Skip to main content

Indonesia: Jamin Hak-Hak Pekerja Rumah Tangga Pada Tahun 2010

Pemerintah Lambat Tangani Kasus-Kasus Diskriminasi dan Penganiayaan di

(New York) - Pemerintah Indonesia harus segera menerapkan perlindungan hukum yang lebih tegas bagi pekerja rumah tangga untuk menangani berbagai tindak eksploitasi dan penganiayaan yang sudah berlarut-larut selama ini. Pernyataan bersama ini dikeluarkan oleh Human Rights Watch, Jala PRT, Rumpun Gema Perempuan, Migrant Care dan Serikat PRT Tunas Mulia dalam menyambut hari Pekerja Rumah Tangga yang akan jatuh pada tanggal 14 Januari 2010. Para pekerja rumah tangga yang bekerja di dalam dan luar negeri kebanyakan tidak mendapat perlindungan hukum perburuhan dan sering harus menanggung beban waktu kerja yang panjang tanpa hari libur, gaji yang tidak dibayarkan serta pelecehan fisik dan seksual.

"Para pekerja rumah tangga mendapat beban kerja yang sama bahkan lebih berat dibanding pekerja atau buruh yang bekerja di sektor formal," ujar Koordinator Jala PRT Lita Anggraini. "Ini masalah kesetaraan, dan sudah selayaknya mereka mendapat hak-hak, perlindungan dan manfaat yag sama seperti buruh atau pekerja yang lain."

Ketiga organisasi tersebut mengatakan bahwa tahun 2010 merupakan saat terbaik bagi pemerintah untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga. Saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) yang komprehensif berkenaan dengan hak-hak pekerja rumah tangga tengah diajuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas tahun ini. Pemerintah juga tengah melakukan perbincangan dengan Malaysia dan Kuwait untuk membuat Memoranda of Understanding (MoU) bagi para pekerja rumah tangga dan Indonesia juga berencana untuk turut serta dalam pembahasan yang berlangsung di Organisasi Buruh Internasional (ILO) mengenai penerapan standar internasional bagi para pekerja rumah tangga.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh ILO pada tahun 2003, di Indonesia terdapat sekitar 2,6 juta pekerja rumah tangga dimana 700.000 diantaranya adalah anak-anak. Lebih dari 1 juta wanita dan remaja perempuan bekerja sebagai pekerja rumah tangga di kawasan Timur Tengah dan Asia yang pada umumnya tersebar di negara-negara Saudi Arabia, Kuwait, Malaysia dan Singapura. Human Rights Watch telah memiliki dokumentasi yang lengkap atas ketidakmampuan pemerintah menangani pelanggaran hak-hak asasi manusia yang sering dialami oleh para pekerja rumah tangga - "Pekerja di dalam Bayang-Bayang," "Seolah Saya Bukan Manusia."

Pada bulan Desember 2009, Badan Legislatif DPR menyetujui bahwa pembahasan dan pengesahan RUU Pekerja Rumah Tangga akan dimasukan dalam agenda DPR tahun 2010. Undang-undang ini merupakan sebuah kesempatan untuk menyempurnakan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa "pekerja resmi" berhak atas upah minimum, uang lembur, 8 jam kerja sehari dan 40 jam kerja seminggu, libur mingguan, cuti, tanpa menyebut hak pekerja rumah tangga. Ketiga organisasi itu juga menyebutkan bahwa keberadaan pekerja rumah tangga yang tidak mendapat perlindungan dari peraturan ketenagakerjaan yang paling dasar sekali pun menimbulkan dampak diskriminatif terhadap wanita dan remaja perempuan yang merupakan kelompok mayoritas dalam profesi tersebut. Peraturan yang baru ini juga seharusnya memberikan jaminan perlindungan yang cukup bagi ratusan ribu anak-anak usia antara 15-17 tahun yang berprofesi sebagi pekerja rumah tangga.

"Banyak majikan yang memilih mempekerjakan anak-anak perempuan dibanding pembantu dewasa karena anak-anak umumnya bersedia dibayar rendah dan mudah diatur," kata Bede Sheppard, staf peneliti Departeman Hak-Hak Anak di Human Rights Watch. "Karena keadaan faktor ini dan terisolasinya mereka di rumah-rumah pribadi mengakibatkan pekerja rumah tangga sanggat rentan terhadap exploitasi dan penyiksaan, mereka sangat memerlukan perlindungan khusus," ungkapnya.

Human Rights Watch menyebutkan bahwa perlindungan ini harus mencakup jaminan makanan dan tempat tinggal yang layak, serta waktu untuk pendidikan atau pelatihan tambahan.

Ketiga organisasi tersebut juga meyerukan bahwa undang-undang yang baru nanti seharusnya menjamin upaya penegakan hukum yang tegas terhadap batas usia minimum 15 tahun untuk bekerja sebagai pekerja rumah tangga. Majikan dan agen penyalur juga seharusnya diwajibkan untuk melakukan pengecekan atas usia calon pekerja rumah tangga dengan melihat akte kelahiran atau ijazah sekolah mereka.

Pada bulan Juni 2009, Indonesia menghentikan sementara pengiriman pekerja rumah tangga ke Malaysia menanggapi mencuatnya berbagai kejadian penganiayaan dan buruknya upaya penanganan kasus-kasus tersebut oleh pemerintah Malaysia. Pemerintah Indonesia juga menunda pengiriman pekerja rumah tangga  ke Kuwait dengan alasan yang sama. Saat ini Indonesia tengah merundingkan MoU dengan kedua negara tersebut yang mensyaratkan agar keduanya meningkatkan perlindungan sebelum penundaan pengiriman pekerja rumah tangga  tersebut dilanjutkan kembali.

Proses perundingan dengan Malaysia sudah memasuki tahap akhir dimana MoU akan mencantumkan hak libur satu hari dalam seminggu dan hak agar para pekerja rumah tangga tetap memegang paspor mereka serta diberi kebebasan untuk keluar dari tempat bekerja. Untuk jumlah upah minimum masih dalam proses pembahasan.

"Upaya-upaya perlindungan yang telah disetujui itu memang merupakan langkah penting, tetapi masih belum cukup untuk mencegah tindakan penganiayaan dan eksploitasi tenaga kerja Indonesia di luar negeri," ujar Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayat. "MoU seharusnya juga mencakup faktor perlindungan kerja penting lainnya seperti upah lembur, kebebasan berserikat serta pembatasan waktu kerja dan biaya perekrutan. MoU juga seharusnya mencantumkan hukuman yang jelas dan mekanisme penegakan."

Perundingan ini juga menjadi forum untuk menyelaraskan peraturan dan pengawasan terhadap proses perekrutan antara negara, serta penuntutan terhadap pelaku pelanggaran di luar batas negara. Saat ini pekerja rumah tangga Indonesia di Malaysia pada umumnya  menyerah upah kerja enam bulan pertama untuk membayar biaya perekrutan dan mereka yang menderita penyiksaan sering segera dipulangkan tanpa memiliki kesempatan melapor kejadian tersebut kepada yang berwajib.

Pada bulan Juni 2010, Indonesia akan turut serta dalam konferensi internasional bersama negara-negara anggota ILO lainnya untuk membicarakan standar internasional baru mengenai penyediaan kondisi kerja yang layak bagi pekerja rumah tangga. Melalui proses ini, Indonesia dapat memberikan perlindungan bagi semua pekerja rumah tangga di seluruh dunia, dengan mendorong perjanjian kuat dan mengikat yang memberikan penyetaraan hak bagi pekerja rumah tangga.

"Pemerintah Indonesia berpeluang kehilangan kredibilitasnya karena mengisyaratkan keengganan memberikan dukungan terhadap keberadaan perjanjian yang mengikat, dan dengan tidak bertindak cepat dalam menangani kasus-kasus yang berhubungan dengan pekerja rumah tangga di dalam negeri," ujar Shepard. "Sebaiknya Indonesia menunjukan ketegasan kepemimpinan pada tahun 2010 ini untuk memulihkan kredibilitasnya dan segera mendukung peraturan perlindungan pekerja rumah tangga di dalam dan luar negeri," pungkasnya.

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.

Region / Country