Skip to main content

Indonesia

Acara dari 2017

Dua laki-laki homoseksual dihukum cambuk 82 kali oleh Mahkamah Syariah di Banda Aceh, Indonesia pada 23 Mei 2017. Mereka melanggar Qanun Nomor 6, tahun 2014 Pasal 63, paragraf 1 mengenai Liwath. Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang memberlakukan hukum Islam.

© 2017 Sipa via AP Images

Pemerintahan Presiden Joko “Jokowi” Widodo pada tahun 2017 sedikit sekali mengambil langkah untuk melindungi hak-hak beberapa kelompok warga Indonesia yang paling rentan. Pada bulan September, Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa mereka telah membatalkan pemberitahuan pekerjaan yang tidak hanya melarang pelamar lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), tapi juga menyebut homoseksualitas adalah “penyakit jiwa.” Pemerintah juga secara diam-diam mengurangi jumlah tahanan politik Papuanya dari 37 orang di bulan Agustus 2016 menjadi satu hingga lima orang di bulan Agustus 2017.

Tapi pemerintahan Jokowi secara konsisten gagal menerjemahkan dukungan retoris presiden terhadap hak asasi manusia ke dalam inisiatif kebijakan yang berarti. Minoritas agama terus menghadapi pelecehan, intimidasi dari otoritas pemerintahan, dan ancaman kekerasan dari milisi Islam. Pihak berwenang terus menangkapi, mengadili, dan memenjarakan orang-orang dengan menggunakan Pasal Penodaan Agama yang kejam. Tahanan politik Papua dan Maluku tetap berada di balik jeruji besi karena menyuarakan pendapat meski secara damai. Dan pasukan keamanan Indonesia nyaris tak tersentuh hukum meski sudah melakukan kekerasan, termasuk pembunuhan yang melanggar hukum terhadap orang-orang Papua.

Persetujuan diam-diam pemerintah pada 2017 terhadap langkah para jenderal dan preman berkuasa yang berusaha membubarkan diskusi tentang pembantaian 1965-66 yang dipimpin tentara membuat mekanisme rekonsiliasi yang dijanjikan Jokowi atas kekejaman tersebut nampak semakin tidak mungkin. Jokowi dan para jenderal senior polisi juga menganjurkan untuk mengadopsi pendekatan yang dilakukan Presiden Filipina Rodrigo Duterte terhadap mereka yang diduga sebagai pengguna dan pengedar narkoba: perintah tembak mati yang telah menewaskan lebih dari 12.000 tersangka di Filipina.

Menyusul banjir retorika anti-LGBT yang didorong pemerintah pada 2016, pihak berwenang pada 2017 terus mengincar pertemuan-pertemuan pribadi dan individu LGBT — sebuah ancaman serius terhadap inisiatif privasi dan kesehatan masyarakat di negara ini.
 

Kebebasan Beragama

Pada bulan Maret, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman penjara lima tahun atas kasus penodaan agama kepada dua pemimpin komunitas religius Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Ahmad Moshaddeq selaku pendiri dan Mahful Muis Tumanurung selaku Ketua Umum; wakilnya, Andry Cahya, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Pada tanggal 9 Mei, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menghukum Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Purnama, seorang pemeluk Kristen, dengan pidana dua tahun penjara karena penodaan agama Islam. Vonis itu menyusul keberhasilan kelompok militan Islam dalam membuat penuntutan penodaan agama menjadi inti upaya mereka untuk mengalahkan Ahok dalam pemilihan gubernur di Jakarta pada bulan April 2017.

Pada 21 Agustus, Siti Aisyah, pemilik sebuah sekolah Islam di Mataram, Pulau Lombok, dijatuhi hukuman 30 bulan penjara karena penodaan agama terkait “ajaran aneh.” Pada bulan Agustus, pemerintah daerah di Jawa secara efektif menutup dua masjid yang mendukung ultra-konservatif Wahabhi — masjid Al Arqom di Pekalongan dan masjid Ahmad bin Hanbal di Bogor — karena ada kekhawatiran mereka bisa memicu “kekacauan sosial.”

Dalam sebuah keputusan penting pada bulan November, Mahkamah Konstitusi telah membatalkan sebuah undang-undang yang melarang penganut agama-agama asli untuk mendaftarkan agama mereka di kartu identitas resmi. Keputusan itu akan mendukung perlindungan pada para penganut dari lebih 240 agama tersebut dari tuntutan hukum di bawah Pasal Penodaan Agama yang sangat ambigu.

Pada awal 2017, Kementerian Agama merancang sebuah Rancangan Undang-Undang Pelindungan Umat Beragama yang selanjutnya akan memperkuat Pasal Penodaan Agama dan juga sejumlah keputusan pemerintah yang mempersulit kelompok minoritas agama untuk mendapatkan izin pembangunan rumah ibadah. RUU ini, yang masih tertunda saat laporan ini ditulis, juga akan memberlakukan kriteria yang teramat sempit untuk mendapatkan pengakuan negara.
 

Kebebasan Berekspresi dan Berkumpul

Pada 5 April, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pemerintah pusat tidak lagi bisa mencabut Peraturan Daerah Syariah yang ditetapkan beberapa pemerintah daerah di Indonesia. Putusan Mahkamah Konsitusi itu mencabut kewenangan Kementerian Dalam Negeri untuk menghapuskan aturan yang mengancam hak-hak universal atas kebebasan berekspresi dan berkumpul serta melanggar hak-hak perempuan dan kalangan LGBT.
 

Pada 12 Juli, Presiden Jokowi mengeluarkan sebuah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengatur organisasi kemasyarakatan, dan memungkinkan pemerintah secara cepat membubarkan kelompok yang dianggap “melawan Pancasila atau mempromosikan komunisme atau mendukung separatisme.” Pancasila merupakan falsafah resmi negara Indonesia. Beberapa hari kemudian, pemerintah menggunakan Perppu tersebut untuk melarang Hizbut ut-Tahrir, sebuah kelompok Islam konservatif yang mendukung terciptanya kekhalifahan Islam berbasis Syariah.
 

Hak-hak Perempuan dan Anak Perempuan

Komnas Perempuan melaporkan bahwa ada ratusan peraturan di level nasional dan daerah diskriminatif yang menyasar kaum perempuan. Ratusan peraturan itu termasuk sejumlah peraturan daerah yang memaksa perempuan dan anak perempuan untuk mengenakan jilbab di sekolah, kantor pemerintah, dan ruang publik.

Para pekerja rumah tangga perempuan asal Indonesia di Timur Tengah masih menghadapi perlakuan sewenang-wenang dari para majikan, termasuk jam kerja yang panjang, gaji yang tidak dibayarkan, dan pelecehan fisik dan seksual. Larangan pemerintahan terhadap perempuan yang mau bekerja sebagai pekerjaan rumah tangga di Timur Tengah, yang diberlakukan pada tahun 2015, telah menyebabkan meningkatnya migrasi ilegal para perempuan yang mencari pekerjaan semacam itu, memicu peningkatan risiko kekerasan dan eksploitasi.
 

Papua dan Papua Barat

Pada bulan Maret 2017, pemerintah Indonesia melonggarkan kontrol ketatnya atas kunjungan para pengamat asing ke Papua, yang memungkinkan Dainius Pūras, Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk hak atas kesehatan, melakukan kunjungan dua hari yang langka. Namun jurnalis asing yang ingin meliput di Papua terus menghadapi gangguan, intimidasi, dan deportasi meski pada Mei 2015 Jokowi sudah berkomitmen mencabut pembatasan tersebut.

Pada bulan Maret, pihak berwenang Indonesia mendeportasi jurnalis Prancis Jean Frank Pierre dan Basille Marie Longchamp dari Timika. Pada 11 Mei, enam jurnalis Jepang ditangkap dan dideportasi karena mengambil video di Wamena tanpa visa peliputan.

Pada bulan September, sebuah sidang etik kepolisian memutuskan bahwa empat anggota polisi dinyatakan bersalah karena “menyalahi prosedur” ketika mereka dengan sengaja melepaskan tembakan ke warga Papua yang tengah berunjuk rasa di wilayah Deiyai pada 1 Agustus, dan menewaskan seorang pemuda. Panel itu memutuskan hukuman untuk mereka harus dibatasi pada penurunan pangkat dan permintaan maaf secara terbuka, bukan penuntutan pidana.
 

Orientasi Seksual dan Identitas Gender

Pada 30 April, polisi menggerebek sebuah pertemuan tertutup para lelaki gay di Surabaya, menangkap dan menahan 14 orang, dan melakukan tes HIV tanpa persetujuan mereka.

Pada 21 Mei, polisi menggerebek klub Atlantis di Jakarta, menangkap 141 pria, dan mendakwa 10 di antaranya karena menyelenggarakan acara yang diduga pesta gay. Para petugas diduga mengarak para tersangka dalam keadaan telanjang di depan media dan menginterogasi mereka yang masih belum berpakaian, klaim yang dibantah polisi.

Pada 23 Mei, Aceh, satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan Syariah Islam, mencambuk dua lelaki gay masing-masing sebanyak 83 kali. Keduanya, berusia 20 dan 23 tahun, ditemukan di tempat tidur bersama oleh warga yang memasuki tempat tinggal pribadi mereka pada bulan Maret. Ini adalah pencambukan pertama lelaki gay di Indonesia.

Pada 8 Juni, pejabat pemerintah di Medan menangkap lima orang “terduga lesbian” dan memerintahkan orangtua mereka untuk mengawasi mereka — lalu membagikan video tentang penggerebekan tersebut dan nama kelima perempuan itu kepada para wartawan.

Pada 2 September, polisi dan pejabat pemerintah daerah secara tidak sah menggerebek rumah 12 perempuan di Bogor, Jawa Barat, menuduh mereka sebagai “terduga lesbian.” Polisi mencatat rincian pribadi para perempuan tersebut dan memerintahkan mereka untuk pindah dari daerah tersebut dalam waktu tiga hari.
 

Reformasi dan Impunitas Militer

Pada bulan Agustus, personil polisi dan militer Indonesia memaksa pembatalan sebuah lokakarya publik mengenai kompensasi finansial bagi para korban pembantaian pada tahun 1965-66, di mana militer dan milisi yang didukung militer membunuh sekitar 500.000 sampai satu juta orang. Korban termasuk mereka yang diduga anggota Partai Komunis Indonesia (PKI), etnis Tionghoa, serikat buruh, guru, aktivis, dan seniman. Pasukan keamanan “menginterogasi dan mengintimidasi” penyelenggara acara, mengklaim bahwa mereka tidak memiliki izin.

Pada 16 September, pihak berwenang menghalangi Lembaga Bantuan Hukum Jakarta untuk mengadakan seminar tentang pembantaian tersebut. Polisi dan militer mengepung kantor LBH, mencegah peserta memasuki gedung dengan dalih bahwa panitia tidak memiliki izin untuk mengadakan pertemuan tersebut.
 

Hak-hak Anak

Ribuan anak terus menjalani pekerjaan berbahaya di perkebunan-perkebunan tembakau. Mereka terpapar nikotin, pestisida beracun, dan sejumlah bahaya lainnya, yang berdampak jangka panjang terhadap kesehatan dan perkembangan mereka.

Pemerintah berjanji untuk menghapus pekerja anak pada tahun 2022. Dalam pertemuan dengan Human Rights Watch pada akhir 2016 dan 2017, beberapa pejabat pemerintah mengatakan mereka telah memulai kegiatan untuk meningkatkan kesadaran tentang risiko kesehatan bagi anak-anak di perkebunan tembakau. Namun, pihak berwenang belum mengubah undang-undang atau peraturan untuk melindungi anak-anak dari pekerjaan berbahaya di perkebunan tembakau.
 

Hak-hak penyandang Disabilitas

Terlepas dari larangan pemerintah tahun 1977 tentang praktik tersebut, keluarga dan para penyembuh tradisional terus memasung orang-orang dengan cacat psikososial, kadang selama bertahun-tahun. Penegakan larangan tersebut telah lama tertunda, namun pada 2017 pemerintah mengumumkan langkah-langkah untuk memperbaiki akses terhadap layanan kesehatan mental, komponen kunci dari kampanye pemerintah untuk menghapus pemasungan.

Pejabat kementerian kesehatan mengklaim, pada 2017 pemerintah mengakreditasi sekitar 2.000 pusat kesehatan masyarakat, memberikan sertifikasi atas kapasitas mereka untuk menanggapi 155 kondisi termasuk cacat psikososial, dan mengawasi pelatihan bagi sekitar 25.000 pelatih, orang-orang yang pada gilirannya akan melatih staf kesehatan utama untuk memperbaiki respon dan jangkauan masyarakat seputar berbagai masalah kesehatan, termasuk kesehatan mental.

Pada bulan April, Pelapor Khusus PBB untuk hak atas kesehatan Dainius Pūras mendesak pemerintah untuk meningkatkan kampanye melawan pemasungan dan memastikan hal ini tidak digantikan dengan bentuk-bentuk pengekangan lain yang melanggar hak asasi manusia.
 

Pembunuhan tanpa proses Peradilan

Pada 20 Juli, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyerukan cara memerangi narkoba di Indonesia dengan menembak para pengedar narkoba. Keesokan harinya, Presiden Jokowi mengeluarkan perintah yang menginstruksikan anggota polisi yang bertemu dengan pengedar narkoba asing yang menolak ditangkap untuk “Langsung ditembak saja. Jangan diberi ampun.”

Menurut sebuah analisis dari Universitas Melbourne, polisi Indonesia telah membunuh sekitar 49 tersangka pengedar narkoba dalam enam bulan pertama tahun 2017, sebuah kenaikan tajam dari 14 pembunuhan di tahun 2016 dan 10 di tahun 2015.
 

Aktor-aktor Kunci Internasional

Pada bulan September 2017, Indonesia menolak 58 rekomendasi hak asasi manusia yang dibuat oleh negara-negara anggota PBB sebagai bagian dari Tinjauan Periodik Universal Indonesia di hadapan Dewan HAM PBB. Rekomendasi tersebut menyasar isu-isu termasuk ancaman terhadap hak-hak kalangan LGBT, pasal penodaan agama yang kejam, dan hukuman mati. Pejabat Kementerian Luar Negeri Indonesia menanggapi dengan lemah, menggambarkan rekomendasi tersebut sebagai “sulit untuk diterima” mengingat “kondisi Indonesia.”

Pada 14 Juli, Indonesia mengumumkan bahwa mereka mengganti nama bagian Laut Cina Selatan menjadi “Laut Natuna Utara.” Perairan dengan nama baru ini meliputi wilayah laut utara Pulau Natuna Indonesia yang sebagian termasuk dalam “sembilan garis putus” yang terkenal, yang menandai wilayah Laut Cina Selatan yang diklaim Cina sebagai miliknya. Pemerintah Cina mengecam penggantian nama tersebut sebagai “tidak kondusif dalam upaya standarisasi internasional atas nama tempat.”

Pada bulan September, Indonesia berinisiatif memberikan bantuan kemanusiaan kepada para pengungsi etnis Rohingya di sepanjang perbatasan Burma-Bangladesh. Jokowi menyesalkan kekerasan terhadap orang-orang Rohingya dan mengutus menteri luar negerinya, Retno Marsudi, untuk bertemu dengan pemimpin de facto Burma Aung San Suu Kyi untuk mengungkapkan keprihatinan Indonesia tentang situasi etnis Rohingya.

Pada bulan Oktober, Arsip Keamanan Nasional, sebuah organisasi transparansi publik nonpemerintah Amerika Serikat, menerbitkan 39 dokumen yang telah dinyatakan bukan lagi rahasia, dari Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta yang menunjukkan personel diplomatik Amerika Serikat sepenuhnya menyadari pembunuhan massal yang dilakukan tentara yang berlangsung pada akhir 1965 dan awal 1966 di Indonesia. Dokumen tersebut menggarisbawahi perlunya pemerintah Amerika Serikat dan Indonesia untuk sepenuhnya mengungkapkan semua materi rahasia yang terkait agar bisa menghadirkan catatan sejarah yang akurat tentang pembunuhan itu dan memberikan keadilan atas kejahatan tersebut.