Skip to main content

Indonesia

Peristiwa 2011

Selama 13 tahun terakhir Indonesia membuat langkah penting menuju negara demokratis dan stabil sejalan penguatan masyarakat sipil dan media independen. Namun situasi hak asasi manusia masih menyisakan keprihatinan serius. Pejabat-pejabat pemerintah Indonesia masih sebatas janji dalam melindungi hak asasi manusia. Mereka enggan mengambil tindakan konkrit guna menjamin aparat keamanan mematuhi standar hukum hak asasi internasional. Mereka juga sungkan menghukum mereka yang bertanggung-jawab atas pelanggaran HAM.

Pada 2011, gelombang kekerasan atas nama agama meningkat, terutama terhadap golongan Kristen dan Ahmadiyah—komunitas yang menyatakan diri muslim tapi dianggap “kafir” oleh sebagian besar mazhab Islam. Kekerasan juga terus bersemayam di Papua dan Papua Barat, dan sedikit sekali penyidikan polisi yang secara efektif menahan para pelaku pelanggaran HAM.

Kebebasan Berpendapat

Saat ini Indonesia memiliki beragam media yang dinamis namun pejabat-pejabat publik terus menerapkan hukuman dan mengkriminalisasi mereka yang menyatakan aspirasi politik secara damai. Lebih dari 100 aktivis dari Maluku dan Papua dihukum penjara oleh pemerintah Indonesia hanya karena menggelar demonstrasi, mengibarkan bendera kemerdekaan, dan mengungkapkan pandangan politik secara damai.

Undang-undang Intelijen Negara terbaru, disahkan Oktober 2011, berisi pasal-pasal yang samar dan terlalu luas yang dapat memfasilitasi penyalahgunaan. Misalnya, setiap orang yang ceroboh membocorkan rahasia intelijen dapat dipidana penjara—suatu sinyal guna menebar ketakutan yang dapat dipakai untuk menuntut wartawan, kaum oposisi maupun aktivis HAM yang menyiarkan informasi demi kepentingan publik mengenai penyimpangan pemerintah.

Pasal-pasal pidana pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan terus diterapkan untuk mereka yang dianggap “menghina” pejabat publik dan membuat pernyataan yang sengaja merugikan reputasi orang lain. Pada Juli 2011, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa untuk kasus pidana Prita Mulyasari, terkait pasal pencemaran nama baik di mana dia mengeluhkan pelayanan rumahsakit tempat dia dirawat. Keluhan ini dikirim via email kepada koleganya. Mulyasari lantas dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun Pengadilan Negeri Tangerang membebaskan seluruh kasus Mulyasari. Belakangan MA membebaskan kasus perdata Mulyasari namun justru mengabulkan kasus pidananya, yang menuntut dia divonis enam bulan penjara.

Reformasi Militer dan Impunitas

Kebal hukum di kalangan aparat keamanan Indonesia masih merupakan keprihatinan serius, tanpa wewenang pengadilan sipil untuk memproses tentara-tentara yang melakukan pelanggaran HAM. Pengadilan militer yang digelar jarang terbuka bagi publik, minim transparansi, dan vonis bagi para pelaku seringkali gagal membuktikan keseriusan dan level kejahatan.

Pada Januari, pengadilan militer di Jayapura, Papua, menghukum tiga tentara dari Batalyon 753 dan memvonisnya antara delapan hingga 12 bulan penjara. Tanpa melihat bukti video yang merekam enam tentara terlibat dalam penyiksaan brutal terhadap dua warga sipil Papua, pengadilan hanya memvonis tiga dari enam tentara, yang dianggap melanggar disiplin ketimbang tindak penyiksaan. Tak ada satu pun dari tentara ini yang dipecat.

Pada Agustus, pengadilan militer Jayapura menghukum tiga tentara dari batalyon yang sama di mana mereka menembak dan membunuh Pendeta Kinderman Gire yang dituduh “separatis”. Sekali lagi, pengadilan hanya menghukum mereka karena “tak mematuhi perintah”, dan masing-masing divonis enam, tujuh dan 15 bulan penjara.

Pada Juni, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengangkat saudara iparnya, Letnan Jenderal Pramono Edhie Wibowo, sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat. Pramono memerintahkan sebuah tim Kopassus yang diterjunkan ke Timor Leste pada 1999. Selama kurun itu,  menjelang referendum untuk penentuan kemerdekaan, milisi pro-Indonesia maupun pasukan keamanan Indonesia membunuh lebih dari 1,000 warga sipil.

Tentara Nasional Indonesia masih menguasai bisnis secara luas meski sebuah undang-undang mengharuskan pemerintah membekukan atau mengambil-alih beragam bisnis militer mulai Oktober 2009.

Kebebasan Beragama

Pada 2011, peristiwa demi peristiwa kekerasan agama kian mematikan dan meningkat. Serangan yang dimobilisasi kelompok militan Islam terhadap minoritas agama itu kebal dari hukum. Sementara vonis rendah terhadap pelaku serangan takkan menjamin kekerasan serupa berakhir. Pemerintah gagal mencabut berbagai ketentuan peraturan yang diskriminatif terhadap minoritas agama. Ia justru mendorong intoleransi. Menurut Setara Institute, sebuah lembaga nonpemerintah di Jakarta yang memantau kebebasan beragama, terdapat 216 kasus kekerasan  agama pada 2010 dan 184 kasus terjadi sejak sembilan bulan pertama pada 2011.

Pada Februari, lebih dari 1,500 militan Islam menyerang sebuah rumah di Cikeusik, provinsi Banten, tujuh jam berkendaraan dari Jakarta, yang membunuh tiga muslim Ahmadiyah dan lima lain luka serius. Insiden tersebut direkam dalam video. Perhatian publik atas kasus ini mendorong pemerintah bekerja cepat mengusut serangan tersebut. Pada Juli, pengadilan negeri Serang menghukum 12 pelaku antara tiga hingga enam bulan penjara untuk pasal penghasutan, pengrusakan, penganiayaan, dan pengeroyokan. Namun tak ada satupun dijerat pasal pembunuhan. Polisi dan jaksa gagal mengusut kasus ini secara tuntas terhadap 12 terdakwa. Polisi tak bekerja dengan serius dalam penyidikan dan jaksa tak memanggil saksi-saksi kunci dalam persidangan. Jaksa justru mengurangi jumlah vonis penjara terhadap para terdakwa dengan menyatakan pihak Ahmadiyah memprovokasi serangan.

Pada Agustus, pengadilan negeri Serang menghukum seorang muslim Ahmadiyah, yang luka parah dari serangan tersebut, bernama Deden Sudjana, dengan pasal penghasutan dan melawan perintah petugas, memvonisnya enam bulan penjara.

Pada 2011 kelompok Islam garis keras menyerang berbagai kantung-kantung komunitas dan masjid Ahmadiyah di beragam tempat, termasuk di Jawa Barat, Banten dan Sulawesi Selatan. Pada Agustus di Makassar, Sulawesi Selatan, seorang advokat yang membantu kasus Ahmadiyah dianiaya.

Pada April, bom bunuh diri oleh seorang militan Islam menghancurkan masjid polisi Cirebon, Jawa Barat, yang menewaskan pelaku dan melukai sedikitnya 28 orang. Pelaku peledakan bom sebelumnya terlibat dalam protes kekerasan selama proses pengadilan yang mengusut siar kebencian dan serangan anti-Ahmadiyah di Cirebon pada 2010. Pada September, bom bunuh diri merusak sebuah gereja di Solo, Jawa Tengah, membunuh pelaku dan mencederai 14 jemaah gereja.

Pada Februari, kelompok Islam garis keras merusak tiga gereja di Temanggung, Jawa Tengah, sesudah pengadilan setempat menghukum pengkhotbah kontroversial Antonius Bawareng atas tuduhan penodaan agama. Pengadilan memvonisnya lima tahun penjara, hukuman maksimal dalam pasal penodaan, tapi kelompok militan Islam menginginkan dia dihukum mati. Pengadilan negeri Semarang kemudian mendakwa delapan orang  terlibat pengrusakan gereja serta memvonis mereka lima bulan hingga satu tahun penjara.

Kalangan minoritas  melaporkan pejabat-pejabat pemerintah daerah menolak memberi izin pembangunan rumah ibadah. Ikhwal izin pendirian ini diskriminatif dan dikeluarkan dua menteri pada 2006. Bagi kalangan gereja yang tetap mendirikan dan menggelar rumah ibadah tanpa izin seringkali menghadapi gangguan  dan kekerasan

Pada Januari, Mahkamah Agung memerintahkan agar penyegelan Gereja Kristen Indonesia Taman Yasmin, dicabut dan jemaahnya diizinkan untuk menggunakannya sebagai rumah ibadah. Keputusan ini tak dipatuhi walikota Bogor Diani Budiarto yang tetap menolak pendirian gereja. Kementerian Dalam Negeri lantas menawarkan “relokasi” gereja namun ditolak GKI Yasmin. Pada Oktober, organisasi Islam garis keras mulai melakukan penganiayaan terhadap jemaah GKI Yasmin yang setiap Minggu menggelar ibadah di trotoar di depan gereja yang disegel pemerintah Bogor.

Pejabat tinggi pemerintah Indonesia—termasuk Menteri Agama Suryadharma Ali, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, dan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar—selalu membenarkan pembatasan dalam kebebasan beragama atas nama kepentingan umum.

Papua/ Papua Barat

Pada Agustus, dokumen internal militer—sebagian besar dari Kopassus, pasukan elit TNI— bocor ke  depan umum dimana mereka  menggambarkan TNI mematai-matai aktivis, politisi, dan pendeta di Papua. Dokumen ini menunjukkan betapa paranoid militer Indonesia  terhadap mereka yang mengekspresikan pandangan politik secara damai dengan kecurigaan  tindak kriminal. Beberapa nama yang tercantum dalam dokumen menjadi target operasi yang kemudian ditangkap, dihukum penjara, disiksa dan menghadapi beragam bentuk kekerasan.

Akses ke Papua pada 2011 kian dibatasi secara ketat. Hanya sedikit wartawan dan aktivis HAM bisa datang ke Papua dengan bebas tanpa diawasi kegiatannya. Sejak Oktober, Wakil Presiden Boediono membentuk sebuah tim khusus bernama Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat, yang berfokus pada pembangunan ekonomi. Anggota-anggota tim ini meliputi sebagian orang yang pernah menjadi juru runding damai untuk Aceh.

Pada Juli, lebih dari 500 wakil dari masyarakat sipil Papua bertemu dalam sebuah konferensi damai di Jayapura, yang diadakan oleh Jaringan Damai Papua yang direstui pemerintah Indonesia.

Kekerasan di Papua memburuk pada Juli dan Agustus dengan beberapa serangan terpisah yang menewaskan maupun melukai lebih dari dua lusin warga sipil. Tujuhbelas orang tewas di Puncak Jaya pada Juli saat dua kelompok rival politik saling bentrok dalam perselisihan pemilihan kepala daerah.

Di Puncak Jaya, telah lama berlangsung aksi baku tembak antara Organisasi Papua Merdeka dan TNI. Komandan TPN-OPM di Puncak Jaya mengklaim bertanggung-jawab atas beberapa serangan terhadap pasukan militer Indonesia pada Juli, termasuk penembakan helikopter yang melukai tujuh tentara dan menewaskan seorang serdadu Indonesia.

Pada Oktober, pasukan keamanan Indonesia melakukan kekerasan secara berlebihan saat menangkap lebih dari 300 warga Papua yang terlibat Kongres Rakyat Papua, digelar selama tiga hari, di mana insiden ini terjadi segera setelah kongres  berakhir. Setidaknya tiga warga Papua tewas dan lebih dari 90 orang luka. Enam pemimpin Papua ditangkap dan menghadapi tuntutan makar.

Aceh

Pemerintah provinsi Aceh terus menerapkan hukum syariat yang represif terhadap kaum perempuan, termasuk aturan busana dan sebuah aturan disebut “khalwat” dimana pasangan yang belum menikah dan  ketahuan bersamaan dalam tempat tertutup  dihukum dan dipermalukan di hadapan publik. Pasal-pasal syariat memberi wewenang kepada “polisi syariat” dan mereka seringkali melakukan pelecehan serta intimidasi. Kelompok masyarakat setempat juga sering memaksa masuk ke rumah pribadi, menyerang serta mempermalukan pasangan di depan umum dengan dalih “khalwat”. Polisi minim sekali mencegah atau mengusut tindakan tersebut. Pada April, dua pasangan dipukul dengan bambu rotan di depan umum di bawah hukuman “khalwat”.

Selagi laporan ini ditulis, belum jelas apa dampak dari keputusan Partai Aceh, partai terbesar dari mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka, yang memboikot pemilihan gubernur yang akan digelar Desember 2011. Partai mengklaim pemilihan daerah yang dirancang Jakarta itu tak mematuhi perjanjian damai Helsinki 2005, suatu kesepakatan yang mengakhiri konflik bertahun-tahun antara pemerintah Indonesia dan GAM.

Buruh Domestik Migran

Buruh domestik migran terus menghadapi berbagai pelanggaran sejak proses rekrutmen di Indonesia hingga saat bekerja di luar negeri. Pemerintah gagal menghentikan para perekrut lokal yang membebani calon buruh dengan ongkos tinggi, memaksa mereka berutang besar, yang berkontribusi atas situasi kerja paksa di luar negeri.

Pada Mei, Indonesia dan Malaysia menandatangani sebuah Nota Kesepakatan bagi TKI di Malaysia. Perjanjian terbaru ini mengatur beberapa kelonggaran, yang mengizinkan TKI dapat menyimpan paspor sendiri, yang sebelumnya ditahan oleh majikan  mereka. Ia juga menjamin pekerja bisa libur sehari selama seminggu. Namun perjanjian ini tak mengatur upah minimum bagi TKI, sebagaimana diharapkan pemerintah Indonesia, dan struktur biaya perekrutan yang terus mendorong TKI berutang.

Pada Juni, pemerintah Arab Saudi menghukum pancung Ruyati binti Sapubi, buruh migran berumur 54 tahun dari Jawa Barat. Dia dipidana karena membunuh majikan yang diduga telah menyiksanya.

Pekerja Anak Rumahtangga

Ratusan ribu gadis di Indonesia bekerja sebagai buruh rumahtangga. Sebagian besar bekerja dengan jam kerja panjang, tanpa hari libur, dan dilarang meninggalkan rumah majikan. Dalam kasus terburuk, gadis-gadis ini mengalami penyiksaan fisik, psikologis dan seksual oleh majikan mereka. Meski konvensi Organisasi Buruh Internasional memperluas jaminan dan perlindungan bagi semua pekerja domestik, undang-undang di Indonesia tak mencantumkan pekerja rumahtangga dari hak dasar buruh sebagai tenaga kerja formal. RUU Pekerja Rumahtangga diajukan pada 2010 yang memberi ketentuan pekerja rumahtangga dibayar sesuai upah minimum namun hingga kini masih dibekukan di parlemen.

Negara-negara Kunci Internasional

Indonesia berperan dalam kepemimpinan Association of South East Asia Nations (ASEAN) pada 2011, menggelar pertemuan tingkat tinggi ASEAN di Jakarta pada Mei dan Bali pada November. Pada Mei, Indonesia berkomitmen “menegakkan standar tertinggi dalam mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia” ketika terpilih oleh Majelis Umum PBB sebagai negara anggota Dewan HAM PBB. Namun pernyataan itu tak sejalan dengan langkah konkrit yang diambil pemerintah Indonesia guna memenuhi janjinya terkait kebebasan beragama dan berpendapat, serta mengusut pertanggung-jawaban pelanggaran HAM yang dilakukan militer Indonesia.

Amerika Serikat meneruskan bantuan militer secara ekstensif kepada Indonesia. Pada Juli, Menteri Luar Negeri AS Hillary Clinton dan Menteri Luar Negeri Indonesia Marty Natalegawa mengetuai Komisi Bersama tahun kedua dalam Kemitraan Komprehensif AS-Indonesia. Pada November, Presiden Barack Obama mengunjungi Indonesia sebagai bagian dari pertemuan puncak ASEAN di Bali.

AS juga melanjutkan kerjasama dengan Kopassus dan menyediakan bantuan signifikan kepada  Detasemen 88, satuan kepolisian Indonesia kontra-terorisme. Kerjasama serupa juga dilakukan pemerintah Australia untuk kedua satuan keamanan tersebut.

Pada Juli, Parlemen Eropa mengeluarkan resolusi tentang hak asasi manusia di Indonesia, mengutuk serangan berbasis agama terhadap gereja-gereja dan masjid muslim Ahmadiyah