mereka yang terkadang harus diberi status persona non grata.[26]

Pemerintah selanjutnya memperketat pembatasan akses bagi wartawan asing ke Papuapada masa persiapan dan selama penyelenggaraan PEPERA 1969. Pemerintah Indonesia membawa puluhan wartawan asing ke Papua dalam sebuah kunjungan jurnalistik yang dikawal ketat tahun 1968, di mana setiap wartawan dikawal oleh dua tentara pengawal.[27] Pembatasan itu mendorong Jakarta Foreign Correspondent Club untuk melayangkan protes resmi kepada Kementerian Penerangan.[28] Pemerintah Indonesia membatasi akses para wartawan asing untuk secara ketat mengontrol “tur terpandu yang diorganisir oleh militer”, yang mengintimidasi orang yang berpotensi menjadi narasumber agar bungkam, sebagaimana dikeluhkan seorang wartawan.[29] Dalam bukunya By-Lines, Balibo, Bali Bombings: Wartawan Australia di Indonesia, Ross Tapsell, mencatat dampak dari pembatasan tersebut setelah 1969, dan menyimpulkan: Papua praktis tertutup dari dunia luar.[30]

Selama pemerintahan "Orde Baru" di bawah Presiden Suharto (1965-1998), visa untuk wartawan asing secara khusus memberi pengecualian akses mereka untuk mendatangi “luar wilayah” dari negara seperti Timor Timur, Papua dan Aceh.[31] Akses menuju daerah-daerah itu mensyaratkan Surat Jalan dari pejabat tinggi pemerintah atau Kementerian Penerangan.[32] Selama tahun 1960-an dan 1970-an izin akses wartawan asing ke Papua dan “luar wilayah” konflik area dikeluhkan sebagai "taktik untuk mengintimidasi wartawan" yang dijalankan aparat militer.

Dalam beberapa kasus di masa Orde Baru, proses pemeriksaan wartawan untuk mendapat akses ke Papua secara formal dipusatkan di clearing house yang dibahas pada bagian berikut.

II. Pemeriksaan terhadap Wartawan Asing oleh 12 Kementerian

Clearing House

Sampai dengan pernyataan Presiden Jokowi pada Mei 2015, pemerintah Indonesia mensyaratkan agar para wartawan asing yang bertugas di Indonesia dan ingin meliput ke Papua, melewati sebuah proses seperti labirin "clearing house" yang diatur oleh Kementerian Luar Negeri.[33]

Meskipun Human Rights Watch tak bisa menentukan kapan persisnya clearing house dibentuk, Siti Sofia Sudarma, yang sebelumnya mengkoordinir proses itu sebagai Direktur Informasi dan Media di Kementerian Luar Negeri bilang, clearing house dibentuk “jauh sebelum” dia mulai bekerja untuk kementerian itu pada 1991.[34] Banyak wartawan Indonesia juga wartawan asing yang berbincang dengan kami mempercayai hal itu, atau beberapa proses serupa, telah diterapkan di hampir sepanjang masa Orde Baru.

Sudarma menjelaskan, clearing house merupakan komite lintas bidang dari “18 unit kerja dari 12 kementerian,”[35] termasuk perwakilan dari lembaga dan kementerian seperti Polri, BIN, dan BAIS.[36] Kata Sudarma, “keamanan nasional” menjadi motivasi dan bahwa Papua hanya salah satu dari sejumlah daerah konflik yang harus melewati proses di clearing house pada beberapa dasawarsa terakhir.[37] Undang-Undang Keimigrasian Indonesia memberi wewenang kepada Kementerian Luar Negeri untuk mencegah warga asing berpergian ke “wilayah-wilayah tertentu.”[38]

Proses pengajuan izin di clearing house mengharuskan wartawan yang ingin pergi ke Papua untuk memberikan penjelasan sangat rinci perihal rencana liputan mereka, sesuatu yang disebut mantan wartawan Australia Sian Powell sebagai “dihitung untuk menjadikannyasulit [bagi wartawan asing].”[39] Michael Bachelard, mantan wartawan asing Jakarta untuk Media Fairfax tahun 2012 hingga 2015, menggambarkan situasi yang memberatkan dari pengajuan akses ini, yang katanya mengharuskan para wartawan untuk melanggar “kewajiban melindungi narasumber mereka dan menjaga kerahasiaan [para narasumber]”[40] Kata dia:

(Saya) harus memberikan rincian siapa (dalam rencana saya) yang akan diwawancarai dan kapan wawancara akan dilakukan. Para narasumber harus bersedia dikonfirmasi oleh [kementerian luar negeri] dan organisasi [media] juga harus konfirmasi permintaan [wawancara] tersebut di kepala surat mereka. Fleksibilitas dalam bentuk apapun tidak diizinkan — harus sesuai urutan wawancara— [karena] narasumber harus terlebih dulu dikenali oleh Kementerian Luar Negeri, kami bahkan mungkin tak mendapat izin untuk berangkat.[41]

Liputan soal “isu politik dan hak asasi manusia” di Papua, biasanya dilarang.[42] Mantan wartawan asing di Jakarta yang mendapat izin akses ke Papua ingat bahwa petugas di kementerian luar negeri memperjelas bahwa ia “tak bisa meliput apapun tentang separatisme [Papua]”.[43] Pada 2014 Pemerintah Indonesia menyetujui permohonan izin akses Mark Davis , wartawan SBS News Australia, dengan syarat “Saya tidak akan memfilemkan atau menjalin kontak dengan gerakan perlawanan bersenjata dan bahwa saya akan menampilkan sikap pemerintah Indonesia [soal Papua] secara adil.”[44]

Pemerintah juga memberlakukan larangan untuk memasuki wilayah tertentu di Papua. Hamish Macdonald, editor rubrik dunia The Saturday Paper Australia bilang, izin dari Kementerian Luar Negeri Indonesia bagi dirinya untuk berkunjung ke Papua pada November 2013 guna riset buku “mendapat persetujuan ke tempat-tempat terbatas” Jayapura dan sekitarnya. [Saya] tak dizinkan mengunjungi [kota] Wamena, Timika, dan Merauke— tanpa penjelasan.”[45] Dan beberapa wartawan bilang pada kami, izin resmi untuk media asing mengunjungi PT Freeport Indonesia di Papua, khususnya komplek tambang Grasberg di Timika, sangat sulit didapat,[46] meskipun pembatasan ini tak mutlak.[47]

Waktu dan dasar untuk pengambilan keputusan dalam clearing house saat itu sama sekali tak jelas, tanpa ada alasan yang diberikan atas permohonan yang ditunda atau ditolak. Dan beberapa wartawan asing yang kami wawancarai dan akhirnya berhasil mendapatkan izin itu bilang, jangka waktu proses aplikasi diterima berkisar antara satu bulan hingga lima tahun.

Dalam sebuah artikel tahun 2015, Bachelard menjelaskan bahwa wartawan menganggap serius persyaratan izin karena mereka tak ingin membahayakan liputan-liputan mereka yang lain:

Sebagai wartawan untuk The Age dan The Sydney Morning Herald di Indonesia, saya punya izin tinggal, izin kerja dan visa yang membolehkan saya untuk tinggal dan bekerja di Indonesia dan bepergian ke pulau manapun di antara 17,000 pulau dan banyak provinsi, tapi dengan satu pengecualian—Papua Barat.[48] Untuk wilayah itu, saya butuh izin khusus, sebuah ‘surat jalan’. Jika saya ke sana tanpa surat itu, saya akan membahayakan izin-izin saya yang lain, dan mungkin izin Fairfax untuk mempertahankan biro di Jakarta.[49]

Tak ada data statistik yang mencatat jumlah wartawan asing yang mengajukan permohonan izin untuk masuk ke Papua selama beberapa dekade terakhir atau berapa banyak di antara mereka yang mendapatkan izin itu. Seperti dirinci di bawah, bukti yang kami mampu kumpulkan menganjurkan bahwa meski memperoleh izin resmi hampir selalu sulit, jumlahnya bervariasi tergantung kebijakan dan prioritas di Jakarta.

Periode di mana pembatasan ini tampak lebih longgar, yakni beberapa tahun segera setelah Suharto jatuh pada 1998. Seorang wartawan yang mengunjungi Papua pada tiga liputan terpisah pada 1999, 2000 dan 2002, menjelaskan bahwa pengajuan permohonan pada tahun-tahun itu praktis “selalu mudah.”[50] Di bawah pemerintahan [mantan presiden] Gus Dur,[51] saat itu tak ada masalah dalam mendapatkan surat jalan'untuk mengunjungi Papua.[52]

Wartawan asing lain yang mendapatkan izin resmi untuk mengunjungi Papua pada 2002 juga menjelaskan masa rezim akses santai. Yang pertama adalah izin dari Kementerian Luar Negeri, namun kunci sebenarnya adalah kepolisian, yang menerbitkan sebuah surat izin. Harus ke Markas Besar Polri beberapa kali, lalu mengisi formulir. Mereka memberi batasan, tapi bukan mustahil [untuk mendapatkan akses]. Maka saat itu banyak [wartawan asing] yang bisa pergi [ke Papua].”[53] Namun, permohonan wartawan asing lain di Jakarta yang mengajukan izin liputan ke Papua pada akhir 1998, tak dikabulkan hingga 2003. “[Itu adalah] satu dari sejumlah hal di mana Anda punya permintaan luar biasa [atas akses]. Anda tak menggedor pintu setiap hari, namun Anda menunggu izin keluar.”[54]

Per tahun 2004, pemerintah Indonesia kembali memperketat aturan bagi wartawan asing untuk memasuki wilayah Papua. Menurut TB Hasanuddin, anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Komisi I, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang menjabat tahun 2004 hingga 2014, memperketat aturan pada masa awal masa kepresidenan yang pertama.[55] “Di bawah pemerintahan SBY, akses ke Papua dan Aceh dibuat lebih ketat. Argumennya adalah keamanan. Ia tak ingin masalah keamanan di dua wilayah itu dikacaukan dengan adanya liputan internasional.”[56]

Pada Februari 2006, Menteri Pertahanan Indonesia, Juwono Sudarsono, secara terbuka membela pembatasan akses media internasional ke Papua. Ia bilang, “Persatuan dan kesatuan kita sedang terancam oleh campur-tangan dan perhatian pihak asing” dan menyatakan kekhawatirannya bahwa para wartawan bisa “digunakan sebagai alat” oleh rakyat Papua untuk mempublikasikan berbagai dugaan pelanggaran hak asasi manusia.[57] Juwono menyatakan, pembatasan tersebut juga dikenakan pada perwakilan sejumlah gereja asing dan LSM internasional.[58]

Semua wartawan yang kami wawancarai, yang telah mengajukan permohonan izin masuk ke Papua sejak 2003 menggambarkan sebuah proses perizinan yang tak bisa diprediksi, tertutup, yang sering berakhir dengan penolakan, penundaan, atau kurangnya respon sama sekali. “Anda tak pernah mendapatkan kata ‘tidak’, Anda hanya diberitahu ‘tidak sekarang’,” kata seorang wartawan asing yang bekerja di Jakarta sejak 2002 hingga 2006.[59] Pengamat politik asal Indonesia Julia Suryakusuma menyebut kurang responsifnya clearing house tersebut sebagai sebuah pendekatan “ ‘pelambatan’ disengaja yang membuat pemerintah bisa menyangkal adanya pelarangan bagi wartawan asing untuk berkunjung ke Papua.”[60] Kementerian Luar Negeri berdalih, proses yang lambat sering terjadi karena para pemohon “tak benar-benar memenuhi syarat adminitratif dengan baik” dan tak bisa menyerahkan sejumlah rincian yang diperlukan dari rencana perjalanan mereka ke Papua.[61]

Mantan wartawan The Australian, Sian Powell, yang ditempatkan di Jakarta antara 2003 hingga 2006 memandang skeptis alasan pemerintah soal sistem perizinan yang lambat untuk ke Papua. “Salah satu garis [yang diberikan oleh kementerian luar negeri] adalah bahwa mereka ingin melindungi wartawan asing dari unsur-unsur volatil di Papua, namun mereka lebih ingin menjauhkan wartawan asing dari para pemberontak di sana dan orang-orang asli Papua yang kebanyakan tak puas dan kecewa, terutama karena serangan dari militer Indonesia.”[62]

Mantan wartawan The Australian Financial Review di Jakarta, Morgan Mellish menyimpulkan keputusasaan kawan-kawan wartawannya ketika ia menulis pada tahun 2007:

Kesulitan bagi para wartawan barat dimulai sebelum Anda tiba di Papua. Untuk mendapatkan surat jalan harus ada persetujuan Deplu, BIN, dan Polri. Izin kami berada di antara sejumlah izin yang diterima tahun ini dan itu memakan waktu sekitar enam bulan untuk mendapatkannya. Sebagian besar permohonan ditolak oleh Deplu[63] dengan alasan yang dibuat-buat bahwa provinsi paling timur di Indonesia itu terlalu berbahaya bagi para wartawan.[64]

Seorang wartawan asing yang bekerja di Jakarta antara 2005 hingga 2013 mengatakan, kurang tanggapnya Kementerian Luar Negeri terhadap permohonan akses ke Papua membuatnya jadi kegiatan tahunan yang sia-sia. “Kami tak bisa pergi [ke Papua]. Kami mengajukan permohonan sekali setahun… hanya demi melakukan itu, tak berharap permohonan itu akan dipenuhi. Hampir semua orang [di organisasi wartawan asing] melakukannya. Kementerian Luar Negeri tak menjawab.”[65]

Pada 2013, wartawan Australian Associated Press Karlis Salna berhasil mendesak keputusan pemberian izin, hanya setelah serangkaian percobaan yang gagal. “[Salna] mengajukan permohonan berkali-kali dalam dua tahun, namun tak berhasil hingga ia mengirimkan pesan singkat kepada juru bicara Kementerian Luar Negeri, dan mengatakan ia pernah berkunjung ke Papua bahkan tanpa izin dan tak peduli jika ia tertangkap, ia diizinkan masuk.”[66]

Beberapa wartawan asing melaporkan bahwa masa kedua longgarnya proses persetujuan permohonan ke Papua di clearing house sepertinya bermula sejak 2013, sebuah tren yang tercermin pada data statistik Kementerian Luar Negeri: data menunjukkan bahwa kementerian menerima 5 dari 11 permohonan pada 2012, 21 dari 28 permohonan pada 2013, dan 22 dari 27 permohonan pada 2014. Namun bahkan di tahun-tahun terakhir hal ini tetap menjadi halangan.

Rohan Radheya, fotografer lepas asal Belanda mengajukan permohonan visa wartawan di Den Haag untuk berkunjung ke Papua pada Juli 2014. Menurut dia, meskipun Kedutaan Besar Indonesia menginformasikan bahwa prosesnya “sekitar dua minggu”, petugas resmi di Kedubes tak menanggapi permohonan visanya.[67] Radheya bilang, kasusnya bukan sesuatu yang aneh, “Saya tahu banyak wartawan yang juga diabaikan [oleh kantor pelayanan visa Indonesia], dan mereka juga tak pernah mendengar sesuatu lagi [setelah memasukkan izin masuk ke Papua].”[68]

Seorang pembuat film yang tinggal di Eropa dan mengajukan permohonan visa pada Januari 2015, kepada Human Rights Watch mengatakan selama berbulan-bulan permohonannya itu diganggu penundaan yang tidak jelas oleh Kedutaan Besar Indonesia. Pada 9 Juli, seperti dikatakannya pada Human Rights Watch bahwa tujuh bulan kemudian, tetap “tak ada kata” dari pemerintah Indonesia perihal status permohonannya.[69]

Pada 2014, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa secara implisit mengakui ada pembatasan yang masih terjadi. Ia menyatakan, saat pemerintah mendukung akses yang lebih luas bagi para wartawan dan LSM untuk mengunjungi Papua, kekhawatiran pemerintah pada keselamatan mereka membuat pencabutan pembatasan akses itu menjadi problematis.

Klaim Natalegawa ini adalah salah satu yang didengar wartawan asing berulang kali.[70] Seperti yang dikatakan salah satu wartawan pada kami: “Pada setiap konferensi pers pemerintah, kami akan tanya ’kenapa wartawan [asing] tak boleh ke Papua?’ dan mereka selalu bilang, tak aman bagi kami untuk ke sana.”[71] Meskipun pemerintah Indonesia punya sejumlah alasan untuk mengkhawatirkan keselamatan wartawan asing di Papua, kekhawatiran itu tidak menjamin proses birokrasi berbelit-belit dan membelenggu yang telah lama diberlakukan oleh Jakarta. Meskipun ada serangan serius terhadap orang asing di Papua, hal itu jarang terjadi.[72]

Komitmen Presiden Jokowi untuk Mencabut Pembatasan

Mulai hari ini, wartawan asing diperbolehkan dan bebas datang ke Papua, sama seperti [kalau datang dan meliput] di wilayah lainnya.

Presiden Jokowi, setelah menghadiri panen raya di Kabupaten Merauke, Papua, 10 Mei 2015.[73]

Pada 9 Mei, Presiden Joko Widodo menyatakan pencabutan total atas pembatasan akses media asing ke Papua dan, seperti dalam kutipan di atas, ia menyampaikan komitmen itu sehari setelahnya. [74] Ia kembali menyampaikan pesan itu ketika pertama kali menyampaikan pidato kenegaraan tahunannya pada 14 Agustus.[75] Perubahan ini merupakan sepotong dengan inisiatif besar yang diambil Jokowi, yang telah ia sampaikan selama kampanye pilpres dan awal masa jabatannya sebagai presiden, untuk mengambil pendekatan baru bagi Papua. Tindakan lain termasuk perencanaan investasi baru di sektor infrastruktur, proyek pengembangan ekonomi, dan pembebasan sejumlah tahanan politik.

Meski pernyataan Jokowi soal akses media menandai pemenuhan simbolis dari janji yang dibuatnya dalam pemilihan presiden pada Juni 2014, yakni untuk membuka Papua bagi wartawan asing maupun LSM internasional,[76] ia tak menyampaikan rincian atau menjabarkan perubahan itu secara tertulis melalui instruksi presiden.[77] Dan, sejak pernyataannya itu, sejumlah pejabat pemerintah dan petinggi aparat militer negara melontarkan serangkaian pernyataan yang membingungkan dan saling bertentangan yang menunjukkan kurang koherennya, kebijakan terpadu dalam soal pencabutan pembatasan akses media asing ke Papua.

Lalu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan [Menkopolhukam] Tedjo Edhy Purdijatno, muncul untuk menentang pernyataan Jokowi soal pencabutan pembatasan akses itu pada 11 Mei. Tedjo menegaskan bahwa wartawan asing akan tetap memerlukan izin akses khusus ke Papua dan bahwa pemerintah akan tetap “menyaring” wartawan asing yang memerlukan akses itu.[78] Tedjo juga mempertanyakan integritas media asing yang meliput soal Papua, yang menurutnya, “menjelaskan bahwa situasi [di Papua] penuh dengan pelanggaran [hak asasi manusia]. Saya pikir itu tidak benar.”[79]

Pada 12 Mei, juru bicara Mabes Polri Agus Rianto menegaskan bahwa pemerintah akan tetap membatasi akses wartawan asing ke Papua melalui sistem izin masuk.[80] Rianto menekankan pentingnya menjaga pembatasan akses wartawan asing ke Papua guna mencegah media asing agar tak berbicara dengan “orang yang berlawanan dengan pemerintah”, juga untuk menutup akses para “teroris” yang mungkin berpura-pura jadi wartawan yang datang ke Papua.[81] Rianto tak jelaskan lebih lanjut soal ini.

Pada 19 Mei, Panglima TNI Jenderal Moeldoko menyatakan bahwa media asing akan tetap membutuhkan izin akses ke Papua dari Clearing House.[82] Moeldoko memperingatkan, pemerintah Indonesia mendeportasi wartawan asing manapun yang laporannya dinilai pemerintah “mengacaukan pemerintah dan negara” atau mereka yang laporannya “berisi pencemaran nama baik yang memicu kerusuhan.”[83] Pada 22 Juni, kepada wartawan Moeldoko mengatakan TNI sedang mempertimbangkan untuk penunjukan pengawal militer untuk wartawan asing yang pergi ke Papua.[84] Kata Moeldoko, kemungkinan penugasan para pengawal militer diperlukan untuk “memandu dan melindungi [wartawan] jika situasi berbahaya muncul.[85]

Pada 26 Mei, kepada wartawan Tedjo mengatakan bahwa sebuah tim yang terdiri dari TNI dan Polri akan terus secara ketat memantau wartawan asing yang meliput ke Papua.[86] Tedjo membela kebijakan itu dengan menegaskan,”Kami tak memata-matai mereka [wartawan]. Kami hanya memantau kegiatan mereka.”[87] Tedjo juga mengatakan bahwa clearing house, yang menerima atau menolak permohonan izin media asing ke Papua, sangat penting “untuk mempertahankan kepentingan nasional dan kedaulatan nasional.”[88]

Pada hari yang sama, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mewanti-wanti bahwa akses media asing ke Papua tergantung pada kewajiban untuk membuat “berita baik.”[89] Ryacudu tak menjabarkan apa itu “berita baik”, namun secara eksplisit ia menyamakan laporan negatif wartawan asing tentang Papua dengan “hasutan” dan mengancam akan mengusir wartawan asing yang membuat berita yang tak menyenangkan pemerintah Indonesia.[90]

Kementerian Luar Negeri menambah kebingungan tentang kebijakan resmi pemerintah dalam hal pembatasan akses media asing ke Papua. Pada 17 Juni, Dirjen Informasi dan Diplomasi Publik Kementerian Luar Negeri, Esti Andayani, mengumumkan pemerintah “menghapus” clearing house. [91] Andayani tak menguraikan lebih lanjut kapan tepatnya pemerintah menghapus lembaga itu atau apa prosedur kontrol akses lainnya, jika ada, yang menggantikan sistem clearing house.

Pada 22 Juni, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyangkal bahwa pemerintah pernah membatasi akses wartawan asing ke Papua secara sistematis.[92]

Penolakan [akses wartawan asing] pada 2014 dilakukan karena prosedur yang tak lengkap atau peringatan terkait situasi keamanan di Papua yang akan mereka kunjungi. Sebaliknya, dari data kami, tak ada kesengajaan untuk membatasi akses wartawan asing ke provinsi tersebut.[93]

Marsudi mendukung pernyataan itu dengan menyatakan bahwa pemerintah telah menyetujui total 22 permohonan izin wartawan asing ke Papua pada 2014 dan bahwa “hampir tak ada penolakan” terhadap permohonan-permohonan tersebut.[94] Marsudi menambahkan, wartawan asing “seharusnya tak masalah berkunjung ke Papua” selama mereka “memenuhi semua prosedur yang ditetapkan,” tanpa menjelaskan prosedur yang mana atau apakah mereka tetap mensyaratkanpersetujuan clearing house yang berada di bawah kementerian.[95]

Pada 7 Agustus, Siti Sofia Sudarma, Direktur Informasi dan Media Kementerian Luar Negeri, kepada Human Rights Watch mengatakan, pemerintah telah “melikuidasi” clearing house sesuai dengan perintah Presiden Jokowi pada 10 Mei.[96] Kata Sudarma, wartawan asing yang ada di Indonesia “[saat ini] bisa ke Papua dengan bebas, tanpa harus memberitahu Kementerian Luar Negeri.”[97] Sudarma mengatakan Kementerian Luar Negeri hanya akan melakukan penyaringan [screening] bagi wartawan asing sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian.[98] Pasal 8 Undang-Undang Imigrasi mewajibkan semua warga asing yang masuk Indonesia, termasuk wartawan, memiliki visa masuk yang valid.[99]

Tapi, penghapusan clearing house tak serta merta menghilangkan kebutuhan wartawan asing dalam mengajukan izin khusus untuk mengunjungi Papua. Menurut Kementerian Luar Negeri, semua wartawan asing yang ada di Indonesia tetap harus mengajukan permohonan dan menerima surat jalan dari Badan Intelijen Keamanan Polri sebelum pergi ke Papua.[100] Persyaratan ini memiliki landasan hukum berupa Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa kepolisian wajib “memantau” warga asing di Indonesia berkoordinasi dengan “institusi terkait”.[101]

Menurut Sudarma, “Secara teori, semua warga asing yang akan melakukan perjalanan dari Jakarta ke kota lain, harus meminta surat jalan. Namun kepolisian yang secara selektif melaksanakan kebijakan surat jalan [dan] saat ini hanya Papua [yang mengharuskan adanya surat jalan].[102] Polri tak menanggapi permintaan penjelasan dari Human Rights Watch perihal rincian proses pengajuan izin ini.

Pada 26 Agustus 2015, Kementerian Dalam Negeri mengumumkan peraturan baru yang mengharuskan wartawan asing untuk mendapatkan izin dari pemerintah daerah, dalam hal ini BIN, sebelum meliput di daerah manapun di dalam negeri.[103] Presiden Joko Widodo mencabut aturan tersebut sehari kemudian dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo lalu meminta maaf kepada presiden karena “kebingungan” yang ditimbulkan dari aturan yang sekarang telah dibatalkan itu.[104] Namun kesedian dari sejumlah pejabat tinggi untuk mempertimbangkan langkah-langkah itu merupakan indikator mengkhawatirkan dari masih adanya kebingungan dan pengabaian terang-terangan bagi kebebasan media di antara beberapa unsur dalam pemerintahan Jokowi.

Ada indikasi bahwa Kementerian Luar Negeri tetap minta wartawan asing mengajukan permohonan izin berkunjung ke Papua. The Jakarta Foreign Correspondent Club tak mengumpulkan data statistik soal usaha para anggotanya untuk masuk ke Papua sejak 10 Mei[105] Namun seorang wartawan asing yang bertugas di Jakarta memperlihatkan pada Human Rights Watch salinan surat menyurat dengan Kementerian Luar Negeri sejak Juli 2015 di mana seorang pejabat dari Direktorat Informasi dan Media bernama Sudarma memberitahu para wartawan bahwa akses ke Papua tetap membutuhkan butuh surat jalan dari BIN dan “surat pemberitahuan” ke direktorat yang berisi “tujuan, waktu dan tempat yang Anda akan liput di Papua”[106] Kementerian Luar Negeri tak menjelaskan berapa lama proses ini akan memakan waktu dan mengapa Kemlu masih mengatur wartawan asing dua bulan setelah Presiden Jokowi mengumumkan pencabutan pembatasan tersebut.

Marie Dhumaries, wartawan Prancis di Jakarta mendapat izin ke Papua dari polisi pada September 2015. Pada 1 Oktober, dia terbang dari Jayapura, ibukota Papua, ke Pegunungan Bintang untuk wawancara aktivis pro-kemerdekaan dari Kominte Nasional Papua Barat. Dia kembali ke Jakarta hari berikutnya, namun sepekan kemudian polisi menahan seorang aktivis Papua yang menemani perjalanannya bersama dua temannya, dan menginterogasi mereka soal Dhumierre.[107] Dia menyatakan kecemasannya atas penangkapan itu dalam cuitannya di twitter: “Jadi Pak @Jokowi, wartawan asing bebas pergi ke manapun di Papua tapi narasumber kami ditahan setelah kami pergi?”[108]

Kementerian Luar Negeri juga memberikan tanggapan berbeda pada wartawan di luar negeri yang mencari akses masuk ke Papua dan sedang mengajukan permohonan visa wartawan dari luar Indonesia. Cyril Payen, wartawan TV Prancis 24 yang berbasis di Bangkok mengatakan Kedutaan Besar Indonesia di Bangkok memproses aplikasi permohonannya dalam 15 hari dan bahwa liputannya berjalan tanpa ada pelecehan maupun gangguan.

Mereka memberi saya visa wartawan dan Kedutaan Besar bilang saya tak perlu ke polisi lagi atau ke imigrasi (setibanya di Papua).”Saya tak tahu apakah saya termasuk beruntung atau tidak. Mereka sangat terbuka. (Staf Kedubes mengatakan) “Pergi saja, tak ada lagi pembatasan.”[109]

Namun, seorang wartawan asing lain yang telah mencoba selama berbulan-bulan meminta Kedutaan Besar Indonesia untuk menerbitkan visa baginya untuk melakukan liputan ke Papua mengatakan bahwa Kedutaan Besar memberlakukan penundaan amat lama dalam memproses aplikasi visa baginya. Ia bilang:

Kami menyerahkan semua yang dipersyaratkan menurut petunjuk yang diberi Kedutaan Besar lewat email pada saya beberapa bulan lalu. Persyaratannya meliputi surat rekomendasi untuk kunjungan kami dan wawancara dari pejabat pemerintah di Papua. Delapan hari kemudian, ketika menghubungi Kedutaan Besar Indonesia, (Staf kedutaan Indonesia) terlibat percakapan aneh sekitar setengah jam sebelum akhirnya mengungkapkan bahwa kami butuh surat rekomendasi lagi dari calon narasumber dan siapa yang akan menjadi fixer kami.[110]

Johny Blades dan Koroi Hawkins dari Radio New Zealand meliput ke Papua pada Oktober 2015 setelah berbulan-bulan proses aplikasinya ditangani kedutaan Indonesia di Wellington. Blades menyebut proses aplikasi yang lama itu sebagai kebingungan birokratis setelah kebijakan Presiden Jokowi yang menghentikan pembatasan akses bagi wartawan asing. “Masih tak jelas bahwa beberapa sayap pemerintahan mengerti aturan yang harus dipenuhi wartawan. Saya lihat ada semacam kecurigaan di antara sejumlah pejabat pemerintah bahwa wartawan asing adalah agen yang ditugasi membuat wilayah Papua tak stabil,” ujar Blades.[111]

III. Pengintaian, Pelecehan, dan Intimidasi terhadap Wartawan Asing di Papua

Para wartawan asing yang sebenarnya mendapat akses ke Papua kerap jadi target pengintaian, juga terkadang pelecehan dan intimidasi oleh pemerintah dan aparat kemanan. Tak semua wartawan yang meliput ke Papua mengalami hal tersebut: contohnya, salah satu wartawan asing yang berbasis di Jakarta, yang dapat izin liputan pada 2006 mengatakan izin ini tak membuatnya harus berhubungan dengan aparat keamanan di Papua.[112] Namun hampir semua wartawan lain yang kami wawancarai mengatakan demikian.

Morgan Mellish, wartawan asing Jakarta yang bekerja untuk Australian Financial Review menjelaskan bagaimana aparat keamanan dan agen intelijen mengahalangi ia dan dua rekannya selama meliput di Papua pada September 2006. Pemerintah Indonesia memberi Mellish akses ke Papua untuk meliput sumber industri ektraksi di Papua. Mellish menulis, dia bekerja di Papua bersama wartawan ABC Jakarta Geoff Thompson dan wartawan The Australian yang berbasis di Jakarta Stephen Fitzpatrick. Mereka memperoleh izin liputan di Jakarta. “Namun ini tak menghentikan semangat premanisme polisi rahasia untuk menghentikan liputan kami setiap saat. Mungkin ada itikad baik di Jakarta untuk menyelesaikan masalah Papua Barat, namun jelas aparat keamanan di lapangan tetap memakai hukum mereka sendiri,” tulisnya.

“Kami bertiga dibuntuti oleh polisi berpakaian preman diancam jika berusaha mewawancarai aktivis hak asasi manusia dan pimpinan komunitas Papua… di Timika. Saya menerima perlakuan serupa. Saya sedang makan siang dengan dua pegawai Freeport ketika seorang agen intelijen datang dan memaksa kami untuk memberitahu kepadanya apa yang kami bicarakan dan ingin lihat catatan kami. Untuk meredakan ketegangan, asisten saya menawarkan fotokopi dari beberapa halaman dari catatan konferensi pers dengan Gubernur Papua. Seorang pegawai Freeport kemudian meminta maaf dan mengatakan perusahaan kurang mampu mengatasi para agen intelijen,” kata dia.[113]

Kementerian Luar Negeri minta beberapa wartawan asing yang mendapatkan akses masuk ke Papua dengan pengawalan seorang aparat BIN. Kementerian mengklaim pengawalan BIN untuk wartawan asing ini untuk “terutama demi keselamatan mereka sendiri”.[114] Aturan ini tak mutlak. Aturan ini sama sekali tidak mutlak. Pemerintah tidak mewajibkan enam dari mantan wartawan asing yang Human Rights Watch wawancarai dan mengunjungi Papua dengan izin akses untuk mendapatkan pengawalan dari pemerintah. Wartawan lain, termasuk Michael Bachelard, mantan wartawan Fairfax Media mengatakan, pengawal resmi dari Kementerian Luar Negeri berusaha untuk paksakan pada perjalanan liputannya ke Papua Januari 2013 tak pernah muncul.[115] Pada kunjungan Bachelard yang kedua pada November 2014, lagi-lagi dia tak mendapat pengawalan secara resmi. [116]

Kresna Astraatmadja, seorang produser televisi Indonesia yang mengerjakan reality show Prancis dan membuat film di pulau kecil dekat Raja Ampat, Papua, mengatakan Kementerian Luar Negeri mewajibkan kru produksi untuk mengakomodir dua anggota BIN untuk memantau aktivitas mereka. “[Petugas intelijen] tak melakukan apa-apa. Namun duduk di sana sepanjang hari. Saya sibuk dengan proses produksi [jadi] saya jarang melihat mereka. Belakangan saya tahu mereka berdua meninggalkan pulau itulebih awal. Mungkin mereka bosan tinggal di pulau kecil dan terisolasiir itu.”[117]

Wartawan lain juga kurang beruntung. Kementerian Luar Negeri minta satu wartawan asing, yang datang ke Papua pada 2008 untuk liputan epidemi HIV-AIDS, untuk dikawal intel selama enam hari liputannya di sana. Meskipun wartawan asing ini berhasil menjauh dari pengawalnya dalam beberapa kesempatan untuk mengamankan narasumber yang menjadi objek intel, sepertipara pemimpin agama lokal, kehadiran pengawal tersebut memiliki dampak buruk untuk liputan wartawan:

“Salah satu syarat [untuk mendapat akses ke Papua] adalah kami harus dikawal seorang intel dan membayar akomodasi, transport dan makannya. Ia bersama saya sepanjang waktu. Dia tak begitu buruk. Dia tak cukup kompeten dan mendekati usia pensiun. Namun kehadirannya membatasi apa yang saya bisa lakukan. Dia bisa mendengar percakapan kami dan membuat situasi tak nyaman [selama wawancara]. Hanya karena saya ada pengawal, semua orang jadi takut.”[118]

Persetujuan akses ke Papua dari Kementerian Luar Negeri bagi Hamish Macdonald redaktur dunia di The Saturday Paper dari Australia pada Desember 2014 bersama wartawan Associated Press termasuk dua pengawal resmi yang berbeda. “[Para pengawal merupakan] dua diplomat menemani kami untuk ‘menjaga’. Mereka berdiri di belakang (dan) membiarkan kami bekerja.”[119]

Bagaimanapun, ketidakhadiran pengawal resmi tak menjamin wartawan asing tak menemui pengintaian, pelecehan atau intimidasi oleh aparat militer berpakaian preman atau berseragam dan personel intelijen selama meliput di Papua. Mantan wartawan asing lain yang bekerja di Jakarta, yang pergi ke Papua tanpa izin akses karena kesulitan mendapatkan izin resmi, mengatakan pada Human Rights Watch bagaimana aparat keamanan berpakaian preman mengikutinya ketika ia melakukan sejumlah wawancara di Timika untuk sebuah liputan bisnis.[120] Mark Davis, wartawan SBS News Australia menjelaskan hal serupa bagaimana selama perjalanan resmi yang disetujui pada 2014, untuk meliput situasi politik di wilayah itu. Ia “terus-menerus dibuntuti dan direkam oleh aparat [militer berpakaian preman] baik yang terlihat maupun yang tidak.” Ia merekam salah satu dari mereka di sepeda motor, mengikuti dan berhenti sesuai pergerakan mobilnya.”[121]

Seorang mantan wartawan asing yang bekerja di Jakarta sejak 2006-2009, yang mendapatkan izin resmi untuk ke Papua pada September 2006 untuk membuat paket cerita soal kondisi sosial dan politik di sana, menjelaskan tanggapan polisi setelah dia dan kru televisinya merekam upacara pro-kemerdekaan Papua sekitar satu jam di luar Ibukota Provinsi Papua, Jayapura:

Dalam perjalanan kembali ke Jayapura, kami diminta menepi oleh polisi dan diinterogasi secara cukup kasar sebelum diperolehkan pergi. Kami dibuntuti [oleh polisi] ketika sampai di Timika. [Kami] tiba di hotel dan dalam sejam, polisi datang. Kami telah menggandakan footage itu sebelumnya, menyembunyikan rekaman lainnya dan menyerahkan mereka kaset generik kami. Kami dibawa ke pos polisi selama 3-4 jam. Fixer kami dibawa ke ruangan berbeda. Kami telepon Kedutaan Besar Australia… dan [polisi] membebaskan kami. Kami lalu kembali ke Jakarta [dan] akhirnya dapat menyelamatkan rekaman di Papua.”[122]

Pengintaian pemerintah terhadap wartawan asing di Papua juga menjangkau pada informasi di laptop mereka. Seorang mantan wartawan Australia yang datang ke Papua dengan izin resmi pada 2003 untuk menulis liputan bisnis, bilang bahwa aparat keamanan saat itu “mengawasi gerak gerik saya” saat dia tahu ada polisi seperti “preman” di lobi hotelnya di Jayapura, yang memantau pergerakannya.[123]

Di Jayapura saya kembali ke hotel dan mendapati laptop saya sudah dirusak. Jelas saya dipantau. Seseorang mencoba buka dan hidupkan laptop, dan lantas dirusak. Itu tak kelihatan seperti dilakukan petugas kebersihan (kamar). Jelas berbeda.[124]

Penangkapan dan Deportasi Wartawan

Hambatan pembatasan akses yang menyulitkan dan risiko pengintaian, pelecehan dan intimidasi oleh aparat keamanan yang ditugaskan untuk memantau gerak gerik wartawan asing yang diketahui, mendorong beberapa wartawan untuk masuk Papua tanpa izin resmi. Seorang mantan wartawan yang membuat dua liputan pada 2000 dan 2002, bisa dengan bebas membuat liputan bertema sosial, politik dan ekonomi tanpa gangguan atau aksi balas dendam.[125] Namun sejak 2003, wartawan asing yang bertugas di Jakarta jarang mengambil risiko masuk Papua tanpa izin resmi karena adanya ketakutan pada “pengusiran segera” jika ditahan dan ditangkap oleh aparat keamanan.[126]

Salah seorang wartawan datang ke Papua pada 2011 tanpa izin, berusaha untuk meliput sebuah aksi mogok di kompleks pertambangan milik Freeport di Timika. Wartawan ini mengabaikan aturan pemerintah Indonesia, yang mengharuskan para wartawan untuk memiliki izin resmi untuk bertandang ke Papua karena “wartawan asing [di Jakarta] sebelumnya bilang, usaha saya untuk mendapatkan izin [mengunjungi Papu] akan sia-sia,”[127] Kehadirannya di Timika selama pemogokan dikawal oleh polisi lokal. Kepada Human Rights Watch ia mengatakan:

Saya awalnya terbang ke Jayapura, bersantai sehari di sana, lalu pergi ke Timika… Saya katakan pada semua orang saya seorang agen perjalanan asal Inggris yang menjalankan bisnis pemesanan perjalanan. Saya [kemudian] dihampiri polisi. Mereka membawa saya ke pos polisi. Saya berada di sana selama sekitar satu jam. Prasangka [di antara polisi Timika] adalah bahwa orang asing tidak datang ke sini kecuali kalau bekerja untuk Freeport. Jadi, jika Anda tak bekerja untuk Freeport, mengapa Anda di sini? Mereka tak memaksa. Mereka bisa saja men-ggoogle nama saya [untuk cari tahu apakah saya wartawan] namun mereka tak melakukannya. Mereka tidak tanya siapa yang saya kenal [di Timika], tak berusaha bertanya tentang kontak saya dan tak ada interogasi lanjutan.[128]

Beberapa wartawan lain yang masuk Papua tanpa dokumen perjalanan yang sesuai telah ditangkap dan dideportasi. Pada September 2006, polisi di Papua menangkap, menginterogasi, dan kemudian mengusir lima kru televisi Channel Seven Australia karena berusaha meliput tanpa izin.[129] Pada Maret 2010, polisi di Jayapura menahan[130] dan lantas mendeportasi dua wartawan Prancis, Baudouin Koenig dan Carole Lorthios Lorthiois, karena bekerja tanpa izin resmi ke Papua.[131]

Yang terbaru, polisi menangkap dan menahan Thomas Dandois dan Valentine Bourrat, wartawan Prancis yang membuat film dokumenter untuk Arte TV, televisi Prancis-Jerman, pada 6 Agustus 2014 di Wamena karena dicurigai “bekerja secara ilegal” di Papua tanpa izin media resmi.[132] Pada hari yang sama, polisi juga menahan Areki Wanimbo, kepala suku di Wamena, yang diwawancarai dua wartawan Prancis hari itu.[133]

Pada 14 Agustus, juru bicara Polda Papua, Sulistyo Pudjo bilang, dua wartawan tersebut akan menghadapi tuntutan “subversi” karena diduga memfilemkananggota pasukan separatis bersenjata OPM. Pudjo menduga dua wartawan Arte TV itu “merupakan bagian dari usaha mengganggu stabilitas Papua.”[134]

Pada 24 Oktober 2014, Pengadilan Negeri Jayapura menyatakan Dandois dan Bourrat bersalah karena “penyalahgunaan visa” dan membebaskan mereka pada 27 Oktober karena berakhirnya masa tahanan.[135] Penangkapan dan penuntutan atas Dandois dan Bourrat mendorong Jakarta Foreign Correspondent Club [JFCC, organisasi wartawan asing di Jakarta] meminta perhatian publik terhadap tantangan pembatasan akses ke Papua bagi media asing. Pada 29 September 2014 , JFCC menyatakan bahwa pembatasan tersebut adalah “ingatan yang menyedihkan pada rezim Suharto, dan sebuah noda pada transisi demokrasi di Indonesia dan klaim pemerintah atas dukungan pada kebebasan media dan hak asasi manusia.”[136] Pengadilan Negeri Wamena membebaskan Areki Wanimbo pada 8 Mei 2015 karena tak cukup bukti.[137]

IV. Kekerasan Terhadap Wartawan Indonesia di Papua

[Polisi] penasaran melihat orang Papua ambil foto demonstran. Mereka pukul saya dan bertanya belakangan.

Oktavianus Pugau, pemimpin redaksi situs Suara Papua, Jayapura, Mei 2015.[138]

Gangguan dan Intimidasi oleh Pejabat, Aparat Keamanan dan Aktivis Pro-Kemerdekaan

Wartawan Indonesia, termasuk mereka yang bertugas di Papua, umumnya tak mengalami pembatasan akses seperti wartawan asing.[139] Meski demikian, wartawan Indonesia di Papua, khususnya yang asli Papua, masih rentan dari gangguan, intimidasi, dan kekerasan dari pejabat pemerintah, aparat keamanan, dan aktivis pro-kemerdekaan.

Kata Rohan Radheya, seorang wartawan paruh waktu asal Belanda yang telah empat kali melakukan perjalanan liputan resmi tak berizin ke Papua dalam dua tahun terakhir, keprihatinan pada pembatasan akses untuk wartawan asing idealnya tak membenarkan apa yang ia sebut sebagai “ancaman dan intimidasi” harian terhadap wartawan lokal.[140] “Mereka wartawan bagus, mereka punya jaringan yang bagus dan beberapa [wartawan Papua] yang saya temui, mereka punya bekas lubang peluru, mereka pernah ditikam oleh aparat (keamanan Indonesia), dan mereka tetap bangun pagi dan bekerja dan menjalankan tugasnya.[141]

Ross Tapsell, yang mencatat pembatasan akses media asing ke Papua selama beberapa dekade di bukunya By-Lines, Balibo, Bali Bombings: Australian Journalists in Indonesia, yang terbit 2015, menekankan keprihatinan soal bahaya kerja serius yang dihadapi reporter di Papua:

Penting untuk diingat bahwa banyak wartawan lokal Papua menghadapi ancaman dan intimidasi dari aparat keamanan setiap hari hanya karena melakukan pekerjaannya. Sulit bagi mereka untuk meliput isu yang melibatkan politisi lokal, hak asasi manusia, dan peran aparat keamanan di wilayah itu. Ada banyak laporan yang tak bisa diterbitkan di pers lokal. Maka jangan lupakan wartawan lokal, dan lebih luas lagi pembatasan kemerdekaan berekspresi di provinsi Papua. [142]

Pacific Journalism Review melaporkan “ekskalasi signifikan” dalam aksi ancaman yang dilakukan oleh unsur aparat keamanan terhadap para wartawan di Papua pada 2011.[143] Ini termasuk pesan bernada melecehkan dan ancaman pembunuhan lewat pesan teks ponsel dan pesan suara.[144]

Kepada Human Rights Watch para wartawan Papua mengatakan, gangguan dan intimidasi aparat keamanan sudah rutin terjadi. Meski gangguan dan intimidasi ini sering disampaikan melalui pesan teks tanpa nama dan panggilan telepon, banyak wartawan menyampaikan adanya bukti bahwa elemen dari aparat keamanan yang bertanggungjawab atas gangguan dan intimidasi itu. Victor Mambor, ketua Aliansi Jurnalis Independen Provinsi Papua dan editor Tabloid Jubi, yang mungkin adalah sumber berita online terdepan soal Papua, menjelaskan gangguan seperti itu didisain untuk merusak kepercayaan diri para wartawan.

Saya tak bisa menghitung berapa banyak SMS, atau [ancaman] via media sosial yang saya terima. Tuduhannya selalu: saya agen asing. Gangguan itu sering mengancam akan bunuh saya, atau menyerang kantor saya. Atau membakar kantor saya. Itulah kenapa saya sering ganti nomor ponsel. Saya lupa berapa kali. Mungkin 300 kali? Saya selalu berfikir [gangguan tersebut] ingin mengganggu saya secara mental. Saya selalu hapus gangguan mereka. Saya tak mau terpengaruh [oleh mereka].[145]

Duma Tato Sanda, redaktur pelaksana Cahaya Papua, sebuah koran harian kecil di Manokwari, mengatakan personel aparat keamanan sering menekan dia untuk membuang hasil liputan yang mendokumentasikan pelanggaran hak asasi manusia.[146] Ia mengatakan:

Bagi saya, meliput pelanggaran hak asasi manusia di Papua tak mudah. Di Manokwari, biasanya aparat intelejen akan menelpon dan meminta berita tersebut dipending. Mereka biasa mengatakan. “Tolong jangan dipublikasikan.”Terkadang mereka menanyakan pada saya perihal latar belakang informasi, seperti tempat, nama, waktu [insiden pelanggaran hak asasi manusia] sebab mereka tak tahu anak buah mereka sendiri yang melakukan pemukulan atau penembakan. Saya punya teramat banyak kasus [gangguan seperti ini] untuk menyebutnya satu demi satu. Kebanyakan saya menerima panggilan telepon dari kantor Kodim dan BIN.[147]

Wartawan di Papua juga melaporkan adanya gangguan dan intimidasi dari aparat keamanan sebagai balasan atas liputan media yang tak menarik. Seperti dikatakan Patrix Barumbun Tandirerung, wakil pemimpin umum Cahaya Papua, Ketua DPRD Kabupaten Teluk Wondama mengancam akan membunuhnya karena berita yang mengkritisi kebiasan kerja anggota dewan dan membandingkan kebersihan fasilitas mereka dengan “sarang binatang.”[148]

Veronica Asso, blogger asal Wamena, membuat laporan soal apa yang ia anggap sebagai pemeriksaan mencurigakan di pinggir jalan tengah kota Wamena pada 19 Mei 2015. Jalan ditutup oleh dua orang pria bercelana pendekyang mengaku anggota polisi. Dua pria ini, yang memang polisi, menyita motor itu karena ia tak punya surat tanda nomor kendaraan atas namanya. Kata Asso:

Saya menulis kejadian ini dan menerbitkannya di blog saya pada 20 Maret. Itu cuma blog biasa, yang menceritakan pembaca saya soal kejadian ini. Sejam kemudian [seorang kawan wartawan] menelepon saya dan bilang, Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas Wamena ingin bertemu saya di kantor polisi. Saya kaget. Mereka membiarkan saya menunggu dua jam di ruang tunggu Polsek. Sekitar 20 polisi mengejek dan menggertak saya. Mereka menyebut saya “perempuan asli” yang berani menulis kejelekan polisi. Seorang polisi wanita menyarankan teman-temannya agar saya didenda dipenjara. Setelah dua jam, Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas bertanya kenapa saya tak terlebih dulu mengkonfirmasikan blog saya dengannya. [Ia] mengakui bahwa dua pria [yang menutup jalan] adalah anggotanya. Ia tak mengatakan apapun tentang [kesalahan mereka yang tak mengenakan] seragam. Namun ia pada dasarnya meminta saya tak lagi menulis soal kasus ini. Saya memutuskan tak menulis [soal ini] lagi. Saya juga bilang ke [kawan-kawan] jurnalis bahwa saya akan menutup sementara blog saya. Wamena kota kecil. Bahkan sebuah blog soal polisi bisa jadi masalah buat saya.[149]

Ancaman kekerasan dari aparat Badan Intelejen Negara (BIN) pada 2014 dialami Jo Kelwulan, pemimpin redaksi Tabloid Noken, koran milik Dewan Adat Papua, untuk menghentikan penerbitan koran mingguan yang populer ini. Aparat tak menyebut alasan spesifik atas ancaman ini, namun Kelwulan percaya liputan Tabloid Noken menekankan soal perampasan lahan, pelanggaran hak asasi manusia, impunitas di antara aparat keamanan telah mendorong aparat mencoba untuk menutup koran ini.[150] Ancaman itu berhasil. Kelwulan menutup Tabloid Noken pada November 2014. Kata Kelwulan:

[Aparat intelijen] mengatakan kepada paman saya dengan nada serius untuk menasehati saya untuk menghentikan penerbitan Tabloid Noken. Ia mengatakan tabloid ini telah menyentuh titik di mana [aparat keamanan] tak bisa mencegah tindak [kekerasan] terhadap tabloid itu dan terhadap saya secara pribadi. Saya mendiskusikan hal ini dengan beberapa kawan dekat. Kami pikir, lebih baik untuk mengakhiri penerbitan Tabloid Noken daripada menghadapi sesuatu yang tak diinginkan. BIN tak menyebut secara rinci berita yang mereka keluhkan. Dugaan saya, mereka tak suka sebab kami menerbitkan berita terkait dengan pandangan yang populer di kalangan orang Papua.[151]

Octavianus Danunan, penerbit dan pemimpin redaksi Radar Timika, koran milik grup Jawa Pos di Surabaya, menjelaskan ancaman kekerasan fisik terhadap dirinya, stafnya, dan fasilitas koran adalah kekhawatiran yang terus-menerus terjadi. Ia bilang, ada banyak sumber gangguan dan intimidasi serius:

[Ada] ancaman dibunuh, dibakar. Ancaman bisa datang dari oknum-oknum militer, polisi, atau pejuang kemerdekaan OPM, dan banyak preman juga disertir [militer] di Timika. Ini tempat di mana anda tak tahu jika seseorang yang memasuki pintu depan anda punya senjata di tas mereka atau di balik bajunya. Para pekerja Freeport pernah sekali mengancam akan membakar kantor ini. Itu adalah ancaman serius.[152]

Aparat keamanan bukan satu-satunya sumber intimidasi dan gangguan terhadap wartawan di Papua. Perwakilan pro-kemerdekaan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) juga punya reputasi dalam menggelincirkan liputan media terhadap kegiatan-kegiatan mereka. Panitia KNPB yang menggelar protes pro-kemerdekaan di Manokwari pada 2014 berusaha melarang media untuk meliput ajang mereka dan dilaporkan mencoba menyerang wartawan Radio Sorong di lapangan.[153] Pada Agustus 2014, para aktivis KNPB berusaha melarang wartawan untuk meliput pemakaman aktivis KNPB yang terbunuh Martinus Yahome.[154]

Ketika website Suara Papua Jayapura memilih untuk tak meliput konferensi pers KNPB pada April 2015 tentang penangkapan aktivis-aktivis KNPB di Nabire, pemimpin redaksinya menerima telepon bernada mengancam dari pemimpin senior KNPB yang “menanyakan apakah saya berada di pihak Papua atau di pihak [pemerintah] Indonesia.[155]

Ika Sanduy, juru kamera perempuan Papua Barat TV, stasiun milik pemerintah, mengatakan, aktivis KNPB secara khusus mencurigai para wartawan yang bukan orang asli Papua yang meliput kegiatan KNPB. “Sulit bagi seseorang seperti saya,” katanya. “Saya bukan sepenuhnya berdarah Papua juga bukan orang Indonesia. Saya punya masalah baik dari kedua pihak [pro-kemerdekaan dan pro-pemerintah].”[156]

Kekerasan terhadap Wartawan

Dalam beberapa tahun terakhir ini, banyak wartawan Papua meninggal karena kekerasan di situasi yang memunculkan pertanyaan akan keterlibatan kepentingan ekonomi yang terancam karena liputan mereka, aparat keamanan, atau kombinasi keduanya. Jasad telanjang Ardiansyah Matra’is, yang bekerja di Tabloid Jubi, ditemukan pada 30 Juli 2010, tangannya terikat pada sebuah pohon di Sungai Gudang Arang, meninggalkan bekas siksaan.[157] Matra’is sebelumnya melaporkan sejumlah isu sensitif termasuk korupsi, penebangan liar, dan kasus pelanggaran hak asasi manusia yang tak terselesaikan di Papua. Sesaat sebelum dibunuh ia menerima ancaman pesan teks yang mengancamnya, “bersiaplah untuk mati.”[158] Meski terbukti ia dibunuh, polisi Papua menghentikan investigasi atas kematian Matra’is pada September 2010, menyimpulkan kemungkinan ia melakukan bunuh diri.[159]

Patrix Barumbun Tandirerung, wakil pemimpin umum Cahaya Papua, mengatakan kekerasan terhadap para reporternya dari berbagai pelaku [160] selalu jadi perhatian:

Saya harus berurusan dengan kekerasan terhadap para reporter kami hampir tiap bulan. Beberapa kasus hanya melibatkan ancaman lisan. Beberapa cukup serius. Para pelakunya mulai dari tentara hingga pemimpin suku.[161]

Beberapa penyerangan oleh aparat pemerintah terhadap wartawan di Papua penting untuk sikap ‘kurang ajar’ mereka. Pada 9 Mei, Bupati Biak Numfor, Thomas Ondy, secara fisik menyerang Fiktor Palembangan, wartawan koran Cendrawasih Pos di Jayapura, anak perusahaan grup Jawa Pos Surabaya yang secara umum dipandang memiliki hubungan dekat dengan pemerintah Indonesia. Palembangan telah melaporkan kebakaran yang merusak pasar kabupaten.[162] Ondy kemudian minta maaf dan membenarkan tindakannya sebagai pembalasan atas tuduhan Palembangan yang menyebut usaha “otoritas Biak” dalam memadamkan api.[163]

Wartawan yang meliput protes publik terutama rentan diserang, baik oleh aparat keamanan yang berseragam maupun berpakaian preman. Octovianus Pogau, pemimpin redaksi portal berita pro-kemerdekaan Suara Papua di Jayapura, menyebutkan diserang aparat ketika meliput protes KNPB di Manokwari 2012:

Pada 23 Oktober 2012, beberapa aparat polisi berbaju preman menyerang saya ketika [saya sedang] meliput protes mahasiswa di luar kampus Universitas Papua di Manokwari. Saya melihat beberapa [aparat kepolisian] sebelumnya [di belakang] barikade polisi. Mereka adalah intel polisi. Saya sedang mencoba memotret [aksi protes itu] ketika aparat tersebut mendekati saya. Para intel polisi tersebut, salah satunya membawa senjata, mendorong saya ke dekat sebuah kios, salah satu dari mereka bilang: “Apa yang kamu lakukan di sini?” [Beberapa polisi] lain memegang leher dan tangan saya. Saya bilang saya sedang mengambil foto. Mereka langsung memukul saya. Saya bilang saya wartawan. Namun mereka terus memukuli saya. Hidung dan kepala saya berdarah.[164]

Pogau bilang, liputan media sosial perihal penyerangan terhadapnya mendesak Kapolres Manokwari untuk menyampaikan permintaan maaf. Pogau bilang ia tak menuntut para penyerangnya karena tak akrab dengan prosedur tersebut dan karena tanda fisik lukanya telah pulih saat melakukan pemeriksaan medis.[165]

Aparat keamanan di Papua juga menyasar jurnalis perempuan. Aprila Wayar, pemimpin redaksi Tapa News di Jayapura, yang menyuarakan pandangan etnis Papua, kepada Human Rights Watch mengatakan bahwa polisi menyerangnya pada 2015 ketika ia meliput demonstrasi KNPB.[166] Wayar bilang usahanya untuk mengkriminalisasikan para penyerangnya tak berhasil dan polisi gagal menyelidiki penyerangan itu:

Pada 15 Agustus 2014, saya sedang meliput demonstrasi KNPB. Rantai kartu pers saya rusak [jadi] saya tak mengalungkan [kartu pers saya] di leher, tapi menyimpannya di kantong. Saya sudah meliput aksi pemukuluan oleh kepolisian selama lima tahun. Saya rasa mereka sudah mengenal wajah saya. Mereka seharusnya tahu bahwa saya wartawan. Ketika saya sedang memotret, tiba-tiba seorang intel [intelejen polisi] berpakaian preman menanyakan siapa saya. Lima orang polisi berseragam mengepung saya. Intel tersebut [mencekik] leher saya, menanyakan kenapa saya ambil foto. Namun seorang aparat polisi [asli] Papua berteriak, “Dia seorang wartawan! Dia seorang wartawan!” [Intel] tersebut melepaskan saya dengan kata-kataancaman.[167]

Baik Pogau dan Wayar menegaskan bahwa identitas etnis mereka sebagai asli Papua adalah sumber kecurigaan langsung dan serangan aparat keamanan non-Papua yang berusaha mengganggu aktivitas peliputan mereka. Wayar mencatat, meski ia akrab dengan agen intelijen yang menyerangnya, “ia tak mengenali wajah saya. Itu menyadarkan saya bahwa di mata para intelijen Indonesia ini semua [orang asli] Papua tampak sama: kulit gelap, rambut keriting.” Pogau mengatakan, aparat keamanan secara rutin menanyakan apakah wartawan Papua bekerja sebagai wartawan atau aktivis pro-kemerdekaan.

Setiap kali wartawan Papua bermasalah [dengan aparat keamanan], reaksi polisi Indonesia atau wartawan [non-Papua] adalah selalu menyoal kapasitas [wartawan]. Pandangan mereka kurang lebih sama dengan polisi yang menyerang saya. Mereka curiga dengan etnis Papua yang mengambil foto demonstrasi. Mereka memukul saya dan bertanya belakangan.[168]

Para wartawan yang berusaha meliput insiden di atau dekat komplek pertambangan masal Freeport di Timika jadi sasaran kekerasan personil Freeport di mana aparat keamanan diduga menyingkir. Duma Tato Sanda, redaktur pelaksana harian Cahaya Papua di Manokwari, nyaris mengalami luka serius ketika para karyawan Freeport menyerangnya di Timika pada Oktober 2011. Kepada Human Rights Watch ia bercerita:

Pada 10 Oktober 2011, saya meliput protes karyawan Freeport di Timika. Saya mengendarai sepeda motor saya. Ketika masuk jalanan macet…seorang pekerja Freeport menghentikan pengendara motor di depan saya. Para pekerja menanyakan kartu identitas si pria pengendara, namun pria itu tak bisa memperlihatkannya. [Sekelompok pekerja Freeport] memukulinya… Lalu pekerja Freeport [yang sama] mendekati saya menanyakan [kartu] identitas saya. Lima detik setelahnya, ia memukul saya. [Beberapa karyawan Freeport] yang lain memukul saya, menendang saya. Saya segera meninggalkan motor dan tas saya, lari untuk menyelamatkan hidup saya. Mereka mengejar saya, melempari batu. Sebuah taxi motor tiba-tiba menghampiri saya dan menawarkan tumpangan. Ia kabur dengan saya. [Para karyawan Freeport] melempar batu. Jika saya tak memakai helm hari itu, saya mungkin mati. Saya mengalami luka memar di muka, pundak, tangan, dan kaki. Saya melaporkan penyerangan itu kepada Polres Timika, namun tak ada investigasi yang dilakukan terhadap para penyerang.[169]

SwaSensor

Gangguan, intimidasi, dan kekerasan dihadapi wartawan di Papua dari berbagai pihak mendorong bentuk swasensor yang merusak, seperti reporter menghindari meliput topik, kelompok dan individu yang mungkin menimbukan serangan balasan. Jo Kelwulan, editor kepala Manokwari Ekspress di Manokwari, menjelaskan swasensor yang dilakukan wartawan di Papua sebagai keterampilan bertahan hidup yang penting:

Wartawan di Papua harus menyensor diri sendiri. Saya rasa mereka semua harus melakukannya. Ini tak hanya untuk kepentingan keuangan mereka, namun juga keselamatan mereka sendiri. Kekerasan merajalela terhadap wartawan di Papua. Saya tak tahu berapa banyak wartawan yang dipukuli selama 15 tahun saya meliput [di Papua]. Terlalu banyak.[170]

Agusta Bunay, presenter Papua Barat TV, mengatakan swasensor menjadi refleksif di kalangan wartawan, ketakutan pada balasan kekerasan dari “keamanan bentukan Indonesia atau unsur gaduh lainnya dari kelompok [pro-kemerdekaan] Papua.”[171] Hasil dari sensor adalah sebuah kecenderungan di kalangan wartawan di Papua untuk membatasi laporan mereka pada satu dimensi pernyataan resmi yang disampaikan badan-badan pemerintah dan aparat keamanan. “Kalau Anda baca semua berita di semua suratkabar di Manokwari, Anda bisa lihat bahwa hampir semua sumber, hampir 100 persen, adalah sumber pemerintah. Narasumber mereka selalu pemerintah, aparat kepolisian atau militer.”[172]

Ness Makuba, wartawan radio milik pemerintah Radio Republik Indonesia di Sorong, meninggalkan investigasinya soal pembunuhan aktivis KNPB Martinus Yahome pada Agustus 2014 setelah laporan pertamanya soal pembunuhan memicu telepon bernada kemarahan dari juru bicara Polda Papua.[173] Meski Makuba telah secara pribadi berkunjung bersama aparat polisi dan melihat mayat Yahome dan mencatat yang tampak adalah luka peluru yang fatal, juru bicara polisi mencari tahu kenapa Makuba tak meminta konfirmasi polisi tentang apa yang terjadi. Makuba mengatakan karena keberatan juru bicara pada laporannya, ia “tidak berani melanjutkan” liputan pembunuhan tersebut.[174]

Irwanto Tenggowijaya, pemilik Timika Express, koran kecil pro-militer di Timika berhubungan erat dengan migran dari Timor, menjelaskan bagaimana berita baru yang dimuat di korannya soal korupsi polisi terkait sarang judi ilegal memicu respon kemarahan dari aparat senior kepolisian setempat.[175] Respon itu, yang termasuk ancaman balasan tersembunyi terhadap kepentingan bisnis Tenggowijaya di Timika, membuatnya harus melakukan swasensor dari liputan lanjutan soal ini. Ia mengatakan:

Saya menemui [para reporter] dan mengatakan pada mereka untuk “meredupkan” liputan mereka. Ini pada dasarnya [instruksi] untuk diam-diam menghentikan publikasi [berita-berita yang berhubungan dengan korupsi kepolisian]…Wartawan yang biasa menurunkan berita. “Meredupkan” berarti mereka harus diam-diam menghentikan berita [topik tertentu].[176]

Wartawan Palsu dan Informan

Saya tahu banyak wartawan Indonesia yang bekerja sebagai informan untuk militer dan polisi di Jayapura dan Manokwari. Apa yang dilakukan wartawan-cum-informan ini benar-benar merusak kepercayaan di Papua. Kita hidup dalam ketakutan. Kita hidup saling mencurigai.

Octovianus Pogau, pemimpin redaksi Suara Papua di Jayapura, Mei 2015.[177]

Pemerintah Indonesia dan aparat keamanan membayar wartawan di Papua untuk menyediakan informasi dan bikin laporan yang menyenangkan. Mereka lebih jauh melemahkan kebebasan media di Papua dengan menempatkan agen yang dibayar untuk bekerja secara rahasia sebagai wartawan untuk perusahaan media lokal. Agen tersebut beraksi sebagai informan dalam perusahaan media dan memproduksi berita yang condong membenarkan narasi pemerintah tentang situasi di Papua.

Liputan berita yang imparsial di Indonesia telah lama dirusak oleh wartawan yang menerima suap atau bayaran lain yang menjual integritas kewartawanan. Sejumlahindividu ini, dikenal dengan sebutan “abal-abal” di Indonesia,[178] secara khusus menerima uang dari sumber dengan balasan menulis artikel yang secara politis memihak, atau memeras individu dan perusahaan demi uang untuk tak menurunkan laporan mengenai sejumlah isu yang berpotensi mempermalukan.[179]
 

Octavianus Danunan, penerbit dan pemimpin redaksi harian Radar Timika, anak perusahaan Grup Jawa Pos, menjelaskan bahwa sistem wartawan-informan di Papua sebagai bagian dari strategi hubungan masyarakat yang rumit dari aparat pemerintah dan keamanan untuk mencari liputan media yang positif ditukar dengan amplop berisi uang:

Amplop biasanya datang dari aparat pemerintah, dari bupati hingga wakil bupati hingga kepala berbagai kementrian pemerintah. Setiap mereka membuat konferensi pers, mereka menyediakan amplop untuk wartawan, supaya perspektif mereka dipublikasikan. Pemerintah [provinsi] juga menyediakan bayaran bulanan pada [beberapa] wartawan. Polisi dan militer biasanya menyediakan semacam kartu telepon, beberapa peralatan. Namun yang terpenting adalah kemungkinan “pertemanan.” Jika anda punya kawan polisi atau militer, ia akan memberikan banyak keuntungan pada anda.[180]

Di Papua, praktik ini meluas hingga keberadaan kelompok personil aparat keamanan secara khusus ditugaskan untuk menyusupi organisasi media oleh komandannya. Pacific Journalism Review menjelaskan taktik semacam itu sebagai perusak usaha untuk membuat media Papua yang bisa beroperasi tanpa intervensi editorial langsung dari aparat pemerintah dan unsur-unsur aparat keamanan.

[Orang asli] Papua dan wartawan Indonesia sama-sama harus bersaing dengan kehadiran aparat intelijen Indonesia yang duduk di ruang redaksi dan secara reguler mengedit berita atau atau secara langsung menerbitkan misinformasi dan propaganda. Beberapa wartawan Papua yang bekerja di perusahaan [media] lebih besar melaporkan kepada media Papua Barat bahwa kelakuan “Intel Inside” berarti mereka tak mampu mendapatkan kepercayaan dari narasumber mereka, yang menghalangi mereka untuk melakukan pekerjaan.[181]

Victor Mambor, editor di Harian Jubi di Jayapura, menemukan pada 2010 bahwa seorang stafnya di bagian layout adalah aparat intelijen. Ketika Mambor mengkonfrontasi stafnya perihal kabar tersebut, dia secara terbuka mengaku bahwa atasannya di Polda Papua menugaskannya untuk bekerja di koran itu. Informan polisi bilang pada Mambor tugasnya termasuk mengisi laporan harian tentang apa yang dia lihat dan dengar di koran tiap hari, termasuk isi rapat editorial.[182]

Jo Kelwulan, editor yang menutup Tabloid Noken dan kemudian mendirikan Harian Manokwari Express di Manokwari, menjelaskan keberadaan informan bayaran yang bekerja sebagai wartawan adalah bahaya tak terhindarkan dalam kerja jurnalisme di Papua. Ia tahu bahwa aparat militer dan polisi bekerja di korannya “untuk memata-matai kegiatan kami sendiri [dan] terkadang menanam berita.”

Octavianus Pogau dari Suara Papua mengatakan keberadaan informan bayaran yang memanipulasi liputan berita melakukan kerusakan yang tak bisa diperbaiki bagi perhatian orang Indonesia di luar Papua tentang realitas mengerikan soal penegakan aturan hukum dan hak asasi manusia di wilayah ini:

Tiap bulan, polisi [di Papua] memukuli [pemprotes] pada tujuh hingga delapan aksi demonstrasi dan menangkap tiga hingga empatdemonstran, yang secara teoretis menjadikan mereka tahanan politik. Namun aksi pemukulan dan penangkapan ini [umumnya] tak diberitakan di media Jakarta. [Para wartawan informan berusaha untuk] memastikan bahwa berita negatif tentang polisi tak muncul di media Jakarta. Ini adalah politik “utang budi”.[183]

V. Pembatasan terhadap Organisasi Masyarakat Sipil Internasional dan Pemantau PBB

[Pemerintah Indonesia] menggunakan berbagai cara untuk mendiskreditkan dan membatasi organisasi internasional yang bekerja di Papua, termasuk manipulasi birokrasi untuk menunda dan mengganggu operasi NGO dan tuduhan mendukung separatisme [Papua]. Hasilnya, organisasi internasional diminta untuk meninggalkan atau memutuskan untuk menarik diri karena pembatasan dan larangan yang ketat.

Dari “Human Rights in Papua: 2010/2011,” laporan yang dibuat oleh Franciscans International, Papua Land of Peace, dan the Asian Human Rights Commission[184]

Kementerian Luar Negeri Indonesia mengklaim bahwa pihaknya menerapkan persyaratan dan larangan yang sama terhadap organisasi nonpemerintah internasional (Lembaga swadaya masyarakat internasional) atau lembaga swadaya masyarakat internasional, yang ingin beroperasi di Papua sebagaimana yang diterapkan untuk Lembaga swadaya masyarakat internasional yang bekerja di tempat lain di negara ini.[185] Statistik pemerintah Indonesia menunjukkan, setidaknya ada 14 lembaga swadaya masyarakat internasional beroperasi di Papua pada isu termasuk pembangunan ekonomi dan kesehatan.[186]

Bobby Anderson, spesialis pembangunan sosial dan peneliti yang bekerja di Papua dari 2010 hingga 2015 mengatakan, kebanyakan perwakilan LSM internasional yang ingin mengunjungi Papua harus mendapatkan izin masuk—proses yang normalnya tiga hari—dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional [Kementerian PPN/Bappenas].[187] Namun perwakilan dari organisasi kategori lain, termasuk organisasi keuangan internasional seperti Bank Dunia, harus mendapatkan izin masuk dari clearing house di bawah Kementerian Luar Negeri, sebagaimana dijelaskan di bagian II, juga menyeleksi izin akses wartawan asing ke Papua.[188] Anderson bilang:

Proses [persetujuan clearing house] memakan waktu: pertama saya harus menulis surat resmi pada rekan saya di Kementerian Dalam Negeri. Mereka lantas akan menulis surat untuk mendukung Kementerian Luar Negeri, yang kemudian akan menyampaikannya dalam rapat clearing house mingguan. Saya harus memulai prosesnya empat minggu sebelum saya berangkat.[189]

Siti Sofia Sudarma, Direktur Informasi dan Media Kementerian Luar Negeri, kepada Human Rights Watch mengatakan, Kementerian Dalam Negeri menyaring permohonan akses dari lembaga swadaya masyarakat internasional ketimbang Kementerian Luar Negeri.[190]

Personel lembaga swadaya masyarakat internasional yang mendapatkan izin resmi untuk mengunjungi Papua berisiko diawasi sebagaimana para wartawan asing. Seorang pekerja LSM internasional yang bermarkas di Indonesia dan pernah bekerja di Papua menjelaskan, pengawasan itu cukup lunak. “Jika Anda pergi meski sedikit keluar, intel berpangkat rendah akan mengikuti Anda. Dari hal seperti itu ada banyak cerita lucu, namun tak ada gangguan nyata terjadi.”[191] Anderson juga mengatakan, intensitas pengawasan resmi yang dialaminya beragam, tergantung dengan siapa ia bepergian dan siapa saja yang ditemuinya selama perjalanan kerja ke wilayah itu.

Ketika saya sedang bersama dengan orang berpangkat tinggi dari LSM internasional, ada orang BIN bersama kami. Mereka memotretsemuanya. Mereka sebenarnya cukup pemalu. Lain waktu saya dibuntuti sejumlah orang tak dikenal. Ini tergantung pada isu politik yang tidak ada berhubungan dengan pekerjaan saya. Jika saya mengunjungi seorang yang “sensitif” atau orang yang ‘diinginkan aparat keamanan’, saya akan diikuti, namun semuanya cukup teledor. Kita akan diawasi, namun tak didengarkan. Seseorang memotret saya. Saya melambaikan tangan pada mereka dan mereka akan membalas lambaian.[192]

Juru bicara kementerian luar negeri Michael Tene mengingatkan bahwa organisasi yang bekerja di ranah hak asasi manusia “harus tidak terlibat dalam kegiatan politik dan harus meyakinkan pemerintah bahwa mereka tak bermaksud melakukannya.”[193] Organisasi yang didapati pemerintah terlibat dalam aktivitas seperti itu berisiko tinggi dihentikan resmi dari basis operasinya di Papua dan dilarang mengunjungi wilayah ini. Laporan bersama yang dibuat organisasi non pemerintah Franciscans International, Papua Land of Peace, dan Asian Human Rights Commissions, menyimpulkan bahwa di [Papua], definisi kerja politik ditentukan oleh negara dan organisasi kemanusiaan internasional dengan mudah dituduh membantu separatisme meski mereka non-partisan.[194]

Pada Agustus 2011, sejumlah dokumen mengungkap ketidakpercayaan militer Indonesia pada organisasi masyarakat sipil, aktivis HAM, dan organisasi HAM internasional di Papua.[195] Dokumen setebal kira-kira 500 halaman, mulai 2006 hingga 2009 yang ada pada Human Rights Watch, mencakup laporan rinci seputar pengawasan militer terhadap penduduk dan memberikan perspektif militer soal isu sosial dan politik di wilayah ini. Kebanyakan mereka berasal dari Komando Pasukan Khusus atau Kopassus dan Komando Daerah Militer (Kodam) Cendrawasih di Jayapura, ibukota Provinsi Papua.[196] Laporan ini menunjukkan keyakinan Kopassus bahwa organisasi non pemerintah bekerja terutama untuk mendiskreditkan pemerintah Indonesia dan aparat bersenjata, termasuk menggunakan “isu hak asasi manusia” untuk menggalang kecaman internasional atas keberadaan tentara di Papua dan mendukung kemerdekaan Papua.[197] Laporan tiga bulanan Kopassus yang terbit Pada April 2007 dari Kotaraja menyebutkan:

Dalam usaha untuk memisahkan diri dari Indonesia, kelompok politik separatis ini menjalani sejumlah aktivitas untuk menekan pemerintah pusat… menyebarkan isu banyaknya pelanggaran HAM—pembunuhan, penculikan oleh aparat keamanan, untuk menuntut pemerintah menarik polisi dan militer non organis dari Papua; dan membuat klaim sehingga Perserikatan Bangsa Bangsa ingin melihat dan mendengar laporan yang mereka [organisasi non pemerintah] sampaikan.[198]

Sejumlah laporan militer menunjukkan, perwakilan LSM internasional di Papua dipandang dengan ketidakpercayaan. Beberapa kelompok yang menyediakan pendanaan atau dokumen kondisi kemiskinan hidup atau pelanggaran hak asasi manusia dianggap membantu gerakan separatis dan bekerja untuk mempermalukan Indonesia di komunitas internasional. Satu dari beberapa dokumen berisi sebuah daftar politisi asing, pejabat pemerintah, akademisi, dan wartawan yang diduga mendukung kemerdekaan Papua dan “internasionalisasi masalah Papua.”[199]

Seorang pekerja lembaga bantuan internasional yang pernah bekerja di Papua mengatakan, LSM internasional yang mencoba memulai operasi di Papua berada dalam pengawasan ketat pemerintah:

Segala sesuatu berasal dari Kementerian Luar Negeri Indonesia dan BIN . Semua [LSM internasional] yang mengajukan diri untuk bekerja di Indonesia harus menghadap sebuah panel interdisipliner di mana kementerian atau departemen tertentu yang membawahi kerja lembaga asing akan berdebat soal kasus lembaga yang diizinkan. Level pengawasan dari BIN sangat tinggi. Bagi kelompok yang bekerja di ranah advokasi perdamaian atau urusan hukum—yang lebih dianggap aktivitas politik ketimbang pembangunan teknis—hampir tak ada kesempatan [untuk mendapatkan persetujuan akses LSM internasional ke Papua].[200]

The ICRC, Cordaid, dan Peace Brigades International

Pada Maret 2009, Kementerian Luar Negeri memerintahkan Komite Palang MerahInternasional(ICRC) menutup kantor lapangannya di Jayapura dan Banda Aceh. ICRC menjalankan proyek sanitasi dan juga mengunjungi tahanan, termasuk tahanan politik, di penjara Abepura, Jayapura. Juru bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah awalnya membantah bahwa penutupan itu terkait dengan kunjungan ICRC ke penjara Papua, dan mengaitkannya pada ukuran peraturan.[201] Tapi, sebulan kemudian Faizasyah mengatakan bahwa tindakan pemerintah yang menutup operasi ICRC di Papua juga dikarenakan keberatan resmi tentang kunjungan ICRC ke penjara tanpa memberitahu Kementerian Luar Negeri.[202] Hingga pada 2012, saat Human Rights Watch terakhir kali bisa memperoleh informasi terbaru, ICRC telah bernegosiasi dengan pemerintah untuk membuka kembali kantor di Papua sejak 2009 dan membatasi geraknya di sana hanya pada “misi ad hoc” dari kantor pusat ICRC Indonesia di Jakarta.[203]

Pada Agustus 2010, pemerintah Indonesia melarang bantuan internasional Belanda Cordaid dari Papua, dan menyatakankarena organisasi ini membantu aktivis pro-kemerdekaan, dan sebagainya.[204] Pemerintah menduga Cordaid melanggar “ketentuan prinsip” dari nota kesepahaman resminya untuk beroperasi di Papua. Sebuah surat pada Juli 2010 yang dikirim Muman Nuryana dari Kementerian Sosial kepada Country Director Cordaid Indonesia, menuduh keterlibatan organisasi itu dalam “kegiatan komersial dan politik dengan menjadi pemilik saham Bank Andara dan mensponsori keikutsertaan satu kelompok komunitas dalam Initiative for International Dialog, sebuah forum yang mendukung gerakan separatis di Thailand Selatan, Myanmar, Filipina dan Indonesia.”[205] Cordaid menyangkal tuduhan bahwa mereka memberikan bantuan bagi separatis Papua[206] dan mengatakan bahwa pelarangan atas operasinya dikarenakan keberatan pemerintah karena organisasi “mendukung mitra lokal yang saat itu terlibat dalam kerja-kerja hak asasi manusia.”[207]

Aktivis masyarakat sipil di Papua mengatakan, penutupan operasi Cordaid Papua dan pemotongan bantuan dana bagi organisasi masyarakat sipil setempat telah merusak promosi isu HAM di Papua. Rudy Renyaan, pastor Katolik di Sorong sekaligus mantan direktur (2008-2009) Sekretariat Keadilan dan Perdamaian (SKP), mengatakan bahwa penutupan operasi Cordaid Papua, yang memutuskan bantuan Cordaid pada kelompok masyarakat sipil lokal, telah secara efektif melumpuhkan SKP:[208]

Pelarangan Cordaid membuat jaringan SKP di lima kota menghentikan kegiatan pelatihan kami soal investigasi HAM. Kami juga menghentikan laporan tahunan soal pelanggaran HAM. SKP pernah punya pengaruh [soal HAM] karena bantuan Cordaid. Setelah Cordaid dilarang, semua kantor SKP di Papua jadi lumpuh.[209]

Peace Brigades International (PBI), sebuah organisasi internasional yang mempromosikan anti kekerasan dan perlindungan HAM di daerah konflik, menutup operasinya di Papua pada Januari 2011.[210] PBI menyebut keputusan mereka untuk meninggalkan Papua sebagai “satu rangkaian tantangan dan pembatasan beruntun selama tahun terakhir yang telah secara ketat membatasi kemampuannya untuk secara efektif melindungi para pejuang yang berada dalam risiko.”[211] Pembatasan ini termasuk penolakan pemerintah untuk memberikan surat jalan kepada para relawan PBI untuk mengunjungi daerah di luar kota utama Papua karena curiga bahwa PBI mendukung aktivitas pro-kemerdekaan Papua.[212] PBI telah menyangkal tuduhan itu dan mengatakan bahwa mereka menjalankan mandat imparsialitas dan non-kekerasan di mana pun beroperasi.[213]

Mantan staf PBI yang bertugas di Papua, Jason Mcleod, menjelaskan peningkatan pola gangguan dan intimidasi secara perlahan terhadap staf dan relawan PBI di Papua oleh aparat keamanan Indonesia:

Pemerintah Indonesia merasa sangat ketakutan pada PBI. Saya mengalaminya sendiri. Ketika saya dibawa untuk diinterogasi di Papua Barat pada 2007 setelah mengamati sebuah demonstrasi di Papua, pertanyaan pertama intelijen polisi Indonesia pada saya—bahkan sebelum bertanya apakah saya seorang wartawan atau mata-mata—adalah “Apakah anda PBI?” Pada saat itu saya sudah keluar dari organisasi, namun hal itu menunjukkan ketakutan mendalam badan-badan intelijen terhadap PBI.

Hampir sejak pertama saya mulai bekerja di Papua Barat, pemerintah Indonesia bertindak untuk membatasi akses dan kemampuan bekerja yang dimiliki PBI. Pada 2009 organisasi itu dipaksa untuk menutup operasi kantor di Wamena di pegunungan terpencil di Papua Barat, tempat kejadian banyak pelanggaran HAM oleh militer Indonesia. Izin kerja staf PBI ditolak karena polisi dan badan intelijen melakukan investigasi resmi pada status organisasi. Staf berkebangsaan Indonesia mulai menerima ancaman melalui telepon. Mereka merasa kian rentan. Hingga akhir 2009, satu-satu bantuan perlindungan dihentikan. Dalam usaha bertahan pada strategi perlindungan di Papua dikurangi menjadi panggilan pemeriksaan rutin dengan klien yang merasa terancam oleh aparat keamanan negara.[214]

Seorang perwakilan organisasi internasional lainnya di Jakarta, yang membantu lembaga LSM lokal Papua bidang kesehatan, menjelaskan bagaimana BIN secara efektif menutup operasi organisasi di Papua karena alasan keamanan yang mengada-ada.[215]

Pada 2011, kami menghadiri rapat antar departemen di Kementerian Sosial. Rapat itu dihadiri oleh sejumlah perwakilan lain dari berbagai kementerian juga BIN. Personel BIN menerangkan bahwa pihaknyalah yang memberi rekomendasi agar kami tak bekerja di Papua. [Ia] mengatakan bahwa mereka paham kami melakukan pekerjaan penting namun mengkhawatirkan keselamatan kami. Ia meyebutkan berbagai kekerasan terhadap polisi dan tentara Indonesia di Papua. Ia mengatakan, OPM ingin menarik perhatian media internasional dengan menculik orang asing. Saya tak ingin argumen tersebut tak dibantah. Saya bilang pada mereka bahwa apa yang [organisasi saya] dan kebanyakan organisasi donor lainnya lakukan adalah mensponsori sejumlah proyek atau sekadar memberi uang [pada organisasi masyarakat sipil Papua]. Kami tak melakukan pekerjaan sendiri. Organisasi lokal yang menjalankan pekerjaan. Kami [staf asing dalam organisasi] tak tinggal di Papua. Jika saya punya proyek di Papua, itu tak berarti saya akan sering berkunjung ke Papua. [Aparat BIN] itu tak menanggapinya. Ia terus mengulangi kata “keamanan.”[216]

Pejabat PBB dan Akademisi Asing

Pembatasan pemerintah Indonesia untuk akses ke Papua juga berlaku bagi personel PBB. Pada Mei 2006, Neil Wright selalu perwakilan regional dari Komisi Tinggi PBB untuk Urusan Pengungsi (UNHCR) mengungkapkan keprihatinannya bahwa organisasinya ditolak untuk masuk ke Papua meski telah berulang kali memohon kepada pemerintah Indonesia.[217] Pada Januari 2006, Juan Mendez, utusan khusus sekjen PBB soal pencegahan genosida, mengungkapkan keprihatinannya atas penolakan pemerintah terhadap pengawasan HAM untuk mengamati situasi di Papua.[218] Dan pada 2013, pemerintah Indonesia menolak proposal kunjungan Pelapor Khusus PBB bidang perlindungan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi, Frank La Rue.

Sebagaimana dikatakan La Rue, permintaannya untuk Misi Indonesia di Genewa untuk sebuah kunjungan resmi dari Oktober-November 2012 awalnya menerima respon positif, namun akhirnya ditolak karena desakannya agar pihak berwenang mengizinkan dia untuk mengunjungi Papua:[219]

Saya utarakan pada mereka [Misi Indonesia di Genewa] dan mereka bilang ya. Mereka menanyakan daerah mana yang ingin saya kunjungi [dan] saya bilang Jakarta atau tempat yang lebih besar seperti Bali, namun bagi saya sangat penting untuk mengunjungi Aceh dan Papua. Mereka bilang “bagus, kami akan menghubungi anda kembali.” Yang mereka maksud adalah mereka menunda tanggalnya dan membuatnya tak pasti. Saya diberitahubeberapa kawan di Genewa bahwa karena Papua khususnya [yang menjadi keberatan dari pemerintah Indonesia]. Beberapa LSM [Indonesia] menyarankan agar saya bisa berkunjung ke pulau-pulau di sekitarnya [yang dekat Papua] dan bertemu orang-orang Papua di sana, namun saya tak pernah mendapat kesempatan itu. Saya mendengar dari kawan di lapangan…dan telah diberitahu oleh diplomat yang bersahabat di korps diplomatik [di Genewa] bahwa alasan [pemerintah Indonesia] menentang perjalanan saya [ke Papua] karena di sana ada tahanan politik terbanyak [di Indonesia]. Nada mereka tetap bersahabat: ‘Ya, kami sedang cari tanggal tepatnya, kami lebih dari sekadar senang untuk menerima Anda, mari kita cari tanggalnya.’ Namun mereka tak pernah berkata apapun (mengenai tanggal yang pasti). Ini penolakan secara halus. Saya pikir ini menunjukkan bahwa pasti banyak hal disembunyikan di Papua.[220]

Akademisi asing yang berusaha melakukan penelitian di Papua juga menjadi target pengawasan, gangguan, dan deportasi dari pemerintah Indonesia. Dalam setidaknya dua contoh yang didokumentasikan oleh Human Rights Watch, pemerintah Indonesia menjatuhkan pelarangan visa terhadap akademisi Australia karena mereka berhubungan dengan kelompok pro-kemerdekaan Papua di Australia. Siti Sofia Sudarma, Direktur Informasi dan Media Kementerian Luar Negeri kepada Human Rights Watch mengatakan, permohonan akses akademisi asing ke Papua menjadi tanggungjawab dari Menteri Riset dan Teknologi.[221]

Antropolog S. Eben Kirksey dari Princeton University, penulis sebuah buku tentang gerakan kemerdekaan di Papua, mencatat: “Saya sudah bekerja [soal Papua] sejak 1998, menegosiasikan akses dalam situasi hukum di mana semua ilmu pengetahuan dasar dipandang secara inheren sebagai aktivitas mencurigakan. Akibatnya, hampir semua permohonan resmi untuk melakukan penelitian [di sana] ditolak oleh Jakarta.”[222]

Seorang akademisi Australia yang melakukan “survei berkala tentang pelanggaran HAM di Papua” antara 1996 dan 2000 mengatakan, riset itu menimbulkan pengawasan “intensif dan konstan” oleh aparat keamanan Indonesia selama periode itu.[223] Ia mengatakan polisi kemudian menggagalkan rencananya untuk merilis secara terbuka penelitiannya soal HAM di Jayapura pada akhir 1999 atau awal 2000 dengan menahannya selama semalam setelah kedatangannya di bandara di Jayapura dan lalu mendeportasinya sehari kemudian.[224]

Damien Kingsbury, seorang professor di School of Humanities and Social Science dari Deakin University, Melbourne, juga diawasi oleh aparat keamanan di Papua selama perjalanan penelitiannya ke wilayah itu pada 2003.

Saya pergi ke imigrasi melalui Jayapura dan lalu ditarik ke satu sisi dan diwawancarai oleh seorang agen intelijen tentang kenapa saya di sana, apa yang saya lakukan dan seterusnya. Saya cukup jujur, dan saya katakan saya sedang melakukan penelitian soal politik, dan saya pikir penting untuk mengunjungi dan melihat-lihat dan [aparat imigrasi] memberikan persetujuan [untuk masuk Papua]. Di Jayapura kadang saya dibuntuti [aparat keamanan]. Saya diawasi. Ketika anda check in di hotel, daftar tamu diperiksa [oleh aparat keamanan Indonesia], seperti di Aceh sebelumnya. Anda diawasi dan harus sangat berhati-hati.[225]

Scott Burchill, pengajar di School of Humanities and Social Science di Deakin University, Melbourne, tak pernah mengunjungi Papua atau mengajukan izin akses resmi ke Papua. Namun, pemerintah Indonesia menempatkan Burchill dalam daftar hitam visa Indonesia karena memberikan ceramah publik pada kelompok pro-kemerdekaan Papua di Royal Melbourne Institute of Technology pada 2006.[226]

Saya memberikan ceramah tentang apa yang saya lihat sebagai status Papua Barat, dan beberapa alasan kenapa di sana ada gerakan pemisahan diri di dalam negara, dan dari mana mereka datang, apa dasar mereka dan apa yang memperuncingnya. Dengan jelas mendapat sejumlah perhatian media, namun saya juga paham ada agen pemerintah Indonesia di antara peserta yang melaporkan hal itu kembali ke Jakarta. Anda harus mengerti, bahwa itu di panggung itu, dan ini kemungkinan masih terkait kasus itu, bahkan satu diskusi tentang Papua Barat, dipandang dari segi status politiknya, ia dianggap oleh Indonesia sebagai sesuatu yang tak bisa diterima dan membangkitkan semangat pemisahan diri dan separatisme. Mereka melaporkan semua pembicara dan apa yang dikatakan, kembali ke Jakarta, dan lalu saya menemukan dari seorang kawan… [bahwa saya ada di antara orang-orang] yang dilarang dari Indonesia dan bahwa Deakin University tak akan lagi punya mahasiswa asing dari Indonesia yang masuk ke universitas sejak saat itu.[227]

Burchill mengatakan, Deakin University merespon pelarangan pemerintah Indonesia soal mahasiswa Indonesia di Deakin dengan mengutus seorang staf senior ke Jakarta yang “menegosiasikan sebuah resolusi” atas pelarangan itu.[228] Burchill tak pernah berusaha mengajukan visa ke Indonesia setelah diberitahu status daftar hitam visanya, namun ia beranggapan hal itu masih berlaku. “Praktik yang lazim dijalankan pemerintah Indonesia adalah entah membenarkan atau menyangkal bahwa pelarangan masih berlangsung, hingga Anda benar-benar tiba di sana dan mengajukan visa untuk masuk. Maka, tak mudah untuk memastikan apakah Anda bisa masuk atau tidak. Saya tak punya alasan untukpercaya bahwa pelarangan telah dihapus dalam kasus saya.”[229]

VI. Hukum Nasional dan Internasional yang Berlaku

Kebebasan media adalah prinsip dasar dari hukum HAM internasional. Media memainkan peranan kunci dalam pengungkapan pelanggaran HAM, penyalahgunaan kekuasaan, penyimpangan perusahaan, pelanggaran perang, dan isu-isu kesehatan serta lingkungan, dengan demikian membantu untuk memastikan bahwa publik mengetahui, bahwa pelanggaran dihentikan, bahwa pelaku kriminal dihukum, dan bahwa para korban bisa mendapat ganti rugi.

Kebebasan berekspresi dilindungi oleh konstitusi Indonesia. UUD 1945 pasal 28E ayat 3 menyebut, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.[230] Pasal 28F berbunyi, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.[231]

Undang-undang Pers Indonesia menjamin kebebasan pers “sebagai hak asasi warga negara”[232] dan menetapkan bahwa media asing di Indonesia “disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”[233] Undang-undang Pers juga melarangpenyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.[234] dan menegaskan bahwa “pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”[235]

Inti dari instrumen internasional menekankan pentingnya kebebasan media, seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia,[236] dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, yang Indonesia ratifikasi pada 2006.[237] Hak kebebasan berekspresi dan media termasuk “kebebasan mencari, menerima, dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan.”[238]

Komite HAM PBB, badan ahli independen yang mengawasi pemenuhan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), menyatakan bahwa:

Pers dan media lain yang bebas dan tanpa sensor adalah hal yang sangat penting dalam masyarakat demokratis dan untuk memastikan kebebasan berpendapat dan berekspresi dan kenikmatan lain dalam hak kovenan lainnya. Kovenan meliputi hak untuk menerima informasi di bagian media sebagai dasar mereka untuk menjalankan fungsinya.[239]

Komite menyerukan kepada pemerintah untuk “memberikan perhatian khusus guna merawat media yang independen, beragam, dan kuat.”[240] Tentang liputan politik, “Kebebasan komunikasi dan ide tentang isu publik dan politik … penting. Hal ini berarti pers dan media lain yang bebas mampu berkomentar soal isu publik tanpa sensor atau kekangan dan menginformasikan opini publik.”[241]

Gerakan separatis bersenjata seperti Organisasi Papua Merdeka (OPM) bisa menghadirkan kekhawatiran keamanan nasional dan dalam situasi tertentu memberi pembenaran pada pembatasan kebebasan berbicara. Untuk memenuhi kewajiban legal internasional Indonesia, segala bentuk pembatasan karena alasan keamanan harus putuskan secara hukum dan jika sangat mendesak.[242] Pembatasan secara luas kebebasan berekspresi melanggar pasal 19 ICCPR.[243]

Terkait dengan pembatasan pada kebebasan gerak wartawan, termasuk wartawan asing, Komite HAM menyatakan bahwa:

Hal ini biasanya tidak sesuai dengan [pembatasan terhadap kebebasan media yang diizinkan] untuk membatasi kebebasan wartawan dan orang lain yang coba untuk menjalankan kebebasan berekspresinya... untuk membatasi masuknya peserta jurnalis asing ke negara-negara tertentu ke Indonesia atau untuk membatasi kebebasan wartawan dan investigator hak asasi manusia untuk bergerak di satu negara (termasuk lokasi yang terdampak-konflik, lokasi bencana alam dan lokasi di mana terjadi dugaan pelanggaran HAM).[244]

Di daerah yang diperangi Papua di mana hukum konflik bersenjata berlaku, otoritas bisa membatasi gerakan wartawan dan warga sipil lainnya untuk alasan keamanan tertentu dan untuk waktu terbatas, namun pembatasan meluas dan tak berbatas tak dibenarkan.[245]

Berkaitan dengan organisasi non pemerintah, ICCPR menjunjung tinggi kebebasan berserikat dan pertemuan damai, juga berekspresi.[246]

Deklarasi PBB tentang Pembela HAM menetapkan hak organisasi non pemerintah:

  • LSM dilindungi secara efektif di bawah undang-undang nasional “dalam rangka bereaksi terhadap atau menentang, lewat cara-cara damai, kegiatan dan tindakan, termasuk kelalaian oleh Negara, yang mengakibatkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan kebebasan dasar maupun kekerasan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok atau individu yang mempengaruhi dinikmatinya HAM dan kebebasan dasar.”[247]
  • LSM memiliki peran penting dalam berkontribusi “membuat agar masyarakat lebih menyadari persoalan-persoalan yang berkaitan dengan semua hak asasi manusia dan kebebasan dasar lewat kegiatan-kegiatan seperti pendidikan, latihan dan penelitian.”[248]

Semua orang, termasuk wartawan dan anggota organisasi non pemerintah, juga berhak atas kebebasan untuk bergerak, kecuali pembatasan yang ditentukan oleh hukumguna melindungi keamanan nasional sebagai masalah hukum dan di mana sangat diperlukan untuk tujuan negara yang sah.[249]

Prinsip-prinsip Johannesburg tahun 1995 tentang Keamanan Nasional, Kebebasan Berekspresi, dan Akses terhadap Informasi mengelaborasi secara luas standar yang bisa diterima dalam pembatasan keamanan nasional. Dengan memperhatikan wilayah terlarang bagi wartawan dan kelompok HAM, prinsip 19 menyebut bahwa:

Berbagai pembatasan terhadap kebebasan arus informasi mungkin tak secara alamiah tak sesuai dengan tujuan hak asasi manusia dan hukum humaniter. Secara khusus, pemerintah mungkin tak menghalangi wartawan atau perwakilan organisasi antar pemerintah atau non pemerintah dengan sebuah mandat untuk memonitor ketaatan terhadap standar-standar hak asasi manusia dan kemanusiaan untuk memasuki wilayah di mana di sana ada tempat yang diyakini berlangsung, telah terjadi, dilakukan pelanggaran hak asasi manusia dan hukum kemanusiaan. Pemerintah mungkin tak melarang masuk wartawan atau wakil dari organisasi seperti ini dari wilayah yang mengalami kekerasan dan konflik bersenjata kecuali jika kehadiran mereka akan menyebabkan risiko nyata atas keamanan orang lain.[250]

Pada kasus yang dijabarkan dalam laporan ini, pemerintah tak menunjukkan dasar hukum bagi sejumlah pelarangan dalam pidato maupun tanggapan proporsional yang akan memenuhi tujuan yang sah, pembatasan yang telah berlangsung lama dan meluas terhadap akses bagi wartawan asing ke Papua, perwakilan LSM internasional dan pengamat asing ke Papua, tak memenuhi standar internasional ini.

VII. Rekomendasi

Kepada Presiden Indonesia

  • Menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) yang menghentikan pembatasan akses media asing di Papua dan Papua Barat dan memerintahkan semua kementerian dan aparat keamanan negara untuk mematuhinya;
  • Mengarahkan semua kementerian dan aparat keamanan negara untuk mengakhiri pembatasan khusus terhadap beroperasinya LSM internasional di Papua dan Papua Barat dan memberikan akses kebebasan pada staf mereka di wilayah tersebut;
  • Menginstruksikan Polri untuk segera mencabut persyaratan bagi wartawan asing untuk mengajukan permohonan izin perjalanan, atau surat jalan, untuk meliput ke Papua dan Papua Barat;
  • Menginstruksikan Polri, TNI dan BIN untuk sepenuhnya dan secara imparsial menyelidiki insiden di mana anggota polisi, TNI, dan agen intelijen yang menolak untuk menghormati pencabutan pembatasan akses media asing dan LSM internasional di Papua, atau yang menghalangi, menggangu atau menahan wartawan dengan sewenang-wenang di Papua; dan
  • Secara terbuka mengutuk setiap serangan terhadap wartawan dan organisasi media.

Kepada Kementerian Luar Negeri

  • Memastikan agar semua kementerian dan pihak berwajib mendapatkan informasi utuh tentang pencabutan pembatasan akses wartawan asing di Papua; dan
  • Membuat mekanisme formal bagi wartawan asing yang ingin melaporkan instansi yang melakukan pengintaian, kekerasan dan intimidasi saat meliput di Papua dan memastikan tindak lanjut terhadap laporan tersebut.

Kepada Polri dan Aparat Keamanan lainnya

  • Polisi harus berhenti meminta surat jalan wartawan asing yang meliput di Papua dan Papua Barat;
  • Polisi, intelijen negara, dan otoritas militer harus melakukan investigasi penuh dan imparsial setiap insiden di mana anggota mereka menolak pencabutan pembatasan akses wartawan asing dan LSM internasional di Papua, atau menghalangi, mengganggu, mengintimidasi dan dengan sewenang-wenang menahan wartawan asing atau perwakilan masyarakat sipil; dan
  • Otoritas kepolisian, intelijen negara, dan TNI harus berhenti menempatkan agen rahasia dalam organisasi media atau merekrut wartawan sebagai agen: polisi hanya boleh menggunakan informan untuk mendapatkan informasi terhadap kriminal murni, tidak sebagai bentuk gangguan.

Kepada Kejaksaan Agung

  • Memerintahkan penyelidikan yang segera, imparsial dan seksama atas semua dugaan ancaman, intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan dan staf LSM internasional di Papua.

Kepada Komite Nasional Papua Barat (KNPB)

  • Memerintahkan semua anggota KNPB untuk secara penuh menghormati kebebasan berekspresi dan media dan memecat anggota KNPB yang melakukan ancaman atau menggunakan kekerasan terhadap wartawan.

Kepada Amerika Serikat, Australia, Uni Eropa dan negara anggota, serta negara donor lainnya

  • Mendesak pemerintah Indonesia untuk secara penuh mengimplementasikan dan melaksanakan pencabutan pembatasan akses wartawan asing di Papua yang ditetapkan Mei 2015;
  • Mendesak pemerintah Indonesia untuk mencabut pembatasan akses ke Papua bagi LSM internasional, akademisi dan peneliti asing;
  • Secara terbuka dan pribadi berbicara menentang gangguan, ancaman, dan serangan terhadap wartawan dan pekerja media lain yang meliput di Papua dengan jalan segera dan secara imparsial melakukan penyelidikan dan memberi tuntutan dan hukuman yang setimpal bagi pihak yang bertanggungjawab; dan
  • Memasukkan pelatihan tentang penghormatan pada kebebasan berekspresi dan kebebasan media dalam pelatihan kepolisian.

Ucapan Terima Kasih

Laporan ini diteliti dan ditulis oleh Andreas Harsono, peneliti senior Human Rights Watch Indonesia, dan Phelim Kine, Wakil Direktur Asia di Human Rights Watch. Phelim Kine menyunting laporan ini. James Ross, direktur hukum dan kebijakan, dan Joseph Saunders, wakil direktur program, memeriksa ulang laporan ini. Georgia Bright, perwakilan Asia, membantu penelitian ini dan melakukan wawancara di tempat di mana ia bermukim, Sydney, Australia. Bantuan produksi oleh Daniel Lee, perwakilan Asia; dan Jose Martinez koordinator adminitrasi senior.

Kami berterima kasih pada Kier Foundation atas dukungannya bagi proyek ini.

[1] Komunikasi email Human Rights Watch dengan Bobby Anderson pada 10 April 2015.

[2] Ibid.

[3] Some controls to remain on foreign journalists in Papua: Police,” Jakarta Post, 12 Mei 2015, http://www.thejakartapost.com/news/2015/05/12/some-controls-remain-foreign-journalists-papua-police.html (diakses pada 4 Agustus 2015).

[4] Kedua provinsi Indonesia itu menempati paruh barat dari Pulau Nugini. Paruh timur pulau itu merupakan Papua Nugini, sebuah negara berdaulat terpisah, yang penduduk aslinya juga merupakan suku Melanesia dan terhubung secara erat dengan penduduk asli di separuh lain dari pulau yang ada di Indonesia. Perlu dicatat bahwa ketika Indonesia secara resmi membagi wilayah itu menjadi dua provinsi pada 2003 –Papua (dengan Jayapura sebagai ibukota) dan Papua Barat (dengan Manokwari sebagai ibukota– label West Papua atau Papua Barat sering digunakan dalam dua pengartian. Pertama, sejumlah orang asing, abai bahwa sekarang ada dua provinsi terpisah di wilayah itu, menggunakan label itu untuk merujuk pada wilayah Indonesia secara keseluruhan. Kedua, banyak akademisi asli Papua, pendukung kemerdekaan, pendukung dari negara-negara lain menggunakan istilah itu secara sengaja untuk mengacu pada teritori secara keseluruhan karena pikir mereka Papua harus tetap menjadi entitas politik tunggal dan memandang pembagian wilayah itu menjadi dua provinsi merupakan sebuah strategi pecah-belah dan penaklukan dari Jakarta. Lihat, misalnya, International Crisis Group, “Dividing Papua: How Not To Do It” (Jakarta/Brussels, April 9, 2003), http://www.crisisgroup.org/en/regions/asia/south-east-asia/indonesia/B024-dividing-papua-how-not-to-do-it.aspx (diakses 26 Oktober 2015).

[5] Human Rights Watch, Out of Sight, Endemic Abuse and Impunity in Papua’s Central Highlands (New York, Human Rights Watch, 2007), https://www.hrw.org/report/2007/07/04/out-sight/endemic-abuse-and-impunity-papuas-central-highlands hal 6.

[6] Kees Lagerberg, West Irian and Jakarta Imperialism (London, Palgrave Macmillon, 1979), hal 58-72; Nonie Sharp, The Rule of the Sword: The Story of West Irian (Victoria, Kilford Books, 1977); J. Saltford, The United Nations and the Indonesian Takeover of West Papua, 1962-1989: The Anatomy of Betrayal (London, Routledge, 2003), hal. 9-10.

[7] Kesepakatan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda tentang Nugini bagian barat (Irian Barat) ditandatangani di Markas Besar PBB, New York, 15 Agustus, 1962 (Perjanjian New York), pasal XII http://www.freewestpapua.org/docs/nya.htm.

[8] Ibid., pasal XX.

[9] Ibid, pasal XVIII (d).

[10] Pemungutan suara digelar di Merauke, 14 Juli 1969, [175 perwakilan], lalu Jayawijaya pada 16 Juli, [175 perwakilan] Paniai pada 19 Juli (175 perwakilan), Fak-fak pada 23 Juli (75 perwakilan), Sorong pada 26 Juli [109 perwakilan], Manokwari pada 29 Juli [75 orang], Teluk Cenderawasih pada 31 Juli (131 perwakilan) serta Jayapura pada 2 Agustus (110 perwakilan). Lihat http://www.andreasharsono.net/2010/01/para-pemilih-dalam-pepera.html (diakses pada 9 September 2015).

[11] Dipilih sebanyak 1.026 orang tapi 4 di antaranya tidak dapat berpartisipasi karena sakit atau alasan lain pada hari itu. Lihat J. Saltford the United Nations and the Indonesian Takeover of West Papua, 1962-1989: The Anatomy of Betrayal (London: Routledge, 2003).

[12] J. Saltford, The United Nations and the Indonesian Takeover of West Papua, 1962-1989: The Anatomy of Betrayal (London, Routledge, 2003), hal. 129-140; Lihat juga S. Blay “Why West Papua Deserves Another Chance,” Inside Indonesia, Issue 61, January-March 2000.

[13] Beberapa diplomat melaporkan ancaman terbuka terhadap para perwakilan: di Mulia, di dataran tinggi,” anggota dewan bertanya apa yang akan terjadi pada dirinya seandainya mereka memilih merdeka; jawabannya mereka akan ditembak.” Lihat: John Saltford, The United Nations and the Indonesian Takeover of West Papua, hal. 147. Pada 2 Mei, Koran Tjendrawasih melaporkan, Walikota Soewondo mengatakan pada 200 kepala desa: “Saya katakan dengan tegas dan jelas. Saya akan lindungi dan jamin keselamatan siapa saja yang memilih untuk Indonesia. Saya akan tembak mati siapa saja yang berlawanan dengan kami dan semua pengikutnya. “Lihat: J. Saltford, The United Nations and the Indonesian Takeover of West Papua, 1962-1989: The Anatomy of Betrayal (London, Routledge, 2003), hal. 147.

[14] R. Osborne, Indonesia’s Secret War: The Guerilla Struggle in Irian Jaya (Sydney, Allen and Unwin, 1985), hal. XIV.

[15] Transmigrasi adalah kebijakan pemerintah Indonesia untuk mengurangi kelebihan penduduk di beberapa bagian negara dengan memindahkan masyarakat secara besar-besaran ke wilayah lain. Kebanyakan transmigran berasal dari Jawa dan Bali dan dipindahkan ke daerah seperti Papua, Timor Timur, Kalimantan dan Sulawesi.

[16] Contohnya penculikan dan pembunuhan terhadap 8 pelajar asal Jawa pada 1986, dan penculikan tim peneliti internasional beranggotakan 12 orang, dua di antaranya dibunuh selama operasi penyelamatan militer pada 1996. Lihat: US State Department, “Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia 2001,” Washington DC, March 2002. Contoh lainnya adalah penculikan terhadap dua wartawan Belgia selama dua bulan pada 2001. Lihat: US State Department, “Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia 2001,” Washington DC, Maret 2002.

[17] “Indonesia: New President Should Highlight Rights in Papua,” siaran pers Human Rights Watch, 20 Oktober 2014, https://www.hrw.org/news/2014/10/20/indonesia-new-president-should-highlight-rights-papua (diakses 8 Agustus 2015).

[18] Surat Human Right Watch kepada pimpinan dan anggota sub komite HAM Parlemen Eropa dalam dengar pendapat soal situasi HAM di provinsi Papua Barat dan provinsi Papua, 20 Oktober 2014. https://www.hrw.org/news/2014/01/19/letter-chair-and-members-european-parliaments-subcommittee-human-rights-ahead (diakses 8 Agustus 2015).

[19] Michael Bachelard, “Papuans face ignorance, corruption and racism from Jakarta,” The Interpreter, 26 Juni 2015, http://www.lowyinterpreter.org/post/2015/06/26/Papuans-face-ignorance-corruption-and-racism-from-Jakarta.aspx (diakses 26 Oktober 2015).

[20] Andreas Harsono (Human Rights Watch), “Papua: Indonesia’s Forbidden Island,” commentary, Jakarta Globe, & Oktober 2013, http://thejakartaglobe.beritasatu.com/opinion/papua-indonesias-forbidden-island/ (diakses 8 Agustus 2015).

[21] “Indonesia: Stop Prosecuting Peaceful Political Expression,” siaran pers Human Rights Watch, 22 Juni 2010, https://www.hrw.org/news/2010/06/22/indonesia-stop-prosecuting-peaceful-political-expression (diakses 8 Agustus 2015).

[22] Data ini diambil dari situs web Papuan Behind Bars, yang meliputi daftar lengkap tahanan dan mantan tahanan, dan pemutakhiran data soal mereka yang ditangkap, dibebaskan, dan diadili. http://www.papuansbehindbars.org/ (diakses 8 Agustus 2015). Di antara para tahanan politik itu ada Filep Karma, seorang pegawai negeri sipil yang dihukum 15 tahun penjara karena mengibarkan bendera Bintang Kejora –simbol kemerdekaan Papua Barat— pada Desember 2004. Tim kerja PBB untuk penahanan sewenang-wenang mengatakan Karma tidak diadili sepantasnya dan meminta pemerintah Indonesia untuk membebaskannnya segera dan tanpa syarat. Indonesia menolak rekomendasi ini. “Indonesia: Free All Political Prisoners,” siaran pers Human Rights Watch, 9 Mei 2015, https://www.hrw.org/news/2015/05/09/indonesia-free-all-political-prisoners (diakses 8 Agustus 2015).

[23] Ross Tapsell, By-Lines, Balibo, Bali Bombings: Australian Journalists in Indonesia (Melbourne: Australian Scholarly Publishing Pty, 2014), hal.74.

[24] Sukarno, “Pidato 3 Mei 1963 di Kotabaru, Yogyakarta” dalam Subandrio, Meluruskan Sejarah Perjuangan Irian Barat (Jakarta, Yayasan Kepada Bangsaku, 2001), hal. 13-22.

[25] Keterangan sebuah foto Ali Alatas, di dinding ruangan Direktorat Informasi dan Media Kementerian Luar Negeri, menjelaskan dirinya yang memimpin direktorat ini antara 1970-1972.

[26] Tapsell, By-Lines, Balibo, Bali Bombings, hal.85.

[27] Saltford, The United Nations and the Indonesian Takeover of West Papua, hal. 129-140.

[28] Tapsell, By-Lines, Balibo, Bali Bombings, hal. 86.

[29] Frank Palmos, “Press Collect: Telex from Jakarta,” Melbourne Herald, 5 Juni 1969.

[30] Tapsell, By-Lines, Balibo, Bali Bombings, hal. 87.

[31] Tapsell, By-Lines, Balibo, Bali Bombings, hal. 76.

[32] Pada 1999, Presiden Abdurrahman Wahid membubarkan Departemen Penerangan pada Oktober 1999 dengan alasan, peran Deppen dalam membatasi wartawan dan mengontrol media sudah tidak diperlukan lagi. Lihat: Krishna Sen and David Hill (editor), Politics and the Media in Twenty-First Century Indonesia: Decade of Democracy (Oxford, Routledge, 2011), hal. 180-181.

[33] Sejumlah peraturan di Indonesia termasuk UU Keimigrasian dan UU Kepolisian mengharuskan wartawan asing dari luar Indonesia untuk mengajukan permohonan visa wartawan. Wartawan yang mencantumkan Papua dalam rencana perjalanannya diperiksa secara ketat di clearing house untuk mendapatkan persetujuan.

[34] Wawancara Human Rights Watch dengan Siti Sofia Sudarma, Direktur Informasi dan Media yang mengkoordinir clearing house di Kementerian Luar Negeri di Jakarta, 7 Agustus 2015. Katanya, panitia itu punya empat unit kerja dari kementeriannya: Pengamanan Diplomatik; Konsuler; Fasilitas Diplomatik; informasi dan media. Kementerian lain termasuk Kementerian Agama, Sekteratriat Negara dengan Biro Kerja Sama Teknik Luar Negerinya, Kementerian Industri Kreatif yang banyak berurusan dengan produksi film, Kementerian Pariwisata, Polri, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM dengan dua unitnya (Imigrasi dan Perdagangan Migran), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS) dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

[35] Ibid.

[36] Ibid.

[37] Ibid. Sudarma Sudarma mengatakan, Clearing House juga menyaring akses ke wilayah Poso, Sulawesi Tengah selama masa “kekerasan lokal” di sana.

[38] Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian http://www.imigrasi.go.id/phocadownloadpap/Undang-Undang/uu%20nomor%206%20tahun%202011%20-%20%20english%20version.pdf, pasal 12. UU ini menjelaskan “daerah tertentu” sebagai “daerah konflik yang akan membahayakan keberadaan dan keamanan Orang Asing yang bersangkutan.”

[39] Wawancara Human Rights Watch dengan Sian Powell, mantan wartawan asing di Jakarta untuk The Australian (Sydney), 2 Juli 2015.

[40] Wawancara Human Rights Watch dengan Michael Bachelard, wartawan yang pernah bertugas di Jakarta untuk The Sydney Morning Herald dan The Age, (Sydeny), 16 April 2015.

[41] Ibid.

[42] Kontributor independen, “West Papua: A no-go zone for foreign journalist,” Al Jazeera Amerika (New York) http://america.aljazeera.com/articles/2014/9/22/west-papua-mediablackout.html (diakses 5 Agustus 2015).

[43] Wawancara Human Rights Watch dengan mantan wartawan asing di Jakarta (nama dirahasiakan), melalui Skype pada 25 Maret 2015.

[44] Mark Davis, “West Papua’s New Dawn?” SBS News (Sydney), 3 Juni 2014. http://www.sbs.com.au/ondemand/video/261648963737/Dateline-3-June-2014 (diakses pada 1 Agutus 2015).

[45] Wawancara Human Rights Watch dengan Hamish Macdonald, editor dunia untuk The Saturday Paper, (Sydney) 21 April 2015.

[46] Sita W. Dewi, “Jokowi to open access to Papua for foreign journalists, int’l organizations,” Jakarta Post, 5 Juni 2014, http://www.thejakartapost.com/news/2014/06/05/jokowi-open-access-papua-foreign-journalists-int-l-organizations.html (diakses pada 5 Agustus 2014).

[47] Sementara seorang mantan wartawan asing di Jakarta yang kami temui mengatakan, ia memperoleh izin resmi untuk mengunjungi Freeport pada 2003, sebagian besar lainnya mengalami halangan serius. Seorang wartawan asing yang bekerja di Jakarta dari 2002-2006, misalnya, mengatakan bahwa pemerintah Indonesia terus menolak permohonannya untuk mengunjungi Freeport di Timika selama lebih dari empat tahun. “Kami telah mencoba [untuk mendapatkan izin akses] lewat Kementerian Luar Negeri, kami coba lewat kantor presiden ketika [Susilo Bambang Yudhoyono] terpilih, kami coba di bermacam sektor. Tapi kami tidak pernah bisa masuk [ke Freeport].

[48] Bachelard pakai kata “Papua Barat” di sini untuk kedua wilayah, Papua dan Papua Barat. Lihat penjelasan penggunaan dari dua istilah ini pada catatan kaki no.4 di atas.

[49] Wawancara Human Rights Watch dengan Michael Bachelard, mantan wartawan asing Jakarta untuk Sydney Morning Herald dan The Age, (Sydney), 16 April 2015.

[50] Wawancara Human Rights Watch dengan wartawan asing Jakarta (nama dirahasiakan), Jakarta, 21 Mei 2015.

[51] Nama panggilan mantan Presiden Indonesia Abdurrahman Wahid (1999-2000).

[52] Wawancara Human Rights Watch dengan wartawan asing Jakarta (nama dirahasiakan), Jakarta, 21 Mei 2015.

[53] Wawancara Human Rights Watch dengan mantan wartawan asing Jakarta (nama dirahasiakan), melalui Skype, 13 April 2015.

[54] Wawancara Human Rights Watch dengan mantan wartawan asing Jakarta (nama dirahasiakan), melalui Skype, 2 April 2013.

[55] Komisi I mengawasi bidang hubungan luar negeri, intelijen, pertahanan dan Papua.

[56] Wawancara Human Rights Watch dengan TB Hasanuddin, anggota komisi I DPR dari PDIP, Jakarta, 8 Juli 2015.

[57] “Foreign media ban in Papua to be maintained: Juwono,” Agence France Presse, 6 Februari 2006. 

[58] “IFJ concerned that barring foreign media from West Papua is an attempt to conceal human rights abuses,” International Federation of Journalists, rilis media, 17 Februari 2006, http://www.ifex.org/indonesia/2006/02/17/ifj_concerned_that_barring_foreign/ (diakses 3 Agustus 2015).

[59] Wawancara Human Rights Watch dengan mantan wartawan asing Jakarta (nama dirahasiakan), melalui Skype, 24 Maret 2015.

[60] Julia Suryakusuma, “’Live from Papua’” Indonesia’s free-press black hole,” Jakarta Post, 1 Oktober 2014, http://www.thejakartapost.com/news/2014/10/01/live-papua-indonesia-s-free-press-black-hole.html, (diakses 3 Agustus 2015).

[61] Wawancara Human Rights Watch dengan Siti Sofia Sudarma, Direktur Informasi dan Media dan koordinator clearing house untuk akses Papua di Kementerian Luar Negeri di Jakarta, 7 Agustus 2015.

[62] Wawancara Human Rights Watch dengan Sian Powell, mantan wartawan asing Jakarta untuk The Australian, (Sydney), 2 Juli 2015.

[63] Kementerian Luar Negeri.

[64] Morgan Mellish, “Why it’s all quiet on the West Papua front,” yang dipublikasikan untuk Papua Prospects: Indonesia New Guinea (blog), 9 Maret 2007, http://indonesiannewguine a.blogspot.com/2007/03/mellish-why-its-all-quiet-on-west-papua.html (diakses 3 Agustus 2015).

[65] Wawancara Human Rights Watch dengan mantan wartawan asing Jakarta melalui Skype (nama dirahasiakan), 21 April 2015.

[66] Kontributor Independen “West Papua: A no-go zone for foreign journalists,” Al Jazeera America (New York), http://america.aljazeera.com/articles/2014/9/22/west-papua-mediablackout.html (diakses 5 Agustus 2015).

[67] Transkrip wawancara Komite Perlindungan Wartawan dengan Rohan Radheya pada 2 Juli 2015 diberikan pada Human Rights Watch oleh Radheya pada 3 Agustus 2015.

[68] Ibid.

[69] Wawancara Human Rights Watch dengan wartawan asing (nama dan lokasi dirahasiakan), 9 Juli 2015.

[70] “Marty Natalegawa says he supports ‘greater access’ to Papua provinces,” Radio Australia, 15 Juli 2013, http://www.radioaustralia.net.au/international/2013-07-16/marty-natalegawa-says-he-supports-greater-access-to-papua-provinces/1161810 (diakses 3 Agustus 2015)

[71] Wawancara Human Rights Watch dengan mantan wartawan asing Jakarta melalui Skype (nama dirahasiakan), 21 April 2015.

[72] Contohnya, anggota OPM menculik kelompok yang terdiri dari banyak orang Indonesia, orang Papua, dan warga asing, kebanyakan dari mereka ahli biologi, di Mapenduma pada 8 Januari 1996. OPM segera membebaskan mayoritas dari tawanan, namun tetap menahan tujuh warga asing dan lima orang Indonesia selama 128 hari sampai mereka dibebaskan dalam sebuah operasi militer berdarah oleh tentara Indonesia, di mana dua orang sandera terbunuh. Pada 25 Mei 2001, gerilyawan OPM menculik dua pembuat film Belgia, Johan Van den Eynde dan Phillipe M. Simon yang akhirnya mereka bebaskan tanpa luka pada 1 Agustus 2001.

[73] “Foreign media should obtain permits to cover Papua: Chief minister,” Antara (Jakarta), 11 Mei 2015, http://www.antaranews.com/en/news/98893/foreign-media-should-obtain-permits-to-cover-papua-chief-minister (diakses 4 Agustus 2015).

[74] “Indonesia to allow foreign journalists full Papua access,” Channel News Asia (Singapura), 9 Mei 2015, http://www.channelnewsasia.com/news/asiapacific/indonesia-to-allow/1835972.html (diakses 3 Agustus 2015).

[75] “Pidato Kenegaraan Perdana, Jokowi Beri Perhatian Khusus Pada Papua,” Detik (Jakarta), 14 Agustus 2015, http://news.detik.com/berita/2991903/pidato-kenegaraan-perdana-jokowi-beri-perhatian-khusus-pada-papua (diakses 14 Agustus 2015).

[76] Sita W. Dewi, “Jokowi to open access to Papua for foreign journalists, int’l organizations,” Jakarta Post, 5 Juni 2014, http://www.thejakartapost.com/news/2014/06/05/jokowi-open-access-papua-foreign-journalists-int-l-organizations.html (diakses 5 Agustus 2014).

[77] Phelim Kine (Human Rights Watch), “Dispatches: Indonesia’s Papua Censorship Reflex,” commentary, 27 Mei 2015, https://www.hrw.org/news/2015/05/27/dispatches-indonesias-papua-censorship-reflex (diakses 4 Agustus 2015).

[78] “Foreign media should obtain permits to cover Papua: Chief minister,” Antara (Jakarta), 11 Mei 2015, http://www.antaranews.com/en/news/98893/foreign-media-should-obtain-permits-to-cover-papua-chief-minister (diakses 4 Agustus 2015).

[79] Ibid.

[80] “Some controls to remain on foreign journalists in Papua: Police,” Jakarta Post, 12 Mei 2015, http://www.thejakartapost.com/news/2015/05/12/some-controls-remain-foreign-journalists-papua-police.html (diakses 4 Agustus 2015).

[81] Ibid.

[82] “Moeldoko stressed continued existence of ‘clearing house,’” Jakarta Post, 29 Mei 2015, http://www.thejakartapost.com/news/2015/05/29/moeldoko-stresses-continued-existence-clearing-house.html (diakses 4 Agutsus 2015).

[83] Ibid.

[84] “Indonesia military personnel may accompany press in Papua,” Antara (Jakarta) http://www.antaranews.com/en/news/99293/indonesian-military-personnel-may-accompany-press-in-papua (diakses pada 4 Agustus 2015).

[85] Ibid.

[86] Tama Salim & Margareth S. Aritonang, “Jokowi’s ministers reluctant to open up Papua,” Jakarta Post, 26 Mei 2015, http://www.thejakartapost.com/news/2015/05/27/jokowi-s-ministers-reluctant-open-papua.html (diakses 4 Agustus 2015).

[87] Ibid.

[88] “Foreign journalist in Papua must abide by Indonesian las: Minister,” Antara (Jakarta), 26 Mei 2015, http://www.antaranews.com/en/news/99064/foreign-journalists-in-papua-must-abide-by-indonesian-laws-minister (diakses 4 Agustus 2015). Tedjo kehilangan jabatannya dalam kabinet bulan Agustus, sebuah keputusan yang dipercaya sebagai cerminan kegagalannya mendukung inisiatif presiden dalam soal Papua.

[89] Ibid.

[90] Ibid.

[91] “More signals from Jakarta about opening up Papua,” Radio New Zealand International (Wellington), 17 Juni 2015, http://www.radionz.co.nz/international/pacific-news/276314/more-signals-from-jakarta-about-opening-up-papua (diakses 4 Agustus 2015).

[92] “Indonesia never restricted foreign media in Papua: minister,” Antara (Jakarta) 22 Juni 2015, http://www.antaranews.com/en/news/99281/indonesia-never-restricted-foreign-media-in-papua-minister (diakses 5 Agustus 2015).

[93] Dylan Amirio, “Gov approves 8 permits for foreign journos to visit Papua,” Jakarta Post, http://www.thejakartapost.com/news/2015/06/22/govt-approves-8-permits-foreign-journos-visit-papua.html (diakses 3 Agustus 2015).

[94] Ibid.

[95] Ibid.

[96] Wawancara Human Rights Watch dengan Siti Sofia Sudarma, Direktur Informasi dan Media serta koordinator clearing house Kementerian Luar Negeri, di Jakarta, 7 Agustus 2015.

[97] Ibid.

[98] Ibid

[99] http://www.imigrasi.go.id/phocadownloadpap/Undang-Undang/uu%20nomor%206%20tahun%202011%20-%20%20english%20version.pdf, pasal 8(2) menyatakan: “Setiap warga asing yang masuk wilayah Indonesia harus memiliki visa legal dan valid, berdasarkan UU ini dan di bawah hukum internasional.

[100] Dikenal di Indonesia sebagai Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam).

[101] Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, file:///C:/Users/kynep/Downloads/Indonesia%20Law%20No%202%20Concerning%20the%20State%20Police%202002.pdf, pasal 15 (2) i.

[102] Wawancara Human Rights Watch dengan Siti Sofia Sudarma, direktur informasi dan media serta koordinator clearing house di Kemenlu, di Jakarta, 7 Agustus 2015.

[103] Haeril Halim, “Government to impose stricter control on foreign journalists ,” Jakarta Post, 27 Agustus 2015, http://www.thejakartapost.com/news/2015/08/27/govt-impose-stricter-controls-foreign-journalists.html (diakses 8 September 2015).

[104] Haeril Halim, “Minister says sorry, nixes new rule for foreign media,” Jakarta Post, 28 Agustus 2015, http://www.thejakartapost.com/news/2015/08/28/minister-says-sorry-nixes-new-rule-foreign-media.html (diakses 8 September 2015).

[105] Korespondensi Human Rights Watch melalui email dengan Joe Cochrane, Ketua Jakarta Foreign Correspondents’ Club, 4 Agustus 2015.

[106] Wawancara Human Rights Watch dengan wartawan asing Jakarta, di Jakarta 30 Juli 2015.

[107] Wawancara Human Rights Watch dengan Marie Dhumieres, Jakarta, pada 11 Oktober 2015. Polisi lantas membebaskan tanpa tuntutan tiga aktivis Papua, Agus Kossay, Bano Kalaka dan Nodi Hilka, setelah menginterogasi mereka selama hampir 10 jam.

[108] Dhumieres, Marie (mariedh). “So.Mr Jokowi, foreign journalists are free to work anywhere in Papua but the people we interview get arrested after we leave?” 8 Oktober 2015, twit pukul 22:22 (diakses 28 Oktober 2015).

[109] Wawancara Human Rights Watch dengan Cyril Payen, Bangkok, (via Skype), 23 Agustus 2015.

[110] Human Rights Watch berkirim email dengan wartawan asing (nama dan lokasi dirahasiakan) pada 2 September 2015.

[111] Radio New Zealand, “Glimpse at Papuan experience under Indonesian rule,” wawancara dengan Johnny Blades, 23 Oktober 2015, http://www.radionz.co.nz/international/programmes/datelinepacific/audio/201775969/glimpse-at-papuan-experience-under-indonesian-rule (diakses 27 Oktober 2015).

[112] Wawancara Human Rights Watch dengan mantan wartawan asing Jakarta (nama dirahasiakan) via Skype, 6 April 2015.

[113] Morgan Mellish, “Why it’s all quiet on the Papua front,” menulis untuk Papua Prospects: Indonesia New Guinea (blog), 9 Maret 2007, http://indonesiannewguine a.blogspot.com/2007/03/mellish-why-its-all-quiet-on-west-papua.html (diakses 3 Agustus 2015).

[114] Wawancara Human Rights Watch dengan Siti Sofia Sudarma, direktur informasi dan media serta koordinator clearing house untuk Papua di Kemenlu, di Jakarta, 7 Agustus 2015.

[115] Wawancara Human Rights Watch dengan Michael Bachelard, mantan wartawan asing di Jakarta untuk the Sydney Morning Herald dan The Age, (Sydney), 16 April 2015.

[116] Ibid.

[117] Wawancara Human Rights Watch dengan Kresna Astraatmadja, di Jakarta, 25 Juni 2015.

[118] Wawancara Human Rights Watch dengan mantan wartawan asing Jakarta (nama dan rincian lain dirahasiakan) via Skype, 25 Maret 2015.

[119] Wawancara Human Rights Watch dengan Hamish Macdonald, editor dunia untuk The Saturday Paper, (Sydney), 21 April 2015.

[120] Wawancara Human Rights Watch dengan wartawan asing Jakarta (nama dirahasiakan), 13 April 2015.

[121] Mark Davis, “Fajar Baru Papua Barat?” SBS News (Sydney), 3 Juni 2014, http://www.sbs.com.au/ondemand/video/261648963737/Dateline-3-June-2014 (diakses 1 Agustus 2015).

[122] Wawancara Human Rights Watch dengan mantan wartawan asing Jakarta (nama dirahasiakan) (Sydney) 16 April 2015.

[123] Wawancara Human Rights Watch dengan mantan wartawan asing Jakarta (nama dirahasiakan), 2 April, 2013.

[124] Ibid.

[125] Wawancara Human Rights Watch dengan dengan mantan wartawan asing Jakarta (nama dirahasiakan), 25 Maret 2015.

[126] Lihat, e.g., Alex Perrottet dan David Robie, “Pacific media freedom 2011: A status report,” Pacific Journalism Review 17 (2), 2011, http://archives.pireport.org/archive/2011/October/pjr17_2_pacmedfree_pp148-186.pdf (diakses 3 Agustus 2015), hal.178.

[127] Wawancara Human Rights Watch dengan dengan mantan wartawan asing Jakarta (nama dirahasiakan), 13 April 2015.

[128] Ibid.

[129] Alison Caldwell, “Naomi Robson Thrown Out of Papua,” 14 September 2006, ABC News (Sydney), http://www.abc.net.au/worldtoday/content/2006/s1741225.htm (diakses 5 Agustus 2015).

[130] Jurnalis Prancis ditahan di Papua,” Jakarta Post, 25 Mei 25 2010, http://www.thejakartapost.com/news/2010/05/25/french-journalists-detained-papua.html (diakses 6 Agustus 2015)

[131] Baudoin Koenig, “Mengapa demokrasi Indonesian berhenti di Papua?” Guardian (London) http://www.theguardian.com/commentisfree/libertycentral/2010/jun/09/indonesian-democracy-papua (diakses 6 Agustus 2015).

[132] Phelim Kine, “Indonesia’s Papua Censorship Obsession,” komentar, The Diplomat (Tokyo), 19 Agustus 2014, http://thediplomat.com/2014/08/indonesias-papua-censorship-obsession/ (diakses 5 Agustus 2015).

[133] “Areki Wanimbo,” Papuans Behind Bars, Prisoner Profile, (tak ada tanggal), http://www.papuansbehindbars.org/?prisoner_profile=areki-wanimbo-2 (diakses 20 Agustus 2015). Meskipun penahanan Wanimbo terkait wawancaranya dengan wartawan Prancis, polisi menuntut Wanimbo dengan pasal konspirasi untuk pemberontakan, dan mengatakan bahwa ia memasok amunisi untuk pemberontak pro kemerdekaan. Pengadilan Negeri Jayapura menuntut Wanimbo dengan pasal makar pada 8 Mei 2015. “Areki Wanimbo is first Papuan treason suspect to be acquitted in 14 years,” Tapol, siaran pers, 8 Mei 2015, http://www.tapol.org/press-statements/areki-wanimbo-first-papuan-treason-suspect-be-acquitted-14-years (diakses 21 Agustus 2015).

[134] Michael Bachelard, “Wartawan Prancis yang ditangkap di Papua Barat bisa dihukum subversi,” Sydney Morning Herald (Sydney), 14 Agustus 2014, http://www.smh.com.au/world/french-journalists-arrested-in-west-papua-could-be-charged-with-subversion-20140814-1046xp.html#ixzz3ALsmtjHg (diakses pada 5 Agustus 2015).

[135] “French journalists handed short jail terms in Papua,” Agence France Presse, 24 Oktober 2014, http://www.rappler.com/world/regions/asia-pacific/indonesia/72976-french-journalists-handed-short-jail-terms-papua (diakses 6 Agustus 2015).

[136] “JFCC: Statement on Access to Papua, Detention of Journalists,” Jakarta Foreign Correspondents Club, 26 September 2014, http://www.humanrightspapua.org/16-news/2014/118-jfcc-statement-on-access-to-papua-detention-of-journalists (diakses 20 Agustus 2015).

[137] “Areki Wanimbo Divonis Bebas,” 8 Mei 2015, Tabloid Jubi (Jayapura), http://tabloidjubi.com/2015/05/08/areki-wanimbo-divonis-bebas/ (diakses 27 Oktober 2015).

[138] Wawancara Human Rights Watch dengan Octovianus Pogau, Jayapura, 11 Mei 2015. Suara Papua didirikan 10 Desember 2011, melibatkan wartawan muda seperti Pogau dan teman-temannya. Ia lahir untuk “memberi suarapada orang asli Papua yang tidak diakomodir oleh media arus utama di Papua dan media ini tampak sebagai media pro-kemerdekaan.

[139] Anderson, “Papua’s Insecurity,” hal. 46.

[140] Ibid

[141] Ibid

[142] “Q&A: Reaksi Australia atas penangkapan wartawan Prancis di Papua Barat,” The Conversation (Sydney), 5 Oktober 2014, https://theconversation.com/qanda-australias-reaction-to-arrest-of-french-journalists-in-west-papua-32503 (diakses 8 Agustus 2015).

[143] Perrottet and Robie, “Pacific Media Freedom 2011,” hal.179.

[144] Ibid.

[145] Wawancara Human Rights Watch, Jayapura, 16 Juli 2015. Tabloid Jubi adalah sebuah suratkabar yang dimiliki oleh konsorsium LSM Papua. Victor Mambor sendiri adalah orang asli Papua. Ayahnya, John Mambor, adalah mantan tahanan politik dan pimpinan pro-kemerdekaan. Lihat Michael Bachelard, “Papua's journalists tell hard truths about local cronyism and violence,” The Interpreter, 24 Juni, 2015 (Sydney), https://www.google.co.id/search?q=Lowy+Institute+for+International+Policy&oq=Lowy+Institute+for+International+Policy&aqs=chrome..69i57&sourceid=chrome&es_sm=0&ie=UTF-8 (diakses 27 Oktober 2015).

[146] Wawancara Human Rights Watch dengan Duma Tato Sanda, redaktur pelaksana Cahaya Papua, Timika, 27 Maret, 2015.

[147] Ibid. Kodim adalah singkatan dari Komando Distrik Militer

[148] Wawancara Human Rights Watch dengan Patrix Barumbun Tandirerung, wakil kepala penerbitan Cahaya Papua, Manokwari, 30 Maret 2015.

[149] Wawancara Human Rights Watch dengan Veronica Asso, blogger, Wamena, 7 Mei 2015.

[150] Wawancara Human Rights Watch dengan Jo Kelwulan, pemimpin redaksi Manokwari Express, Manokwari, 27 Maret 2015.

[151] Wawancara Human Rights Watch dengan Jo Kelwulan, pemimpin redaksi Manokwari Express, Manokwari, 27 Maret 2015.

[152] Wawancara Human Rights Watch dengan Octavianus Danunan, penerbit dan pimpinan redaksi harian Radar Timika, Timika, 2 Mei 2015.

[153] Wawancara Human Rights Watch dengan Octovianus Pogau, pimpinan redaksi Suara Papua, Jayapura, 11 Mei 2015.

[154] Wawancara Human Rights Watch dengan Ness Makuba, wartawan Radio Republik Indonesia dan harian Jubi, Sorong, 25 Maret 2015. Di Papua, banyak orang membeda-bedakan wartawan asli Papua dan wartawan non Papua, terutama mereka yang bekerja untuk media Indonesia yang ada di luar Papua. Pemerintah Indonesia dan aparat keamanan kadang menyebut mereka dengan “rambut lurus” dan” rambut keriting”.

[155] Wawancara Human Rights Watch dengan Octovianus Pogau, pimpinan redaksi Suara Papua, Jayapura, 11 Mei 2015. Pogau pernah menjadi anggota KNPB.

[156] Wawancara Human Rights Watch dengan Ika Sanduy, juru kamera perempuan Papua Barat TV, Manokwari, 29 Maret 2015.

[157] Ibid, hal.180.

[158] “January 2011 - PBI has closed its current phase of operations in Indonesia,” siaran pers Peace Brigades International, 2 Januari 2010, http://www.peacebrigades.org/newsroom/news-item/?L=0&tx_ttnews%5Btt_news%
5D=2569&cHash=d2e8e2a9b0f1efdbf9d7c96f238f1b0b
(diakses 7 Agustus 2015).

[159] Nurlina Umasugi, “Wartawan Merauke TV Tewas Bunuh Diri”, 23 September 2010, Okezone (Jakarta), http://news.okezone.com/read/2010/09/22/340/374979/wartawan-merauke-tv-tewas-bunuh-diri (diakses 14Agustus 2015).

[160] Tandirerung mengatakan, “Kadang cerita kecil soal perselingkuhan bisa berakhir dengan reaksi berupa kekerasan.” Ia memberi saya contoh. Pada Maret 2015, Muhammad Rizaldy, wartawan CahayaPapua lainnya, dipukuli oleh sekitar 30 orang di Sowi. Ia hanya meliput kecelakaan lalu lintas ketika seseorang berteriak “Ada wartawan, yang selalu menulis salah!”. Rizaldy lalu dipukuli. Ini menunjukkan tingginya tingkat permusuhan terhadap wartawan terhadap wartawan di Manokwari. Tandirerung mengatakan,” Ini pekerjaan berbahaya. Kita mencoba kerja [sebaik] yang kita bisa. Namun hukum hampir tak pernah ada di Papua. Anda bisa dengan mudah memukul wartawan lalu pergi begitu saja. Saya sudah kewalahan menghitung berapa kawan-kawan wartawan saya yang dipukuli atau diganggu. Mungkin itu yang membuat kami tangguh.”

[161] Wawancara Human Rights Watch dengan Patrix Barumbun Tandirerung, wakil pemimpin umum Cahaya Papua, Manokwari, 30 Maret 2015.

[162] Nethy Dharma Somba, “Biak Numfor regents seeks forgiveness from RI press,” Jakarta Post, 12 Mei 2015, http://www.thejakartapost.com/news/2015/05/12/biak-numfor-regent-seeks-forgiveness-ri-press.html (diakses 9 Agustus 2015).

[163] Ibid. Cenderawasih Pos adalah koran dengan sirkulasi terbesar di antara surat kabar lain di Papua dan dalam banyak topik menjadi corong pemerintah Indonesia. Ia punya dua anak perusahaan: Radar Timika dan Radar Sorong.

[164] Wawancara Human Rights Watch dengan Octovianus Pogau, Pemimpin Redaksi Suara Papua, Jayapura, 11 Mei 2015.

[165] Ibid.

[166] Wawancara Human Rights Watch dengan Aprila Wayar, Pimpinan Redaksi Tapa News, Jayapura, 11 Mei 2015.

[167] Ibid.

[168] Wawancara Human Rights Watch dengan Octovianus Pogau, Pimpinan Redaksi Suara Papua, Jayapura, 11 Mei 2015.

[169] Wawancara Human Rights Watch dengan Duma Tato Sanda, Redaktur Pelaksama Cahaya Daily, Timika, 27 Maret 2015.

[170] Wawancara Human Rights Watch dengan Jo Kelwulan, pimpinan redaksi Manokwari Express, Manokwari, 27 Maret 2015.

[171] Wawancara Human Rights Watch dengan Augusta Bunay, presenter Papua Barat TV, Manokwari, 26 Juni 2013.

[172] Ibid.

[173] Wawancara Human Rights Watch dengan Ness Makuba, wartawan Radio Republik Indonesia dan harian Jubi, Sorong, 25 Maret 2015.

[174] Ibid.

[175] Wawancara Human Rights Watch dengan Irwanto “Titi Teguh” Tenggowijaya, pemilik Harian Timika, Timika, 1 Mei 2015.

[176] Ibid.

[177] Wawancara Human Rights Watch dengan Octovianus Pogau, Pemimpin Redaksi Suara Papua, Jayapura, 11 Mei 2015.

[178] Dalam bahasa Indonesia “abal abal” diartikan sebagai “antara ada dan tiada”. Istilah ini digunakan secara luas di Papua. Di bagian lain Indonesia termasuk Pulau Jawa lebih dikenal istilah “wartawan amplop” atau wartawan yang tujuan utamanya mendapatkan uang suap. Wawancara Human Rights Watch dengan Liston Simorangkir, editor Sorong Pos, Sorong, 26 Maret 2015.

[179] Angela Romano, Politics and the Press in Indonesia: Understanding an Evolving Political Culture (Routledge: London, 2013), hal. 150-163.

[180] Wawancara Human Rights Watch dengan Octavianus Danunan, penerbit dan pemimpin redaksi Harian Papua, Radar Timika, Timika, 2 Mei 2015.

[181] Perrottet and Robie, “Pacific Media Freedom 2011,” hal. 179.

[182] Wawancara Human Rights Watch dengan Victor Mambor, editor Jubi, Jayapura, 16 Juli 2015.

[183] Wawacara Human Rights Watch dengan Octovianus Pogau, pemimpin redaksi Suara Papua, Jayapura, 11 Mei 2015.

[184] Franciscans International, Papua Land of Peace, and Asian Human Rights Commission, “Human Rights in Papua 2010-2011,” p.15, November 15, 2010, http://franciscansinternational.org/fileadmin/docs/West_Papua_Report_2010-11/Human_Rights_in_Papua_Report_2010-2011.pdf (diakses 6 Agustus 2015).

[185] “Analysis: Aid access challenges for Indonesia's Papua region,” IRIN (New York), 12 September 2012, http://www.irinnews.org/report/96324/analysis-aid-access-challenges-for-indonesia-s-papua-region (diakses 6 Agustus 2015). Pembatasan itu termasuk pelarangan untuk “kegiatan mencari untung atau pengumpulan donasi.”

[186] Ibid. Papua sangat membutuhkan bantuan ini. Papua menempati angka tertinggi dalam buta huruf, angka harapan hidup terrendah, dan angka kematian tertinggi bagi bayi, anak dan ibu hamil di Indonesia. Bobby Anderson, “Papua’s Insecurity: State Failure in the Indonesian Periphery,” East-West Center Policy Studies 73 (2015), hal.14-15, https://www.eastwestcenter.org/publications/papuas-insecurity-state-failure-in-the-indonesian-periphery (diakses 8 Agustus 2015).

[187] Korespondensi email Human Rights Watch dengan Bobby Anderson, 10 April 2015.

[188] Ibid.

[189] Ibid.

[190] Wawancara Human Rights Watch dengan Siti Sofia Sudarma, direktur informasi dan media dan koordinator clearing house terhadap akses Papua di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, 7 Agustus 2015.

[191] Korespondensi email Human Rights Watch dengan pekerja INGO (nama dirahasiakan), 30 Maret 2015.

[192] Korespondensi email Human Rights Watch dengan Bobby Anderson, 10 April 2015.

[193] “Analysis: Aid access challenges for Indonesia's Papua region,” IRIN (New York), 12 September 2012, http://www.irinnews.org/report/96324/analysis-aid-access-challenges-for-indonesia-s-papua-region (diakses 6 Agustus 2015).

[194] Franciscans International, Papua Land of Peace, and Asian Human Rights Commission, “Human Rights in Papua 2010-2011,” hal.15, November 15, 2010, http://franciscansinternational.org/fileadmin/docs/West_Papua_Report_2010-11/Human_Rights_in_Papua_Report_2010-2011.pdf (diakses 6 Agustus 2015).

[195] “Indonesia: Sejumlah Dokumen Militer Mengungkap Kegiatan Mata-Mata tak Berdasar Hukum di Papua,” siaran pers Human Rights Watch, 4 Agustus 2011, https://www.hrw.org/news/2011/08/14/indonesia-military-documents-reveal-unlawful-spying-papua (diakses 9 A 2015).

[196] Ibid.

[197] Pemerintah Indonesia tidak percaya pada aktivitas organisasi HAM internasional di Papua pada masa lalu termasuk Human Rights Watch. Kami secara resmi mengajukan permohonan ke Papua untuk sebuah pertemuan langsung dengan Presiden SBY pada September 2005 dan menulis surat pada Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa pada Januari 2007, lagi-lagi untuk meminta akses. Kami juga meminta izin dalam beberapa pertemuan dengan pejabat pemerintah Indonesia sepanjang 2006 dan 2007 di Jakarta, Washington DC dan London. Kami tak pernah menerima izin resmi untuk berkunjung ke Papua.

[198] Ibid.

[199] Ibid.

[200] “Analysis: Aid access challenges for Indonesia's Papua region,” IRIN (New York), 17 September 2012, http://www.irinnews.org/report/96324/analysis-aid-access-challenges-for-indonesia-s-papua-region (diakses 3 Agustus 2015).

[201] “Indonesia: Hentikan Brutalitas di Penjara Papua,” siaran pers Human Rights Watch, 4 Juni 2009, https://www.hrw.org/id/news/2009/08/24/237594 (diakses 6 Agustus 2015).

[202] Lilian Budianto, “ICRC closing its offices in Papua and Aceh,” 25 April 2009, http://www.thejakartapost.com/news/2009/04/25/icrc-closing-its-offices-papua-and-aceh.html (diakses 6 Agustus 2015).

[203] “Analysis: Aid access challenges for Indonesia's Papua region,” IRIN (New York), 17 September 2012, http://www.irinnews.org/report/96324/analysis-aid-access-challenges-for-indonesia-s-papua-region (diakses 3 Agustus 2015).

[204] Pandaya, “Donor Agency banned from ’helping rebels’,” Jakarta Post, 6 Agustus 2010, http://www.thejakartapost.com/news/2010/08/06/donor-agency-banned-helping-rebels039.html (diakses 7 Agustus 2015).

[205] Ibid.

[206] Ibid.

[207] “Analysis: Aid access challenges for Indonesia's Papua region,” IRIN (New York), 17 September 2012, http://www.irinnews.org/report/96324/analysis-aid-access-challenges-for-indonesia-s-papua-region (diakses 3 Agustus 2015).

[208] Sekretariat Keadilan dan Perdamaian atau SKP.

[209] Wawancara Human Rights Watch dengan Rudy Renyaan, Sorong, 23 Maret 2010. SKP punya kantor di Jayapura, Sorong, Timika, Merauke, dan Fak-fak.

[210] “January 2011 - PBI telah menutup operasinya di Indonesia,” siaran pers Peace Brigades International, 2 Januari 2010, http://www.peacebrigades.org/newsroom/news-item/?L=0&tx_ttnews%5Btt_news%5D=2569&cHash=d2e8e2a9b0f1efdbf9d7c96f238f1b0b (diakses 7 Agustus 2015).

[211] Ibid.

[212] Franciscans International, Papua Land of Peace, and Asian Human Rights Commission, “Human Rights in Papua 2010-2011,” hal.15, 15 November 2010, http://franciscansinternational.org/fileadmin/docs/West_Papua_Report_2010-11/Human_Rights_in_Papua_Report_2010-2011.pdf (diakses 6 Agustus 2015).

[213] Jason McLeod, “The Indonesian government: closing window for peace in West Papua,” Open Democracy, 14 Maret 2011, https://www.opendemocracy.net/jason-macleod/indonesian-government-closing-window-for-peace-in-west-papua (diakses 7 Agustus 2015).

[214] Ibid.

[215] Wawancara Human Rights Watch dengan perwakilan LSM internasional (nama dan lokasi dirahasiakan)2 Juli 2015.

[216] Wawancara Human Rights Watch dengan perwakilan LSM internasional (nama dan lokasi dirahasiakan) 2 Juli 2015.

[217] Transkrip dari penyelidikan ke dalam Ketentuan dari Perubahan Migrasi (Designated Unauthorised Arrivals) Bill 2006, Senate Legal and Constitutional Affairs Committee, 26 Mei 2006, UNHCR Regional Representative, hal. 7 (“Saya bisa konfirmasi bahwa meski telah meminta izin akses berkali-kali, pemerintah di Jakarta tidak mengizinkan UNHCR untuk pergi ke Papua. Jadi kami tak punya informasi langsung dari sana. Kami tentu punya informasi yang datang dari mereka yang menyeberang ke Papua Nugini dan kami wawancara”).

[218] ‘Menurut pakar dari PBB diperlukan tindakan guna mencegah genosida di sejumlah negara di Afrika,’ Voice of America, 27 January 2006.

[219] Human Rights Watch melakukan wawancara lewat telepon dengan mantan pelapor khusus PBB untuk kebebasan berpendapat dan berekspresi, Frank La Rue, 13 Juli 2015.

[220] Ibid.

[221] Wawancara Human Rights Watch dengan Siti Sofia Sudarma, Direktur Informasi dan Media yang mengkoordinir clearing house di Kementerian Luar Negeri di Jakarta, 7 Agustus 2015.

[222] Korespondensi email Human Rights Watch dengan S. Eben Kirksey, 20 Agustus 2015.

[223] Wawancara Human Rights Watch dengan akademisi Australia (nama dirahasiakan), Sydney, 20 Juli 2015.

[224] Ibid.

[225] Human Rights Watch wawancra lewat telepon dengan Damien Kingsbury, seorang professor di School of Humanities and Social Sciences, Deakin University, Melbourne, 6 Juli 2015.

[226] Wawancara Human Rights Watch dengan Dr. Scott Burchill, dosen senior bidang Hubungan Internasional di School of Humanities & Social Sciences, Deakin University, Melbourne, 26 Juni 2015.

[227] Ibid.

[228] Ibid

[229] Ibid.

[231] Ibid, pasal 28F.

[233] Ibid, Pasal VI.

[234] Ibid Pasal 4(2).

[235] Ibid Pasal 4(3).

[236] Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia G.A. res. 217A (III), U.N. Doc A/810 at 71 (1948), pasal. 19.

[237] International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), G.A. res. 2200A (XXI), 21 U.N. GAOR Supp. (No. 16) at 52, U.N. Doc. A/6316 (1966), 999 U.N.T.S. 171, mulai berlaku 23 Maret 1976, pasal19.

[238] ICCPR, pasal 19(2).

[239] Komite Hak Asasi Manusia PBB, Draft Umum No. 34, U.N. Doc. CCPR/C/CG/34/CRP.2 (2010), para. 14.

[240] Ibid.

[241] Ibid.

[242] ICCPR, pasal 19 point 3, http://www.ohchr.org/en/professionalinterest/pages/ccpr.aspx (diakses 18 Agustus 2015).

[243] Manfred Nowak, CCPR Commentary: UN Covenant on Civil and Political Rights (2d ed.) (Arlington: NP Engel, 2005) hal. 463-64.

[244] Ibid, para. 45.

[245] Lihat Komite Palang Merah Internasional, Customary International Humanitarian Law (Cambridge: Cambridge Univ. Press, 2005), rule 34, citing Additional Protocol I, pasal 79 tentang perlindungan wartawan. Kebebasan bergerak dari pekerja kemanusiaan dibahas di aturan no 56.

[246] ICCPR, pasal. 21 dan22.

[247] Majelis Umum PBB, Deklarasi Hak dan Kewajiban Individu, Kelompok dan Badan-badan Masyarakat untuk Pemajuan dan Perlindungan. Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Fundamental (dikenal sebagai Deklarasi Pembela HAM), 8 Maret 1999, http://www.ohchr.org/Documents/Issues/Defenders/Declaration/declaration.pdf (diakses 19 Agustus2015), pasal 12 (3). 

[248] Ibid pasal 16

[249] ICCPR, pasal 12.

[250] Prinsip-prinsip Johannesburg tahun 1995 tentang Keamanan Nasional, Kebebasan Berekspresi, dan Akses terhadap Informasi , U.N. Doc. E/CN.4/1996/39 (1996).